HERMANSYAH, SH : SYARAT K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN

Syarat K3 dalam Penanggulangan Kebakaran (bag.1 Persyaratan Bangunan Gedung, Sarana dan Jalur Evakuasi)
Dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
memberi kesempatan atau Jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
(Pasal 3 ayat 1 huruf d UU No.1 Tahun 1970)
Beberapa peristiwa kebakaran yang terjadi di tempat kerja dalam waktu belakangan ini telah menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa para pekerjanya, kebakaran terakhir yang terjadi di pabrik korek api gas di Langkat menyebabkan puluhan pekerja meninggal dunia, beberapa orang diantaranya merupakan anak-anak yang ikut orang tuanya bekerja.
Rentetan peristiwa yang tragis dan sangat memprihatinkan tersebut seyogyanya menjadi perhatian serius khususnya pemerintah, pengusaha dan dan juga Serikat Pekerja untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Dari foto korban yang banyak beredar di media, korban meninggal paling banyak berada di satu ruangan secara bertumpuk, tampak seolah berebutan untuk berusaha keluar akan tetapi tertahan oleh pintu yg terkunci dan jendela yg ditutup oleh teralis. dari keterangan pekerjanya diketahui bahwa pintu memang sengaja dikunci. Pekerja terjebak tanpa adanya sarana dan jalur evakuasi untuk menyelamatkan diri yang merupakan salahsatu syarat K3 Penanggulangan kebakaran.
tentu saja kondisi ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dilakukan oleh pengusaha dalam pemenuhan syarat K3 penanggulangan kebakaran, yang harus diganjar hukuman setimpal. peristiwa ini mengingatkan kita pada kebakaran pabrik garmen di bangladesh yang menyebabkan 111 orang pekerja meninggal dunia, yang juga melakukan hal yang sama dengan mengunci pintu pabrik sementara pekerjanya berada di dalam pabrik, sehingga pada saat terjadi kebakaran banyak pekerja yang terjebak tanpa bisa menyelamatkan diri, sebagian meninggal karena meloncat dari lantai 4, peristiwa serupa juga kita bisa ketahui terjadi pada bangunan pabrik di pabrik kembang api di Kosambi.
Secara normatif ketentuan mengenai Persyaratan Bangunan Gedung, Sarana dan Jalur Evakuasi untuk menyelamatkan diri dalam penaggulangan kebakaran ini diatur dalam beberapa ketentuan, yaitu:
1. UU No.1 Tahun 1970
2. Kepmen 186 Tahun 1999 pada
Pasal 2 menyebutkan:
Pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulanggan kebakaran di tempat kerja, meliputi:
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi;
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
3. ditegaskan lagi dalam Surat Edaran Menaker No. 13 tahun 2015 yang mempersyaratkan bahwa dalam penanggulangan kebakaran Pengusaha harus melakukan:
a. pengendalian sumber energi yang dapat menimbulkan potensi bahaya kebakaran dan/atau peledakan
b. penyediaan instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran yang dapat menjamin upaya pencegahan, pengurangan dan pemadaman kebakaran.
c. pemeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap instalasi, sarana dan prasarana serta peralatan proteksi kebakaran.
d. penyediaan sarana dan prasarana evakuasi dan rescue/penyelamatan yang menjamin pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja dapat menyelamatkan diri dari kondisi darurat kebakaran.
e. pmeriksaan dan pengujian secara rutin terhadap sarana dan prasarana evakuasi dan rescue/penyelamatan
f. pembentukkan unit penangulangan kebakaran yang meliputi petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator penanggulangan kebakaran dan hali K3 bidang penanggulangan kebakaran.
g. pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala yang dapat melibatkan masyarakat sekitar
4. Sementara itu sebelumnya secara teknis dalam Instruksi Menaker No.11 Tahun 1997 terkait teknis pengawasan sistem proteksi kebakaran disebutkan:
a. tindakan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran dengan cara mengeliminir atau mengendalikan berbagai bentuk perwujudan energi yang digunakan, hendaknya diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik penyebab kebakaran.
b. tindakan dalam rangka upaya mengurangi tingkat keparahan risiko kerugian yang terjadi maupun jatuhnya korban jiwa, dengan cara melokalisasi atau kompartemenisasi agar api, asap dan gas tidak mudah meluas ke bagian yang lain (proteksi kebakaran pasif)
c. penyediaan alat/instalasi proteksi kebakaran seperti sistem deteksi/alarm kebakaran dan alat pemadam api ringan, hydran, springkler atau instansi khusus yang handal dan mandiri melalui perencanaan, pemasangan dan pemelihraan sesuai ketentuan standar.(Proteksi kebakaran aktif)
d. tersedianya sarana jalan untuk menyelamatkan diri yang aman, lancar dan memadai sesuai jumlah orang dan bentuk konstruksi bangunan.
untuk Pintu darurat, amati jalur evakuasi, pintu keluar atau tangga darurat. apakah ada rintangan yang dapat mengganggu, apakah ada petunjuk arah, apakah ada penerangan darurat. panjang jarak tempuh mencapai pintu keluar tidak melebihi 36 meter untuk risiko ringan, 30 meter untuk risiko sedang dan 24 meter untuk risiko berat.
e. terbentuknya organisasi tanggap darurat untuk menanggulangi bila terjadi bahaya kebakaran
5. Ketentuan mengenai persyaratan Bangunan Gedung secara umum diatur pada UU No.28 Tahun 2002.
6. kemudian diperjelas dalam PP No.36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 dimana diatur mengenai persyaratan keandalan Bangunan gedung yang meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
a. Pada Pasal 34 disebutkan bahwa setiap bangunan gedung, kecuali rumah tunggal dan rumah deret sederhana, harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan sistem proteksi pasif dan proteksi aktif.
b. Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa
– setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung
secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan
darurat.
( dalam penjelasannya disebutkan: Untuk bangunan gedung bertingkat, sarana jalan keluar termasuk penyediaan tangga darurat/kebakaran.
Sistem peringatan bahaya berupa sistem alarm kebakaran
dan/atau sistem peringatan menggunakan audio/tata suara.)
– Penyediaan sistem peringatan bahaya bagi
pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung,
jumlah dan kondisi pengguna bangunan gedung,
serta jarak pencapaian ke tempat yang aman.
– Sarana pintu keluar darurat dan jalur evakuasi
harus dilengkapi dengan tanda arah yang mudah
dibaca dan jelas.
– Setiap bangunan gedung dengan fungsi, klasifikasi,
luas, jumlah lantai, dan/atau jumlah penghuni
dalam bangunan gedung tertentu harus memiliki
manajemen penanggulangan bencana atau keadaan
darurat.
6. secara lebih tehnis ketentuan mengenai rincian persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26 Tahun 2008, yang dalam lampirannya mengatur mengenai ketentuan teknis Sarana Penyelamatan secara detail dan rinci mengenai:
3.1.Tujuan………………………………………… 33
3.2.Fungsi…………………………………… 33
3.3. Persyaratan Kinerja……………………………. 33
3.4. Akses Eksit Koridor…………….. 34
3.5. Eksit………………………………………. 35
3.6. Keandalan Sarana Jalan Ke Luar…….. 38
3.7. Pintu………………………………………. 39
3.8. Ruang terlindung dan Proteksi Tangga……. 50
3.9. Jalur Terusan Eksit…………………………… 56
3.10. Kapasitas Sarana Jalan Ke Luar…………… 58
3.11. Pengukuran Jarak Tempuh ke Eksit…… 66
3.12. Jumlah Sarana Jalan Ke Luar……………. 70
3.13. Susunan Sarana Jalan Ke Luar…………….. 72
3.14. Eksit Pelepasan………………………………. 85
3.15. Iluminasi Sarana Jalan Ke Luar………….. 88
3.16. Pencahayaan Darurat……………………….. 90
3.17. Penandaan Sarana Jalan Ke Luar…………. 93
3.18. Sarana Penyelamatan Sekunder…………… 102
demikian artikel gado-gado ini semoga membantu kita semua khususnya pengurus Serikat Pekerja dalam memahami dan menegakan syarat K3 penanggulangan kebakaran di perusahaan terkait dengan persyaratan bangunan gedung, sarana dan jalur evakuasi, mencegah terjadinya kebakaran demi mewujudkan perlindungan bagi para pekerja Indonesia.
HERMANSYAH, SH : SYARAT K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN HERMANSYAH, SH : SYARAT K3 DALAM PENANGGULANGAN KEBAKARAN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 09, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.