D
|
alam
setiap hubungan kerja yang terjadi antara Pekerja dan pengusaha, akan selalu
diikuti oleh sebuah konsekuensi hukum diantara keduanya yaitu, hak dan
kewajiban.
Tingkat
pengangguran yang tinggi dan sengitnya kompetisi pada saat mendapatkan pekerjaan
telah mendorong pekerja yang ada menjadi para pekerja keras sebagai bentuk dari
pelaksanaan kewajibannya,
Kadang setelah diterima bekerja para pekerja tidak
terlalu kritis dalam memahami hak-hak yang seharusnya didapatkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk itu
sangat penting bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak sebagai pekerja.
Berikut
ini adalah hak-hak dasar pekerja yang diatur dalam perundang-undangan :
1.
HAK
DIPERLAKUKAN SAMA (Pasal 31 UU 13/2003)
a.
Pekerja berhak diperlakukan sama
dalam hal :
1.
Ketika melamar pekerjaan.
2.
Hubungan kerja
b.
Dalam Norma kerja
c.
Pelatihan Kerja
2.
NORMA
KERJA (Pasal 77 UU 13/2003)
a.
WAKTU
KERJA
Jam kerja adalah 7 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu
dengan system:
Ø 7
jam kerja sehari 6 hari kerja seminggu
Ø 8
jam kerja sehari 5 hari kerja seminggu
b.
ISTIRAHAT
KERJA
Sekurang-kurangnya ½ Jam setelah bekerja 4 jam terus menerus.
c.
ISTIRAHAT
MINGGUAN
Ø 1
hari kerja untuk system 6 hari kerja semingu, atau
Ø 2
hari kerja untuk system 5 hari kerja seminggu
d.
ISTIRAHAT
TAHUNAN / CUTI TAHUNAN
Minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan
berturut-turut .
e.
ISTIRAHAT
PANJANG*
Minimal 2 bulan setelah bekerja selama 6 tahun secara terus
menerus.
f.
CUTI
HAID ( Pasal 81 UU 13/2003 )
Pekerja wanita yang merasa sakit pada saat haid, hari pertama dan
kedua tidak diwajibkan bekerja dan dengan memberitahukan ke perusahaan dengan
mendapat upah.
g.
ISTIRAHAT
MELAHIRKAN/CUTI HAMIL ( Pasal 82 UU 13/2003 )
Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas istirahat selama 1 ½
bulan sebelum dan 1 ½ bulan setelah melahirkan.
h.
KEGUGURAN
(Pasal 82 UU 13/2003)
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas
istirahat selama 1 ½ bulan dengan mendapat upah.
i.
KESEMPATAN
MENYUSUI ANAK (Pasal 82 UU 13/2003)
Pekerja wanita diberi kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya.
j.
DISPENSASI
KHUSUS (Pasal 93 UU 13/2003) dengan tetap mendapat upah
a.
Pekerja menikah = 3 hari.
b.
Menikahkan anak = 2 hari.
c.
Mengkhitankan anak = 2 hari.
d.
Membabtis anak = 2 hari.
e.
Istri melahirkan / Keguguran = 2
hari.
f.
Suami / Istri, Orang tua /
Mertua, anak / Menantu meninggal dunia = 2 hari.
g.
Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal
dunia = 1 hari.
k MENJALANKAN IBADAH (Pasal 80 UU 13/2003)
Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja
untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
3.
KESELAMATAN
DAN KESEHATAN KERJA ( Pasal 86, 87 UU 13/2003 )
Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral
dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai harkat dan martabat serta nilai – nilai
agama.
4. PELATIHAN KERJA/KOMPETENSI KERJA
a.
Pekerja berhak untuk memperoleh
dan atau meningkatkan dan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
b.
Pekerja berhak memperoleh pengakuan
kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja.
5.
JAMSOSTEK
(UU 3/1992 dan pasal 99 UU 13/2003) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pekerja berhak untuk diikutsertakan oleh pengusaha dalam program –
program jamsostek:
a.
Jaminan Kecelakaan Kerja
b.
Jaminan Kematian
c.
Jaminan Hari Tua
d.
Jaminan Pensiun
e.
Jaminan Pelayanan Kesehatan
6.
HAK
ATAS NORMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
a.
PEKERJA
DILARANG UNTUK DIPHK BILA:
1)
Sakit kurang dari 12 bulan
berturut-turut.
2)
Memenuhi kewajiban Negara.
3)
Menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya.
4)
Menikah.
5)
Hamil, melahirkan, Keguguran, Menyusui.
6)
Ada
pertalian darah / ikatan perkawinan.
7)
Mendirikan / menjadi anggota /
pengurus Serikat Pekerja, Kegiatan Serikat Pekerja.
8)
Mengadukan pengusaha yang melakukan
tindak pidana kejahatan.\
9)
Perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan.
10)
Cacat tetap akibat kecelakaan
kerja atau sakit akibat hubungan kerja.
b.
KOMPENSASI
PHK (Pasal 156, 157 UU 13/2003)
7.
HAK
ATAS PERLINDUNGAN PENGUPAHAN (Pasal 88 UU 13/ 2003)
a.
Upah minimum (Pasal 89, 90 UU
13/2003)
b.
Upah kerja lembur.
c.
Upah tidak masuk kerja karena
berhalangan.
d.
Upah tidak masuk kerja karena
melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya.
e.
Upah karena menjalankan hak waktu
istirahat kerjanya.
f.
Bentuk dan cara pembayaran upah.
g.
Denda dan potongan upah.
h.
Hal – hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah.
i.
Struktur dan skala pengupahan
yang proporsional.
j.
Upah untuk pembayaran pesangon.
k.
Upah untuk perhitungan pajak
penghasilan.
8.
HAK
ATAS TUNJANGAN HARI RAYA/THR (Kepmen 04/1994).
9.
HAK
BERORGANISASI DAN BERUNDING (UU 21 / 2000).
10. HAK UNTUK BERSELISIH (UU 02/2004)
11. HAK MOGOK KERJA (Pasal 137 s/d
145 UU 13 /2003 ).
12. HAK ATAS KOMPETENSI KERJA
/MENDAPATKAN PENGAKUAN KUALIFIKASI ( UU 13/2003 )
13. HAK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA
BERSAMA (Pasal 116 s/d 135 UU 13/2003)
14. HAK BAGI PEKERJA CACAT (UU
13/2003)
15. HAK BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG
BEKERJA PADA MALAM HARI
- Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
- Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya.
- Pengusaha berkewajiban:
Ø memberikan
makanan dan minuman bergizi; dan
Ø menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
- Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput untuk berangkat dan pulang bekerja.
Mengetahui hak-hak dasar sebagai pekerja merupakan
pengetahuan pokok yang harus diketahui oleh calon tenaga kerja.
Untuk
mendapatkan informasi yang lebih jelas hubungi DPC SPSI Kab./Kota Bekasi
HAK – HAK DASAR PEKERJA
disebarluaskan oleh :
PC SPKEP SPSI KAB-KOTA BEKASI
Jl. Jendral Achmad Yani no. 1 Komplek Pemkot Bekasi17141
Tlp.(021)8851776 Fax.(021)88850764
email : pcspkepspsibks@yahoo.ci.id
HAK-HAK DASAR PEKERJA
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
April 04, 2015
Rating:
No comments: