HAK-HAK DASAR PEKERJA




D
alam setiap hubungan kerja yang terjadi antara Pekerja dan pengusaha, akan selalu diikuti oleh sebuah konsekuensi hukum diantara keduanya yaitu, hak dan kewajiban.

Tingkat pengangguran yang tinggi dan sengitnya kompetisi pada saat mendapatkan pekerjaan telah mendorong pekerja yang ada menjadi para pekerja keras sebagai bentuk dari pelaksanaan kewajibannya,


Kadang setelah diterima bekerja para pekerja tidak terlalu kritis dalam memahami hak-hak yang seharusnya didapatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk itu sangat penting bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak sebagai pekerja.

Berikut ini adalah hak-hak dasar pekerja yang diatur dalam perundang-undangan :

1.    HAK DIPERLAKUKAN SAMA (Pasal 31 UU 13/2003)

a.     Pekerja berhak diperlakukan sama dalam hal :
1.     Ketika melamar pekerjaan.
2.     Hubungan kerja
b.    Dalam Norma kerja
c.     Pelatihan Kerja

2.    NORMA KERJA (Pasal 77 UU 13/2003)

a.    WAKTU KERJA
Jam kerja adalah 7 jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu dengan system:
Ø  7 jam kerja sehari 6 hari kerja seminggu
Ø  8 jam kerja sehari 5 hari kerja  seminggu

b.    ISTIRAHAT KERJA
Sekurang-kurangnya ½ Jam setelah bekerja 4 jam terus menerus.

c.    ISTIRAHAT MINGGUAN
Ø  1 hari kerja untuk system 6 hari kerja semingu, atau
Ø  2 hari kerja untuk system 5 hari kerja seminggu

d.    ISTIRAHAT TAHUNAN / CUTI TAHUNAN
Minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut .

e.    ISTIRAHAT PANJANG*
Minimal 2 bulan setelah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus.

f.     CUTI HAID ( Pasal 81 UU 13/2003 )
Pekerja wanita yang merasa sakit pada saat haid, hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja dan dengan memberitahukan ke perusahaan dengan mendapat upah.

g.    ISTIRAHAT MELAHIRKAN/CUTI HAMIL ( Pasal 82 UU 13/2003 )
Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas istirahat selama 1 ½ bulan sebelum dan 1 ½ bulan setelah melahirkan.

h.    KEGUGURAN (Pasal 82 UU 13/2003)
Pekerja wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas istirahat selama 1 ½ bulan dengan mendapat upah.

i.      KESEMPATAN MENYUSUI ANAK (Pasal 82 UU 13/2003)
Pekerja wanita diberi kesempatan yang patut untuk menyusui anaknya.

j.      DISPENSASI KHUSUS (Pasal 93 UU 13/2003) dengan tetap mendapat upah
a.     Pekerja menikah = 3 hari.
b.    Menikahkan anak = 2 hari.
c.     Mengkhitankan anak = 2 hari.
d.    Membabtis anak = 2 hari.
e.     Istri melahirkan / Keguguran = 2 hari.
f.     Suami / Istri, Orang tua / Mertua, anak / Menantu meninggal dunia = 2 hari.
g.    Anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal dunia = 1 hari.

k  MENJALANKAN IBADAH (Pasal 80 UU 13/2003)
Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

3.    KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( Pasal 86, 87 UU 13/2003 )
Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai harkat dan martabat serta nilai – nilai agama.

4.    PELATIHAN KERJA/KOMPETENSI KERJA
a.     Pekerja berhak untuk memperoleh dan atau meningkatkan dan atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
b.    Pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja.

5.    JAMSOSTEK (UU 3/1992 dan pasal 99 UU 13/2003) dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS
Pekerja berhak untuk diikutsertakan oleh pengusaha dalam program – program jamsostek:
a.     Jaminan Kecelakaan Kerja
b.    Jaminan Kematian
c.     Jaminan Hari Tua
d.    Jaminan Pensiun
e.     Jaminan Pelayanan Kesehatan

6.    HAK ATAS NORMA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
a.    PEKERJA DILARANG UNTUK DIPHK BILA:
1)     Sakit kurang dari 12 bulan berturut-turut.
2)     Memenuhi kewajiban Negara.
3)     Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4)     Menikah.
5)     Hamil, melahirkan, Keguguran, Menyusui.
6)     Ada pertalian darah / ikatan perkawinan.
7)     Mendirikan / menjadi anggota / pengurus Serikat Pekerja, Kegiatan Serikat Pekerja.
8)     Mengadukan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.\
9)     Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10)  Cacat tetap akibat kecelakaan kerja atau sakit akibat hubungan kerja.

b.    KOMPENSASI PHK (Pasal 156, 157 UU 13/2003)

7.    HAK ATAS PERLINDUNGAN PENGUPAHAN (Pasal 88 UU 13/ 2003)
a.     Upah minimum (Pasal 89, 90 UU 13/2003)
b.    Upah kerja lembur.
c.     Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
d.    Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya.
e.     Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
f.     Bentuk dan cara pembayaran upah.
g.    Denda dan potongan upah.
h.     Hal – hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
i.      Struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
j.      Upah untuk pembayaran pesangon.
k.     Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

8.    HAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA/THR (Kepmen 04/1994).

9.    HAK BERORGANISASI DAN BERUNDING (UU 21 / 2000).

10.  HAK UNTUK BERSELISIH (UU 02/2004)

11.  HAK MOGOK KERJA (Pasal 137 s/d 145 UU 13 /2003 ).

12.  HAK ATAS KOMPETENSI KERJA /MENDAPATKAN PENGAKUAN KUALIFIKASI ( UU 13/2003 )

13.  HAK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (Pasal 116 s/d 135 UU 13/2003)

14.  HAK BAGI PEKERJA CACAT (UU 13/2003)

15.  HAK BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA MALAM HARI
  1. Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 s.d. 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya.
  1. Pengusaha berkewajiban:
Ø  memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
Ø  menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  1. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput untuk berangkat dan pulang bekerja.


Mengetahui hak-hak dasar sebagai pekerja merupakan pengetahuan pokok yang harus diketahui oleh calon tenaga kerja.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas hubungi DPC SPSI Kab./Kota Bekasi


HAK – HAK DASAR PEKERJA

disebarluaskan oleh :

PC SPKEP SPSI KAB-KOTA BEKASI
Jl. Jendral Achmad Yani no. 1 Komplek Pemkot Bekasi17141
Tlp.(021)8851776 Fax.(021)88850764
email : pcspkepspsibks@yahoo.ci.id


HAK-HAK DASAR PEKERJA HAK-HAK DASAR PEKERJA Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on April 04, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.