ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SP KEP SPSI)
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah cita-cita proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dapat diwujudkan dengan pembangunan nasional
yang didalamnya menuntut peran aktif pekerja dan suasana hubungan industrial
yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Bahwa peran aktif pekerja dalam
pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan mencerdaskan kehidupan pekerja
indonesia dan kebebasan berserikat serta dihapuskannya segala macam penindasan
terhadap kaum pekerja Indonesia.
Bahwa sejalan dengan tujuan
pembangunan nasional, maka pembentukan Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah untuk melindungi, membela
dan memperjuangkan, hak-hak dan kepentingan pekerja demi terwujudnya kehidupan
pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut,
diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan penguatan sumber daya
manusia, advokasi, keuangan, soliditas dan solidaritas, administrasi serta penguasaan teknologi informasi dan propaganda positif demi terwujudnya
kesetaraan sesama pelaku hubungan industrial.
Atas dasar cita-cita luhur pekerja
Indonesia dengan berpedoman kepada konstitusi negara dan Deklarasi Persatuan
Buruh Indonesia, tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati bersama untuk
mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
BAB I
NAMA DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat
Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
disingkat SP KEP SPSI.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang SP KEP
SPSI sebagaimana gambar berikut:
2. Lambang SP KEP
SPSI dan maknanya sebagai berikut :
a. Roda bergerigi
|
:
|
Persatuan dan
kesatuan kaum pekerja Indonesia
|
b. Gerigi
berjumlah 20
|
:
|
Hari pekerja
Indonesia (Deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
|
c. Padi dan Kapas
|
:
|
Kesejahteraan
kaum pekerja dan keluarganya
|
d. Perisai segi
lima
|
:
|
Kelima sila
dari pancasila sebagai azas organisasi
|
e. Lambang Kimia,
Energi dan Pertambangan
|
:
|
Keanggotaan
meliputi perusahaan industri barang dan jasa di sektor-sektor kimia, energi
dan pertambangan, industri penunjang serta industri dan jasa lainnya
|
f.
SP KEP
|
:
|
Nama organisasi
|
3. Warna lambang SP KEP SPSI sebagai berikut :
a. Roda Bergerigi
|
:
|
Berwarna merah
sebagai lambang semangat dan keberanian dalam bertindak untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan
|
b. Padi dan Kapas
|
:
|
Berwarna
kuning putih sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan
pekerja
|
c. Warna Dasar
|
:
|
Hijau muda
sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah
|
d. SPKEP dan Perisai
|
:
|
Berwarna hitam
sebagai lambang persatuan pekerja SPKEP yang kekal
|
BAB II
BENTUK, IKRAR DAN ATRIBUT
Pasal 3
Bentuk
SP KEP
SPSI berbentuk Federasi.
Pasal 4
Ikrar dan Atribut
1. Ikrar Panca Prasetya SP KEP SPSI
merupakan janji organisasi SP KEP SPSI.
2. SP KEP SPSI
mempunyai atribut organisasi berupa : bendera SP KEP SPSI, seragam organisasi,
mars dan lagu perjuangan dan kartu tanda anggota.
3. Ikrar Panca Prasetya SP KEP SPSI, atribut
organisasi lebih lanjut diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI.
BAB III
AZAS, SIFAT, IDEOLOGI PERJUANGAN DAN
HALUAN ORGANISASI SP KEP SPSI
Pasal 5
Azas
SP KEP SPSI
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
SP KEP SPSI
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggungjawab.
Pasal 7
Ideologi Perjuangan
SP KEP SPSI
dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial
ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 8
Haluan Organisasi
Haluan
perjuangan organisasi SP KEP SPSI :
a. Membangun
kesetaraan pelaku hubungan industrial
b. Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
c. Membangun budaya
berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
d. Membangun
budaya taat azas
BAB IV
PENDIRIAN, STRUKTUR DAN KEDUDUKAN SERTA AFILIASI
Pasal 9
Pendirian
1.
SP KEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi
dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada
tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan berdasarkan keputusan Munaslub pada
tanggal 20 – 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas
VI tanggal 26 – 28 Juni 2012.
2.
SP KEP SPSI didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 10
Struktur dan Kedudukan
Struktur dan kedudukan SP KEP SPSI
adalah sebagai berikut :
1. Pimpinan Pusat
Federasi SP KEP SPSI berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah
Federasi SP KEP SPSI berkedudukan di ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang
Federasi SP KEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4.
Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
berkedudukan di Perusahaan.
5.
Perwakilan SP KEP SPSI di Luar
Negeri.
Pasal 11
Afiliasi
1. SP KEP SPSI
berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. SP KEP SPSI
dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan serikat pekerja internasional
sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi SP KEP
SPSI dan Undang-Undang yang berlaku.
BAB V
VISI DAN MISI
ORGANISASI
Pasal 12
Visi
Terwujudnya
kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan
bermartabat.
Pasal 13
Misi
1. Mencerdaskan kehidupan
pekerja Indonesia.
2. Menghapuskan penindasan terhadap kehidupan pekerja
Indonesia.
3.
Memperjuangkan, melindungi, membela
hak-hak dan kepentingan pekerja Indonesia.
4.
Mewujudkan soliditas dan solidaritas
sesama pekerja.
BAB VI
TUJUAN, FUNGSI dan USAHA
Pasal 14
Tujuan
SP KEP SPSI bertujuan :
1. Mengisi
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat
yang adil dan makmur.
2. Melindungi dan
membela hak dan kepentingan pekerja.
3. Meningkatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menumbuhkembangkan
rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan
hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
6. Berperan aktif
dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja nasional dan internasional untuk
mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 15
Fungsi
1. Sarana penyalur
aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2.
Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3. Pelindung dan
pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan
dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5. Wahana
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja
dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7. Wakil pekerja
dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. Pendamping atau
wakil untuk dan atas nama anggota
baik di luar maupun di dalam pengadilan
diantaranya namun tidak terbatas pada Pengadilan Hubungan Industrial,
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga dan Mahkamah
Konstitusi.
9. Pembina kader-kader
bangsa untuk menunjang pembangunan nasional secara
professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
10. Mitra yang aktif
dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai
kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Pasal 16
Usaha
Untuk mancapai
tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, SP KEP SPSI menjalankan
berbagai usaha sebagai berikut :
1. Meningkatkan
partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan
perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
sesuai dengan tuntutan jaman.
3. Memperjuangkan
perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan
kemajuan perekonomian.
4. Memperjuangkan
jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
5. Menjalin
kerjasama dengan serikat pekerja-serikat pekerja internasional untuk kemajuan
organisasi.
6. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga
pemerintah maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan
peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan
bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan
pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam
berorganisasi maupun dalam kerja.
9. Mewujudkan
terbentuk dan berkembangnya koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk
meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 17
Anggota
1.
SP KEP SPSI beranggotakan pekerja di perusahaan industri
barang dan jasa sektor-sektor kimia, energi, pertambangan dan industri
penunjangnya serta industri barang maupun jasa lainnya.
2.
Ruang lingkup, tata cara dan
ketentuan keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 18
Hak Anggota
Anggota
mempunyai hak :
1.
Memilih dan dipilih.
2. Mengajukan
saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun
tulisan.
3. Mendapatkan
pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Membela dan
dibela dalam sidang organisasi.
5. Mendapatkan
pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
6.
Mendapatkan perlakuan yang sama dari
organisasi.
7.
Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera, adil dan
bermartabat.
8.
Mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan
AD-ART organisasi yang dilakukan pengurus kepada perangkat organisasi
diatasnya.
Pasal 19
Kewajiban Anggota
Anggota
mempunyai kewajiban :
1. Mentaati dan
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP KEP
SPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
2. Membayar uang pangkal
dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
3. Ikut membina dan
memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan
meningkatkan kehidupan organisasi.
4. Menghadiri
rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan
oleh organisasi.
5. Melaksanakan
tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
6. Membela dan
menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7. Mematuhi
keputusan keputusan hasil rapat organisasi.
8. Mengkonsultasikan terlebih dahulu
kepada perangkat organisasi diatasnya apabila dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial akan menyerahkan kepada/menggunakan jasa pihak lain.
9. Membuat surat pernyataan melepaskan
haknya untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi, apabila setelah berkonsultasi
dengan perangkat organisasi ternyata tetap berpendirian untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak lain/menggunakan jasa pihak
lain.
BAB VIII
KEDAULATAN, MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 20
Kedaulatan
Kedaulatan
tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
musyawarah menurut jenjang organisasi.
Pasal 21
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional (Munas).
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
3.
Musyawarah Daerah (Musda).
4.
Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
5.
Musyawarah Cabang (Muscab).
6.
Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).
7.
Musyawarah Unit Kerja (Musnik).
8.
Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa
(Musniklub).
Pasal 22
Rapat-Rapat
1.
Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
2.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
3.
Rapat Kerja Daerah
(RAKERDA).
4.
Rapat Kerja Cabang
(RAKERCAB).
5.
Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK).
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH SERTA SERAH TERIMA
JABATAN KEPENGURUSAN
Pasal 23
Munas
1.
Munas FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota
SP KEP SPSI dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat
nasional.
2. Munas
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas
diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta munas FSP KEP SPSI
adalah:
- Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
- Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
5. Tugas dan
wewenang munas :
a. Menilai dan
mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus pimpinan pusat serta menyatakan
demisioner.
b. Mengubah,
menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP KEP
SPSI.
c. Menyusun dan
menetapkan program umum organisasi.
d. Menyusun dan
menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar kebijakan organisasi.
e. Memilih ketua
umum dan menetapkan susunan pengurus pimpinan pusat.
f.
Membentuk dan menetapkan Mahkamah
Organisasi.
g. Membentuk komisi
verifikasi apabila dipandang perlu.
Pasal 24
Munaslub
1.
Munaslub adalah musyawarah nasional luar biasa yang dapat
dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat nasional dalam keadaan
darurat.
2.
Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan secara
tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pimpinan daerah dan atau
2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang di seluruh
Indonesia.
3. Munaslub
diselenggarakan oleh pimpinan pusat.
4. Pelaksanaan
munaslub diputuskan melalui rapimnas.
5. Peserta, tugas
dan wewenang munaslub sama dengan munas.
Pasal 25
Musda
1.
Musda FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota
SP KEP SPSI dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di
tingkat daerah/propinsi.
2. Musda
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Musda
diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta musda FSP KEP SPSI
adalah:
a.
Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
b.
Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
c. Utusan Pimpinan
Pusat FSP KEP SPSI.
d. Utusan Pimpinan
Unit Kerja SP KEP SPSI.
5.
Tugas dan wewenang musda:
- Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung
jawaban pengurus Pimpinan Daerah.
- Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah
kerjanya dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
- Membuat dan menetapkan skala prioritas
program kerja daerah sebagai penjabaran program umum organisasi.
- Memilih ketua dan menetapkan susunan
pengurus Pimpinan Daerah.
Pasal 26
Musdalub
1.
Musdalub adalah musyawarah daerah luar biasa yang dapat
dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat daerah dalam keadaan
darurat.
2. Musdalub
dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Pimpinan Cabang dan atau 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Unit
Kerja di satu propinsi.
3. Musdalub
diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Pelaksanaan
musdalub diputuskan melalui rapat pengurus Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5.
Peserta tugas dan wewenang musdalub
sama dengan musda.
Pasal 27
Muscab
1.
Muscab FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota
dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat
kabupten/kota (cabang).
2. Muscab
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.
Muscab diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4.
Peserta muscab FSP KEP SPSI adalah:
a.
Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
b. Utusan Pimpinan
Unit Kerja SP KEP SPSI
c.
Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
5.
Tugas dan wewenang muscab :
- Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban pengurus
Pimpinan Cabang.
- Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah
kerjanya dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
- Membuat dan menetapkan skala prioritas
program kerja cabang sebagai penjabaran program kerja daerah.
- Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.
Pasal 28
Muscablub
1.
Muscablub adalah musyawarah cabang luar biasa yang dapat
dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat cabang dalam keadaan
darurat.
2. Muscablub
dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Pimpinan Unit Kerja.
3.
Muscablub diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4. Pelaksanaan
muscablub diputuskan melalui rapat pengurus Pimpinan Cabang dan PUK.
5. Peserta, tugas
dan wewenang muscablub sama dengan muscab.
Pasal 29
Musnik
1. Musnik adalah
penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi organisasi di tingkat unit kerja.
2. Musnik
dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musnik
diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Musnik
SP KEP SPSI adalah:
- Pengurus Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
- Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat
mandat.
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
5.
Tugas dan wewenang Musnik:
a. Menilai dan
mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus unit kerja.
b. Membuat dan
menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat unit kerja dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c. Membuat dan
menetapkan skala prioritas program kerja unit sebagai penjabaran program kerja
cabang.
d. Memilih ketua
dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 30
Musniklub
1.
Musniklub adalah musyawarah unit kerja luar biasa yang
dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat unit dalam keadaan
darurat.
2. Musniklub
dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota, melalui komisariat atau perwakilan anggota yang disampaikan
kepada Pimpinan Unit Kerja dan perangkat organisasi diatasnya.
3. Perangkat organisasi diatasnya wajib
melakukan verifikasi atas kebenaran permintaan musniklub.
4. Perangkat organisasi diatasnya wajib
membuat kesimpulan hasil verifikasi.
5. Peserta, tugas
dan wewenang musniklub sama dengan musnik.
Pasal 31
Serah Terima Jabatan Pengurus
1.
Pada setiap berakhirnya masa bhakti kepengurusan di setiap
tingkatan organisasi wajib dilaksanakan serah terima jabatan pengurus dilakukan
pada saat musyawarah organisasi di setiap tingkatan.
2.
Ruang lingkup serah terima jabatan pengurus diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapimnas adalah
forum pengambilan keputusan tingkat nasional dilaksanakan setahun sekali.
2. Rapimnas
dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Peserta rapimnas adalah:
- Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
- Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
4. Rapimnas
dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari pengurus
Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Rapimnas berwenang untuk:
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan,
menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran pendapatan
dan belanja organisasi nasional (RAPBON).
- Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan
berdampak luas.
- Menetapkan pelaksanaan munaslub.
- Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi
yang bersifat mengikat dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi
nama baik.
6. Keputusan
rapimnas dianggap syah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta
yang hadir.
Pasal 33
Rakernas
1. Rakernas adalah
forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program umum organisasi hasil munas.
2. Rakernas
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernas
dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4.
Peserta rakernas adalah:
- Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
5.
Rakernas mempunyai wewenang
menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanan program umum organisasi untuk
dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.
Pasal 34
Rakerda
1. Rakerda adalah
forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja daerah hasil musda.
2. Rakerda
dilaksanakan setahun sekali.
3. Rakerda dipimpin
oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta rakerda FSP KEP SPSI
adalah:
- Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
5. Rakerda
mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja
daerah yang sejalan dengan keputusan rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh
perangkat organisasi di satu propinsi.
6. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan
rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi daerah (RAPBOD)
Pasal 35
Rakercab
1.
Rakercab adalah forum konsultasi, informasi yang memiliki
tugas melakukan penyempurnaan program kerja cabang hasil muscab.
2. Rakercab
dilaksanakan setahun sekali.
3.
Rakercab dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
4.
Peserta rakercab FSP KEP SPSI adalah:
- Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
- Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
5.
Rakercab mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak
lanjut pelaksanaaan program kerja cabang yang sejalan dengan
keputusan rakerda untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di satu
kabupaten/kota.
6.
Mengevaluasi pelaksanaan program
kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja organisasi cabang (RAPBOC).
Pasal 36
Rakernik
1. Rakernik adalah
forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan
penyempurnaan program kerja unit hasil musnik.
2. Rakernik dilaksanakan setahun sekali
3. Rakernik
dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta rakernik
SP KEP SPSI adalah:
- Pengurus Pimpinan Unit Kerja.
- Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat.
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
5.
Rakernik mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak
lanjut pelaksanaan program kerja unit yang sejalan dengan keputusan rakercab
untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di tingkat unit kerja.
6.
Mengevaluasi pelaksanaan program
kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja organisasi unit kerja (RAPBOUK)
BAB XI
MAHKAMAH ORGANISASI
Pasal 37
Mahkamah Organisasi
1.
Mahkamah organisasi adalah badan organisasi khusus yang dibentuk dalam munas FSP KEP SPSI dengan kewenangan:
- Memutuskan hukum atas suatu sengketa yang berpotensi terjadinya perpecahan di tubuh organisasi tingkat
pusat, dan keputusannya bersifat final.
- Merekomendasikan kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI untuk pembatalan peraturan-peraturan organisasi
perangkat dibawah yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan organisasi tingkat
pusat.
2.
Keanggotaan Mahkamah Organisasi berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
a.
Unsur Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI : 1 (satu) orang
b.
Unsur Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI : 2 (dua) orang
c.
Unsur Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI : 3 (tiga) orang
d.
Unsur Dewan Pakar : 1 (satu) orang
3.
Mahkamah organisasi bersifat kolektif kolegial dipimpin
oleh seorang ketua merangkap anggota.
4.
Masa bakti keanggotaan Mahkamah Organisasi sampai
terpilihnya anggota Mahkamah Organisasi yang baru pada munas berikutnya.
5.
Mekanisme penyusunan keanggotaan Mahkamah Organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga SP KEP
SPSI.
BAB XII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 38
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi SP KEP SPSI secara berjenjang dari atas ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat pusat
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah Republik Indonesia
dipimpin oleh Pimpinan Pusat Federasi SP KEP SPSI.
2. Tingkat daerah
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi 1 (satu) propinsi atau yang
dipersamakan dengan itu dipimpin oleh Pimpinan Daerah Federasi SP KEP SPSI.
3. Tingkat cabang
dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah kab./kota dipimpin oleh Pimpinan Cabang Federasi SP KEP SPSI.
4. Tingkat unit
kerja dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi satu atau beberapa unit
badan usaha yang sama dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja, disingkat PUK SP KEP
SPSI.
5. Mengingat
wilayah dan demi efektifitas organisasi, maka khusus untuk wilayah DKI Jakarta
tidak dibentuk Pimpinan Cabang.
6. Dalam hal
terjadi pemekaran daerah, atau atas dasar kebutuhan organisasi didaerah
tertentu maka dapat dibentuk Pimpinan Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.
Pasal 39
Susunan Kepengurusan
Kepengurusan
organisasi SP KEP SPSI pada masing-masing struktur dan dalam rangka kesetaraan gender pada
masing-masing struktur organisasi wajib menempatkan pengurus perempuan secara
proporsional dalam kepengurusan ditetapkan sebagai berikut:
1. Pengurus
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI :
- Pengurus Pimpinan Pusat berjumlah 11
(sebelas) orang
- Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari:
1)
Seorang ketua umum
2)
5 (lima) orang ketua bidang meliputi
:
a)
Bidang organisasi dan
sumber daya manusia
b)
Bidang perlindungan dan pembelaan.
c)
Bidang pemberdayaan perempuan sosial, dan ekonomi .
d)
Bidang keuangan, administrasi -ti dan propaganda
e)
Bidang hubungan luar negeri dan antar
lembaga
3)
Seorang sekretaris umum
4)
3 (tiga) orang sekretaris
5)
Seorang bendahara umum
- Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dipilih dan
diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional (MUNAS).
- Pengurus Pimpinan Pusat diberikan hak mengangkat dan/atau
membentuk :
- Dewan Pakar.
- Majelis Purna
Bakti SP KEP SPSI
- Pleno
(Perwakilan Daerah)
- Badan-badan atau
lembaga sesuai kebutuhan organisasi
e.
Masa bhakti pengurus Pimpinan Pusat selama 5 (lima) tahun.
f.
Pengurus Pimpinan Pusat dikukuhkan
dalam MUNAS
2. Pengurus
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
- Pengurus Pimpinan Daerah berjumlah ganjil
sebanyak-banyaknya 11 (sebelas)
orang.
- Susunan pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari:
1)
Seorang ketua
2)
4 (empat) orang wakil ketua bidang
meliputi :
a)
Bidang organisasi dan
sumber daya manusia
b)
Bidang perlindungan dan pembelaan.
c)
Bidang pemberdayaan perempuan sosial, dan ekonomi.
d)
Bidang keuangan, administrasi, teknologi informasi dan
propaganda.
3)
Seorang sekretaris
4)
Beberapa orang wakil sekretaris
5)
Seorang bendahara
6)
Seorang wakil bendahara
- Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI dipilih dan
diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah (MUSDA).
- Masa bhakti pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima)
tahun.
- Pengurus Pimpinan Daerah dikukuhkan dan
dilantik oleh Pimpinan Pusat.
- Pengurus Pimpinan Daerah dapat membentuk :
- Pleno
(Perwakilan Cabang)
- Badan-badan atau
lembaga sesuai kebutuhan organisasi
3. Pengurus
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
- Pengurus Pimpinan Cabang berjumlah ganjil
sebanyak-banyaknya 11 (sebelas)
orang.
- Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri
dari:
1)
Seorang ketua
2)
4 (empat) orang wakil ketua bidang
meliputi :
a. Bidang organisasi dan
sumber daya manusia
b. Bidang
perlindungan dan pembelaan.
c.
Bidang pemberdayaan perempuan sosial, dan ekonomi .
d.
Bidang keuangan, administrasi,
teknologi informasi dan propaganda
3)
Seorang sekretaris
4)
Beberapa orang wakil sekretaris
5)
Seorang bendahara
6)
Seorang wakil bendahara
- Pengurus Pimpinan Cabang dapat membentuk :
- Pleno (Perwakilan kawasan industri)
- Badan-badan atau lembaga sesuai
kebutuhan organisasi
- Pengurus PC FSP KEP SPSI dipilih dan
diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah Cabang (MUSCAB)
- Masa bhakti pengurus
Pimpinan Cabang selama 5 (lima) tahun.
- Pengurus Pimpinan Cabang dikukuhkan dan
dilantik oleh Pimpinan Daerah
4. Pengurus
Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
- Pengurus Pimpinan Unit Kerja berjumlah
ganjil sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
- Susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja
sekurang-kurangnya terdiri dari :
1)
Seorang ketua
2)
4 (empat) orang wakil ketua
bidang meliputi :
a) Bidang organisasi dan
sumber daya manusia.
b) Bidang
perlindungan dan pembelaan.
c)
Bidang pemberdayaan perempuan sosial, dan ekonomi.
d)
Bidang keuangan, administrasi,
teknologi informasi dan propaganda.
3)
Seorang sekretaris
4)
Beberapa wakil sekretaris
5)
Seorang bendahara
6)
Beberapa wakil bendahara
- Bagi perusahaan dengan area kerja tertentu,
pengurus pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sebagai pengurus inti
dapat ditambah pengurus area kerja yang jumlah keseluruhannya
sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
- Pengurus PUK SP KEP SPSI dipilih dan
diangkat dari dan oleh anggota dalam musyawarah unit kerja (MUSNIK).
- Masa bhakti pengurus PUK SP KEP SPSI selama
3 (tiga) tahun, atas
dasar pertimbangan perjuangan dan kepentingan anggota, masa jabatan PUK
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan
tata cara perpanjangan masa jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pengurus Pimpinan Unit Kerja
dapat membentuk badan koordinasi/komisariat.
- Pimpinan Unit Kerja dikukuhkan dan dilantik
oleh Pimpinan Cabang.
- Dalam hal belum dibentuk Pimpinan Cabang maka
pelantikan PUK SP KEP SPSI dilakukan oleh perangkat organisasi diatasnya.
Pasal 40
Pengurus
1. Pengurus SP KEP
SPSI disemua tingkatan organisasi bersifat kolektif kolegial.
2. Pembagian tugas
masing-masing pengurus disetiap tingkatan organisasi diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 41
Pemilihan dan Pengukuhan Pengurus
1. Pemilihan
pengurus SP KEP SPSI pada setiap tingkatan organisasi dilakukan secara
demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia.
2.
Tata cara pemilihan dan pengukuhan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 42
Wewenang dan Tugas Pengurus
Pengurus SP KEP SPSI sesuai dengan
tingkatan/jenjang organisasi memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1.
Mempunyai wewenang:
a.
Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI dan atau Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit
Kerja apabila diwilayah tersebut belum terbentuk perangkat organisasi diatasnya.
b.
Menempatkan pengurus atau wakil organisasi di lembaga - lembaga tingkat nasional antara
lain: Lembaga Kerjasama Tripartit
Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, Hakim ad-hoc Mahkamah Agung, Dewan Jaminan
Sosial Nasional, Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional.
c.
Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun
internasional di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d.
Menyusun dan menetapkan peraturan organisasi (PO) melalui
MUNAS, RAKERNAS maupun RAPIMNAS .
e.
Menetapkan kebijakan organisasi yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
f.
Dalam keadaan memaksa berwenang untuk mengambil alih
penyelesaian konflik internal organisasi yang dianggap membahayakan kesatuan
dan persatuan organisasi dan tidak dapat diselesaikan oleh perangkat organisasi
dibawahnya, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Ad-Hoc yang ditugaskan oleh
Pimpinan Pusat, maka segala keputusan pengurus Pimpinan Pusat SP KEP SPSI
bersifat final.
g.
Memerintahkan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit
Kerja untuk melakukan gerakan solidaritas yang diputuskan melalui rapat
koordinasi.
h.
Melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin
organisasi terhadap perangkat organisasi di bawahnya.
i.
Menetapkan standar dan desain resmi atribut organisasi.
j.
Memerintahkan perangkat organisasi dalam kegiatan nasional
maupun internasional.
k.
Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sesuai dengan
kebutuhan antara lain :
1)
Lembaga Pendidikan dan Latihan (LEMDIKLAT).
2)
Lembaga Bantuan Hukum Nasional (LBHN).
3)
Koperasi Pekerja Mandiri Sejahtera (KOPAMAS) SPSI.
4)
Tim Pemeriksa dan Pengawas Keuangan (TPPK).
5)
Komite Perempuan SP KEP SPSI (KPS2).
6)
Lembaga Kajian Politik, Penelitian dan Pengembangan.
7)
Komite Pengawas BPJS SP KEP SPSI.
l. Membina, mengembangkan dan
mengarahkan Brigade SPSI dari SP KEP SPSI.
m. Mengkaji dan membatalkan peraturan
organisasi dibawahnya yang terbukti bertentangan dengan Anggaran Dasar-Anggaran
Rumah Tangga, keputusan-keputusan organisasi dan peraturan organisasi (PO)
setelah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Organisasi.
n. Menunjuk dan menetapkan pengurus care
taker ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan organisasi.
o. Mewakili organisasi di luar maupun di
dalam pengadilan.
1.2.
Mempunyai Tugas :
a.
Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
b.
Melaksanakan keputusan MUNAS, RAKERNAS dan RAPIMNAS FSP KEP SPSI dengan menetapkan program
kerja, skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangkan dan meningkatkan kualitas
peraturan
perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan.
d. Mewakili organisasi dilembaga
tripartit tingkat nasional antara lain :
DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N.
e. Mengefektifkan peranan lembaga kerjasama tripartit nasional.
f.
Membuat data base organisasi ditingkat nasional.
g. Mengadvokasi kasus anggota ditingkat
Mahkamah Agung.
h. Dalam kondisi tertentu dan atas
permintaan perangkat organisasi dibawahnya, dapat mengadvokasi
kasus anggota pada proses bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial.
i.
Menyusun kurikulum, silabus dan modul pendidikan dan
pelatihan sebagai standar nasional SP KEP SPSI serta melaksanakan pendidikan
dan pelatihan training of trainer bagi perangkat organisasi.
j.
Mengadakan pendidikan dan pelatihan spesialisasi atau sesuai kebutuhan
organisasi.
k. Menetapkan rencana anggaran
pendapatan dan belanja organisasi nasional (RAPBON) dalam RAPIMNAS.
l.
melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI.
m.
Membentuk koperasi di tingkat nasional dan mendorong
terbentuknya koperasi di setiap perangkat organisasi.
n. Membuat laporan
pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam
musyawarah nasional.
o.
Melakukan kaderisasi kepengurusan dalam rangka
optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap jabatan dalam
organisasi.
2.
Pimpinan Daerah
2.1
Mempunyai Wewenang :
a.
Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI atau PUK SP KEP SPSI apabila diwilayah
tersebut belum terbentuk PC FSP KEP SPSI.
b.
Menempatkan pengurus atau wakil organisasi di
lembaga-lembaga di tingkat provinsi antara lain: Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, Dewan
Pengupahan Provinsi, Hakim ad-hoc PHI, Konsiliator dan Arbiter Hubungan
Industrial.
c.
Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat daerah
maupun nasional di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d.
Menyusun dan menetapkan peraturan organisasi daerah (POD)
melalui MUSDA, dan RAKERDA yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
(PO)
e.
Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada Pimpinan
Cabang maupun PUK SP KEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
f.
Melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin
organisasi terhadap perangkat organisasi di bawahnya.
g.
Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sebagaimana
yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat sesuai
dengan kebutuhan.
h.
Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari
SP KEP SPSI di tingkat daerah.
i.
Mengkaji dan merekomendasikan pembatalan peraturan
organisasi dibawahnya yang terbukti bertentangan dengan AD/ART,
keputusan-keputusan organisasi, peraturan organisasi (PO) dan/atau peraturan organisasi daerah (POD)
j.
Menunjuk dan menetapkan pengurus care taker ditingkat
Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan organisasi.
k.
Mewakili organisasi baik di luar maupun di dalam
pengadilan.
2.2
Mempunyai Tugas :
a.
Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
b.
Melaksanakan keputusan MUSDA dan RAKERDA sebagai
penjabaran dari keputusan MUNAS, RAKERNAS dan RAPIMNAS SP KEP SPSI dengan
menetapkan program skala prioritas
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan
kualitas peraturan daerah tingkat propinsi di bidang Ketenagakerjaan.
d.
Membuat data base ditingkat propinsi dan mendorong
pelaksanaan data base on line.
e. Mewakili organisasi dilembaga-lembaga
tripartit daerah.
f.
Mengefektifkan peranan lembaga kerjasama tripartit daerah.
g. Mengadvokasi
kasus anggota pada proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan
industrial, kasasi maupun peninjauan
kembali atas permintaan perangkat organisasi.
h. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan
bagi perangkat organisasi di bawahnya sesuai dengan kurikulum, silabus dan
modul standar nasional.
i.
Melaksanakan diklat spesialisasi
j.
Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional atas
penugasan Pimpinan Pusat.
k. Menetapkan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Organisasi Daerah (RAPBOD) dalam Rapat Kerja Daerah.
l.
Melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI.
m. Membentuk koperasi di tingkat daerah
dan mendorong terbentuknya koperasi di tingkat cabang dan unit kerja.
n. Membuat laporan
pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam
musyawarah daerah.
o. Melakukan kaderisasi kepengurusan
dalam rangka optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap
jabatan dalam organisasi.
3.
Pimpinan Cabang
3.1
Mempunyai Wewenang :
a.
Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik
Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
b.
Menempatkan pengurus atau wakil organisasi di
lembaga-lembaga tingkat Kabupaten/ Kota antara lain: Lembaga Kerjasama Tripartit di tingkat
Kabupaten/Kota, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Hakim ad-hoc PHI, Konsiliator
dan Arbiter Hubungan Industrial.
c.
Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat daerah
maupun nasional. di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d.
Membuat peraturan organisasi cabang (POC) melalui MUSCAB,
dan RAKERCAB, yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi (PO) dan/atau
peraturan organisasi daerah (POD).
e.
Dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait
dengan telah habisnya masa bhakti kepengurusan PUK SP KEP SPSI untuk memilih
pengurus PUK SP KEP SPSI yang baru.
f.
Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PUK SP
KEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
g.
Melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin organisasi
terhadap perangkat organisasi di bawahnya
h.
Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sebagaimana
yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat sesuai
dengan kebutuhan.
i.
Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari
SP KEP SPSI di tingkat cabang.
j.
Mengkaji dan merekomendasikan pembatalan peraturan
organisasi dibawahnya yang terbukti bertentangan dengan AD/ART,
keputusan-keputusan organisasi, peraturan organisasi (PO) dan/atau peraturan organisasi daerah (POD) dan/atau
peraturan organisasi cabang (POC) kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI melalui Pimpinan Daerah
SP KEP SPSI.
k.
Menunjuk dan menetapkan pengurus care taker ditingkat unit
kerja dalam rangka pengembangan dan penyelamatan organisasi.
l.
Mewakili organisasi baik di luar maupun di dalam
pengadilan.
3.2
Mempunyai Tugas :
a. Melindungi,
membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b.
Melaksanakan Keputusan MUSCAB dan RAKERCAB sebagai
penjabaran dari Keputusan MUSDA, RAKERDA, MUNAS, RAKERNAS dan RAPIMNAS FSP KEP SPSI dengan menetapkan program
skala prioritas jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan
dan meningkatkan kualitas peraturan daerah bidang ketenagakerjaan ditingkat
kabupaten/kota.
d.
Mewakili organisasi di lembaga-lembaga tripartit
kabupaten/kota
e.
Membuat data base ditingkat kabupaten/kota, mendorong dan
membantu PUK-PUK untuk membuat KTAN serta input data base on-line.
f.
Mengefektifkan peranan lembaga kerjasama tripartit kabupaten/kota.
g. Mengadvokasi
kasus anggota atas permintaan PUK SP KEP SPSI pada proses bipartit, mediasi, pengadilan
hubungan industrial, kasasi dan peninjauan
kembali dan berkoordinasi dengan perangkat organisasi diatasnya.
h. Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi di bawahnya sesuai dengan
kurikulum, silabus dan modul standar Nasional.
i.
Mewakili organisasi dalam kegiatan
daerah maupun nasional.
j.
Menetapkan rencana anggaran
pendapatan dan belanja organisasi cabang (RAPBOC) dalam rapat kerja cabang.
k. Melaksanakan 6
(enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI
l.
Membentuk koperasi di tingkat cabang
dan mendorong terbentuknya koperasi di tingkat unit kerja.
m. Membuat laporan
pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam
musyawarah cabang.
n. Melakukan
kaderisasi kepengurusan dalam rangka optimalisasi kinerja pengurus terkait
dengan adanya rangkap jabatan dalam organisasi.
4.
Pimpinan Unit Kerja
4.1
Mempunyai Wewenang :
a.
Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik komisariat/perwakilan anggota unit
kerja SP KEP SPSI.
b.
Menempatkan perwakilan PUK SP KEP SPSI dalam Lembaga
Kerjasama Bipartit, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Badan
Pengawas Koperasi Karyawan.
c.
Membuat peraturan organisasi Unit Kerja (POUK) melalui
MUSNIK, dan RAKERNIK, yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi (PO),
peraturan organisasi daerah (POD) dan/atau peraturan organisasi cabang (POC)
d.
Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada anggota
untuk melakukan gerakan solidaritas.
e.
Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi
terhadap anggota.
f.
Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sesuai dengan
kebutuhan.
g.
Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari
SP KEP SPSI di tingkat unit kerja.
h.
Dalam hal kepengurusan pimpinan unit kerja berhalangan
melaksanakan tugas-tugas organisasi karena hal-hal tertentu, maka dapat
menunjuk pelaksana tugas PUK melalui rapat pengurus dengan badan koordinasi
atau perwakilan anggota.
i.
Mewakili organisasi baik di luar maupun di dalam
pengadilan.
4.2
Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b.
Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi, dengan
menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan
kualitas isi dan pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB), Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
d. Mewakili organisasi dalam perundingan
bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial dan kasasi.
e.
Membuatkan KTAN SP KEP SPSI, mengisi dan memperbaharui data base on-line sesuai
aplikasi standar nasional SP KEP SPSI.
f.
Mengefektifkan peranan Lembaga Kerjasama Bipartit.
g. Mengadvokasi
kasus anggota pada proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, kasasi dan peninjauan
kembali dan berkoordinasi dengan perangkat diatasnya, apabila PUK SP KEP
SPSI akan menyerahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada
pihak lain, maka PUK SP KEP SPSI wajib konsultasi terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya.
h.
Melaksanakan diklat untuk seluruh anggota sesuai
kurikulum, modul dan silabus sesuai standar nasional.
i.
Mengembangkan jumlah anggota terhadap pekerja yang belum
menjadi anggota.
j.
Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi Unit Kerja (RAPBOUK) dalam Rapat Kerja Unit Kerja.
k.
Melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI.
l.
Membentuk dan mengembangkan koperasi di tingkat
perusahaan.
m.
Membuat laporan pertanggungjawaban
dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah unit kerja.
n.
Melakukan kaderisasi kepengurusan dalam rangka
optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap jabatan dalam
organisasi.
5.
Komisariat atau Perwakilan anggota mempunyai Tugas dan
Wewenang :
a.
Mengkonsolidasikan kebijakan organisasi di
Bagian/Departemen masing-masing.
b.
Mengembangkan jumlah anggota SP KEP SPSI.
c.
Melakukan Pembinaan dan pendisplinan Organisasi.
d.
Menampung keluh kesah dan aspirasi dari anggota di
Departemen/bagian masing-masing.
e.
Menyalurkan aspirasi dan keluh kesah anggota kepada PUK SP
KEP SPSI
f.
Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan organisasi
kepada PUK SP KEP SPSI.
g.
Menyampaikan informasi dan kebijakan organisasi kepada
anggota.
h.
Mewakili anggota di Departemen/bagiannya dalam rapat-rapat
Organisasi.
i.
Membantu PUK SP KEP SPSI dalam menyelesaikan keluh kesah
anggota di departemen/ bagiannya.
j.
Menggalang persatuan dan kesatuan di departemen/bagiannya.
BAB XIV
MANAJEMEN, ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN
Pasal 43
Manajemen, Administrasi dan Kesekretariatan
1.
Pengurus SP KEP SPSI disetiap tingkatan wajib menjalankan
organisasi dengan manajemen dan tata kelola yang baik yang diatur dalam keputusan organisasi atau peraturan
organisasi (PO)
2.
Pengurus SP KEP SPSI disetiap tingkatan wajib menjalankan
organisasi dengan administrasi yang sesuai dengan standar nasional yang
ditetapkan oleh PP SP KEP SPSI
3.
Perangkat SP KEP SPSI disetiap tingkatan wajib mempunyai
kantor sekretariat organisasi yang sesuai standar sebagai tempat untuk
melakukan pengorganisasian SP KEP SPSI
4.
Penyediaan sarana
kantor sekretariat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang oleh Pimpinan
Pusat yang diatur dalam peraturan organisasi (PO)
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 44
Sumber Keuangan
1.
Keuangan organisasi diperoleh dari:
- Uang Pangkal.
- Iuran Anggota.
- Dana Konsolidasi
- Dana Perjuangan
- Usaha-usaha lain yang sah.
- Bantuan yang tidak mengikat
2.
Ketentuan dan tata cara pemotongan
dan pendistribusian keuangan dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi..
Pasal 45
Laporan Keuangan dan Asset organisasi
1.
Seluruh perangkat organisasi wajib membuat laporan
keuangan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh organisasi SP KEP
SPSI.
2.
Laporan keuangan sebagaimana ayat (1) dibuat setiap bulan.
3.
Seluruh perangkat organisasi mengumumkan laporan keuangan
kepada anggota yang tembusannya disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
4.
Asset organisasi meliputi segala harta
kekayaan milik organisasi baik yang barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
5.
Ketentuan lebih lanjut tentang asset organisasi diatur
dalam Peraturan Organisasi (PO)
BAB XVI
KODE ETIK PENGURUS DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN INTERNAL ORGANISASI
Pasal 46
Kode Etik Pengurus SP KEP SPSI
Dalam rangka meningkatkan
profesionalisme organisasi SP KEP SPSI ditetapkan kode etik pengurus SP KEP
SPSI yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)
Pasal 47
Penyelesaian Perselisihan Internal
Organisasi
1.
Dalam hal terjadi perselisihan internal
disatu perangkat organisasi atau adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun
AD-ART SP KEP SPSI yang dilakukan oleh pengurus organisasi maka penyelesaiannya
dilakukan oleh perangkat organisasi diatasnya, dalam hal tidak tercapai
penyelesaian maka perangkat organisasi diatasnya melaporkan permasalahan
tersebut kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
2.
Dalam rangka penegakan kode etik dan penyelesaian perselisihan internal organisasi SP
KEP SPSI, maka Pimpinan Pusat dapat membentuk Tim Ad-Hoc yang bersifat otonom berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas
mengumpulkan data, bukti dan mempelajari duduk permasalahan serta merumuskan
solusi penyelesaiannya.
3.
Hasil kerja Tim Ad-Hoc dituangkan dalam bentuk rekomendasi
dan wajib disampaikan kepada Pimpinan
Pusat.
4.
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI sesuai dengan
kewenangannya berwenang mengambil keputusan penyelesaian perselisihan internal
organisasi atau pelanggaran kode etik dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim
Ad-Hoc, dan keputusan Pimpinan Pusat terkait
dengan penyelesaian perselisihan dimaksud bersifat final.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 48
Pembubaran Organisasi
1.
SP KEP SPSI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, kecuali
oleh anggota melalui Musyawarah Nasional yang khusus membahas tentang itu,
dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurannya 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir.
2.
Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpian Daerah dan
Pimpinan Cabang serta Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum musyawarah nasional khusus tersebut dilaksanakan.
3.
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kewajiban-kewajiban
organisasi menjadi tanggungjawab seluruh pengurus dan kekayaan organisasi
diserahkan/dihibahkan kepada badan atau lembaga sosial Indonesia.
BAB XVIII
PEMBERLAKUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 49
Pemberlakuan dan pelaksanaan Anggaran
Dasar
1.
Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran
Dasar SP KEP SPSI dan Federasi SP KEP SPSI sebagai konstitusi organisasi yang berlaku bagi
seluruh perangkat organisasi SP KEP SPSI (Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI).
2.
Dengan ditetapkannya Angggaran Dasar ini, maka seluruh perangkat organisasi dan anggota
wajib mematuhi, mempedomani dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 50
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
1. Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah melalui forum
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2. Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga perubahan dimaksud, ditetapkan sebagai Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga pengganti atau yang baru.
BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 51
Peraturan Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar
ini, maka Anggaran Dasar SP KEP SPSI hasil MUNAS VI tanggal 26 – 28 Juni 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Seluruh perangkat
organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 52
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN
PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SP KEP SPSI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.
Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja warga negara Indonesia
yang bekerja di suatu perusahaan di dalam maupun luar negeri dan tercatat
menjadi anggota secara sukarela di Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Pusat dan atau perwakilan SP KEP SPSI
di luar negeri.
2.
Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja, serikat
pekerja-serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan
industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor kimia,
energi dan pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang dan jasa
lainnya.
3. Keanggotaan SP
KEP SPSI dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
4.
Anggota federasi SP KEP SPSI adalah serikat
pekerja-serikat pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor
kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang
maupun jasa lainnya dan atau serikat pekerja-serikat pekerja lain yang
menyatakan berafiliasi kepada SP KEP SPSI.
Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota
1.
Tata cara menjadi anggota SP KEP SPSI:
a.
Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit
Kerja SP KEP SPSI di perusahaan dengan melalui pengisian formulir.
b.
Dalam hal PUK SP KEP SPSI di perusahaan belum terbentuk,
maka permohonan menjadi anggota diajukan kepada Pimpinan Cabang SP KEP SPSI.
2.
Tata Cara Menjadi anggota Federasi SP KEP SPSI
a. Unit kerja SP
KEP SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan perangkat
organisasi secara otomatis menjadi anggota SP KEP SPSI
b. Serikat Pekerja lain mengajukan
permohonan menjadi anggota FSP KEP SPSI dengan terlebih dahulu mengajukan surat
permohonan berafiliasi dan melampirkan :
1.
Surat pernyataan bergabung dengan FSP KEP SPSI
2.
Surat Pernyataan menerima dan menyetujui AD/ART SP KEP
SPSI dan ketentuan-ketentuan organisasi.
- Serikat Pekerja yang sudah terstruktur secara nasional dan
memiliki AD-ART sendiri, apabila berafiliasi dengan Federasi SP KEP
SPSI selain melaksanakan ketentuan
pada huruf (b) maka serikat pekerja tersebut wajib mencantumkan pernyataan
afiliasi kepada SP KEP SPSI dalam AD-ARTnya.
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) dan Nomor Induk
Keanggotaan (NIK)
1.
Desain kartu tanda anggota nasional (KTAN), pemberian nomor
induk keanggotaan (NIK) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat SP KEP SPSI dengan
ketentuan sebagai berikut : 01.02.03.04.00001
01
|
:
|
Kode PP FSP KEP SPSI
dari nomor afiliasi di KSPSI
|
02
|
:
|
Kode PD FSP KEP SPSI dari Tabel Daftar PD FSP KEP SPSI se-Indonesia
|
03
|
:
|
Kode PC FSP KEP SPSI dari Tabel Daftar
PC FSP KEP SPSI se-Indonesia
|
04
|
:
|
Kode PUK SP KEP SPSI dari Tabel Daftar
PUK SP KEP SPSI se-Indonesia
|
00001
|
:
|
Kode Nomor Induk Anggota di Unit Kerja SP KEP SPSI
|
2.
KTAN dibuat untuk dapat berfungsi ganda.
3.
KTAN bagi
anggota SPKEP dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat bersama Pimpinan Cabang.
4.
KTAN Pengurus PC dibuat oleh PP bersama PD
5.
KTAN Pengurus PD dibuat oleh PP
Pasal 4
Bentuk dan Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Nasional
1.
Bentuk dan warna kartu tanda anggota (KTA) SP KEP SPSI disesuaikan dengan
kebutuhan sedangkan warna dasar kartu tanda
anggota adalah warna biru.
2.
Masa berlaku kartu tanda anggota nasional ditetapkan selama menjadi anggota.
Pasal 5
Pengunduran Diri dari Anggota SP KEP
SPSI
1.
Bagi anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan SP
KEP SPSI wajib menyampaikan permohonan tertulis secara individu dengan materai
yang cukup kepada perangkat organisasi.
2.
Perangkat organisasi yang menerima permohonan pengunduran
diri, berhak melakukan verifikasi tentang alasan mengundurkan diri.
3.
Perangkat organisasi akan memberikan jawaban tertulis
kepada yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat pengunduran
diri tersebut diterima.
4.
Bagi SP KEP SPSI yang mengundurkan diri dari keanggotaan
Federasi SP KEP SPSI wajib menyampaikan permohonan tertulis dengan melampirkan
surat permohonan tertulis dari seluruh anggota per individu dengan materai yang
cukup kepada perangkat organisasi dan berlaku ketentuan dalam ayat (2) dan (3).
Pasal 6
Ruang Lingkup Organisasi
Ruang lingkup Federasi SP KEP SPSI
meliputi :
1.
Sektor Kimia yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (17) Industri
Kertas dan barang dari kertas
b. (19) Industri
produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi
c. (20) Industri
bahan kimia dan barang-barang dari bahan kimia
d. (21) Industri
farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
e. (22) industri
karet, barang dari karet dan plastik
f.
(272) Industri batu Baterei dan
akumulator listrik
g. (23) industri
barang galian bukan logam
h. (32) Industri
pengolahan lainnya
i.
(104) Industri Minyak Makan dan lemak
nabati dan hewani
j.
(1080) Industri makanan hewan
2.
Sektor Energi yang meliputi (KBLI 2009) :
a.
(35) Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara
dingin
b.
(36) Pengadaan air
c.
(37) Pengolahan limbah
3.
Sektor Pertambangan yang meliputi (KBLI 2009):
- (05) Pertambangan batu bara dan lignit
- (06) pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas
bumi
- (07) pertambangan bijih logam
- (08) Pertambangan dan penggalian lainnya
- (09) Jasa pertambangan.
4.
Industri penunjang dan Industri barang maupun jasa lainnya
meliputi (KBLI 2009) :
a. (49) Angkutan darat dan angkutan
melalui saluran pipa
b. (50) Angkutan air
c. (51) Angkutan udara
d. (52) Pergudangan
e. (55) Penyediaan akomodasi
f.
(56) Penyediaan makanan dan minuman
g. (86) Jasa kesehatan manusia
5. Sektor-
sektor usaha lainnya
di luar kimia, energi dan
pertambangan.
BAB II
IKRAR DAN ATRIBUT
Pasal 7
Ikrar
SP KEP SPSI mempunyai Ikrar Panca Prasetya Serikat Pekerja
Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai
berikut :
PANCA PRASETYA
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN,
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3.
Setia dan taat kepada anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan,
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4.
Cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak
setiakawan dan bertanggungjawab.
5.
Siap melaksanakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Pasal 8
Atribut
1.
SP KEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa :
- Bendera SP KEP SPSI
- Seragam organisasi (pakaian dinas harian,pakaian dinas luar dan
jaket)
- Mars dan Lagu Perjuangan
- Kartu Tanda Anggota
2.
PP FSP KEP SPSI membuat desain standar nasional atribut
organisasi SP KEP SPSI.
BAB III
MAHKAMAH ORGANISASI
Pasal 9
Pembentukan
Pembentukan Mahkamah Organisasi
dilaksanakan dalam sidang paripurna MUNAS FSP KEP SPSI.
Pasal 10
Ketua Mahkamah Organisasi
Ketua Mahkamah Organisasi dipilih
dari dan oleh anggota Mahkamah Organisasi dalam rapat anggota Mahkamah
Organisasi pada saat pelaksanaan MUNAS FSP KEP SPSI.
Pasal 11
Keanggotaan Mahkamah Organisasi
1. Syarat keanggotaan Mahkamah
Organisasi yaitu masih aktif sebagai pengurus
organisasi SP KEP SPSI sesuai unsur yang diwakilinya.
2. Pergantian antar
waktu anggota Mahkamah Organisasi memperhatikan ayat (1) dan usulan dari
perwakilan unsur yang diwakilinya kepada Pimpinan Pusat untuk kemudian
ditetapkan dengan surat keputusan.
3. Ketentuan lebih
lanjut tentang Mahkamah Organisasi diatur dalam peraturan organisasi (PO).
BAB IV
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 12
Pembentukan Struktur Organisasi
1.
Pembentukan PUK SP KEP SPSI.
- Unit kerja SP KEP SPSI di perusahaan dapat dibentuk bilamana
telah mempunyai anggota sedikitnya 10 orang di satu perusahaan atau beberapa perusahaan yang sama.
- Pembentukan unit kerja SP KEP SPSI
dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Unit Kerja (P3UK)
dibimbing oleh PC FSP KEP SPSI diwilayah yang bersangkutan.
- PUK SP KEP SPSI dipilih dan diangkat dari
dan oleh anggota dalam musyawarah unit kerja (MUSNIK)
- Unit kerja SP KEP SPSI dipimpin oleh
Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK SP KEP SPSI.
- PUK SP KEP SPSI dikukuhkan dengan surat
keputusan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
- Dalam hal belum terbentuk Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI, maka PUK SP KEP SPSI
dikukuhkan dan dilantik oleh PD FSP KEP SPSI di wilayah yang bersangkutan.
- Dalam hal disuatu daerah belum terbentuk
Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI maka PUK SP KEP SPSI dikukuhkan
dan dilantik oleh PP FSP KEP SPSI.
2.
Pembentukan PC
Federasi SP KEP SPSI
a.
Dibentuk bilamana disuatu wilayah
kabupaten/kota terdapat sedikitnya 5 (lima) unit kerja SP KEP SPSI atau
mempunyai sekurang-kurangnya 2.500 anggota.
b.
Dalam satu wilayah kab/kota hanya
dapat dibentuk 1 (satu) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
3.
Pembentukan PD
Federasi SP KEP SPSI
- Dibentuk bilamana disuatu wilayah setingkat
propinsi terdapat sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI dan atau 15
(lima belas) PUK di lebih dari satu kabupaten/kota.
- Dalam satu provinsi hanya dapat dibentuk 1
(satu) Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
4.
Pembentukan PP Federasi SP KEP SPSI.
Dibentuk di tingkat
nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI atau
15 (lima belas) Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit
Kerja.
Pasal 13
Anggota Pengurus
1. Setiap anggota
berhak memegang dan menduduki jabatan dalam kepengurusan SP KEP SPSI.
2. Anggota SP KEP SPSI yang karena
jabatannya mewakili perusahaan (sebagai pengambil keputusan) tidak boleh
menjadi pengurus SP KEP SPSI.
3. Memenuhi syarat-syarat calon
pengurus.
Pasal 14
Syarat Calon Pengurus
1.
Pengurus PP FSP KEP SPSI
a. Bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b. Mempunyai
pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat atau Pimpinan Daerah
atau Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurang
5 (lima) tahun.
c. Mempunyai
wawasan yang luas tentang serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
d. Mempunyai
kewibawaan/berdedikasi tinggi.
e. Mempunyai
kecakapan untuk mengurus organisasi.
f.
Mempunyai kemampuan dan waktu untuk
kegiatan organisasi.
g. Sehat jasmani
dan rohani.
h. Setia kepada
organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
i.
Konsisten dengan garis perjuangan
organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi,
misi dan garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI.
j.
Mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan 6 (enam)
penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik.
2.
Pengurus PD FSP KEP SPSI
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Mempunyai pengalaman menjadi pengurus
Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
- Mempunyai pengetahuan yang luas tentang
serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk
mengurus organisasi
- Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan
organisasi
- Sehat jasmani dan rohani.
- Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
- Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan
organisasi SP KEP SPSI.
- Mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan 6 (enam) penguatan
organisasi dengan tata kelola yang baik.
3.
Pengurus PC FSP KEP SPSI
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Mempunyai pengalaman menjadi pengurus
Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun.
- Mempunyai pengetahuan yang luas tentang
serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk
mengurus organisasi
- Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan
organisasi
- Sehat jasmani dan rohani.
- Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
- Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan
organisasi SP KEP SPSI.
- Mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan 6 (enam) penguatan
organisasi dengan tata kelola yang baik.
4.
Pengurus PUK SP KEP SPSI
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadi anggota dan telah bekerja di
perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun.
- Mempunyai pengetahuan, wawasan dan kemampuan
yang cukup.
- Berkondite baik.
- Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan
organisasi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Setia kepada organisasi dan taat kepada
AD-ART SP KEP SPSI.
- Konsisten dengan garis perjuangan organisasi
dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan
garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI.
- Berkomitmen untuk melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi
dengan tata kelola yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 15
Pemilihan Pengurus
1. Ketua dipilih
secara langsung dari peserta musyawarah organisasi sesuai
dengan tingkatan/jenjang organisasi.
2. Anggota pengurus
yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3. Tim Formatur
diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Munas/Munaslub.
Tim Formatur berjumlah ganjil dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1 orang ketua terpilih
§ 1 orang perwakilan peserta unsur
Pimpinan Pusat demisioner
§ 2 orang perwakilan peserta unsur PD FSP KEP SPSI
§ 2 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI
§ 1 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI
b.
Musda/Musdalub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1 orang ketua terpilih
§ 1 orang perwakilan peserta utusan PP FSP KEP SPSI
§ 1 orang perwakilan peserta unsur PD FSP KEP SPSI demisioner
§ 2 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI
§ 2 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI
c.
Muscab/Muscablub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1 orang ketua terpilih
§ 1 orang perwakilan peserta utusan PD FSP KEP SPSI
§ 1 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI demisioner
§ 4 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI
d.
Musnik/Musniklub
Tim Formatur
berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1 orang ketua terpilih
§ 1 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI
§
1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
§ 1 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI demisioner
§ 3 orang perwakilan peserta unsur
anggota, dalam hal pemilihan PUK baru maka wakil peserta dapat ditunjuk dari
panitia pemilihan (P3UK) dan anggota.
Pasal 16
Pengakuan dan Syahnya Pengurus
1.
Susunan pengurus yang telah dibentuk dan diumumkan dihadapan
anggota dalam acara pemilihan/musyawarah dan dikukuh/disahkan dengan surat keputusan (SK)
organisasi SP KEP SPSI yang didalam surat keputusan tersebut wajib mencantumkan secara khusus
diktum perintah kewajiban menjalankan 6 (enam) agenda utama penguatan organisasi
dan selanjutnya dilakukan upacara pengukuhan/pelantikan.
2.
Pengurus yang dikukuhkan/dilantik wajib
mengucapkan ikrar/janji organisasi Panca Prasetya SP KEP
SPSI.
3.
Tata cara pengukuhan/pengesahan
pengurus diatur dengan ketentuan administratif sebagai berikut:
a.
Pengurus Unit Kerja :
a.1. Dituangkan dalam surat keputusan
musyawarah unit kerja SP KEP SPSI, atau berita
acara pemilihan dan pembentukan unit kerja, bagi unit kerja yang baru
terbentuk.
a.2. Dilaporkan kepada pengurus Pimpinan Cabang untuk selanjutnya dikukuhkan
dengan surat keputusan oleh Pimpinan
Cabang FSP KEP SPSI
b.
Pengurus Cabang :
b.1. Dituangkan dalam surat keputusan
musyawarah cabang FSP KEP SPSI.
b.2. Dilaporkan kepada pengurus Pimpinan Daerah untuk selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan oleh Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
c.
Pengurus Daerah :
c.1.
Dituangkan dalam surat keputusan musyawarah daerah FSP KEP SPSI.
c.2.
Dilaporkan kepada pengurus Pimpinan Pusat untuk
selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan oleh Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
d.
Pengurus Pusat :
d.1.
Dituangkan dalam surat keputusan musyawarah nasional FSP KEP SPSI.
d.2.
Ditetapkan dan dikukuhkan dalam
musyawarah nasional oleh Pimpinan Sidang Munas FSP KEP SPSI.
Pasal 17
Pembagian Bidang Tugas Pengurus
Pembagian bidang tugas disemua tingkatan perangkat organisasi
adalah sebagai berikut :
a.
Bidang organisasi, sumber daya
manusia yang meliputi Brigade SP KEP SPSI, Diklat.
b. Bidang
perlindungan dan pembelaan, yang meliputi Lembaga Bantuan Hukum.
c.
Bidang pemberdayaan perempuan, sosial, dan
ekonomi yang meliputi KPS2, Koperasi.
d.
Bidang keuangan, administrasi, teknologi informasi dan propaganda.
e.
Bidang hubungan luar negeri dan antar
lembaga (Khusus untuk
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI)
Pasal 18
Pergantian Antar Waktu
1. Bilamana seorang
pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan masa bhaktinya belum
habis, maka SP KEP SPSI ditingkat bersangkutan dapat menetapkan penggantinya
2. Penggantian
pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat pengurus dan komisariat/perwakilan anggota bagi PUK SP KEP
SPSI, dan rapat pengurus harian bersama pengurus pleno bagi perangkat
organisasi diatasnya (PC, PD dan PP FSP KEP SPSI).
3. Dalam hal
pengurus berhalangan tetap, penggantian pengurus dilakukan dengan cara:
- Ketua berhalangan tetap dapat ditunjuk wakil
ketua sebagai ketua
- Sekretaris berhalangan tetap dapat ditunjuk
wakil sekretaris sebagai sekretaris
- Bendahara berhalangan tetap dapat ditunjuk
wakil bendahara sebagi bendahara
- Pengganti pengurus yang lain ditunjuk dari
kader potensial
4. Penggantian
pengurus antar waktu harus mendapatkan pengukuhan perangkat SP KEP SPSI
diatasnya
5. Ditingkat
nasional penggantian antar waktu ditetapkan oleh PP FSP KEP SPSI
Pasal 19
Ruang lingkup Serah Terima Jabatan Pengurus
1.
Hal-hal yang diserahterimakan dalam acara serah terima
jabatan pengurus, meliputi :
- Keuangan, asset atau kekayaan organisasi (aktifa dan pasifa)
- Kenggootaan
- Permasalahan yang sedang dihadapi
- Hak dan kewajiban – kewajiban organisasi lainnya
2.
Tata cara serah terima jabatan pengurus diatur dalam
keputusan organisasi atau Peraturan Organisasi (PO).
BAB V
HAK SUARA
Pasal 20
Hak Suara dalam Munas
Yang berhak
memberikan suara dalam Munas adalah:
1. Pengurus
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3.
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2
(dua) hak suara.
4.
PUK SP KEP SPSI masing-masing
mempunyai hak suara dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sampai dengan
1.000 (seribu) anggota mempunyai 2 (dua) hak suara
b. 1.001 (seribu
satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) anggota
mempunyai 3 (tiga) hak suara
c.
Lebih dari 3.000
(tiga ribu) anggota mempunyai 4 (empat) hak suara.
Pasal 21
Hak Suara dalam Rapimnas
1. Pengurus
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing 2 (dua) hak
suara.
Pasal 22
Hak Suara dalam RAKERNAS
Yang berhak
memberikan suara dalam RAKERNAS adalah:
1. Pengurus
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
2. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3.
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2
(dua) hak suara.
4.
PUK SP KEP SPSI masing-masing
mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 23
Hak Suara dalam Musda
1. Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Pengurus
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
3.
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2
(dua) hak suara.
4.
PUK SP KEP SPSI dengan ketentuan :
- Sampai dengan 500 (lima ratus) anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
- Selebihnya, setiap kelipatan 500 (lima
ratus) anggota mendapat tambahan 1 (satu) hak suara.
- Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara.
Pasal 24
Hak Suara dalam RAKERDA
1. Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Pengurus
Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
3.
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2
(dua) hak suara.
4.
PUK SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak
suara.
Pasal 25
Hak Suara dalam Muscab
Yang berhak
memberikan suara dalam Muscab adalah
1. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Pengurus
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
3. PUK SP KEP SPSI
dengan ketentuan :
a. Sampai dengan
250 anggota mempunyai
2 (dua) hak suara
b. Selebihnya,
setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1 (satu)
hak suara
c.
Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara
Pasal 26
Hak Suara dalam RAKERCAB
Yang berhak
memberikan suara dalam RAKERCAB adalah:
1. Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Pengurus
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
3. PUK SP KEP SPSI
masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
Pasal 27
Hak Suara dalam Musnik
Yang berhak
memberikan suara dalam Musnik adalah:
1. Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. Pengurus
Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
3. Setiap anggota
berhak atas 1 (satu) hak suara, dalam keadaan
tertentu dapat diatur secara proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
wilayah kerja.
Pasal 28
Hak Suara dalam RAKERNIK
Yang berhak
memberikan suara dalam RAKERNIK adalah:
1. Pimpinan Cabang
SP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak
suara.
2. Pengurus Pimpinan
Unit Kerja SP KEP SPSI
masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3. Setiap anggota
berhak atas 1 (satu) hak suara, dalam keadaan
tertentu dapat diatur secara proporsional dengan memperhatikan keterwakilan
wilayah kerja.
BAB VI
SYAHNYA MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 29
Syahnya Musyawarah
Musyawarah pada
setiap jenjang/tingkat organisasi dinyatakan syah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
peserta yang dinyatakan berhak hadir.
Pasal 30
Quorum
Sidang-sidang
dalam musyawarah dan rapat dinyatakan memenuhi quorum apabila dihadiri lebih
dari setengah peserta yang hadir.
Pasal 31
Pengambilan Keputusan
1.
Keputusan-keputusan Musyawarah sejauh mungkin diambil atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak.
BAB VII
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 32
Perangkapan Jabatan
1. Pengurus SP KEP
SPSI disegala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan pengurus
SP KEP SPSI secara vertikal.
2. Pengurus SP KEP
SPSI diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan dalam Konfederasi SPSI.
3. Pengurus SP KEP
SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh
lain.
BAB VIII
PEMBERHENTIAN DARI ORGANISASI, ATURAN DISIPLIN DAN
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 33
Pemberhentian
Berhenti atau diberhentikan dari anggota
dan/atau jabatan pengurus dapat terjadi akibat:
1.
Permintaan sendiri
2.
Meninggal dunia
3.
Tindakan disiplin
4.
Berakhirnya hubungan kerja dengan putusan berkekuatan
hukum tetap (khusus PUK SP KEP SPSI).
Pasal 34
Tindakan Disiplin
Tindakan
disiplin dapat dikenakan kepada anggota dan atau pengurus SP KEP
SPSI berupa:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis
I, II dan III
3.
Skorsing
4.
Pemberhentian/pemecatan
Pasal 35
Skorsing
1.
Tindakan skorsing terhadap anggota dan atau pengurus
dilakukan apabila telah diberi peringatan tertulis tetapi masih melakukan pelanggaran.
2.
Tindakan skorsing secara langsung terhadap anggota dan
atau pengurus dilakukan apabila melakukan pelanggaran berat sesuai kriteria
yang ditetapkan dalam rapat pengurus.
3.
Tindakan skorsing dilakukan oleh pengurus SP KEP SPSI pada
masiing-masing tingkatan dengan didasarkan kepada keputusan rapat pengurus yang
dilakukan untuk itu dan dengan memperhatikan hasil pengawasan internal.
Pasal 36
Pemecatan
1.
Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus
diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan
kesalahan berat berupa penyalahgunaan keuangan organisasi yang tidak mematuhi
tata kelola keuangan yang baik berdasarkan hasil pengawasan internal dengan
bukti-bukti yang meyakinkan.
2.
Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus
diambil setelah yang bersangkutan diberikan skorsing tetapi masih juga
melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
3.
Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus
dapat dilakukan oleh perangkat organisasi satu tingkat diatasnya dan diputuskan
melalui rapat pengurus khusus untuk itu.
Pasal 37
Pembelaan Diri
Anggota dan atau pengurus yang
terkena tindakan disiplin dapat melakukan pembelaan diri dengan ketentuan :
1. Pengurus
Pimpinan Pusat dilakukan dalam Munas atau Rapimnas.
2. Pengurus Pimpinan Daerah
dilakukan dalam Musda.
3.
Pengurus Pimpinan Cabang dilakukan dalam Muscab.
4. Anggota dan atau Pengurus
Pimpinan Unit Kerja dilakukan dalam Musnik.
Pasal 38
Pemberian Penghargaan
1.
Kepada perangkat organisasi yang telah melaksanakan 6
(enam) penguatan organisasi dengan baik dan benar berhak mendapatkan penghargaan
dari organisasi.
2.
Ketentuan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur lebih lanjut dalam keputusan
organisasi atau peraturan organisasi (PO).
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 39
Sumber Keuangan Organisasi
1. Uang Pangkal
adalah uang yang wajib dibayar pada saat pendaftaran menjadi anggota SP KEP
SPSI sebesar 2% (dua persen) dari Upah
Minimum yang berlaku.
2. Iuran anggota
adalah dana titipan yang dihimpun dari anggota SP KEP SPSI yang dipungut setiap
bulan sebesar 1% (satu persen) dari upah pokok masing-masing anggota.
3.
Dana konsolidasi adalah :
a.
Uang kontribusi yang wajib disetor
oleh wakil SP KEP SPSI yang ditempatkan
pada lembaga-lembaga ketenagakerjaan antara lain Hakim Ad Hoc, Arbiter,
Konsiliator, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, DJSN, Dewan Pengawas dan Direksi
BPJS, dan lain sebagainya sebesar 10% (sepuluh persen)
dari
honorarium.
b.
Uang yang dikutip oleh organisasi
dari pekerja yang mendapatkan pembelaan
sebesar 5% (lima persen) dari nilai hasil perjuangan.
4. Dana perjuangan adalah dana yang
dihimpun secara resmi oleh organisasi selain iuran anggota yang dikutip
sewaktu-waktu dari anggota dalam rangka memberikan dukungan kebutuhan
perjuangan organisasi dan meningkatkan daya juang organisasi serta menyehatkan
keuangan organisasi yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan yang
diputuskan dalam musyawarah atau rapat organisasi.
5. Usaha-usaha lain yang sah. adalah
kegiatan usaha organisasi yang dilakukan secara resmi yang tidak bertentangan
dengan visi dan misi organisasi, antara
lain :
- Koperasi
- Mini Market
- Poliklinik dan Rumah Sakit
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
- Bank Pekerja Indonesia
- Media Cetak Dan
Elektronik.
- dan lain-lain
6. Bantuan yang tidak mengikat adalah
sumbangan dari anggota maupun bukan anggota serta lembaga-lembaga lainnya kepada
organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi.
Pasal 40
Pengorganisasian Keuangan
1. Pembayaran uang
pangkal dilakukan dengan cara dipungut langsung dari calon anggota SP KEP SPSI
oleh organisasi untuk selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan perangkat
organisasi yang menerima anggota dan/atau membentuk unit kerja.
2. Pemungutan iuran
anggota dilakukan dengan pemotongan secara langsung oleh masing-masing PUK
untuk selanjutnya didistribusikan kepada perangkat organisasi dengan cara
ditransfer ke nomor rekening organisasi masing-masing perangkat dengan
ketentuan sebagai berikut :
- 50% (lima puluh persen) untuk unit kerja
- 25% (dua puluh lima persen) untuk perangkat organisasi tingkat cabang
- 15% (lima belas persen) untuk perangkat organisasi tingkat daerah
- 10% (sepuluh persen) untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
- Apabila didalam suatu daerah belum terbentuk dan/atau tidak ada
perangkat organisasi maka distribusi iuran anggota diatur lebih lanjut
oleh Pimpinan Pusat.
3. Pembayaran dana
konsolidasi ditentukan sebagai berikut :
- Kontribusi dari wakil SP KEP SPSI yang ditempatkan pada
lembaga-lembaga ketenagakerjaan diserahkan kepada masing-masing perangkat
organisasi yang menugaskan, khusus Hakim ad Hoc, Dewan Pengawas dan
Direksi BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional diserahkan langsung kepada
Pimpinan Pusat.
- Uang yang dikutip oleh organisasi dari
pekerja yang mendapatkan pembelaan organisasi diserahkan kepada perangkat
organisasi yang melakukan pembelaan.
4. Dana perjuangan yang dihimpun dan
dipungut secara resmi oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja dan diserahkan
kepada perangkat yang bertanggung jawab untuk dikelola sesuai peruntukannya.
5. Hasil usaha-usaha lain yang sah
merupakan pendapatan organisasi di masing-masing tingkatan, selanjutnya
digunakan untuk kepentingan-kepentingan organisasi.
6. Bantuan yang tidak mengikat
diserahkan kepada perangkat organisasi yang bertanggung jawab untuk dikelola
sesuai peruntukannya
Pasal 41
Administrasi dan Laporan Keuangan
1.
Setiap Perangkat organisasi wajib melaksanakan
administrasi keuangan dengan tertib, baik, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
2.
Setiap Perangkat organisasi wajib membuat laporan keuangan
sesuai standar setiap bulannya dan diumumkan kepada anggota secara periodik
minimal 3 (tiga) bulan sekali dan tindasannya disampaikan ke perangkat organisasi diatasnya.
3.
Format laporan keuangan ditetapkan oleh PP FSP KEP SPSI.
Pasal 42
Sanksi Penyimpangan Keuangan Organisasi
1.
Seluruh perangkat organisasi berkewajiban untuk mematuhi
ketentuan tentang keuangan organisasi yang diatur dalam AD-ART SP KEP SPSI.
2.
Penyimpangan keuangan organisasi adalah suatu tindakan
yang dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama baik sengaja atau
tidak sengaja dalam pengelolaan keuangan organisasi yang tidak sesuai dengan
tata kelola keuangan yang baik, yaitu :
a.
Menyalahgunakan keuangan organisasi
b.
Tidak memungut sesuai ketentuan
c.
Tidak mendistribusikan sesuai ketentuan
d.
Tidak membuat laporan keuangan.
3.
Perangkat organisasi disetiap tingkatan berkewajiban untuk melaksanakan dan/atau memberikan
pembinaan kepada perangkat organisasi dibawahnya tentang tata kelola keuangan
yang baik sesuai dengan standart organisasi.
4.
Apabila terindikasi terjadi penyimpangan keuangan
organisasi maka Pimpinan Pusat dapat meminta Tim Pemeriksa dan Pengawasan
Keuangan (TPPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan organisasi
dimasing-masing tingkatan organisasi.
5.
Apabila pengurus atau perangkat organisasi terbukti
menyalahgunakan uang organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi
berdasarkan hasil pemeriksaan TPPK, maka pengurus atau perangkat organisasi
yang bersangkutan (baik secara pribadi atau kolektif) wajib mengembalikan seluruh uang organisasi.
6.
Apabila PUK tidak memungut iuran anggota sesuai ketentuan
dan setelah mendapatkan pembinaan dari perangkat diatasnya, maka PUK tersebut
kehilangan hak suara dalam rapat-rapat atau musyawarah.
7.
Apabila perangkat organisasi tidak mendistribusikan iuran
anggota kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat
organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka dikatagorikan pelanggaran
berat.
8.
Apabila perangkat organisasi tidak membuat laporan
keuangan dan telah dilakukan pembinaan oleh perangkat diatasnya, ternyata tetap
tidak melaksanakan, maka perangkat organisasi tersebut dikatagorikan melanggar
ketentuan tentang tata kelola keuangan organisasi yang baik selanjutnya
perangkat organisasi diatasnya meminta kepada Pimpinan Pusat untuk melakukan
pemeriksaan.
9.
Selain sanksi-sanksi sebagaimana ketentuan ayat 5, ayat 7 dan ayat 8, dikenakan sanksi penegakan
disiplin organisasi mulai dari surat peringatan I, II, III, skorsing,
pemberhentian sebagai pengurus sampai dengan pemberhentian dari keanggotaan SP
KEP SPSI yang bobot kesalahannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan
rekomendasi TPPK.
10.
Selain sanksi sebagaimana ketentuan ayat 6 dapat dikenakan
sanksi penegakan disiplin organisasi mulai dari surat peringatan I, II, III,
skorsing, pemberhentian sebagai pengurus sampai dengan pemberhentian dari
keanggotaan SP KEP SPSI oleh perangkat diatasnya.
11.
Sanksi-sanksi sebagaimana tersebut diatas tidak
menghilangkan tanggungjawabnya di muka hukum untuk itu jika dipandang
perlu perangkat organisasi diatasnya
bertindak untuk dan atas nama organisasi dapat melakukan upaya hukum baik
perdata maupun pidana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari perangkat diatasnya.
12.
Atas perintah Pimpinan Pusat, perangkat organisasi yang
melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud ayat (11) wajib menghentikan upaya
hukum tersebut manakala dikemudian hari permasalahan dimaksud dinyatakan telah
selesai.
BAB X
PERLINDUNGAN PENGURUS DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 43
Perlindungan Pengurus
1.
Organisasi SP KEP SPSI wajib memberikan perlindungan
semaksimal mungkin kepada pengurus SP KEP SPSI yang karena fungsi dan tugasnya
terkena resiko perjuangan berupa
penahanan oleh pihak berwajib, terluka atau meninggal dunia.
2.
Kewajiban organisasi sebagaimana ayat (1) direalisasikan
dalam bentuk :
a.
Memberikan jaminan, perlindungan hukum sampai yang
bersangkutan bebas dari penahanan serta memberikan bantuan keuangan untuk
keluarganya.
b.
Memberikan bantuan pengobatan sampai yang bersangkutan
sembuh.
c.
Memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga
yang ditinggalkan dan mengirimkan perwakilan organisasi sampai prosesi
pemakaman serta membuat instruksi ke perangkat organisasi dibawahnya atau
anggota untuk melakukan solidaritas “bela sungkawa” sebagai penghormatan
terakhir kepada yang bersangkutan.
Pasal 44
Sumber pembiayaan Perlindungan
1.
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat terjadinya resiko
perjuangan dibebankan kepada organisasi SP KEP SPSI.
2. Seluruh perangkat organisasi beserta
anggota SP KEP SPSI berkewajiban membantu dalam pembiayaan resiko perjuangan
tersebut, dengan jalan menggalang “dana solidaritas resiko perjuangan”.
3. Penggalangan dana resiko perjuangan
langsung dikoordinir oleh PP FSP KEP SPSI.
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 45
Keadaan Darurat
1. Bilamana timbul suatu keadaan
membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan organisasi SP KEP SPSI,
maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat.
2. Dalam keadaan
darurat, maka disemua tingkatan organisasi dapat melakukan sidang organisasi luar
biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Pasal 46
Komisi Verifikasi
1.
Pada setiap musyawarah sesuai tingkatan/jenjang organiasi,
apabila di dalam laporan pertanggungjawaban pengurus diduga terdapat
penyimpangan dan atas permintaan peserta, maka pimpinan musyawarah dapat membentuk
Komisi Verifikasi.
2.
Anggota Komisi Verifikasi maksimal berjumlah 5 (lima)
orang dari unsur-unsur peserta dalam musyawarah yang terdiri dari ketua,
sekretaris, dan anggota.
3. Penetapan
anggota Komisi Verifikasi dilakukan pada saat musyawarah.
4. Komisi Verifikasi
bertanggung jawab kepada pengurus.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Peralihan
1.
Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka
Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI hasil Munas VI tahun 2012 dinyatakan tidak
belaku lagi.
2.
Seluruh perangkat organisasi agar mematuhi Anggaran Rumah
Tangga ini.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dalam peraturan-peraturan organisasi (PO).
Pasal 48
Penutup
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Mei 2017
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(MUNAS VII SPKEP SPSI)
AD/ART SPKEP SPSI
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
October 23, 2017
Rating:
No comments: