Dalam Press Realeasenya hari ini Sabtu 25 April 2020 tentang Penangguhan Aksi Unjuk Rasa Pekerja/Buruh Indonesia disampaikan bahwa Presiden RI dan Ketua DPR RI telah menyatakan secara resmi dan terbuka bahwa Pemerintah menunda pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada hari Jum’at 24 April 2020, penundaan tersebut sebagai respon tuntutan Pekerja/Buruh yang keberatan atas pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan, baik yang disampaikan langsung kepada Presiden RI maupun yang disampaikan kepada Kepolisian RI.
GEKANAS yang merupakan salah satu Aliansi yang beranggotakan 14 (empat belas) Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditingkat Nasional, dan lembaga perburuhan non serikat pekerja menyatakan MENUNDA AKSI UNJUK RASA KE DPR RI yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 30 April 2020 ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.
GEKANAS menyebutkan akan terus memantau perkembangan di DPR RI untuk memastikan bahwa RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tidak di bahas hinggga lenyapnya wabah Covid-19 dari bumi Indonesia. Ditanda tangani oleh masing-masing Federasi yang tergabung dalam GEKANAS.
GEKANASA TUNDA AKSI UNJUKRASA DI DPR RI DAN KEMENKO PEREKONOMIAN
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
April 25, 2020
Rating:
No comments: