SERIKAT PEKERJA TOLAK REVISI UU 13 2003







Jakarta 9 Juli 2019 |Bertempat di kantor Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) Berkumpul Pmpinan Serikat pekerja Lintas Sektor untuk Silaturahmi dan Membahas Isu tentang rencana Revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2003  tentang Ketenagakerjaan. Forum tersebut merupakan elemen Serikat Pekerja (SP) yang tergabung dalam gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang hadir pada kesempatan ini adal
ah SPKEP SPSI, SP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP KSPI, SP Far Ref, PPMI 98,RTMM, Peneliti Hukum Ketenagakerjaan Universitas Trisakti, AKTIGA, LBHN SPKEP SPSI, ELKAPE,Dll. Salah satu hal yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah Gerakan Menolak Revisi UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa kali disinggung oleh Menaker, APINDO DLL. Bahkan istilah Peraturan tentang ketenagakerjaan kaku seperti Kanebo kering  yang disampaikan oleh Menaker yang dimuat dalam beberapa media sempat dibahas yang seharusnya istilah tersebut tidak pantas keluar dari seorang Mentri Tenaga Kerja.
Acara Silaturahmi dibuka dengan Ucapan Selamat datang oleh Ketua Umum SPKEP SPSI R. Abdullah selaku tuan rumah Forum GEKANAS, beliau menyampaikan bahwa forum pertemuan kali ini adalah yang pertama Halal Bihalal Pasca Hari Raya Idul Fitri dan pasca Mudik dan kembali beraktifitas. Disampaikan pula pertemuan ini mempererat kembali tali silaturahmi pasca Pilpres usai dan kita semua harus Back to basic sebagai Seorang Aktivis SP untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab Mdelindungi, Membela dan Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya”Tegasnya”
Sambutan dilanjutkan oleh Bung Indra Munaswar yang menyampaikan beberapa informasi tentang Revisi UU 13 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang didapat setelah ada forum yang mempertemukannya dengan APINDO. Akan tetapi disampaikan Pula oleh Indra Munaswar bahwa Revisi UU 13 2003 ini belum masuk ke Prolegnas 2019 tapi tentu kita harus tetap mempersiapkan segala sesuatunya, ucapnya” mengingat kita punya sejarah yang sama dalam rangka menolak Revisi UU 13 2003 yakni tahun 2006, 2008, 2010 sampai dengan saat ini masih terus digulirkan.
Selanjutnya penyampaian Pengantar diskusi tentang Revisi UU 13 2003 bahwa ada beberapa hal yang menjadi ISU yang agkan direvisi diantaranyya adalah:
  1. Tentang Hubungan Kerja yang lebih fleksibel
  2. Tentang jam Kerja
  3. Tentang proses PHK
  4. Tentang Besaran Pesangon
  5. Tentang Outsorcing
  6. Tentang pemagangan
  7. Tentang tenaga kerja asing
Kesemuanya itu jika direvisi apalagi fersi Pengusaha dan Pemerintah maka diduga akan semakin rendah kualitasnya untuk kalangan Pekerja, mengingat pereturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah selalu gradasi kualitas untuk kepentingan Pekerja. Masing-masing pimpinan SP dan Aktivis yang hadir menyampaikan Pandanganya tentang Revisi tersebut, tentang konsolidasi Antar Sp menjadi prioritas utama dan jika diperlukan wadah gerakan baru yang bisa menampung semua elemen SP di Indonesia akan dilakukan, langah-langkah yang harus ditempuh, dll yang kemudian disimpulkan Sebagai Berikut :
  1. MENOLAK REVISI UU 13 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
  2. KONSOLIDASI LINTAS SP SEMAKSIMAL MUNGKIN
  3. PEMBENTUKAN TIM-TIM
  4. MENGORGANISIR SEMUA ANGGOTA UNTUK PERSIAPAN PENOLAKAN
  5. AKSI UNJUK RASA BESAR-BESARAN
SERIKAT PEKERJA TOLAK REVISI UU 13 2003 SERIKAT PEKERJA TOLAK REVISI UU 13 2003 Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 09, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.