Tentang Kami
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
SPKEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan berdasarkan keputusan Munaslub pada tanggal 20 – 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26 – 28 Juni 2012
AZAS
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
SIFAT
SPKEP SPSI bersifat Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis, Profesional dan Bertanggung Jawab
IDEOLOGI PERJUANGAN
SPKEP SPSI dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa
HALUAN PERJUANGAN ORGANISASI
a. Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial
b. Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
c. Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
d. Membangun budaya taat azas
b. Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
c. Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
d. Membangun budaya taat azas
STRUKTUR ORGANISASI
1. Pimpinan Pusat Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di ibu Kota Negara Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
2. Pimpinan Daerah Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang Federasi SPKEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
5. Perwakilan SPKEP SPSI di luar Negeri
AFILIASI
1. SPKEP berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2. SPKEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis per juangan organisasi SPKEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku
2. SPKEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan Serikat Pekerja Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis per juangan organisasi SPKEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku
Tentang Kami
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
August 18, 2019
Rating:
No comments: