|oleh PP SPKEP SPSI
Tepat pada tanggal 23 Oktober 2017, adalah batas akhir bagi Perusahaan untuk menyusun Struktur dan Skala Upah dan memberitahukan kepada Karyawannya.
Batas waktu ini tercantum dalam Permenaker No 01 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.
Lantas, apa yang akan terjadi jika Perusahaan belum memiliki Struktur dan Skala Upah dan belum memberitahukan kepada Karyawannya?
Jika merujuk pada Permenaker No 20 Tahun 2016, sanksi jelas ada.
Untuk mengetahui detailnya, mari kita telaah Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Memiliki Struktur dan Skala Upah dan belum memberitahukan kepada Karyawannya dengan metode 5W + 1 H. Cekidot.
#WHY : Kenapa Dikenakan Sanksi Administratif Tersebut?
Perusahaan mulai per tanggal 24 Oktober 2017 harus telah memiliki struktur dan skala upah serta telah memberitahukan kepada karyawannya.
Jika sampai tenggat waktu 23 Oktober 2017 Perusahaan belum memiliki Struktur dan Skala Upah serta belum memberitahukan kepada karyawan, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
#WHAT : Apakah Sanksinya Jika Tidak Memiliki Struktur Upah?
Sanksinya berupa sanksi administratif. Ada dua jenis, yakni
Sanksi berupa Teguran Tertulis
Teguran tertulis dapat diberikan sebanyak 2x, masing-masing untuk jangka waktu selama 15 hari, terhitung sejak tanggal tidak dipenuhinya kewajiban.
Sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha
Jika setelah diberikan Teguran Tertulis tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka Perusahaan dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Rekomendasi tersebut paling tidak didasarkan pada pertimbangan mengenai alasan Perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kondisi keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir yang teraudit.
Masa berlaku sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini berlaku hingga terpenuhinya kewajiban Perusahaan untuk memiliki Struktur dan Skala upah serta memberitahukannya ke karyawan.
#WHO : Siapa Yang Berhak Memberi Sanksi ?
Ada 5 pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi ini, mereka adalah :
1. Menteri
2. Menteri Terkait
3. Gubernur
4. Walikota / Bupati
5. Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
#WHEN : Kapan Sanksi Tersebut Akan Diberikan?
Sanksi ini diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Informasinya dapat berasal dari aduan ataupun temuan dari pengawas.
#WHERE : Dimana Sanksi Tersebut Akan Diberikan?
Tidak diatur secara rinci terkait dimana sanksi akan diberikan, misalnya Perusahaan yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.
Namun asumsi saya, karena pengawasan berada di tingkat kota/provinsi, maka kemungkinan akan diberikan sanksi di cabang terkait, atau jika temuannya dibawa ketingkat kementerian, mungkin dapat diberikan sanksi ke kantor pusat yang berlaku menyeluruh.
#HOW : Bagaimana Sanksi Tersebut Diberikan?
Sanksi diberikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, yang informasi awalnya didapat dari adanya Aduan atau Temuan dari pengawas.
Tindaklanjut dari pemeriksaan ini dituangkan dalam nota pemeriksaan.
Nota Pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Perusahaan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, Perusahaan tidak melaksanakan Nota Pemeriksaan tersebut, maka pengawas akan melaporkan ke pihak terkait.
Kemudian setelah itu akan dibuatkan rekomendasi kepada pejabat terkait agar dikeluarkan sanksi kepada Perusahaan tersebut.
TENTANG STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
October 23, 2017
Rating:
No comments: