Informasi perkembangan Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi (DEPEKO) terkait Penetapan Upah Minimum Kota Bekasi (UMK) Tahun 2018.
Pada hari Selasa 7 November 2017 jam 13:00 Wib Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) telah mengadakan rapat ke-8 dengan agenda pembahasan besaran nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2018, adapun pendapat dari masing-masing pihak dari unsur pemerintah, apindo dan serikat pekerja adalah sebagai berikut:
Pada hari Selasa 7 November 2017 jam 13:00 Wib Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) telah mengadakan rapat ke-8 dengan agenda pembahasan besaran nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2018, adapun pendapat dari masing-masing pihak dari unsur pemerintah, apindo dan serikat pekerja adalah sebagai berikut:
Pendapat dari unsur Pemerintah:
1.Bahwa sikap pemerintah terkait besaran UMK 2018 harus berpedoman kepada PP 78 Tahun 2015, sehingga kenaikan UMK Tahun 2018 adalah sebesar 8,71 % atau Rp.3.915.353,75
1.Bahwa sikap pemerintah terkait besaran UMK 2018 harus berpedoman kepada PP 78 Tahun 2015, sehingga kenaikan UMK Tahun 2018 adalah sebesar 8,71 % atau Rp.3.915.353,75
Pendapat dari unsur Apindo:
1.Bahwa Apindo mengusulkan besaran nilai UMK Tahun 2018 sebesar Rp.3.915.364,75 atau naik 8,71 sebagaimna yang disampaikan oleh Pemerintah.
2.Terkait pelaksanaan UMK ditahun sebelumnya seharusnya dilakukan evaluasi karena faktanya hanya 20-30% saja perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang dapat melaksanakan UMK sehingga seharusnya di tahun depan Kota Bekasi seharusnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) saja dan bukan UMK.
1.Bahwa Apindo mengusulkan besaran nilai UMK Tahun 2018 sebesar Rp.3.915.364,75 atau naik 8,71 sebagaimna yang disampaikan oleh Pemerintah.
2.Terkait pelaksanaan UMK ditahun sebelumnya seharusnya dilakukan evaluasi karena faktanya hanya 20-30% saja perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi yang dapat melaksanakan UMK sehingga seharusnya di tahun depan Kota Bekasi seharusnya menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) saja dan bukan UMK.
Pendapat Serikat Pekerja:
1.Bahwa Serikat Pekerja menyatakan "MENOLAK" penerapan formulasi dalam PP 78 Tahun 2015 untuk menentukan nilai UMK 2018, seharusnya besaran nilai UMK 2018 harus didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat Pasal 88 ayat 4 UU No.13 Tahun 2013.
2.Bahwa Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2018 sebesar Rp.4.104.286,17 atau naik 14%
1.Bahwa Serikat Pekerja menyatakan "MENOLAK" penerapan formulasi dalam PP 78 Tahun 2015 untuk menentukan nilai UMK 2018, seharusnya besaran nilai UMK 2018 harus didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat Pasal 88 ayat 4 UU No.13 Tahun 2013.
2.Bahwa Serikat Pekerja mengusulkan besaran nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2018 sebesar Rp.4.104.286,17 atau naik 14%
Rapat Depeko berlangsung alot , masing-masing pihak mempertahankan argumentasinya sehingga pimpinan sidang melakukan 2 (dua) skor selama 30 Menit untuk memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk berunding.
Sampai dengan jam 16:30 wib rapat Depeko belum juga mencapai kesepakatan. Sehingga berdasarkan kesepakatan para pihak rapat depeko ditutup dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 9 November 2017 Jam 13:00 wib dengan agenda Finalisasi Penetapan Tahun 2018.
RAPAT DEWAN PENGUPAHAN KOTA BEKASI
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
November 10, 2017
Rating:
No comments: