SERIKAT PEKERJA HADIR DALAM UNDANGAN PEMERINTAH PERIHAL OMNIBUSLAW, APA SAJA YANG DIBAHAS?

Info hasil pertemuan pimpinan SP/SB dengan Pihak Pemerintah, pada hari Rabu, 10 Juni 2020 di Ruang Rapat Kemenko Polhukam (Jakarta)
1. Pihak Pemerintah yg hadir, Antara lain :
■Menkopolhukam
■Menkoperekonomian
■Menskneg
■Menaker
■KSP (Muldoko dan semua hadir Mentri langsung didampingi para stafnya)
2. Pimpinan-Pimpinan SP/SB semuanya hadir sesuai undangan dan ditambah SP KEP (R. Abdullah dan Bambang) juga ditambah ketua umum Aspek Perempun.
3. Rapat dibuka oleh Menko Polhukam, dilanjutkan oleh Menkoperekonomian menjelaskan apa, kenapa, dan target Omnibus Law dan yg ketiga pembicara adalah Menaker tentang problematik ketenaga kerjaan… Dgn berbagai bumbunya…
4. Setelah selesai baru SP/SB diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas RUU OMNIBUS LAW.
5. Yang pertama menyampaikan tanggapan adalah Bung Andi Gani (Presiden KSPSI), yg ke-2 Ketum SBSI, yg ke-3 Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) yg ke-4 R. Abdullah (Ketum SP KEP SPSI), ke-5 Bung Edi, mewakili Bung Jinto (ketum SPTSK), ke-6 Bung Riden (an Spmi), Yg ke-7 Ketum Aspek Perempun, Ke-8 Ketum Nikuba, Ke-9 ketum SPB, dan terakhir Pak Bambang dari (SP KEP KSPI).
Dapat disimpulkan bahwa kesemua pendapat dari pimpinan-pimpinan SP/SB substansinya sama saling mendukung dan mengisi, antar SP/SB, tentunya dgn bahasa dan intonasi yg berbeda tapi substansinya sama, antara lain :
■Menolak OMNIBUS LAW baik proses, maupun isi RUU Tsbt.
■Agar kluster ketenagakerjaan dibahas ulang dari awal, bila menjadi hambatan proses Omnibus Law, agar klaster ketenaga kerjaan di keluarkan dari OMNIBUS.
■Bentuk Tim dgn prinsip tripartisem, dg melibatkan ketum dan Presiden SP/SB. Dgn prinsip kesetaraan dari tiga pelaku Hubungan Industrial
■Dan tim di SK-kan oleh Presiden.
Selaku ketua umum SP KEP SPSI (R. Abdullah) juga menyampaikan Tentang hasil kajian GEKANAS Kepada para menteri dan staf kementerian.
Dan Sebelum rapat ditutup Mahfud MD menyampaikan bahwa usulan dari SP/SB ini akan dibahas secara internal oleh pemerintah.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Terima kasih.
SERIKAT PEKERJA HADIR DALAM UNDANGAN PEMERINTAH PERIHAL OMNIBUSLAW, APA SAJA YANG DIBAHAS? SERIKAT PEKERJA HADIR DALAM UNDANGAN PEMERINTAH PERIHAL OMNIBUSLAW, APA SAJA YANG DIBAHAS? Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on June 12, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.