AKSI TUTUP MULUT SPKEP SPSI SEBAGAI PROTES ATAS KETIDAKPEDULIAN DAN HILANGNYA PERLINDUNGAN PEMERINTAH KEPADA RAKYATNYA
Aksi Tutup Mulut SPKEP SPSI
Sebagai Protes atas Ketidakpedulian Pemerintah dan Hilangnya Perlindungan
kepada Rakyat Indonesia khususnya Pekerja Indonesia atas Kebijakan Ekonomi
Liberal
yang Inkonstitusional
Jakarta, 12 Agustus 2016
Tidaklah kami berdiri
dengan sangat yakin, meskipun lutut kami goyah karena haus dan lapar, melainkan
karena perjuangan ini adalah seutuhnya demi nasib anak cucu dan masa depan Bangsa
Kami, demi hak kami yang telah diamanatkan oleh para pendiri bangsa.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
( Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 )
Berdasarkan data dari BPS pada bulan
Februari tahun 2016 jumlah penduduk Indonesia ada sebanyak 258,7 juta orang. Jumlah
angkatan kerja sebanyak 127, 67 orang, yang bekerja sejumlah 120,65 juta dan
pengangguran sebanyak 7,02 juta orang.
Dengan melihat tingginya jumlah
pengangguran, banyaknya pekerja asing yang membanjiri Negara Indonesia sudah pasti
sangat meresahkan rakyat, terlebih jika para pekerja asing ini melakukan
pekerjaan-pekerjaan kasar yang tidak memerlukan banyak keterampilan yang
sebenarnya sangat mampu dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia sendiri,
ditambah sebagian dari pekerja asing itu masuk secara illegal menggunakan visa
berkunjung/wisata bahkan dengan menyelundup.
Seperti terjadi di beberapa perusahaan di beberapa
daerah diantaranya, Jakarta, Bekasi, para pekerja asing itu mendapatkan upah
berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan upah bagi pekerja lokal
meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan sama. Sebuah ironi bagi bangsa yang
kaya dan makmur, rakyatnya menderita dan menjadi penonton di negerinya sendiri.
Lalu dimanakah pemerintah saat ini berada, apakah peranannya???
Dan itulah sebenar-benarnya kenyataan,
justru pemerintah menjadi aktor yang membuka pintu-pintu Negara terbuka dengan
sangat leluasa atas nama globalisasi, nyaris tanpa proteksi, menggelar karpet
merah bagi kepentingan para investor, yang hari ini trendnya bukan hanya
modalnya saja yang masuk, akan tetapi juga dengan persyaratan invenstor asing
harus dibebaskan membawa serta juga para pekerja dari Negara asal investor. Di
sisi lain, menutup mata terhadap nasib pekerja bangsa sendiri, para penganggur
yang berjubel, tidak memperdulikan kepastian kerjanya, terlebih masalah
kesejahteraannya, sudah tidak ada sedikitpun menjadi target pembangunan.
Inpres No.9 Tahun 2013 yang diikuti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebuah hal nyata
atas sengitnya tekanan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun politik
upah murah.
Kebijakan liberalisasi di bidang
ketenagakerjaan ini merupakan turunan dari kebijakan ekonomi liberal yang
diusung pemerintah melalui berbagai perjanjian internasional yang dibuat atas
kendali dari lembaga keuangan internasional.
Ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN)
melalui UU No.38 Tahun 2008 yang mendorong terbentuknya pasar tunggal ASEAN,
yang membebaskan arus barang dan jasa termasuk tenaga kerja merupakan sebuah
tindakan pemerintah yang sangat sembrono, apalagi mengingat perjanjian tersebut
dibuat tanpa adanya jalan keluar. Sementara fakta yang ada menunjukan bahwa
Indonesia hanya menjadi pasar yang potensial bagi Negara lain akan tetapi tidak
bisa memasarkan produknya, bukanlah merupakan perjanjian yang saling
menguntungkan karena lebih banyak kerugian yang diderita oleh Negara dan Bangsa
Indonesia dibanding dengan keuntungannya yang dampaknya tentu saja sangat
dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.
Perjanjian perdagangan bebas/FTA antara
Indonesia dengan China dalam kerangka Perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan
China (ACFTA) selama 5 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami deficit
perdagangan. Dari data neraca
perdagangan yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia
mencatatkan nilai ekspor ke China sebesar US$ 2,84 miliar dalam kurun waktu
Januari-Maret 2016. Angka ini melorot 9,34 persen dibanding realisasi periode
yang sama sebelumnya US$ 3,13 miliar. Sedangkan khusus di Maret ini, realisasi
ekspor ke China senilai US$ 1 miliar. Sedangkan impor Indonesia dari China di
kuartal I 2016 mencapai US$ 7,12 miliar, turun dibanding periode yang sama
tahun lalu senilai US$ 7,45 miliar. Sedangkan pada bulan Maret saja, China
telah memasok produk non migas dengan nilai US$ 2,25 miliar ke Indonesia.
Dalam pertemuan Pertemuan Tingkat Tinggi
Kedua Indonesia-Cina untuk membahas Kerja Sama Ekonomi juga dibahas isu
mengenai industri dan investasi, diantaranya termasuk isu izin tinggal bagi
tenaga kerja asing, kawasan industri terpadu, pembebasan tanah untuk
pembangunan infrastruktur serta kerja sama dalam bidang energi, pertanian dan
perikanan serta keuangan, semuanya merupakan skema yang disusun yang dampaknya akan
membuat Indonesia mengalami keterpurukan lebih dalam, Bilateral Currency Swap
Agreement antara Indonesia dan Cina, juga dibahas mengenai perpanjangan masa
kerja sama yang rencananya berakhir pada Oktober 2016 itu, dengan mencakup
nilai kerja sama baru, dari sebelumnya 100 miliar Yuan, menjadi 130 miliar Yuan
(265,7 Trilyun). Di sini semakin dalam juga Indonesia akan terbenam dalam
perjanjian yang timpang yang akan membawa kerugian yang lebih besar bagi bangsa
dan rakyat Indonesia. Akan menjadi apakah pekerja dan rakyat Indonesia di
kemudian hari??? Budak di negeri sendiri???
Pemerintah telah menafikan hakikat
keberadaannya sebagai Lembaga penyelenggara Negara yang seharusnya mempunyai tujuan
untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap Bangsa Indonesia
(Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4), dimana masyarakat Pekerja menjadi bagian
tidak terpisahkan dari Bangsa dan Rakyat Indonesia yang juga harus dilindungi.
Dengan situasi seperti itu, dengan membawa
keprihatinan dan didorong semangat kebangsaan, sebagai bentuk perlawanan
terhadap kebijakan pemerintah yang inkonstitusional dan merugikan masyarakat
pekerja, perwakilan keluarga besar SPKEP SPSI yang berasal dari wilayah
Jabodetabek, Jabar dan Banten sejumlah 5000 orang melakukan aksi unjuk rasa
damai dengan aksi tutup mulut sebagai simbol matinya sensitivitas Pemerintah
terhadap kepedulian dan perlindungan terhadap rakyat Indonesia, khususnya bagi
rakyat pekerja dan menyampaikan petisi menuntut pemerintah untuk:
- Segera keluar dari berbagai perjanjian internasional yang merugikan rakyat Indonesia; ASEAN CHARTER (MEA), AFTA, ACFTA dan FTA lainnya dan kembali pada sistem Ekonomi berbasis Pancasila dan UUD 1945 sebelum amandemen
- Menolak masuknya pekerja asing ilegal dan melakukan deportasi kepada pekerja asing illegal
- Mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan turunannya.
- Perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan wujudkan kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktifis Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Demikian Pers Release ini dibuat agar dapat
diketahui.
Jakarta,
12 Agustus 2016
Hidup
SPKEP SPSI, Hidup Pekerja Indonesia, Hidup Rakyat Indonesia
Bersatu
dan Berjuanglah, untuk Indonesia yang lebih bermartabat.
TERBUNGKAM BENGKIT MELAWAN
AKSI TUTUP MULUT SPKEP SPSI SEBAGAI PROTES ATAS KETIDAKPEDULIAN DAN HILANGNYA PERLINDUNGAN PEMERINTAH KEPADA RAKYATNYA
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
August 12, 2016
Rating:
Lanjutkan perjuanganmu buruh,,saya dukung selma tidak anarkis yang dapat merugikan orang banyak
ReplyDeleteBravo buruh..
Bravo buruh kspsi,lanjutkan prjuanganmu.
ReplyDeleteS
ReplyDelete