ANGGARAN
DASAR
SERIKAT
PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT
PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SPKEP
SPSI)
Pembukaan
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah cita-cita proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 yang dapat diwujudkan dengan
pembangunan nasional yang didalamnya menuntut peran aktif pekerja dan
suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan
Bahwa
peran aktif pekerja dalam pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan
mencerdaskan kehidupan pekerja indonesia dan
kebebasan berserikat serta dihapuskannya
segala macam penindasan terhadap kaum pekerja
Indonesia
Bahwa
sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, maka pembentukan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah untuk
melindungi, membela dan memperjuangkan, hak-hak dan kepentingan pekerja demi
terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera,
dan bermartabat,
Untuk
mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk
melaksanakan penguatan sumber daya manusia, advokasi, keuangan, soliditas
organisasi dan solidaritas demi terwujudnya kesetaraan pelaku hubungan
industrial.
Atas dasar cita-cita luhur pekerja Indonesia dengan berpedoman kepada konstitusi negara dan Deklarasi Persatuan Buruh
Indonesia, tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati bersama untuk
mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, IKRAR dan ATRIBUT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia selanjutnya disingkat SPKEP
SPSI.
Pasal 2
Bentuk
SPKEP SPSI berbentuk Federasi
Pasal 3
Ikrar dan Atribut
1. Ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI merupakan janji, organisasi keluarga SPKEP SPSI.
2. SPKEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa : Bendera
SPKEP SPSI, Seragam Organisasi, Mars dan Lagu perjuangan dan Kartu Tanda
Anggota.
3. Ikrar
Panca Prasetya SPKEP SPSI, Atribut
organisasi lebih lanjut diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI.
BAB II
AZAS, SIFAT, IDEOLOGI PERJUANGAN DAN HALUAN ORGANISASI
SPKEP SPSI
Pasal 4
Azas
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Sifat
SPKEP SPSI bersifat Bebas, Terbuka, Mandiri, Demokratis,
Profesional dan Bertanggung Jawab
Pasal 6
Ideologi Perjuangan
SPKEP SPSI dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi
ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Haluan Organisasi
Haluan
perjuangan organisasi SPKEP SPSI :
a.
Membangun
kesetaraan pelaku hubungan industrial
b.
Membangun budaya kemitraan pelaku hubungan industrial
c. Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang
konstruktif dan produktif
d. Membangun budaya taat azas
BAB III
PENDIRIAN,
KEDUDUKAN dan AFILIASI
Pasal 8
Pendirian
1.
SPKEP SPSI adalah kelanjutan dari
Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI)
yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan berdasarkan
keputusan Munaslub pada tanggal 20 – 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan
berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26 – 28 Juni 2012.
2.
SPKEP SPSI
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 9
Kedudukan
1. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI berkedudukan di ibu Kota Negara
Republik Indonesia.
2. Pimpinan Daerah SPKEP SPSI berkedudukan di Ibu kota Propinsi.
3. Pimpinan Cabang SPKEP SPSI berkedudukan di
Kabupaten/Kota.
4. Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI berkedudukan di
Perusahaan.
Pasal 10
Afiliasi
1. SPKEP berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia.
2. SPKEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan
Serikat Pekerja Internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan
garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku.
BAB IV
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal
11
Visi
Terwujudnya kemerdekaan berserikat bagi kaum pekerja
Indonesia yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional,
setara dan bertanggung jawab
Pasal 12
Misi
Mewujudkan
kehidupan pekerja Indonesia dan
keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat serta terciptanya hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan bekeadilan dengan cara :
1. Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia
2. Menghapuskan
penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia,
3. Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan
kepentingan pekerja Indonesia
BAB V
TUJUAN, FUNGSI dan USAHA
Pasal 13
Tujuan
SPKEP SPSI bertujuan :
1. Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17-8-1945, demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
2. Melindungi dan membela Hak dan kepentingan Pekerja.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak
bagi pekerja dan keluarganya.
4. Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
diantara sesama kaum pekerja.
5. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan.
6. Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan
pekerja nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi semua orang.
Pasal 14
Fungsi
1. Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja.
2.
Lembaga perundingan mewakili
pekerja.
3. Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4. Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan
pekerja.
5. Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6. Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di
perusahaan.
7. Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8. Wakil untuk atas nama anggota baik didalam maupun diluar
pengadilan
9. Pembina kader-kader bangsa untuk menunjang pembangunan
nasional secara professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan
kebangsaan.
10. Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan
politik ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan.
Pasal 15
Usaha
Untuk
mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, SPKEP SPSI Menjalankan
berbagai usaha, sebagai berikut :
1. Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mengisi kemerdekaan.
2. Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.
3. Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak
sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.
4. Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan
tuntutan kebutuhan.
5. Mengadakan kerjasama dengan serikat pekerja – serikat
pekerja internasional untuk kemajuan organisasi.
6. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah
maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
7. Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi
dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.
8. Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam
rangka memperluas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan
tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
9. Mendorong terbentuknya dan berkembangan koperasi pekerja
dan usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Anggota
1. SPKEP SPSI beranggotakan pekerja dan serikat pekerja-serikat
pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor Kimia, Energi, Pertambangan dan Industri penunjangnya serta
Industri barang maupun Jasa lainnya.
2. Ruang lingkup, tata cara dan ketentuan keanggotaan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Hak Anggota
Anggota
mempunyai hak :
1.
Hak memilih dan dipilih.
2. Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan
organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3. Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas
organisasi.
4. Hak membela dan dibela dalam sidang organisasi.
5. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari
organisasi.
6. Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
7. Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera, adil
dan bermartabat.
Pasal 18
Kewajiban Anggota
Anggota
mempunyai kewajiban :
1. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga SPKEP SPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai
dengan ketentuan.
3. Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi
dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
4. Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta
kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
5. Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung
jawab.
6. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7. Mematuhi keputusan keputusan hasil rapat organisasi.
8. Dalam hal anggota SPKEP SPSI menyerahkan
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial kepada pihak lain, maka anggota SPKEP SPSI berkewajiban
mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada perangkat
organisasi diatasnya.
9. Apabila anggota berpendirian untuk tetap menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada pihak
lain, maka anggota tersebut harus membuat surat
pernyataan melepaskan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi.
BAB VII
KEDAULATAN, MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 19
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan
dilakukan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi
Pasal 20
Musyawarah
1.
Musyawarah Nasional (Munas)
2.
Musyawarah Nasional Luar Biasa
(Munaslub)
3.
Musyawarah Daerah (Musda)
4.
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(Musdalub)
5.
Musyawarah Cabang (Muscab)
6.
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(Muscablub)
7.
Musyawarah Unit Kerja (Musnik)
8.
Musyawarah
Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub)
Pasal 21
Rapat-Rapat
1.
Rapat Pimpinan Nasional
(RAPIMNAS)
2.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
3.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
4.
Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
5.
Rapat Kerja
Unit Kerja (RAKERNIK)
BAB VIII
TUGAS dan
WEWENANG MUSYAWARAH
Pasal 22
Munas
1.
Munas SPKEP SPSI adalah
penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SPKEP SPSI dan merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2. Munas dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Munas diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Peserta Munas SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
b.
Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
c.
Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Tugas
dan wewenang Munas :
- Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Pusat.
- Mengubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI,
- Membuat dan menetapkan Program Umum Organisasi.
- Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar kebijakan organisasi
- Memilih Ketua Umum dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Pusat.
- Membentuk Komisi Verifikasi apabila dipandang perlu
Pasal 23
Munaslub
1.
Munaslub adalah Musyawarah
Nasioanl Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi
ditingkat nasional dalam keadaan darurat.
2.
Munaslub dapat diselenggarakan
atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Pimpinan Daerah dan atau 2/3 jumlah
Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
3. Munaslub diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pelaksanaan Munaslub diputuskan melalui Rapimnas.
5. Peserta, tugas dan wewenang Munaslub sama dengan Munas.
Pasal 24
Musda
1.
Musda SPKEP SPSI adalah
penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SPKEP SPSI dan merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat daerah/propinsi.
2. Musda dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3. Musda diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Musda SPKEP SPSI adalah:
a.
Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP
SPSI
b.
Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
c. Utusan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
d. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5.
Tugas dan wewenang Musda:
- Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Daerah.
- Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja daerah sebagai penjabaran program umum organisasi.
- Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Daerah.
Pasal 25
Musdalub
1.
Musdalub adalah Musyawarah Daerah
Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat daerah
dalam keadaan darurat.
2. Musdalub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Pimpinan Unit Kerja di satu
Propinsi.
3. Musdalub diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4. Pelaksanaan Musdalub diputuskan melalui rapat Pengurus
Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5. Peserta tugas dan wewenang Musdalub sama dengan Musda.
Pasal 26
Muscab
1.
Muscab SPKEP SPSI adalah
penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan
tertinggi organisasi di tingkat Kab./Kota (cabang).
2. Muscab dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.
Muscab diselenggarakan oleh
Pimpinan Cabang.
4.
Peserta Muscab SPKEP SPSI adalah:
a.
Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP
SPSI
b. Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
c.
Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
5.
Tugas dan wewenang Muscab
- Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Pimpinan Cabang.
- Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran program kerja daerah.
- Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.
Pasal 27
Muscablub
1.
Muscablub adalah Musyawarah
Cabang Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat
cabang dalam keadaan darurat.
2. Muscablub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Pimpinan Unit Kerja.
3.
Muscablub diselenggarakan oleh
Pimpinan Cabang.
4. Pelaksanaan Muscablub diputuskan melalui rapat Pengurus
Pimpinan Cabang dan PUK.
5. Peserta, tugas dan wewenang Muscablub sama dengan Muscab.
Pasal 28
Musnik
1. Musnik adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan
merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat unit
kerja.
2. Musnik dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3. Musnik diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Musnik SPKEP SPSI adalah:
a. Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
b. Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat
c.
Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
5.
Tugas dan wewenang Musnik:
a. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban
Pengurus Unit Kerja
b. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di
tingkat unit kerja dan tidak bertentangan dengan AD/ART
c. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja unit
sebagai penjabaran program kerja cabang.
d. Memilih Ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan
Unit Kerja
Pasal 29
Musniklub
1.
Musniklub adalah Musyawarah Unit
Kerja Luar Biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat
unit dalam keadaan darurat
2. Musniklub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota, melalui komisariat atau perwakilan anggota
yang disampaikan kepada PUK dan perangkat organisasi diatasnya.
3. Perangkat organisasi diatasnya wajib melakukan verifikasi atas kebenaran permintaan
Musniklub.
4. Perangkat organisasi diatasnya wajib membuat kesimpulan
hasil Verifikasi.
5. Peserta, tugas dan wewenang Musniklub sama dengan musnik.
BAB IX
TUGAS dan
WEWENANG RAPAT
Pasal 30
Rapat
Pimpinan Nasional
1. Rapimnas adalah forum pengambilan keputusan tertinggi
organisasi diantara dua Munas.
2. Rapimnas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3.
Peserta Rapimnas adalah:
- Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
4. Rapimnas dianggap syah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan
Pimpinan Cabang.
5.
Rapimnas berwenang untuk:
- Mengevaluasi, mengembangkan dan menyempurnakan Program Umum Organisasi.
- Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
- Menetapkan pelaksanaan Munaslub
- Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang bersifat mengikat dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6. Keputusan Rapimnas dianggap syah
apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir.
Pasal 31
Rakernas
1. Rakernas adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi
yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program umum organisasi hasil
munas.
2. Rakernas dilaksnakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4.
Peserta Rakernas adalah:
- Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Rakernas mempunyai wewenang menetapkan
pedoman tindak lanjut pelaksanan program umum organisasi untuk dilaksanakan
oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.
Pasal 32
Rakerda
1. Rakerda adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi
yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja daerah hasil Musda.
2. Rakerda dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakerda dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
4. Peserta Rakerda SPKEP SPSI adalah:
- Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
5. Rakerda mempunyai wewenang menetapkan
pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja daerah yang sejalan dengan
keputusan Rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di satu
propinsi.
Pasal 33
Rakercab
1.
Rakercab adalah forum konsultasi,
informasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja cabang
hasil Muscab.
2. Rakercab dilaksanakan sekurang-kurannya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3.
Rakercab dipimpin oleh Pimpinan
Cabang.
4.
Peserta Rakercab SPKEP SPSI
adalah:
- Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI
- Utusan Pimpinan Daerah SPKEP SPSI
5. Rakercab mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak
lanjut pelaksanaaan program
kerja Cabang yang sejalan dengan keputusan Rakerda untuk dilaksanakan oleh
seluruh perangkat organisasi di satu Kabupaten/Kota.
Pasal 34
Rakernik
1. Rakernik adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi
yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja Unit hasil Musnik.
2. Rakernik dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3. Rakernik dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
4. Peserta Rakernik SPKEP SPSI adalah:
- Pengurus Pimpinan Unit Kerja
- Seluruh anggota
- Utusan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
5. Rakernik mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak
lanjut pelaksanaan program kerja unit yang sejalan dengan keputusan Rakercab
untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di tingkat Unit Kerja.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI dan KEPENGURUSAN
Pasal 35
Struktur Organisasi
Struktur organisasi SPKEP SPSI secara
vertikal ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat Unit Kerja dengan wilayah kerja dan kepemimpinan
meliputi satu atau beberapa unit badan usaha yang sama dipimpin oleh Pimpinan
Unit Kerja, disingkat PUK SPKEP SPSI.
2. Tingkat Cabang dengan wilayah kerja dan kepemimpinan
meliputi wilayah kab./kota dipimpin oleh
Pimpinan Cabang,
disingkat PC SPKEP SPSI.
3. Tingkat Daerah dengan wilayah kerja dan kepemimpinan
meliputi 1 (satu) propinsi atau yang dipersamakan dengan itu dipimpin oleh
Pimpinan Daerah, disingkat PD SPKEP SPSI.
4. Tingkat pusat dengan wilayah kerja dan kepemimpinan
meliputi wilayah Republik Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Pusat, disingkat PP
SPKEP SPSI.
5. Mengingat wilayah dan demi efektifitas organisasi, maka
khusus untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibentuk Pimpinan Cabang.
6. Dalam hal terjadi pemekaran daerah, atau atas dasar
kebutuhan organisasi didaerah tertentu maka dapat dibentuk Pimpinan
Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.
Pasal 36
Susunan Kepengurusan
Sesuai
dengan struktur organisasi secara vertical, maka kepengurusan SPKEP SPSI
disusun sebagai berikut :
1.
Pimpinan
Unit Kerja SPKEP SPSI (PUK SPKEP SPSI) :
- Dibentuk bilamana sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) orang anggota pekerja di perusahaan yang bersangkutan
- Pengurus Unit Kerja Unit Kerja diangkat dan dipilih oleh anggota di dalam Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK)
- Pengurus Pimpinan Unit Kerja berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang
- Bagi perusahaan dengan area kerja tertentu, jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
- Susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara.
- Pimpinan Unit Kerja berwenang menunjuk dan mengukuhkan bakor/komisaris
- Pimpinan Unit Kerja di kukuhkan oleh Pimpinan Cabang
2.
Pimpinan Cabang SPKEP SPSI (PC
SPKEP SPSI)
- Dibentuk bilamana disuatu wilayah Kabupaten/Kota terdapat sedikitnya 5 (lima) Unit Kerja SPKEP SPSI
- Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI diangkat oleh anggota peserta dalam Musyawarah Cabang SPKEP SPSI (Muscab SPKEP SPSI)
- Pengurus Pimpinan Cabang berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang sebagai pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan penasehat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan cabang yang bersangkutan
- Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa dewan penasehat
- Masa jabatan Pengurus Pimpinan Cabang adalah selama 5 (lima) tahun
- Pengurus Pimpinan Cabang dilantik dan di kukuhkan oleh Pimpinan Daerah
3.
Pimpinan
Daerah SPKEP SPSI (PD SPKEP SPSI)
- Dibentuk bilamana disuatu wilayah setingkat propinsi atau yang dipersamakan dengan itu terdapat sedikitnya 5 (lima) Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
- Pengurus Pimpinan Daerah SPKEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta Musyawarah Daerah SPKEP SPSI (MUSDA SPKEP SPSI)
- Pengurus Pimpinan Daerah berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang sebagai pengurus harian dan dapat ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan penasehat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah yang bersangkutan.
- Susunan pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari seorang Ketua, beberapa wakil Ketua, seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa dewan penasehat.
- Masa jabatan pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima) tahun.
- Pengurus Pimpinan Daerah dilantik dan dikukuhkan oleh Pimpinan Pusat
4. Pimpinan Pusat SPKEP SPSI
- Dibentuk di tingkat nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah SPKEP SPSI atau 15 (lima belas) Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit Kerja
- Pengurus Pimpinan Pusat SPKEP SPSI diangkat dan dipilih oleh anggota peserta dalam Musyawarah Nasional SPKEP SPSI (MUNAS SPKEP SPSI)
- Pengurus Pimpinan Pusat berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 11 (sebelas) orang sebagai pengurus harian dan ditambah sejumlah pengurus pleno dan dewan pakar sesuai dengan kebutuhan dan keadaan perkembangan industri secara nasional di sektor Kimia, Energi dan Pertambangan.
- Susunan Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris umum dan beberapa orang Sekretaris, dan seorang Bendahara Umum
- Atas mandat Munas VI SPKEP SPSI, Pengurus Pimpinan Pusat diberikan hak mengangkat :
-
Dewan pakar.
-
Badan – badan atau lembaga sesuai kebutuhan
organisasi.
- Masa jabatan Pengurus Pimpinan Pusat selama 5 (lima) tahun.
- Pengurus Pimpinan Pusat dikukuhkan dalam MUNAS
Pasal 37
Pengurus
1. Pengurus SPKEP SPSI adalah Pimpinan yang bersifat
kolektif.
2. Dalam melaksanakan tugas, pengurus Unit dibantu oleh
bakor/komisaris sedangkan pengurus harian
Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Pusat SPKEP SPSI dibantu oleh pengurus
pleno.
3. Pembidangan tugas masing-masing pengurus ditetapkan di
dalam keputusan/ peraturan organisasi melalui rapat pengurus sesuai dengan
jenjang organisasi.
Pasal 38
Pemilihan
dan Pengukuhan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus SPKEP SPSI pada setiap jenjang
organisasi dilakukan secara Demokratis, langsung, Umum, Bebas dan rahasia.
2. Tata cara pemilihan dan pengukuhan diatur dalam Anggaran
Rumah tangga.
BAB XI
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal 39
Wewenang
dan Tugas Pengurus
Pengurus
SPKEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang
organisasi memiliki wewenang dan
tugas sebagai berikut:
1. Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik
PD SPKEP SPSI dan atau PC
atau PUK apabila diwilayah tersebut belum
terbentuk perangkat organisasi diatasnya.
b. Menempatkan pengurus di lembaga tripartit tingkat nasional antara lain :
DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional
maupun internasional di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya (EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat dan menetapkan peraturan organisasi (PO) melalui MUNAS, RAKERNAS maupun RAPIMNAS.
e. Membuat kebijakan organisasi yang belum diatur dalam AD-ART.
f. Dalam keadaan memaksa berwenang
untuk mengambil alih penyelesaian konflik internal
organisasi yang dianggap membahayakan
kesatuan dan persatuan organisasi dan tidak dapat diselesaikan oleh perangkat organisasi
dibawahnya, baik PUK, PC maupun PD, segala keputusan pengurus PP SPKEP SPSI bersifat final.
g. Memerintahkan kepada PD, PC dan PUK untuk melakukan
gerakan solidaritas yang diputuskan melalui rapat koordinasi.
h. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi
terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
i. Menetapkan standar dan desain resmi atribut organisasi.
j. Menugaskan perangkat organisasi dalam kegiatan nasional
maupun internasional.
1.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya:
b. Melaksanakan amanat MUNAS SPKEP SPSI dengan menetapkan
program kerja, skala prioritas jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangkan dan meningkatkan kualitas peraturan
perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan
d. Mewakili organisasi di lembaga
tripartit tingkat nasional antara lain :
DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N
e. Mengefektifkan peranan lembaga tripartit nasional
f. Membuat data base organisasi ditingkat Nasional.
g. Mengadvokasi kasus anggota ditingkat Mahkamah Agung.
h. Dalam kondisi tertentu dan atas permintaan perangkat
organisasi dibawahnya,
dapat mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi, dan PHI.
i. Melaksanakan DIKLAT TOT bagi pengurus PD, PC dan PUK SPKEP SPSI
j. Mengadakan DIKLAT spesialisasi atau sesuai kebutuhan organisasi.
k. Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional
l. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi (RAPBO) Nasional
m. Membuat laporan pertanggungjawaban dan
mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah nasional.
2. Pimpinan Daerah
2.1 Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik
Pimpinan Cabang SPKEP SPSI atau PUK SPKEP SPSI apabila diwilayah tersebut belum
terbentuk PC SPKEP SPSI.
b. Menempatkan pengurus di lembaga tripartit
daerah antara lain : DEPEPROP, Hakim
ad-hoc PHI, BPJS Daerah, LKS Tripartit Daerah.
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat
Daerah maupun Nasional. di bidang ekonomi,
politik, sosial dan budaya
(EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSDA, dan
RAKERDA yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
e. Membuat kebijakan organisasi yang belum diatur dalam AD-ART.
f. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PC maupun PUK SPKEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
g. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi
terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
2.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya
b. Melaksanakan amanat MUSDA sebagai penjabaran dari amanat
MUNAS SPKEP SPSI dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan
daerah tingkat propinsi di bidang Ketenagakerjaan.
d. Membuat data base organisasi ditingkat Propinsi.
e. Mewakili organisasi dilembaga-lembaga Tripartit Daerah
f. Mengefektifkan peranan Tripartit Daerah.
g. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi
,PHI, kasasi maupun PK atas permintaan perangkat organisasi.
h. Melaksanakan DIKLAT TOT untuk pengurus PC dan PUK SPKEP SPSI
i. Melaksanakan DIKLAT spesialisasi
j. Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional
k. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi (RAPBO) Daerah.
l. Membuat laporan pertanggungjawaban dan
mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah daerah
3. Pimpinan Cabang
1.1. Mempunyai
Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik
Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI.
b. Menempatkan pengurus di lembaga Tripartit tingkat Kabupaten/Kota antara lain : DEPEKAB/KO, LKS Tripartit Kabupaten/Kota
c. Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat
Daerah maupun Nasional. di bidang ekonomi,
politik, sosial dan budaya
(EPOLEKSOSBUD).
d. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSCAB, dan
RAKERCAB, yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
e. Dapat
melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait dengan telah habisnya masa
bhakti kepengurusan PUK SPKEP SPSI untuk memilih pengurus PUK SPKEP SPSI yang baru.
f. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PUK SPKEP
SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
g. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi
terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
3.2. Mempunyai Tugas:
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya
b. Melaksanakan amanat MUSCAB sebagai penjabaran dari amanat
MUSDA SPKEP SPSI, dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan
daerah bidang Ketenagakerjaan
ditingkat Kabupaten/Kota.
d. Mewakili organisasi dilembaga Tripartit Kabupaten/Kota
antara lain : Dewan Pengupahan, LKS Tripartit.
e. Membuat data base organisasi ditingkat Kabupaten /Kota.
f. Mengefektifkan peranan lembaga Tripartit Kabupaten/Kota.
g. Mengadvokasi kasus anggota atas permintaan PUK SPKEP SPSI
pada proses Bipartit, Mediasi, PHI, kasasi dan PK dan
berkoordinasi dengan perangkat organisasi diatasnya.
h. Mengadakan Pendidikan dasar dan Lanjutan bagi
pengurus
dan anggota PUK SPKEP SPSI.
i. Mewakili organisasi dalam kegiatan Daerah maupun Nasional
j. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi (RAPBO) Cabang.
k. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan
hasil kerja organisasi dalam musyawarah cabang.
4. Pimpinan Unit Kerja
4.1.Mempunyai Wewenang :
a. Menerbitkan Surat Keputusan pengukuhan dan melantik
Komisariat/Perwakilan anggota Unit Kerja
SPKEP SPSI.
b. Menempatkan perwakilan PUK SPKEP SPSI dalam LKS Bipartit.
c. Membuat peraturan organisasi (PO) melalui MUSNIK, dan
RAKERNIK yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi diatasnya.
d. Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada anggota
untuk melakukan gerakan solidaritas.
e. Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi
terhadap anggota.
4.2. Mempunyai Tugas :
a. Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
b. Melaksanakan amanat MUSNIK sebagai penjabaran dari amanat
MUSCAB, MUSDA dan MUNAS SPKEP SPSI, dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c. Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas isi dan
pelaksanaan Perjanjian
Bersama (PB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
d. Mewakili organisasi dalam Perundingan Bipartit, Mediasi, PHI dan Kasasi.
e. Membuat data base organisasi ditingkat Unit Kerja.
f. Mengefektifkan peranan LKS Bipartit.
g. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Bipartit, Mediasi
,PHI, kasasi dan PK dan berkoordinasi dengan perangkat diatasnya, apabila. PUK
SPKEP SPSI akan menyerahkan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial kepada pihak lain, maka PUK SPKEP SPSI wajib
konsultasi terlebih dahulu kepada perangkat
organisasi diatasnya
h. Mengadakan Pendidikan dasar dan Lanjutan bagi pengurus dan anggota SPKEP SPSI.
i. Mewakili organisasi dalam kegiatan di tingkat Cabang, Daerah maupun Nasional.
j. Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi Unit (RAPBO) Kerja
k. Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan
hasil kerja organisasi dalam musyawarah unit kerja.
5. Komisariat atau Perwakilan anggota mempunyai Tugas dan
Wewenang :
a. Mengkonsolidasikan kebijakan organisasi di
Bagian/ Departemen
masing-masing.
b. Mengembangkan jumlah anggota SPKEP SPSI.
c. Melakukan Pembinaan dan pendisplinan Organisasi.
d. Menampung keluh kesah dan aspirasi dari anggota di
Departemen/bagian masing-masing.
e. Menyalurkan aspirasi dan keluh kesah anggota kepada PUK
SPKEP SPSI
f. Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan organisasi
kepada PUK SPKEP SPSI.
g. Menyampaikan informasi dan kebijakan organisasi kepada
anggota.
h. Mewakili anggota di Departemen/bagiannya dalam rapat-rapat Organisasi.
i. Membantu PUK SPKEP SPSI dalam menyelesaikan keluh kesah anggota di
departemen/bagiannya.
j. Menggalang persatuan dan kesatuan di departemen/bagiannya.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 40
Pembubaran
Organisasi
1.
SPKEP SPSI tidak dapat dibubarkan
oleh siapapun, kecuali oleh anggota melalui Musyawarah Nasional yang khusus
membahas tentang itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurannya
2/3 Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir.
2.
Pimpinan Pusat memberitahukan
kepada Pimpian Daerah dan Pimpinan Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum Musyawarah nasional khusus tersebut dilaksanakan.
3.
Dalam hal organisasi dibubarkan,
maka kewajiban-kewajiban organisasi menjadi tanggung jawab seluruh pengurus dan
kekayaan organisasi diserahkan/dihibahkan kepada badan atau lembaga sosial
indonesia
BAB XIII
PEMBERLAKUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 41
Pemberlakuan dan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
1.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI sebagai
konstitusi organisasi yang berlaku bagi
seluruh perangkat organisasi SPKEP SPSI (Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI)
2.
Dengan ditetapkannya Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, maka seluruh perangkat organisasi dan
anggota wajib mematuhi, mempedomani dan melaksanakan dengan penuh tanggung
jawab.
Pasal 42
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dirubah melalui forum Musyawarah Nasional dan Musyawarah nasional Luar
Biasa.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga perubahan
dimaksud, ditetapkan sebagai anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengganti
atau yang baru.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 43
Sumber Keuangan
1.
Keuangan organisasi diperoleh
dari:
- Uang Pangkal.
- Uang Iuran.
- Uang Konsolidasi
- Dana Perjuangan
2. Ketentuan dan tata cara pemotongan dan
pendistribusian keuangan dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi.
Pasal 44
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
1. Pengurus SPKEP SPSI di semua tingkat/jenjang organisasi
setiap tahun membuat Rencana Anggran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO)
2. RAPBO ditetapkan melalui rapat pengurus dan pleno
Pasal 45
Usaha Lain
Selain dari pemungutan uang pangkal, uang iuran, uang
konsolidasi dan Dana perjuangan maka dalam memenuhi keuangan organisasi SPKEP
SPSI dapat melakukan usaha-usaha lain yang syah baik bersifat bantuan/sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XV
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal 46
Peraturan
Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran
Dasar SPKEP SPSI hasil MUNAS V tanggal 29 - 31 Agustus 2007 Dinyatakan tidak
berlaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri
dengan Anggaran Dasar ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 47
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA KIMIA,
ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH
INDONESIA
(SPKEP SPSI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota
SPKEP SPSI adalah pekerja Warga Negara Indonesia yang bekerja di satu
perusahaan dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di unit kerja atau
cabang
2. Anggota SPKEP SPSI adalah Pekerja, serikat
pekerja–serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan
industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan dan Industri
penunjangnya serta Industri barang
dan Jasa lainnya.
3. Keanggotaan SPKEP SPSI dibuktikan dengan Kartu Tanda
Anggota.
4. Serikat pekerja-serikat pekerja diluar SPKEP yang secara
suka rela menyatakan bergabung/berafiliasi dengan SPKEP SPSI
Pasal 2
Tata Cara
Menjadi Anggota
1. Tata cara menjadi anggota Unit Kerja :
- Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI di perusahaan dengan melalui pengisian formulir.
- Dalam hal PUK SPKEP SPSI di perusahaan belum terbentuk, maka permohonan menjadi anggota diajukan kepada Pengurus Pimpinan Cabang SPKEP SPSI
2. Tata Cara Menjadi anggota Federasi SPKEP SPSI
- Unit Kerja SPKEP SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan perangkat organisasi secara otomatis menjadi anggota SPKEP SPSI
- Serikat Pekerja lain dapat mengajukan permohonan menjadi anggota SPKEP SPSI dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bergabung dan melampirkan:
b.1. Surat pernyataan bergabung dengan SPKEP SPSI
b.2. Surat Pernyataan menerima dan menyetujui AD/ART
Federasi SPKEP SPSI dan ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Nomor Induk keanggotaan
(NIK)
1.
Disain KTA, pemberian nomor Induk Keanggotaan (NIK) dilakukan
oleh PP dengan ketentuan sebagai berikut : 01.02.03.04.00001
01
|
:
|
Kode
PP SPKEP SPSI dari nomor afiliasi di KSPSI
|
02
|
:
|
Kode
PD SPKEP SPSI dari
Tabel Daftar PD Se Indonesia
|
03
|
:
|
Kode
PC SPKEP SPSI dari Tabel
Daftar PC Se Indonesia
|
04
|
:
|
Kode
PUK SPKEP SPSI dari Tabel Daftar PUK Se Indonesia
|
00001
|
:
|
Kode
Nomor Induk Anggota di Unit Kerja SPKEP SPSI
|
2.
KTA dibuat untuk dapat berfungsi
ganda
3.
KTA bagi anggota SPKEP
dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang bekerjasama dengan Pimpinan Pusat
4.
KTA Pengurus PC dibuat oleh PP
bersama PD
5.
KTA Pengurus PD dibuat oleh PP
Pasal 4
Bentuk
dan Masa Berlaku KTA
1. Bentuk dan warna kartu tanda anggota SPKEP SPSI
disesuaikan dengan kebutuhan sedangkan
warna dasar warna Biru.
2. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota ditetapkan selama 5
(lima)
Pasal 5
Pengunduran Diri dari Anggota SPKEP SPSI
1. Bagi anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan
SPKEP SPSI wajib menyampaikan permohonan tertulis secara individu dengan
materai yang cukup kepada perangkat organisasi.
2. Perangkat organisasi yang menerima permohonan pengunduran
diri, berhak melakukan verifikasi tentang alasan mengundurkan diri.
3. Perangkat organisasi akan memberikan jawaban tertulis
kepada yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat pengunduran
diri tersebut diterima.
Pasal 6
Ruang Lingkup Sektor Kimia, Energi dan Pertambangan
Ruang
lingkup SPKEP SPSI meliputi :
1. Sektor
Kimia yang meliputi (KBLI 2009) :
a. (17) Industri Kertas dan barang dari kertas
b. (19) Industri produk dari batu bara dan pengilangan
minyak bumi
c. (20) Industri bahan kimia dan barang-barang dari bahan
kimia
d. (21) Industri farmasi, produk obat kimia dan obat
tradisional
e. (22) industri karet, barang dari karet dan plastik
f. (272) Industri batu Baterei dan akumulator listrik
g. (23) industri barang galian bukan logam
h. (32) Industri pengolahan lainnya
i. (104) Industri Minyak Makan dan lemak nabati dan hewani
j.
(1080) Industri makanan hewan
2. Sektor Energi yang meliputi (KBLI
2009) :
a. (35)
Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
b. (36)
Pengadaan air
c. (37)
Pengolahan limbah
3. Sektor Pertambangan yang meliputi (KBLI
2009):
- (05) Pertambangan batu bara dan lignit
- (06) pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi
- (07) pertambangan bijih logam
- (08) Pertambangan dan penggalian lainnya
- (09) Jasa pertambangan .
4. Industri
penunjang dan Industri barang maupun jasa lainnya meliputi :
a. (49)
Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa
b. (50)
Angkutan air
c. (51)
Angkutan udara
d. (52)
Pergudangan
e. (55)
Penyediaan akomodasi
f. (56)
Penyediaan makanan dan minuman
g. (86)
Jasa kesehatan manusia
h. Industri
barang dan jasa diluar sektor Kimia, Energi dan Pertambangan
BAB II
IKRAR DAN ATRIBUT
Pasal 7
Ikrar
SPKEP SPSI mempunyai Ikrar Panca Prasetya SPKEP
SPSI, sebagai berikut :
1. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, adalah pekerja Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia kepada
Pancasila dan UUD 1945
3. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang setia dan taat
kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang cinta kerja, jujur,
disiplin, berwatak setiakawan dan bertanggung jawab.
5. Kami warga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan
Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah pekerja Indonesia yang siap
melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan
Pasal 8
Atribut
1. SPKEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa :
- Bendera SPKEP SPSI
- Seragam Organisasi (Pakaian Dinas Harian, Pakaian Dinas Luar dan Jaket)
- Mars dan Lagu Perjuangan
- Kartu Tanda Anggota
2. PP
SPKEP SPSI membuat desain standar nasional atribut organisasi SPKEP SPSI.
Pasal 9
Lambang
dan Maknanya
1. Lambang SPKEP SPSI dan maknanya antara lain:
a. Roda bergerigi :
Persatuan dan Kesatuan Kaum Pekerja Indonesia
b. Gerigi berjumlah 20 : Hari pekerja Indonesia (deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
c. Padi dan Kapas : Kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
d. Perisai segi lima : Kelima sila dari Pancasila sebagai azas organisasi
e. Lambang Kimia, Energi dan Pertambangan : Keanggotaan meliputi perusahaan industri
barang dan jasa di sektor-sektor Kimia, Energi dan Pertambangan, industri
penunjang serta industri dan jasa lainnya.
f. SPKEP
: Nama Organisasi
2.
Warna Lambang terdiri dari :
- Roda bergerigi dan lambang KEP : Berwarna merah sebagai lambang semangat dan keberanian dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
- Padi dan kapas : Berwarna kuning sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan pekerja.
- Warna Dasar : Hijau muda sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah.
- SPKEP dan perisai : Berwarna hitam sebagai lambang persatuan pekerja SPKEP yang kekal.
BAB III
ORGANISASI
dan KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pembentukan PUK SPKEP SPSI
1.
Unit Kerja SPKEP SPSI di
perusahaan dapat dibentuk bilamana telah mempunyai anggota sedikitnya 10 orang
di satu perusahaan atau beberpa perusahaan yang sama.
2. Unit Kerja SPKEP SPSI dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja
disingkat PUK SPKEP SPSI.
3. PUK SPKEP SPSI dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh
Pimpinan Cabang SPKEP SPSI.
4. Dalam hal belum ada Pimpinan Cabang SPKEP SPSI, PUK SPKEP
SPSI dikukuhkan oleh DPD SPKEP SPSI di wilayah yang bersangkutan.
5. Pembentukan Unit Kerja SPKEP SPSI dilaksanakan oleh
Panitia Persiapan Pembentukan Unit Kerja (P3UK) dibimbing oleh PC SPKEP SPSI yang bersangkutan.
6. Dalam hal pembentukan PUK SPKEP SPSI di Perusahaan belum
memungkinkan, maka pekerja dapat secara langsung menjadi anggota SPKEP SPSI dan
bergabung dengan SPKEP SPSI ditingkat Cabang/Daerah dan ditetapkan dengan surat
keputusan.
Pasal 11
Anggota
Pengurus
1. Setiap anggota berhak memegang dan menduduki jabatan
dalam kepengurusan SPKEP SPSI
2. Anggota
SPKEP SPSI yang karena jabatannya mewakili perusahaan (sebagai pengambil
keputusan) tidak boleh menjadi pengurus SPKEP SPSI
3. Memenuhi
syarat-syarat calon pengurus
Pasal 12
Syarat
Calon Pengurus
1.
Pengurus PP
SPKEP SPSI
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
c. Mempunyai wawasan yang luas tentang Serikat Pekerja dan
ketenagakerjaan.
d.
Mempunyai kewibawaan/berdedikasi
tinggi.
e. Mempunyai kecakapan untuk mengurus organisasi.
f. Mempunyai kemampuan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
g.
Sehat Jasmani dan Rohani.
h.
Setia kepada organisasi dan taat
kepada AD/ART
i.
Konsisten dengan garis perjuangan
organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi,
misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
2.
Pengurus PD
SPKEP SPSI
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
- Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
- Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
- Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
- Sehat jasmani dan Rohani.
- Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
- Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
3.
Pengurus PC
SPKEP SPSI
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Telah Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
- Mempunyai pengalaman sebagai Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Mempunyai pengetahuan yang luas tentang Serikat Pekerja dan ketenagakerjaan.
- Mempunyai Kemauan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
- Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART
- Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
4.
Pengurus PUK SPKEP SPSI
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjadi anggota dan telah bekerja di perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun
- Mempunyai pengetahuan, wawasan dan kemampuan yang cukup.
- Berkondite baik.
- Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Setia kepada organisasi dan taat kepada AD/ART.
- Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SPKEP SPSI
Pasal 13
Pemilihan
Pengurus
1. Ketua dipilih secara langsung dari peserta Musyawarah
organisasi sesuai
dengan tingkatan/jenjang organisasi.
2. Anggota pengurus yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3. Tim Formatur diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Munas/Munaslub.
Tim Formatur berjumlah ganjil dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1
orang ketua terpilih
§ 1
orang perwakilan peserta unsur PP demisioner
§ 2
orang perwakilan peserta unsur PD
§ 2
orang perwakilan peserta unsur PC
§ 1
orang perwakilan peserta unsur PUK
b.
Musda/Musdalub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1
orang ketua terpilih
§ 1
orang perwakilan peserta utusan PP
§ 1
orang perwakilan peserta unsur PD demisioner
§ 2
orang perwakilan peserta unsur PC
§ 2
orang perwakilan peserta unsur PUK
c.
Muscab/Muscablub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§ 1
orang ketua terpilih
§ 1
orang perwakilan peserta utusan PD
§ 1
orang perwakilan peserta unsur PC demisioner
§ 4
orang perwakilan peserta unsur PUK
d.
Musnik/Musniklub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang terdiri dari :
§ 1
orang ketua terpilih
§ 1
orang perwakilan peserta unsur PC
§ 1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
§ 1
orang perwakilan peserta unsur PUK demisioner
§ 3
orang perwakilan peserta unsur anggota,
dalam hal pemilihan PUK baru, maka wakil peserta dapat ditunjuk dari panitia
pemilihan (P3UK) dan anggota.
Pasal 14
Pengakuan dan Syahnya Pengurus
1.
Susunan pengurus yang telah
dibentuk dan diumumkan dihadapan anggota dalam acara pemilihan/musyawarah dan dikukuh dengan surat keputusan (SK) organisasi SPKEP SPSI
yang wajib mencantumkan secara khusus diktum perintah kewajiban menjalankan 4
(Empat) agenda utama penguatan organisasi dan selanjutnya dilakukan
upacara pengukuhan/pelantikan.
2.
Pengurus
yang sudah dikukuhkan/dilantik dengan ikrar Panca Prasetya SPKEP SPSI
dinyatakan sah menurut organisasi.
3.
Tata cara
pengukuhan/pengesahan pengurus diatur dengan ketentuan administratif sebagai
berikut:
a.
Pengurus Unit Kerja :
a.1.
Dituangkan dalam surat keputusan
Musyawarah Unit Kerja SPKEP SPSI, atau berita
acara pemilihan dan pembentukan Unit Kerja, bagi Unit Kerja yang baru
terbentuk.
a.2.
Dilaporkan dan didaftarkan kepada
Pengurus Cabang, untuk selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Cabang
b.
Pengurus Cabang :
b.1. Dituangkan
dalam surat keputusan Musyawarah Cabang SPKEP SPSI
b.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada
Pengurus Daerah, untuk selanjutnya dikukuh- kan dengan Surat Keputusan
oleh Pimpinan Daerah
c.
Pengurus Daerah :
c.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Daerah SPKEP SPSI
c.2. Dilaporkan dan didaftarkan kepada Pengurus
Pusat, untuk selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan oleh Pimpinan Pusat
d.
Pengurus Pusat :
d.1. Dituangkan dalam surat keputusan Musyawarah Nasional SPKEP SPSI
d.2. Ditetapkan
dan dikukuhkan dalam Musyawarah nasional oleh Pimpinan Munas
Pasal 15
Pergantian
Antar Waktu
1. Bilamana seorang pengurus mengundurkan diri atau karena
sebab lain dan masa bhaktinya belum habis, maka SPKEP SPSI ditingkat
bersangkutan dapat menetapkan penggantinya
2. Penggantian pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat
pengurus dan komisariat/ perwakilan
anggota bagi PUK SPKEP SPSI, dan rapat pengurus
harian bersama pengurus pleno bagi perangkat organisasi diatasnya (PC, PD dan
PP SPKEP SPSI).
3. Dalam hal pengurus berhalangan tetap, penggantian
pengurus dilakukan dengan cara:
a. Ketua berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil Ketua
sebagai Ketua.
b. Sekretaris berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil
Sekretaris sebagai Sekretaris.
c. Bendahara berhalangan tetap dapat ditunjuk Wakil
Bendahara sebagi Bendahara.
d. Pengganti pengurus yang lain ditunjuk dari kader
potensial.
4. Penggantian pengurus antar waktu harus mendapatkan
pengukuhan perangkat SPKEP SPSI diatasnya.
5. Ditingkat Nasional penggantian antar waktu ditetapkan
oleh PP SPKEP SPSI.
BAB IV
HAK SUARA
Pasal 16
Hak Suara dalam Munas
Yang
berhak memberikan suara dalam Munas adalah:
1. Pengurus harian PP SPKEP SPSI dengan ketentuan
masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PD SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3.
PC SPKEP SPSI dengan ketentuan
masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4.
PUK SPKEP
SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
Pasal 17
Hak Suara
dalam Rapimnas
1. Pengurus harian PP SPKEP SPSI dengan ketentuan
masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2. PD SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2
(dua) hak suara.
3. PC
SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 18
Hak Suara
dalam Musda
1. Pengurus harian PD SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara.
2.
PC SPKEP SPSI dengan ketentuan
masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan masing-masing mempunyai 2
(dua) hak suara.
4. PP SPKEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
Pasal 19
Hak Suara dalam Muscab
Yang
berhak memberikan suara dalam Muscab adalah
1. Pengurus harian PC SPKEP SPSI masing-masing mempunyai 1
(satu) hak suara
2. PUK SPKEP SPSI dengan ketentuan :
a. Sampai dengan 250 anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh)
orang mendapat tambahan 1 (satu) hak suara
c.
Hak suara maksimum 5 (lima) suara
3. PD SPKEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara
Pasal 20
Hak Suara dalam Musnik
Yang
berhak memberikan suara dalam Musnik adalah:
1.
Pengurus PUK SPKEP SPSI
masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara
2. Setiap anggota berhak atas 1 (satu) suara
3. Ketentuan hak suara ini dapat dirubah sesuai dengan
kondisi masing-masing unit diatur secara proposional.
BAB V
SYAHNYA MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 21
Syahnya Musyawarah
Musyawarah pada setiap jenjang/tingkat organisasi dinyatakan syah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang dinyatakan berhak hadir
Pasal 22
Quorum
Sidang-sidang dalam musyawarah dan rapat dinyatakan
memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari setengah peserta yang hadir.
Pasal 23
Pengambilan
Keputusan
1.
Keputusan-keputusan Musyawarah
sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan system voting atau pengambilan suara atas dasar
suara terbanyak.
BAB VI
PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 24
Perangkapan
Jabatan
1. Pengurus SPKEP SPSI disegala tingkatan hanya
diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan pengurus SPKEP SPSI secara vertikal.
2. Pengurus SPKEP SPSI diperbolehkan merangkap 1 (satu)
jabatan dalam Konfederasi SPSI
3. Pengurus SPKEP SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi
pengurus serikat pekerja/serikat buruh lain
BAB VII
PEMBERHENTIAN dari ORGANISASI dan ATURAN DISIPLIN
Pasal 25
Pemberhentian
Berhenti
atau diberhentikan dari anggota dan/atau jabatan pengurus dapat terjadi
akibat:
1.
Permintaan sendiri
2.
Meninggal dunia
3.
Tindakan disiplin
4.
Berakhirnya hubungan kerja dengan
putusan berkekuatan hukum tetap (khusus PUK SPKEP SPSI)
Pasal 26
Tindakan Disiplin
Tindakan
Disiplin dapat dikenakan kepada anggota dan atau pengurus SPKEP SPSI berupa:
1. Teguran lisan
2. Peringatan tertulis I, II dan III
3.
Skorsing
4.
Pemberhentian/pemecatan
Pasal 27
Peringatan
Tertulis
1. Tindakan peringatan tertulis diambil atas dasar
pertimbangan rapat pengurus pada masing-masing tingkatan, terhadap anggota
pengurus yang terbukti merugikan kepentingan organisasi
2. Tindakan peringatan tertulis diambil terhadap anggota dan
atau pengurus, karena :
- Terbukti melalaikan tugas dan tidak melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana diatur dalam AD-ART.
- Menyalahgunakan hak milik organisasi.
- Menyalahgunakan wewenang yang mencermarkan nama baik organisasi.
Pasal 28
Skorsing
1. Tindakan skorsing terhadap anggota dan atau pengurus
dilakukan apabila telah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, tetapi masih
melakukan pelanggaran.
2. Tindakan skorsing secara langsung terhadap anggota dan atau pengurus
dilakukan apabila melakukan pelanggaran berat sesuai kriteria yang ditetapkan
dalam Rapat Pengurus.
3. Tindakan skorsing dilakukan oleh Pimpinan SPKEP SPSI di
masing-masing tingkatan dengan didasarkan kepada keputusan rapat Pengurus yang
dilakukan khusus untuk itu.
Pasal 29
Pemecatan
1.
Tindakan pemecatan terhadap
anggota dan atau pengurus
diambil setelah yang bersangkutan diberikan skorsing tetapi masih juga
melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
2.
Tindakan
pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus dapat dilakukan oleh perangkat organisasi satu
tingkat diatasnya dan diputuskan melalui rapat pengurus khusus untuk itu.
Pasal 30
Pembelaan Diri
Anggota
dan atau pengurus yang terkena tindakan disiplin dapat melakukan
pembelaan diri dengan ketentuan :
1. Pengurus Pimpinan Pusat dilakukan dalam Munas atau
Rapimnas.
2. Pengurus Pimpinan
Daerah dilakukan dalam Musda.
3.
Pengurus Pimpinan
Cabang dilakukan dalam Muscab.
4. Anggota dan atau Pengurus Pimpinan Unit Kerja dilakukan dalam Musnik.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 31
Uang Pangkal, Iuran dan Konsolidasi dan Sanksi
1. Besarnya uang pangkal ditetapkan sebesar 2% dari upah
pokok setiap anggota, dibayar sekali pada saat mendaftarkan diri menjadi anggota.
2. Iuran anggota adalah dana titipan yang dihimpun dari
anggota SPKEP SPSI yang dipungut setiap bulan sebesar 1% (satu persen) dari
upah pokok masing-masing anggota.
3. Uang konsolidasi uang yang dikutip dari anggota dengan
ketentuan sebanyak-banyaknya 5% dari selisih kenaikan atau hasil perjuangan
organisasi.
4. Pemotongan uang pangkal, iuran anggota dan uang
konsolidasi dilakukan dengan cara dikutip secara langsung dari upah anggota oleh masing-masing PUK.
5.
Pendistribusian uang iuran
dilakukan PUK dengan cara ditransfer melalui nomor rekening masing-masing
perangkat organisasi.
6. Alokasi uang iuran didistrbusikan dengan ketentuan:
a.
50% untuk Unit Kerja
b.
50% untuk perangkat organisasi
diatasnya:
§ 25%
untuk perangkat organisasi tingkat cabang
§ 15%
untuk perangkat organisasi tingkat daerah
§ 10%
untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
7. Alokasi uang konsolidasi hasil perjuangan UMK/UMP yang
dikutip sekali pada bulan Januari, didistribusikan dengan ketentuan :
- 15% untuk Unit Kerja.
- 50% untuk perangkat organisasi tingkat Cabang.
- 25% untuk perangkat organisasi tingkat Daerah.
- 10% untuk perangkat organisasi tingkat Pusat.
8.
Apabila pengurus
atau perangkat organisasi (PUK,
PC, PD dan PP) terbukti menyalahgunakan uang
organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi, maka pengurus atau perangkat organisasi yang
bersangkutan (baik secara pribadi atau kolektif) wajib mengembalikan seluruh
uang organisasi.
9.
Apabila perangkat
Organisasi (PUK atau
PC) tidak
menyetorkan/mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi
diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut maka Perangkat organisasi
diatasnya memberikan
Surat Peringatan Tertulis I.
10.
Apabila setelah
diberikan SP I, perangkat Organisasi (PUK atau PC) tidak menyetorkan/ mendistribusikan
Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya selama 2 (dua) bulan
berturut-turut, maka perangkat organisasi memberikan Surat Peringatan tertulis
II, dan selanjutnya setelah diberikan SP II ternyata tidak menyetorkan/ mendistribusikan
Iuran Anggota (COS) kepada perangkat organisasi diatasnya selama 2 (dua) bulan
berturut-turut maka diberikan Surat Peringatan Tertulis III.
11.
Apabila Surat
Peringatan Tertulis III ternyata
perangkat Organisasi (PUK
atau PC) tidak menyetorkan/mendistribusikan Iuran Anggota (COS) kepada
perangkat organisasi diatasnya, maka sesuai dengan kewenangannya, perangkat
organisasi dapat melakukan pembekuan kepengurusan perangkat organisasi yang
ada, dan mengganti dengan kepengurusan yang baru.
12.
Dalam hal segala upaya pembinaan
telah dilakukan akan tetapi perangkat organisasi tersebut tidak menunjukkan
perbaikan sebagaimana mestinya, dengan tidak melepaskan kewajiban dan
tanggungjawabnya dimuka hukum, maka perangkat organisasi diatasnya berhak untuk
mencabut Surat Keputusan Pengukuhan pengurus perangkat organisasi yang ada.
Pasal 32
Dana
Perjuangan
1.
Apabila dibutuhkan untuk
meningkatkan kemampuan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan anggota
disetiap tingkatan organisasi, maka setiap anggota wajib ikut serta mengumpulkan dana perjuangan
sebesar 1% (satu persen) dari upah minimum yang berlaku.
2.
Pengurus organisasi yang terpilih
menjadi wakil pekerja dilembaga ketenagakerjaan wajib menyetorkan honorariumnya
sebesar 25% kepada organisasi untuk dana perjuangan.
3. Dana perjuangan yang terkumpul disetor ke dalam rekening
khusus, diadministrasikan dan dilaporkan kepada anggota secara berkala setiap 6
(enam) bulan sekali.
4. Dana perjuangan dipergunakan untuk membiayai perjuangan
organisasi sesuai dengan hasil rapat pengurus.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan dan
pelaporan dana perjuangan, ditetapkan dalam peraturan organisasi.
Pasal 33
Administrasi
dan Laporan Keuangan
1. Setiap tingkat organisasi wajib melaksanakan administrasi
keuangan dengan tertib, baik dan transparan.
2. Setiap tingkatan organisasi wajib membuat laporan
keuangan selambat-lambatnya setiap 6 (enam) bulan sekali dan diumumkan kepada
anggota.
3. Laporan keuangan dimaksud, tindasanya disampaikan kepada
perangkat organisasi satu
tingkat diatasnya.
4. Format laporan keuangan ditetapkan
BAB X
PERLINDUNGAN PENGURUS DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 34
Perlindungan Pengurus
1. Organisasi SPKEP SPSI wajib memberikan perlindungan
semaksimal mungkin kepada pengurus SPKEP SPSI yang karena fungsi dan tugasnya
terkena resiko perjuangan berupa
Penahanan oleh pihak berwajib, terluka atau meninggal dunia.
2. Kewajiban organisasi sebagaimana ayat (1) direalisasikan
dalam bentuk :
a. Memberikan jaminan, perlindungan hukum sampai yang
bersangkutan bebas dari penahanan serta memberikan bantuan keuangan untuk
keluarganya.
b. Memberikan bantuan pengobatan sampai yang bersangkutan
sembuh.
c. Memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga
yang ditinggalkan dan mengirimkan perwakilan organisasi sampai prosesi
pemakaman serta membuat instruksi ke perangkat organisasi dibawahnya atau
anggota untuk melakukan solidaritas “bela sungkawa” sebagai penghormatan
terakhir kepada yang bersangkutan.
Pasal 35
Sumber pembiayaan Perlindungan
1. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat terjadinya resiko
perjuangan dibebankan kepada Organisasi SPKEP SPSI.
2. Seluruh perangkat organisasi beserta anggota SPKEP SPSI
berkewajiban membantu dalam pembiayaan resiko perjuangan tersebut, dengan jalan
menggalang “dana solidaritas resiko perjuangan”.
3. Penggalangan dana resiko perjuangan langsung dikoordinir
oleh PP SPKEP SPSI.
BAB XI
KETENTUAN
LAIN
Pasal 36
Keadaan
darurat
1.
Bilamana timbul suatu keadaan
membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan organisasi SPKEP SPSI,
maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat.
2.
Dalam
keadaan darurat, maka disemua tingkatan organisasi dapat melakukan sidang organisasi luar biasa dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Pasal 37
Komisi
Verifikasi
1.
Pada setiap musyawarah sesuai
tingkatan/jenjang organiasi, apabila di dalam Laporan pertanggungjawaban
pengurus diduga terdapat penyimpangan dan atas permintaan peserta, maka
Pimpinan Musyawarah dapat membentuk Komisi Verifikasi
2.
Anggota Komisi Verifikasi
maksimal berjumlah 5 (lima) orang dari unsur-unsur peserta dalam musyawarah
yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota.
3. Penetapan anggota Komisi Verifikasi dilakukan pada saat
musyawarah.
4. Komisi Verifikasi bertanggung jawab kepada Pengurus.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 38
Peraturan
Peralihan
1. Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka
Anggaran Rumah Tangga SPKEP SPSI hasil Munas V tahun 2007 dinyatakan tidak belaku lagi.
2. Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri
dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dalam Peraturan-peraturan Organisasi
Pasal 39
Penutup
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Tretes
Pada tanggal : 27 Juni 2012
PROGRAM UMUM PENGUATAN ORGANISASI
SPKEPSPSI
1.
Penguatan Sumber Daya Manusia Organisasi
No
|
Perangkat
|
Fungsi
|
Ruang lingkup tugas
&
tanggung jawab
|
Sasaran
|
1
|
Nasional (PP SPKEP
SPSI)
|
Membuat dan
menetapkan pola diklat untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia perangkat
organisasi
|
1. Menyusun kurikulum dan silabus diklat
2. Menetapkan standar kompetensi pengurus perangkat organisasi (bakor/komisariat/perwakilan
anggota, PUK, PC, PD dan PP SPKEP SPSI)
3. Menginventarisir dan membuat data
base kader organisasi secara nasional untuk dikembangkan sesuai bakat dan
keterampilannya.
4. Menyusun dan melaksanakan program diklat bagi pengurus PD dan PC SPKEP
SPSI
5. Monitoring dan evaluasi program
|
Kesetaraan
perangkat organisasi dengan pelaku
hubungan industrial di tingkat nasional
|
2
|
Daerah
(PD SPKEP SPSI)
|
Melaksanakan pola
dan program diklat untuk meningkatkan kompetensi perangkat organisasi
ditingkat daerah
|
1. Menginventarisir kader organisasi di tingkat daerah untuk dikembangkan
sesuai bakat dan keterampilannya
2. Menyusun dan melaksanakan program diklat tahunan untuk pengurus PC dan
PUK SPKEP SPSI
3. Monitoring dan evaluasi program
4. Melaporkan kegiatan diklat kepada PP SPKEP SPSI secara periodik
|
kesetaraan perangkat
organisasi dengan pelaku hubungan
industrial di tingkat daerah
|
3
|
Cabang
(PC SPKEP SPSI)
|
Melaksanakan pola
dan program diklat untuk meningkatkan kompetensi perangkat organisasi di
tingkat cabang
|
1. Menginventarisir kader organisasi di tingkat cabang untuk dikembangkan
sesuai bakat dan keterampilannya
2. Menyusun dan melaksanakan program diklat tahunan untuk pengurus PUK dan Komisariat
3. Monitoring dan evaluasi program
4. Melaporkan kegiatan diklat kepada PD SPKEP SPSI secara periodik
|
kesetaraan perangkat
organisasi dengan pelaku hubungan
industrial di tingkat cabang
|
4
|
Unit Kerja (PUK SPKEP
SPSI)
|
Melaksanakan program diklat untuk meningkatkan
kompetensi pengurus organisasi di tingkat unit kerja /perusahaan
|
1. Menginventarisir kader organisasi di tingkat unit kerja untuk
dikembangkan sesuai bakat dan keterampilannya
2. Menyusun dan melaksanakan program diklat untuk komisariat dan anggota
3. Monitoring dan evaluasi program
4. Melaporkan kegiatan diklat kepada PC SPKEP SPSI secara periodik
|
kesetaraan perangkat
organisasi dengan pelaku hubungan
industrial di tingkat perusahaan
|
2.
Penguatan Advokasi (Perlindungan dan Pembelaan)
No
|
Perangkat
|
Fungsi
|
Ruang Lingkup Tugas
& Tanggung Jawab
|
Sasaran
|
1
|
Nasional (PP SPKEP
SPSI)
|
Perlindungan
|
1. Memperjuangkan peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan
2. Mendukung program sosialisasi hukum ketenagakerjaan oleh PD dan PC SPKEP
SPSI
3. Mengusulkan calon hakim Ad-Hoc di MA
4. Memperjuangkan wakil SPKEP SPSI
dalam kelembagaan tripartit nasional
5. Mempengaruhi kebijakan pemerintah agar berpihak kepada kepentingan pekerja
|
Terwujudnya kepastian
perlindungan
bagi seluruh
anggota
|
Pembelaan
|
1. Mengadvokasi kasus anggota pada proses non litigasi (penyelesaian diluar
peradilan)
2. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Kasasi & Peninjauan Kembali di
MA atas permintaan PUK/Anggota
|
Terwujudnya keadilan bagi seluruh anggota
|
||
2
|
Daerah
(
PD SPKEP SPSI)
|
Perlindungan
|
1. Memperjuangkan peningkatan kualitas PERDA ketenagakerjaan di tingkat provinsi
2. Melaksanakan program sosialisasi
hukum ketenagakerjaan kepada PC dan PUK SPKEP SPSI
3. Mengusulkan calon hakim Ad-Hoc di PHI
4. Memperjuangkan wakil SPKEP SPSI
dalam kelembagaan tripartit provinsi
5. Mempengaruhi kebijakan pemerintah provinsi agar berpihak kepada kepentingan pekerja
|
Kepastian
perlindungan
bagi seluruh
anggota ditingkat provinsi
|
Pembelaan
|
1. Mengadvokasi kasus anggota pada proses non litigasi (penyelesaian diluar
peradilan)
2. Mengadvokasi kasus anggota pada proses PHI, kasasi & PK di MA atas
permintaan PUK/Anggota
|
Terwujudnya keadilan bagi seluruh anggota di tingkat
provinsi
|
||
3
|
Cabang (PC SPKEP
SPSI)
|
Perlindungan
|
1. Memperjuangkan peningkatan kualitas PERDA ketenagakerjaan tingkat Kabupaten/Kota
2. Melaksanakan program sosialisasi
hukum ketenagakerjaan kepada PUK dan Anggota SPKEP SPSI
3. Mengusulkan calon hakim Ad-Hoc di PHI
4. Memperjuangkan wakil SPKEP SPSI
dalam kelembagaan tripartit daerah
5. Mempengaruhi kebijakan pemerintah kabupaten/kota agar berpihak kepada kepentingan pekerja.
|
Kepastian
perlindungan
bagi seluruh
anggota ditingkat kabupaten/kota
|
Pembelaan
|
1. Mengadvokasi kasus anggota pada proses non litigasi (penyelesaian diluar
peradilan)
2. Mengadvokasi kasus anggota pada proses Mediasi, PHI, Kasasi & Peninjauan
Kembali di MA atas permintaan PUK/Anggota
|
Terwujudnya keadilan bagi seluruh anggota di tingkat
kabupaten/kota
|
||
4
|
Unit Kerja (PUK
SPKEP SPSI)
|
Perlindungan
|
1. Memperjuangkan peningkatan kwantitas dan kualitas isi perjanjian kerja bersama
(PKB)
2. Melaksanakan program sosialisasi isi perjanjian kerja bersama (PKB) dan Norma
ketenagakerjaan kepada seluruh Anggota SPKEP SPSI
3. Menempatkan wakil PUK SPKEP SPSI dalam LKS Bipartit, P2K3 dan Pengawas
Koperasi karyawan.
|
Kepastian
perlindungan
bagi seluruh
anggota ditingkat unit kerja
/perusahaan
|
Pembelaan
|
1. Menangani dan menyelesaikan keluh kesah anggota.
2. Mengadvokasi kasus perselesihan hubungan industrial melalui perundingan
bipartit dan Mediasi.
|
Terwujudnya keadilan bagi seluruh anggota di tingkat
perusahaan
|
3.
Penguatan keuangan organisasi
No
|
Perangkat
|
Fungsi
|
Ruang Lingkup Tugas
& Tanggung Jawab
|
Sasaran
|
1
|
Nasional (PP SPKEP
SPSI)
|
Membuat dan
menetapkan kebijakan hasil MUNAS VI
.
|
1.
Standarisasi iuran anggota (COS) tahunan
Minimal 1% X UMK/ Anggota /Bulan
2.
Melakukan Sosialisasi Standarisasi iuran
anggota (COS) kepada seluruh PD
3.
Melakukan evaluasi secara periodik
4.
Membuat RAPBO Nasional
5. Melaporkan
kondisi keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel
|
Kemandirian keuangan
organisasi
|
2
|
Daerah
(PD SPKEP SPSI)
|
Melaksanakan dan
menjabarkan kebijakan dari PP sesuai hasil MUNAS VI
|
1.
Melakukan Sosialisasi Standarisasi iuran
anggota (COS) kepada seluruh PC
2.
Melakukan evaluasi secara periodic
3.
Membuat RAPBO Daerah
4.
Melaporkan kondisi keuangan secara periodik,
transparan dan akuntabel
|
Kemandirian keuangan
organisasi
|
3
|
Cabang
(PC SPKEP SPSI)
|
Melaksanakan,
menjabarkan dan memastikan pelaksanaan kebijakan dari PP dan PD sesuai hasil
MUNAS VI
|
1.
Melakukan Sosialisasi Standarisasi iuran
anggota (COS) kepada seluruh PUK dan Anggota
2.
Melakukan evaluasi secara periodic
3.
Membuat RAPBO Cabang
4.
Melaporkan kondisi keuangan secara periodik,
transparan dan akuntabel
|
Kemandirian keuangan
organisasi
|
4
|
Unit Kerja (PUK
SPKEP SPSI)
|
Memastikan
kebijakan dari PP,PD dan PC sesuai hasil MUNAS VI dilaksanakan oleh seluruh
anggota
|
1.
Melakukan
sosiaslisasi dan meningkatkan
kesadaran anggota untuk membayar iuran (COS) minimal sesuai AD-ART
2.
Menyusun dan menetapkan RAPBO Unit Kerja
3.
Menarik iuran anggota (COS) minimal
sesuai Standar yang ditetapkan dan
mendistribusikan hak perangkat organisasi (PC,PD dan PP) sesuai AD/ART.
4.
Melakukan evaluasi dan melaporkan kondisi
keuangan secara periodik, transparan dan akuntabel
|
Kemandirian keuangan
organisasi
|
4.
Penguatan Soliditas dan Solidaritas
No
|
Perangkat
|
Fungsi
|
Ruang Lingkup Tugas
& Tanggung Jawab
|
Sasaran
|
1
|
Nasional (PP SPKEP
SPSI)
|
Membuat dan menetapkan
kebijakan peningkatan soliditas
organisasi secara nasional
|
1. Menetapkan agenda tahunan kegiatan organisasi tingkat nasional
2. Melakukan sosialisasi agenda tahunan
kegiatan organisasi tingkat nasional
kepada PD dan PC
3. Melakukan rapat konsolidasi pada daerah / wilayah
|
membangun keutuhan
organisasi
|
Membuat dan menetapkan
kebijakan peningkatan solidaritas
organisasi secara nasional dan internasional
|
1. Mengorganisir gerakan solidaritas (rasa setia kawan) di internal
(PD,PC,PUK dan Anggota)
2. Membangun kerja sama lintas Federasi dalam keluarga besar KSPSI.
3. Membangun jaringan dan kerja sama lintas SP/SB
4. Membangun jaringan dan kerja sama dengan gerakan masyarakat madani
(civil society)
5. Membangun jaringan dan kerja sama dengan SP/SB internasional.
6. Melakukan rapat konsolidasi pada daerah / wilayah
|
SPKEP spsi berperan
aktif dalam perjuangan
untuk mewujudkan
kehidupan masyarakat yang adil ,
sejahtera dan bermartabat
|
||
2
|
Daerah
(
PD SPKEP SPSI )
|
Melaksanakan kebijakan peningkatan soliditas organisasi tingkat
daerah
|
1. Menetapkan agenda tahunan kegiatan organisasi tingkat daerah
2. Melakukan sosialisasi agenda tahunan
kegiatan organisasi tingkat nasional dan daerah kepada PC dan PUK SPKEP SPSI
3. Melakukan rapat konsolidasi secara periodik dengan PC SPKEP SPSI di
daerahnya
4. Melaporkan kondisi organisasi setiap 6 (enam) bulan
|
membangun keutuhan
organisasi
tingkat daerah
|
Melaksanakan kebijakan peningkatan solidaritas organisasi di
tingkat daerah
|
1. Mengorganisir gerakan solidaritas (rasa setia kawan) di internal (PC,PUK
dan Anggota)
2. Membangun kerja sama lintas Federasi dalam keluarga besar KSPSI.
3. Membangun jaringan dan kerja sama lintas SP/SB didaerahnya
4. Membangun jaringan dan kerja sama dengan gerakan masyarakat madani
(civil society) didaerahnya
5. Melakukan rapat konsolidasi pada daerah / wilayah
|
SPKEP SPSI berperan
aktif dalam perjuangan
untuk mewujudkan
kehidupan masyarakat di daerah
yang adil ,sejahtera dan bermartabat
|
||
3
|
Cabang (PC SPKEP
SPSI)
|
Melaksanakan kebijakan peningkatan soliditas organisasi tingkat
cabang
|
1. Menetapkan agenda tahunan kegiatan organisasi tingkat cabang
2. Melakukan sosialisasi agenda tahunan
kegiatan organisasi tingkat nasional,daerah dan cabang kepada PUK dan Anggota SPKEP SPSI
3. Melakukan rapat konsolidasi secara periodik dengan PUK SPKEP SPSI
4. Melaporkan kondisi organisasi setiap 6 (enam) bulan
|
membangun keutuhan
organisasi
tingkat cabang
|
Melaksanakan kebijakan kebijakan
peningkatan solidaritas organisasi di tingkat cabang
|
1. Mengorganisir gerakan solidaritas (rasa setia kawan) di internal (PUK dan
Anggota)
2. Membangun kerja sama lintas Federasi dalam keluarga besar KSPSI.
3. Membangun jaringan dan kerja sama lintas SP/SB
4. Membangun jaringan dan kerja sama dengan gerakan masyarakat madani
(civil society)
5.
Melakukan rapat
konsolidasi pada daerah/wilayah
6.
Memberikan informasi
yang akurat tentang perkembangan situasi dilapangan berkaitan dengan isu yang
sedang hangat sehingga tidak timbul asumsi atau informasi yang berbeda dan
secepat mungkin dapat mengambil keputusan.
|
SPKEP spsi berperan
aktif dalam perjuangan
untuk mewujudkan
kehidupan masyarakat di daerah
yang adil ,sejahtera dan bermartabat
|
||
4
|
Unit Kerja (PUK
SPKEP SPSI)
|
Melaksanakan kebijakan peningkatan soliditas organisasi tingkat
unit kerja/perusahaan
|
1. Menetapkan agenda tahunan kegiatan organisasi tingkat Unit
Kerja/Perusahaan
2. Melakukan sosialisasi agenda tahunan kegiatan
organisasi tingkat nasional, daerah cabang dan Unit kerja kepada Komisariat/
Perwakilan Anggota Anggota SPKEP SPSI
3. Melakukan rapat konsolidasi secara periodik dengan Komisariat/Perwakilan
Anggota Anggota SPKEP SPSI
4. Melaporkan kondisi organisasi setiap 6 (enam) bulan
|
membangun keutuhan
organisasi
tingkat unit
kerja/perusahaan
|
Melaksanakan kebijakan peningkatan solidaritas organisasi di
tingkat unit kerja/perusahaan
|
1. Mengorganisir gerakan solidaritas (rasa setia kawan) di internal (PUK dan
Anggota)
2.
Melaksanakan gerakan solidaritas (rasa setia kawan) atas
instruksi perangkat organisasi (PC,PD dan atau PP SPKEP SPSI)
|
SPKEP SPSI berperan
aktif dalam perjuangan
mewujudkan
kehidupan pekerja yang layak, adil, sejahtera dan bermartabat
|
PROGRAM
UMUM PENGEMBANGAN ORGANISASI
SPKEP
SPSI
NO
|
PROGRAM
|
PERANGKAT
|
PERAN PERANGKAT
ORGANISASI
|
1
|
Pembentukan PUK
Baru
|
PP SPKEP SPSI
|
1.
Membuat kebijakan
2.
Menyusun dan mencetak Materi kampanye
3.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
PD SPKEP SPSI
|
1.
Melakukan koordinasi
2.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan secara
periodik setiap 6 bulan sekali
|
||
PC SPKEP SPSI
|
1.
Melakukan mapping/pemetaan
2.
Melakukan kampanye dan menemukan Contact
person di perusahaan-perusahaan
3.
Melakukan serangkaian pertemuan dalam
rangka pembentukan PUK
4.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
||
PUK SPKEP SPSI
|
Memberikan dukungan
dalam proses pemetaan, menyebarkan materi kampanye dan menunjuk pertugas
kampanye (contact persons)
|
||
2
|
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
|
PP SPKEP SPSI
|
1.
Membuat kebijakan dan panduan
2.
Mencetak dan mendistribusikan panduan
3.
Melakukan sosialisasi dan kampanye
4.
Melakukan Pendidikan dan Pelatihan
|
PD SPKEP SPSI
|
1.
Koordinasi
2.
Sosialisasi dan kampanye
|
||
PC SPKEP SPSI
|
1.
Pelaksana kegiatan dan Motivator
2.
Koordinasi
3.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
4.
Sosialisasi dan kampanye
|
||
PUK SPKEP SPSI
|
1.
Mendorong perusahaan untuk melaksanakan
kebijakan standar K3
2.
Aktif dalam pengawasan pelaksanaan K3
3.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
4.
Sosialisasi dan kampanye membudayakan K3
5.
Terlibat dalam audit K3
|
||
3
|
Koperasi Pekerja SPKEP
SPSI
|
PP SPKEP SPSI
|
1.
Membuat kebijakan dan panduan
2.
Mencetak dan mendistribusikan panduan
3.
Mengembangkan Koperasi SPKEP SPSI menjadi
koperasi nasional
4.
Mendorong
PD, PC dan PUK mengembangkan Koperasi SPKEP SPSI di wilyahnya
5.
Membangun kerja sama dengan perusahaan
dilingkungan SPKEP SPSI yang hasil produksinya diperlukan oleh anggota.
6.
Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga
perkoperasian dan lembaga perekonomian lainnya.
7.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
PD SPKEP SPSI
|
1.
Mengembangkan Koperasi SPKEP SPSI nasional
diwilayahnya
2.
Koordinasi
3.
Melakukan pelatihan tentang perkoperasian
4.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
5.
Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga
perkoperasian dan lembaga perekonomian diwilayahnya
|
||
PC SPKEP SPSI
|
1.
Mengembangkan Koperasi SPKEP SPSI nasional
didaerahnya
2.
Melakukan mapping PUK yang belum ada
Koperasi
3.
Koordinasi
4.
Motivator
5.
Monitoring, evaluasi dan penutupan
|
||
PUK SPKEP SPSI
|
1.
Mendorong kerjasama Kopkar di tempatnya
dengan Koperasi SPKEP SPSI nasional
2.
Mengembangkan Koperasi SPKEP SPSI nasional
diperusahaanya
3.
Motivator
4.
Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan
perusahaan dalam pengembangan Koperasi
5.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
||
4
|
LITBANG (Penelitian
dan Pengembangan)
|
PP SPKEP SPSI
|
1.
Menetapkan sasaran dan metodelogi LITBANG
tahunan (Pengupahan,K3, dll)
2.
Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga
LITBANG lainnya
3.
Koordinasi
4.
Motivasi
5.
Melaksanakan LITBANG
6.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
7.
Mendistribusikan hasil LITBANG kepada PD,
PC dan PUK serta instansi yang dianggap perlu.
8.
Menunjuk unsur Ketua yang membidangi
LITBANG
|
PD, PC
dan PUK SPKEP SPSI
|
1.
Mendukung terlaksananya kegiatan LITBANG
2.
Mensosialisasikan hasil LITBANG
|
||
5
|
Sekretariat
|
PP SPKEP SPSI
|
1.
Mendorong seluruh perangkat organisasi
(PP,PD dan PC SPKEP SPSI) memiliki kantor sekretariat sendiri dan standar
minimal pelayanan kepada anggota.
2.
Membuat kebijakan standar kantor
sekretariat organisasi (PP,PD,PC dan PUK SPKEP SPSI)
3.
Menetapkan standar sistim komunikasi yang
terintegrasi dari PP sampai PUK SPKEP SPSI
4.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
PD SPKEP SPSI
|
1.
Mendorong PC SPKEP SPSI memiliki kantor
sekretariat sendiri.
2.
Melaksanakan dan mengawasi kebijakan
standar kantor sekretariat organisasi
3.
Melaksanakan dan mengawasi standar sistim
komunikasi yang terintegrasi dari PP sampai PUK SPKEP SPSI
4.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
||
PC SPKEP SPSI
|
1.
Mendorong PUK SPKEP SPSI memiliki kantor
sekretariat yang sesuai standar dan mempunyai standar minimal pelayanan
kepada anggota.
2.
Melaksanakan standar minimal pelayanan
kepada anggota yang didukung oleh staf
full timer dan piket PUK SPKEP SPSI.
3.
Melaksanakan dan mengawasi standar sistim
komunikasi yang terintegrasi dari PP sampai PUK SPKEP SPSI
4.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
||
PUK SPKEP SPSI
|
1.
Memperjuangkan kantor sekretariat PUK SPKEP
SPSI dengan fasilitas sekreta-riat yang sesuai standar.
2.
Mempunyai dan melaksanakan standar minimal
pelayanan kepada anggota de-ngan adanya piket PUK SPKEP SPSI dan atau
didukung oleh staf full timer.
3.
Melaksanakan dan mengawasi standar sistim
komunikasi yang terintegrasi dari PP sampai PUK SPKEP SPSI
4.
Monitoring, evaluasi dan pelaporan
|
||
6
|
Publikasi dan
Propaganda Perjuangan Nasional SPKEP SPSI
|
PP SPKEP SPSI
|
1.
Membuat panduan (Tujuan, isi, proses, penerima)
dan media publikasi dan propaganda serta tenaga ahli bidang publikasi dan
propaganda perjuangan nasional.
2.
Menetapkan tema dan sasaran publikasi dan
propaganda
3.
Mendistribusikan materi publikasi dan
propaganda
4.
Membeli kendaraan dan sound system untuk mobil komando
|
PD SPKEP SPSI
|
1.
Melaksanakan panduan (Tujuan, isi, proses, penerima)
, media publikasi dan propaganda perjuangan nasional
2.
Mengusulkan
tema dan sasaran publikasi dan propaganda perjuangan nasional kepada
PP SPKEP SPSI
3.
Mendistribusikan materi publikasi dan
propaganda perjuangan nasional kepada PC SPKEP SPSI
4.
Menyampaikan umpan balik ke PP SPKEP SPSI
|
||
PC SPKEP SPSI
|
1.
Melaksanakan panduan (Tujuan, isi, proses, penerima)
, media publikasi dan propaganda perjuangan nasional
2.
Mengusulkan
tema dan sasaran publikasi dan propaganda perjuangan nasional kepada
PP
3.
Mendistribusikan materi publikasi dan
propaganda perjuangan nasional kepada PUK SPKEP SPSI
4.
Menyampaikan umpan balik ke PP SPKEP SPSI
|
||
PUK SPKEP SPSI
|
1.
Melaksanakan panduan (Tujuan, isi, proses, penerima),
media publikasi dan propaganda perjuangan nasional
2.
Mengusulkan
tema dan sasaran publikasi dan propaganda perjuangan nasional kepada
PP SPKEP SPSI
3.
Mendistribusikan materi publikasi dan
propaganda perjuangan nasional kepada seluruh anggota SPKEP SPSI
4.
Menyampaikan umpan balik ke PP melalui PC SPKEP
SPSI
|
AD-ART SPKEP SPSI
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
April 09, 2015
Rating:
No comments: