Informasi tentang rapat dewan pengupahan kabupaten Bekasi hari ini Kamis 18 Oktober 2018 yang berlangsung di ruang rapat Disnaker Kabupaten Bekasi. Disampaikan langsung oleh Depekab unsur Serikat Pekerja yaitu Bung Hadi, Bung Untung dan Bunga Ismail di depan kantor setelah rapat selesai antara lain:
1. Rapat dibuka dengan pembahasan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Upah Minimum.
2. Bahwa Depekab unsur Serikat Pekerja menyampaikan agar dilaksanakan Survey KHL sebelum penetapan UMK
3. Pembentukan tim kecil dari unsur Serikat Pekerja dan APINDO untuk pembahasan yang lebih intens
4. UMK Kabupaten Bekasi akan dibahas 2 kali pertemuan lagi yaitu pada tanggal 22 dan 30 Oktober 2018
5. Bahwa Depekab unsur Serikat Pekerja juga menyampaikan agar UMSK Kabupaten Bekasi juga wajib diterapkan.
1. Rapat dibuka dengan pembahasan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penetapan Upah Minimum.
2. Bahwa Depekab unsur Serikat Pekerja menyampaikan agar dilaksanakan Survey KHL sebelum penetapan UMK
3. Pembentukan tim kecil dari unsur Serikat Pekerja dan APINDO untuk pembahasan yang lebih intens
4. UMK Kabupaten Bekasi akan dibahas 2 kali pertemuan lagi yaitu pada tanggal 22 dan 30 Oktober 2018
5. Bahwa Depekab unsur Serikat Pekerja juga menyampaikan agar UMSK Kabupaten Bekasi juga wajib diterapkan.
Demikian informasi hasil rapat depekab hari Kamis 18 Oktober 2018. Anggota depekeb unsur Serikat Pekerja juga menghimbau kepada Pekerja yang ada di Kabuaten Bekasi agar senantiasa memberikan Dukungannya terhadap Perjuangan yang sedang dilaksanakan. Pastikan kata terlibat dalam Perjuangan Upah Minimum di Kabupaten dan Kota Bekasi.
HASIL RAPAT DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN BEKASI UNTUK UMK 2019
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
October 19, 2018
Rating:
No comments: