Mahkamah Agung melalui Putusan
Kasasi No. 763 K/Pdt.Sus-PHI/2017 menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi
yaitu PT. Darmex Oil & fats atas perkara No 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua PUK SPKEP SPSI PT. Darmex Oil
& Fats (M. Iqbal). Artinya sesuai dengan Putusan PHI Bandung saudara Iqbal
dipekerjakan kembali di PT. Darmex Oil & Fats karena dinyatakan hubungan
kerja belum terputus. Selain dipekerjakan kembali, PT. Darmex juga harus
membayar Upah, THR dan hak lainnya yang belum dibayarkan. Jika PT. Darmex tidak
menjalankan putusan maka dihukum dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 500.000.
Pertimbangan Mahkamah agung dalam
hal-hal yang dsampaiakan PT. Darmex antara laian bahwa Iqbal dikategorikan
mengundurkan diri dan lain-lain dalam memori Kasasinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap
keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa setelah
meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 April 2017 dan kontra memori
kasasi tanggal 28 April 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah
benar menerapkan hukum, karena untuk dapat dinyatakan mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
harus ada bukti Penggugat mengajukan surat pengunduran diri atas kemauan
sendiri secara tertulis;
Putusan Judex Facti mempekerjakan
kembali dengan memberi Surat Peringatan (SP) II sudah tepat karena Surat
Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai Pasal 161
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang- undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi: PT. DARMEX OIL & FATS tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh
karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada
Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi PT. DARMEX OIL & FATS tersebut;
KASASI PERUSAHAAN DITOLAK, M. IQBAL KETUA PUK SPKEP SPSI PT. DARMEX DIPEKERJAKAN KEMBALI
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
October 19, 2018
Rating:
No comments: