KASASI PERUSAHAAN DITOLAK, M. IQBAL KETUA PUK SPKEP SPSI PT. DARMEX DIPEKERJAKAN KEMBALI




Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No. 763 K/Pdt.Sus-PHI/2017 menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi yaitu PT. Darmex Oil & fats atas perkara No 179/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua PUK SPKEP SPSI PT. Darmex Oil & Fats (M. Iqbal). Artinya sesuai dengan Putusan PHI Bandung saudara Iqbal dipekerjakan kembali di PT. Darmex Oil & Fats karena dinyatakan hubungan kerja belum terputus. Selain dipekerjakan kembali, PT. Darmex juga harus membayar Upah, THR dan hak lainnya yang belum dibayarkan. Jika PT. Darmex tidak menjalankan putusan maka dihukum dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.
Pertimbangan Mahkamah agung dalam hal-hal yang dsampaiakan PT. Darmex antara laian bahwa Iqbal dikategorikan mengundurkan diri dan lain-lain dalam memori Kasasinya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 12 April 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 28 April 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah benar menerapkan hukum, karena untuk dapat dinyatakan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus ada bukti Penggugat mengajukan surat pengunduran diri atas kemauan sendiri secara tertulis;
Putusan Judex Facti mempekerjakan kembali dengan memberi Surat Peringatan (SP) II sudah tepat karena Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Tergugat tidak sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang- undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. DARMEX OIL & FATS tersebut harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DARMEX OIL & FATS tersebut;

KASASI PERUSAHAAN DITOLAK, M. IQBAL KETUA PUK SPKEP SPSI PT. DARMEX DIPEKERJAKAN KEMBALI  KASASI PERUSAHAAN DITOLAK, M. IQBAL KETUA PUK SPKEP SPSI PT. DARMEX DIPEKERJAKAN KEMBALI Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on October 19, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.