Berdasarkan kesepakatan LKS Tripartit Kabupaten Bekasi pada tanggal 13 September 2017 bertempat di Garut Jawa Barat penetapan Upah minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi Tahun 2018 dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Bekasi belum terbentuk Asosiasi Sektor sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh anggota LKS Tripartit Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Serikat pekerja dan Unsur Pengusaha yang diwakili APINDO. Kesepakatan tersebut antara lain berisi :
1. APINDO Kabupaten Bekasi untuk mewakili Asosiasi Sektor usaha di Kabupaten Bekasi guna melakukan Perundingan UMSK Kabupaten BekasiTahun 2018, dalam hal ini diwakili 8 orang anggota yaitu :
a. Agus Setiawan
b. Richard Sinanu
c. Listyo Birowo
d. Edi Susanto
e. Ponidi
f. Trisila Heroe Laksono
g. AminullahRamadhan
h. Nina W. Silitonga
2. Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dalam hal ini diwakili oleh 8 Orang anggota SP/SB untuk mewakili SP/SB sektor usaha di Kabupaten Bekasi guna melakukan perundingan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2018, terdiri dari :
a. Zen Mutowali, SH (SPSI)
b. Ismail Ali (SPSI)
c. Hadi Maryono (SPSI)
d. Ganang Triyono, SH (FSPMI)
e. Untung Nashori, SH (FSPMI)
f. H. Abdul Bais (FSPMI)
g. Sumanto, SH (GSPMII)
h. Moh. Iqbal (SPN)
3. Pemerintah Kabupaten Bekasi (DISNAKER) memfasilitasi dan mengawal pelaksanaan perundingan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2018.
Tiga poin kesepakatan tersebut menjadi landasan untuk menetapkan UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2018 karena belum terbentuk Asosiasi Sektor.
Bravo FSP KEP SPSI Bekasi
Gun's
UMSK Kabupaten Bekasi 2018 akan dirundingkan oleh Serikat Pekerja dengan Apindo
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
October 21, 2017
Rating:
No comments: