1. Pekerja bekerja selama 10 Jam dalam 1 Hari
2. Dalam setiap minggu Pekerja tidak diperkenankan libur
3. Setatus Pekerja Kontrak Harian diseluruh jenis pekerjaan
4. Upah yang diterima Pekerja Rp 78.000,-/ hari, DLL
Kasus ini telah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh PC SPKEP SPSI Bekasi karena begitu banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WBL yang beralamatkan di perbatasan Cikarang-Karawang.
PEKERJA PT. WAN BAO LONG STEEL JANGANKAN SEJAHTERA NORMATIF SAJA BANYAK YANG DILANGGAR
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
August 28, 2015
Rating:
No comments: