PT. MASPION KENCANA DIDUGA MELANGGAR PERJANJIAN KERJA BERSAMA


PT. Maspion Kencana yang beralamatkan di Jl. Kawasan Industri MM 2100 Cibitung, Bekasi tidak membayarkan Hak pekerja berupa Gratifikasi dan Natura yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan informasi dari PUK SPKEP SPSI PT. Maspion Kencana dan juga tembusan surat laporan Pelanggaran PKB yang disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi tertanggal 20 Juni 2016 disebutkan bahwa yang dibayarkan hanya Tunjangan Hari Raya saja, padahal kewajiban Perusahaan yang tertuang dalam PKB Pasal 22 adalah THR, Gratifikasi dan Natura.

Bahwa setelah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi oleh PUK SPKEP SPSI PT. Maspion Kencana dan dilakukan pertemuan oleh Dinas, PUK, dan Perusahaan pada tanggal 28 Juni 2016, DISNAKER Kabupaten Bekasi mengeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus tertanggal 29 Juni 2016. Isi dari Nota Pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa PT. Maspion Kencana harus memberikan hak Pekerja yang tertuang dalam PKB tersebut. Sampai dengan detik ini PT. Maspion Kencana tidak mau menjalankan Nota Pengawas tersebut.

PUK SPKEP SPSI PT. MASPION KENCANA beserta Anggotanya akan melakukan MOGOK Kerja Jika Hak Pekerja tetap tidak dibayarkan.
PT. MASPION KENCANA DIDUGA MELANGGAR PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. MASPION KENCANA DIDUGA MELANGGAR PERJANJIAN KERJA BERSAMA Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 27, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.