PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 101 /PMK.010/2016
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. Bahwa
dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta
perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, perlu melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Bahwa
dalam rangka penyesuaian terhadap besarnya penghasilan tidak kena pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36
Tahun 2008, Menteri Keuangan telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia pada tanggal 6 April 2016 dan 11 April 2016;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal 1
Besarnya penghasilan
tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah clan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Pasal
2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
3
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.
Pasal
4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 22 Juni 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
BAMBANG P.S.BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 27 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2016 NOMOR 950
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) 2016 Rp 4.500.000
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
July 16, 2016
Rating:
No comments: