Putusan PHI Kasus Perselisihan PHK Sdr. Wiwi Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT PT. Twink) Yang berada di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi dibacakan oleh Majelis Hakim PHI Bandung pada hari Rabu 2 Mei 2018 dengan putusan dikabulkan Sebagian, yang semula Perusahaan memPHK tanpa pesangaon karena PKWT diputus PHK karena dsisharmonis dengan pesangon 2x ketentuan pasal 156 undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditambah Uang Proses sejak PHK sampai dengan Putusan.
terima kasih Bidang Advokasi dan tim PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. dinyatakan bahwa ketentuan PKWT Sdr. Wiwi tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara hukum diakui sebagai Pekerja Tetap.
terima kasih Bidang Advokasi dan tim PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi. dinyatakan bahwa ketentuan PKWT Sdr. Wiwi tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara hukum diakui sebagai Pekerja Tetap.
Putusan PHK PKWT dikabulkan sebagian
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
May 04, 2018
Rating:
No comments: