Pada tanggal 2 Agustus 2018 ini kami mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema " Peranan Serikat Pekerja dalam penyusunan Perjanjian Kerja Bersama setelah diberlakukanya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan" bekerja sama dengan pusat studi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Narasumber yang mengisi pada sesi ini yang pertama adalah Ketua Umum PP FSP KEP SPSI ( R. Abdullah ) dengan materi Kepijakan SP KEP SPSI dalam Penyusunan Perjajian Kerja Bersama (PKB), Ketua Pusat studi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti ( Dr. Andari Yurikosasi, SH, MH) dan Tim menyampaikan materi tentang hasil penelitian bidang Ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 50 Orang peserta dari unsur PUK yang berada di wilayah kabupaten dan Kota Bekasi. antusias peserta sangat tinggi dengan tema yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (PP 78 2015) yang dinilai melanggar ketentuan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. hampir semua Narasumber menyampaikan bahwa PP 78 2015 tersebut memang seperti produk Hukum yang dipaksakan karena bertentangan dengan UU 13 2003, dimana didalam PP tersebut telah menghilangkan Peran Dewan Pengupahan dalam penetapan UMK ataupun UMSK.
banyak hal yang didiskusikan dalam FGD tersebut mulai dari langkah-langkah Hukum dalam pencabutan Peraturan tersebut sampai dengan strategi membuat PKB yang lebih baik dari Peraturan Pemerintah tersebut. segala upaya terus dilakukan untuk Perlindungan dan Pembelaan serta Peningkatan Kesejahteraan Anggota SPKEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi.
Focus Grup Discussion SPKEP SPSI Bekasi
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
August 30, 2018
Rating:
No comments: