Mogok kerja yang akan dilaksanakan PUK dan Anggota ini syah secara Hukum karena baik syarat Formil maupun Materilnya terpenuhi. Perundingan mengalami jalan buntu dan dinyatakan dalam risalah perundingan serta ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pemberitahuan yang dilaksanakan juga telah melebihi 7 hari kerja tetapi tidak ada tanggapan positif dari Perusahaan padahal PUK sudah membangun komunikasi.
Kejadian seperti ini tidak terjadi 1 atau 2x saja, tetapi hampir setiap tahun Pekerja PT.Darmex oil & fats Mogok Kerja. Permasalahan Upah, Uang makan juga sama, harus melalui Mogok Kerja. Padahal Jaspro ini biasa diberikan setiap tahun, tetapi tahun ini Perusahaan tidak mau memberikan dengan alasan Rugi. Pernyataan rugi ini tidak dijelaskan dengan bukti-bukti yang konkrit makanya PUK dan Pekerja gerah dengan hal ini.
Setelah dilakukan diskusi dengan PC SPKEP SPSI BEKASI maka sebagai upaya agar tidak terjadi mogok kerja akan dilakukan komunikasi dengan perusahaan dengan melibatkan PC dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi pada hari Jum'at 7 Agustus 2015. Akan tetapi apabila Perusahaan tetap tidak ada itikad baik maka Mogok kerja akan tetap dilaksanakan sesuai dengan surat pemberitahuan.
PEKERJA PT.DARMEX OIL AKAN MOGOK LAGI
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
August 06, 2015
Rating:
Jozzz
ReplyDelete