Mengapa Pekerja/Buruh Tetap bekerja disaat Himbauan Work From Home

Dalam ILC tempo hari, pertanyaan tsb muncul dipertanyakan oleh dari pemirsa, jawaban yg disampaikan oleh Jubir Presiden beliau menyampaikan jika pertanyaan tsb ditanyakan juga oleh gubernur kepada Presiden, dikatakan bahwa di pabrik-pabrik sebaiknya dilakukan pembatasan sosial saja, karena ada sejumlah karakter pekerjaan manufaktur yg masih bisa dikerjakan. Bahkan sebaiknya semua kegiatan upaya penyediaan alat kesehatan, apd, masker di manufaktur dikerahkan lebih banyak lagi.
Jadi tergantung karakter pekerjaannya tapi tetap disiplin menjalankan pembatasan, ada cuci tangannya. Begitu ungkapnya.
Sebagai bagian dari pengurus SP saya melihat begitu krusialnya pertanyaan tsb mengingat sangat besarnya populasi pekerja di Indonesia ini, termasuk para pekerja medis yg berada di garis depan, betapa jawaban yg akan muncul dari pemerintah ini secara serta merta menjadi kebijakan mendasar dari pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang dampaknya akan sangat luas bagi upaya pencegahan penyebaran covid-19 secara keseluruhan dan menjadi ukuran seberapa besar keberpihakan pemerintah kepada pekerja khususnya perlindungan bagi para pekerja sendiri.
Betapa pabrik/manufaktur ini ada di hampir semua wilayah, dengan beragam produk dan jasa, bicara mengenai aktivitas para pekerjanya bukan hanya terjadi di lingkup perusahaan dan menyangkut karakter pekerjaan saja, akan tetapi bagaimana proses lalu lintas pekerja berangkat dan pulang ke rmh di titik ini menjadi sangat penting.
Jadi kebijakan pencegahan penyebaran covid-19 mengenai para pekerja ini tidak hanya bisa dilakukan hanya di dalam lingkup pabrik saja, akan tetapi juga bagaimana kebijakan mengenai transportasi para pekerja berangkat dan pulang ke rmh juga sangat penting. Sejauh ini kebijakan dan pengawasan baik lingkup pelaksanaan pekerjaan di lokasi pabrik maupun di perjalanan tidak tersedia secara baik.
Contoh sederhana, bagaimana jumlah ketersediaan bis jemputan bagi pekerja yang memadai sehingga kursi di jemputan yg tadinya penuh menjadi harus terdapat space kosong utk menjaga jarak tidak ada kebijakan dan pengawasan yang ketat. Jika kerumunan di masyarakat diawasi oleh aparat kepolisian bahkan diancam dengan hukuman, maka pelaksanaan penyediaan jemputan dg jumlah yang memadai ini seharusnya juga menjadi objek pengawasan kepolisian.
Persoalan lainnya menyangkut transportasi bagi pekerja ini terkait dengan ketersediaan transportasi publik bagi pekerja yang melakukan perjalanan dari rumah menuju tempat kerja, termasuk bagi pekerja yang melakukan perjalanan lintas wilayah untuk sampai di tempat pekerjaannya. Sehingga pendekatannya juga harus komprehensif, kebijakan pemerintah daerah harus terkoordinasi.
Menyangkut pelaksanaan pekerjaan di pabrik, yang dikatakan tergantung karakter pekerjaan, seharusnya dapat dijelaskan lebih lugas dan harus jelas juga kebijakan perlindungan bagi para pekerjanya. Edaran dari Menaker sebelumnya tidak satupun menyentuh sisi ini. Jadi jawaban tadi hanya menunjukan tidak adanya koordinasi dan penanganan yg komprehensif dari pemerintah sendiri. Termasuk kebijakan yg lebih teknis di lingkup pabrik untuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 seharusnya bisa dilakukan lebih detail dan sifatnya memaksa, jika kita semua serius bersama sama ingin memutus rantai penularan covid 19.
Himbauan dari pemerintah agar masyarakat diam di rumah untuk memutus penyebaran covid-19 merupakan aturan yang harus didukung dan dikerjakan secara sadar bersama sama. Akan tetapi seharusnya hal ini juga bisa lebih serius diterapkan terhadap para pekerja.
Anak anak sekolah yang diliburkan selama periode tertentu, tentu menjadi tidak efektif apabila orang tuanya yang bekerja tetap keluar rumah utk melakukan pekerjaan.
Sudah seharusnya pemerintah lebih serius melindungi 130 juta an pekerja Indonesia termasuk keluarganya.
Selamatkan pekerja dan Bangsa Indonesia
Bekasi, 26 Maret 2020
Mengapa Pekerja/Buruh Tetap bekerja disaat Himbauan Work From Home Mengapa Pekerja/Buruh Tetap bekerja disaat Himbauan Work From Home Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on March 30, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.