MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------
2. Menyatakan syarat - syarat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Maspion Kencana dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP-SPSI) PT. Maspion Kencana Periode 2016-2018, sebagai berikut ; ----------------
 Pasal 20 ayat 1 : Tunjangan - tunjangan Tidak Tetap yang terdiri dari ; ---
− Tunjangan Uang Makan sebesar Rp. 7.000,-/hari ; ------------------------
− Tunjangan Transportasi sebesar Rp. 5.000,-/hari ; ------------------------
− Tunjangan Kehadiran sebesar Rp. 2.000,-/hari ; ---------------------------
 Pasal 22 : Tunjangan Hari Raya, Gratifikasi dan Natura ; ---------------------
1. Kepada Pekerja Tetap dan atau Pekerja Sub Unit Transportasi yang telah melampaui masa percobaan 3 (tiga) bulan, diberikan Tunjangan Hari Raya dan Pembayarannya dilaksanakan 15 (lima belas) hari sebelum hari raya lebaran dengan rumusan ; ----------------
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) Tahun keatas untuk bagian lainnya ; ------------------------------------------------------------------- (30 X GP) + (20 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI
- Untuk Wakil Pengawas, Tukang Las Barang, Produksi, Tukang Matres, Tukang Batu, Tukang Kayu, Ahli Tanaman dan Kebersihan Kawasan yaitu ; -------------------------------------------------- (30 X GP) + (30 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI - Untuk Bagian Bengkel, Konstruksi Besi, Tehnik Kelistrikan, dan Bagian Supply Air yaitu ; ------------------------------------------------------- (35 X GP) + (35 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI
- Untuk sub unit Transportasi (Sopir) yaitu ; -------------------------------- (40 X GP) + (40 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI - Pekerja yang mempunyai masa kerja belum 1 (satu) tahun ; -------- {(30 x GP) + Natura} x Masa Kerja (Bulan) 12 2. Pemberian Natura dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Lebaran dan diberikan berdasarkan masa kerja sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
Masa Kerja Natura 3 Bulan s/d 1 Tahun Rp. 32.000,- 1 Tahun s/d 3 Tahun Rp. 35.000,- 3 Tahun s/d 5 Tahun Rp. 38.000,- 5 Tahun s/d 7 Tahun Rp. 41.000,- 7 Tahun s/d 9 Tahun Rp. 44.000,- 9 Tahun s/d 11 Tahun Rp. 47.000,- 11 Tahun s/d 13 Tahun Rp. 50.000,- 13 Tahun s/d 15 Tahun Rp. 53.000,- 15 Tahun s/d 17 Tahun Rp. 56.000,- 17 Tahun s/d 19 Tahun Rp. 59.000,- 19 tahun keatas Rp. 62.000,- Keterangan : GP : Gaji Pokok perhari (30 X GP) + (20 X GP) + NATURA : THR GRATIFIKASI
 Pasal 27 ayat 1 : Suami/Isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari ; --------------------------
 Pasal 27 ayat 2 : Jika Pekerja meninggal dunia, maka pengusaha akan memberikan kepada ahli warisnya bantuan uang pemakaman sebesar Rp. 190.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------
 Pasal 27 ayat 4 : Jika Keluarga Pekerja meninggal dunia (orang tua/mertua, suami/istri/menantu,anak) yang tercantum dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan dilengkapi Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Setempat, maka Pekerja yang bersangkutan diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) ; ----------
 Pasal 42 ayat (2) : Pengusaha mengeluarkan surat keputusan Pensiun (SKP) kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------
 Pasal 42 ayat (3) : Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun walaupun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan pensiun dini 1 (satu) bulan sebelumnya dan sudah mendapat persetujuan dari pengusaha dan diberikan tunjangan pensiun sesuai dengan ketentuan ; -------------------------------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 406.000,- (Empat Ratus Enam Ribu Rupiah) ; ---------------------------
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------
Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ccddf5af57e74857ab69e79225aa722f
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------
2. Menyatakan syarat - syarat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Maspion Kencana dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP-SPSI) PT. Maspion Kencana Periode 2016-2018, sebagai berikut ; ----------------
 Pasal 20 ayat 1 : Tunjangan - tunjangan Tidak Tetap yang terdiri dari ; ---
− Tunjangan Uang Makan sebesar Rp. 7.000,-/hari ; ------------------------
− Tunjangan Transportasi sebesar Rp. 5.000,-/hari ; ------------------------
− Tunjangan Kehadiran sebesar Rp. 2.000,-/hari ; ---------------------------
 Pasal 22 : Tunjangan Hari Raya, Gratifikasi dan Natura ; ---------------------
1. Kepada Pekerja Tetap dan atau Pekerja Sub Unit Transportasi yang telah melampaui masa percobaan 3 (tiga) bulan, diberikan Tunjangan Hari Raya dan Pembayarannya dilaksanakan 15 (lima belas) hari sebelum hari raya lebaran dengan rumusan ; ----------------
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) Tahun keatas untuk bagian lainnya ; ------------------------------------------------------------------- (30 X GP) + (20 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI
- Untuk Wakil Pengawas, Tukang Las Barang, Produksi, Tukang Matres, Tukang Batu, Tukang Kayu, Ahli Tanaman dan Kebersihan Kawasan yaitu ; -------------------------------------------------- (30 X GP) + (30 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI - Untuk Bagian Bengkel, Konstruksi Besi, Tehnik Kelistrikan, dan Bagian Supply Air yaitu ; ------------------------------------------------------- (35 X GP) + (35 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI
- Untuk sub unit Transportasi (Sopir) yaitu ; -------------------------------- (40 X GP) + (40 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI - Pekerja yang mempunyai masa kerja belum 1 (satu) tahun ; -------- {(30 x GP) + Natura} x Masa Kerja (Bulan) 12 2. Pemberian Natura dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Lebaran dan diberikan berdasarkan masa kerja sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
Masa Kerja Natura 3 Bulan s/d 1 Tahun Rp. 32.000,- 1 Tahun s/d 3 Tahun Rp. 35.000,- 3 Tahun s/d 5 Tahun Rp. 38.000,- 5 Tahun s/d 7 Tahun Rp. 41.000,- 7 Tahun s/d 9 Tahun Rp. 44.000,- 9 Tahun s/d 11 Tahun Rp. 47.000,- 11 Tahun s/d 13 Tahun Rp. 50.000,- 13 Tahun s/d 15 Tahun Rp. 53.000,- 15 Tahun s/d 17 Tahun Rp. 56.000,- 17 Tahun s/d 19 Tahun Rp. 59.000,- 19 tahun keatas Rp. 62.000,- Keterangan : GP : Gaji Pokok perhari (30 X GP) + (20 X GP) + NATURA : THR GRATIFIKASI
 Pasal 27 ayat 1 : Suami/Isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari ; --------------------------
 Pasal 27 ayat 2 : Jika Pekerja meninggal dunia, maka pengusaha akan memberikan kepada ahli warisnya bantuan uang pemakaman sebesar Rp. 190.000,- ; -----------------------------------------------------------------------------
 Pasal 27 ayat 4 : Jika Keluarga Pekerja meninggal dunia (orang tua/mertua, suami/istri/menantu,anak) yang tercantum dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan dilengkapi Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Setempat, maka Pekerja yang bersangkutan diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) ; ----------
 Pasal 42 ayat (2) : Pengusaha mengeluarkan surat keputusan Pensiun (SKP) kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun ; ---------------------------------------------------------------------------------------
 Pasal 42 ayat (3) : Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun walaupun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan pensiun dini 1 (satu) bulan sebelumnya dan sudah mendapat persetujuan dari pengusaha dan diberikan tunjangan pensiun sesuai dengan ketentuan ; -------------------------------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 406.000,- (Empat Ratus Enam Ribu Rupiah) ; ---------------------------
4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------
Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ccddf5af57e74857ab69e79225aa722f
DETAIL PUTUSAN PEMBAHARUAN PKB PT. MASPION KENCANA YANG DITANGANI PC SPKEP SPSI BEKASI
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
June 17, 2017
Rating:
No comments: