K3 dan Hak Dasar Pekerja

K3 dan Hak Dasar Pekerja.
Tingginya angka kematian karena kecelakaan akibat kerja (KAK) dan penyakit akibat kerja (PAK), menurut data ILO pd thn 2013 ada 2,34 juta org pekerja meninggal krn KAK dan PAK, dan 2,02 juta org diantaranya meninggal krn PAK, data tsb akan semakin membengkak dg berbagai kecelakaan dan PAK yg terjadi pada anggota kita setiap hari yg tidak terekspos, tidak terdiagnosa, ditutupi dan tidak dilaporkan.
K3 merupakan hak dasar bagi pekerja yg seharusnya tidak dipandang sbg isu 'pinggiran' dalam perjuangan Serikat Pekerja. Dan dalam tinjauan K3 setidaknya ada 3 hak fundamental yg harus didapatkan oleh pekerja:
1. Hak utk menolak pekerjaan yg tidak aman.
2. Hak utk mengetahui, semua hal menyangkut K3, bahaya" yg ada di tempat kerja, bagaimana menangani bahan" berbahaya, bagaimana sikap kerja yg aman, alat pelindung diri yg harus digunakan, dan bagaimana penanganan apabila terpapar bahan berbahaya tsb.
3. Hak utk berpartisipasi, di sinilah harusnya pengurus SP bisa berperan dalam Komite K3 di perusahaan, baik dalam perencanan, pengawasan K3 maupun terlibat dalam proses investigasi kecelakaan kerja.
Kecerobohan pekerja sering dijadikan isu utama yg "dibangun" sebagai penyebab dalam berbagai kecelakaan kerja yg terjadi. Sehingga dalam kecelakaan, selalu dicari letak kesalahan pekerja, dan pada akhirnya kepada pekerja dikenakan sanksi dan bahkan harus mengalami phk. Sebuah ironi dmn pekerja mengalami kecelakaan, cacat dalam melakukan pekerjaan, tidak mendapat santunan, tetapi justru mendapat sanksi dan kehilangan pekerjaan.
Dan celakanya, sebagian besar dari kita juga meyakini hal yg sama, pekerjalah yg selalu ceroboh dalam peristiwa kecelakaan, padahal justru terdapat akar persoalan lain yg menjadi penyebab kecelakaan, seperti buruknya manajemen K3, dan peralatan kerja yg tidak lagi memadai.
Apa yg dapat dilakukan oleh SP dalam bangunan perjuangan K3, berikut hal" yg dapat dilakukan:
1. Memasukan isu K3 dalam program kerja SP.
2. Menambahkan Komite K3 yg fokus dalam isu K3 dalam struktur organisasi.
3. Berpartisipasi aktif dalam Komite K3/Safety comitte di perusahaan, baik dalam perencanaan, pengawasan dan investigasi kecelakaan.
4. Memberikan pemahaman kepada anggota mengenai pentingnya isu k3 melalui pendidikan dan media sosialisasi.
5. Memperbaiki kualitas isi K3 dalam PKB, menyangkut prinsip, SMK3, Kewajiban pengusaha kepada pekerja baik sebelum bekerja, pada saat bekerja maupun setelah bekerja, PAK, MCU (umum, khusus), pendidikan K3, Higiene, Gizi Kerja, APD dan keterlibatan SP dalam Komite K3.
6. Mengadvokasi kasus K3, permenaker 33 tahun 2016 salah satu aturan yg dapat dipergunakan utk keperluan ini, selain jalur BPJS Naker.
Di atas itu semua, pointnya sangat sederhana.
K3 adalah hak pekerja dan merupakan kewajiban pengusaha.
Maka perjuangkanlah...
K3 dan Hak Dasar Pekerja K3 dan Hak Dasar Pekerja Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on October 18, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.