AD/ART SPKEP SPSI

ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SP KEP SPSI)

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dapat diwujudkan dengan pembangunan nasional yang didalamnya menuntut peran aktif pekerja dan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Bahwa peran aktif pekerja dalam pembangunan nasional dapat diwujudkan dengan mencerdaskan kehidupan pekerja indonesia dan kebebasan berserikat serta dihapuskannya segala macam penindasan terhadap kaum pekerja Indonesia.

Bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, maka pembentukan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah untuk melindungi, membela dan memperjuangkan, hak-hak dan kepentingan pekerja demi terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melaksanakan penguatan sumber daya manusia, advokasi, keuangan, soliditas dan solidaritas, administrasi serta penguasaan teknologi informasi dan propaganda positif demi terwujudnya kesetaraan sesama pelaku hubungan industrial.

Atas dasar cita-cita luhur pekerja Indonesia dengan berpedoman kepada konstitusi negara dan Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia, tanggal 20 Pebruari 1973, maka disepakati bersama untuk mengembangkan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia disingkat SP KEP SPSI.

Pasal 2
Lambang

1.       Lambang SP KEP SPSI sebagaimana gambar berikut:

2.       Lambang SP KEP SPSI dan maknanya sebagai berikut :
a.       Roda bergerigi
:
Persatuan dan kesatuan kaum pekerja Indonesia
b.       Gerigi berjumlah 20
:
Hari pekerja Indonesia (Deklarasi FBSI 20 Februari 1973)
c.       Padi dan Kapas
:
Kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya
d.       Perisai segi lima
:
Kelima sila dari pancasila sebagai azas organisasi
e.       Lambang Kimia, Energi dan Pertambangan
:
Keanggotaan meliputi perusahaan industri barang dan jasa di sektor-sektor kimia, energi dan pertambangan, industri penunjang serta industri dan jasa lainnya
f.        SP KEP
:
Nama organisasi

3.       Warna lambang SP KEP SPSI sebagai berikut :
a.       Roda Bergerigi
:
Berwarna merah sebagai lambang semangat dan keberanian dalam bertindak untuk menegakkan kebenaran dan keadilan
b.       Padi dan Kapas
:
Berwarna kuning putih sebagai lambang perjuangan untuk kejayaan pekerja
c.       Warna Dasar
:
Hijau muda sebagai lambang berpandangan luas dalam menghadapi masalah
d.       SPKEP dan Perisai
:
Berwarna hitam sebagai lambang persatuan pekerja SPKEP yang kekal

BAB II
BENTUK, IKRAR DAN ATRIBUT

Pasal 3
Bentuk

SP KEP SPSI berbentuk Federasi.
Pasal 4
Ikrar dan Atribut

1.       Ikrar Panca Prasetya SP KEP SPSI merupakan janji organisasi SP KEP SPSI.
2.       SP KEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa : bendera SP KEP SPSI, seragam organisasi, mars dan lagu perjuangan dan kartu tanda anggota.
3.       Ikrar Panca Prasetya SP KEP SPSI, atribut organisasi lebih lanjut diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI.

BAB III
AZAS, SIFAT, IDEOLOGI PERJUANGAN DAN HALUAN ORGANISASI SP KEP SPSI

Pasal 5
Azas

SP KEP SPSI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6
Sifat

SP KEP SPSI bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggungjawab.

Pasal 7
Ideologi Perjuangan

SP KEP SPSI dalam melaksanakan peran dan fungsinya dilandasi ideologi perjuangan sosial ekonomi yang berketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 8
Haluan Organisasi

Haluan perjuangan organisasi SP KEP SPSI :
a.       Membangun kesetaraan pelaku hubungan industrial
b.       Membangun budaya kemitraan  pelaku hubungan industrial
c.       Membangun budaya berunding dengan itikad baik yang konstruktif dan produktif
d.       Membangun budaya taat azas

BAB IV
PENDIRIAN, STRUKTUR DAN KEDUDUKAN SERTA AFILIASI

Pasal 9
Pendirian

1.       SP KEP SPSI adalah kelanjutan dari Serikat Buruh Farmasi dan Kimia, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBFK-FBSI) yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973 dan dikembangkan berdasarkan keputusan Munaslub pada tanggal 20 – 23 Juli 2001 dan terakhir diputuskan berdasarkan keputusan Munas VI tanggal 26 – 28 Juni 2012.
2.       SP KEP SPSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 10
Struktur dan Kedudukan

Struktur dan kedudukan SP KEP SPSI adalah sebagai berikut :
1.       Pimpinan Pusat Federasi SP KEP SPSI berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
2.       Pimpinan Daerah Federasi SP KEP SPSI berkedudukan di ibu kota Propinsi.
3.       Pimpinan Cabang Federasi SP KEP SPSI berkedudukan di Kabupaten/Kota.
4.       Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI berkedudukan di Perusahaan.
5.       Perwakilan SP KEP SPSI di Luar Negeri.

Pasal 11
Afiliasi

1.       SP KEP SPSI berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
2.       SP KEP SPSI dapat bekerjasama dan atau berafiliasi dengan serikat pekerja internasional sejenis, sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI dan Undang-Undang yang berlaku.

BAB V
VISI DAN MISI ORGANISASI

Pasal 12
Visi

Terwujudnya kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Pasal 13
Misi

1.       Mencerdaskan kehidupan pekerja Indonesia.
2.       Menghapuskan  penindasan terhadap kehidupan pekerja Indonesia.  
3.       Memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan kepentingan pekerja Indonesia.
4.       Mewujudkan soliditas dan solidaritas sesama pekerja.

BAB VI
TUJUAN, FUNGSI dan USAHA

Pasal 14
Tujuan

SP KEP SPSI bertujuan :
1.       Mengisi cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
2.       Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja.
3.       Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
4.       Menumbuhkembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesama kaum pekerja.
5.       Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
6.       Berperan aktif dalam membangun solidaritas perjuangan pekerja nasional dan internasional untuk mewujudkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 15
Fungsi

1.       Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2.       Lembaga perundingan mewakili pekerja.
3.       Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja.
4.       Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5.       Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6.       Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7.       Wakil pekerja dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan.
8.       Pendamping atau wakil untuk dan atas nama anggota baik di luar maupun di dalam pengadilan  diantaranya namun tidak terbatas pada Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Konstitusi.
9.       Pembina kader-kader bangsa untuk menunjang pembangunan nasional secara professional, disiplin, terampil, produktif dan berwawasan kebangsaan.
10.   Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Pasal 16
Usaha

Untuk mancapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, SP KEP SPSI menjalankan berbagai usaha sebagai berikut :
1.       Meningkatkan partisipasi dalam pembangunan nasional untuk mengisi kemerdekaan.
2.       Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sesuai dengan tuntutan jaman.
3.       Memperjuangkan perbaikan upah dan pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian.
4.       Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.
5.       Menjalin kerjasama dengan serikat pekerja-serikat pekerja internasional untuk kemajuan organisasi.
6.       Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah, untuk kemajuan organisasi.
7.       Memperjuangkan peningkatan mutu syarat-syarat, kondisi dan kepastian kerja yang adil dan bertanggung jawab.
8.       Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam kerja.
9.       Mewujudkan terbentuk dan berkembangnya koperasi pekerja dan usaha-usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 17
Anggota
1.       SP KEP SPSI beranggotakan pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang maupun jasa lainnya.
2.       Ruang lingkup, tata cara dan ketentuan keanggotaan diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 18
Hak Anggota

Anggota mempunyai hak :
1.       Memilih dan dipilih.
2.       Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3.       Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4.       Membela dan dibela dalam sidang organisasi.
5.       Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dari organisasi.
6.       Mendapatkan perlakuan yang sama dari organisasi.
7.       Mendapatkan peningkatan kehidupan yang sejahtera, adil dan bermartabat.
8.       Mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan AD-ART organisasi yang dilakukan pengurus kepada perangkat organisasi diatasnya.

Pasal 19
Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban :
1.       Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
2.       Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
3.       Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
4.       Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
5.       Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
6.       Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
7.       Mematuhi keputusan keputusan hasil rapat organisasi.
8.       Mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya apabila dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan menyerahkan kepada/menggunakan jasa pihak lain.
9.       Membuat surat pernyataan melepaskan haknya untuk mendapatkan pembelaan dari organisasi, apabila setelah berkonsultasi dengan perangkat organisasi ternyata tetap berpendirian untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pihak lain/menggunakan jasa pihak lain.

BAB VIII
KEDAULATAN, MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 20
Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi.

Pasal 21
Musyawarah

1.       Musyawarah Nasional (Munas).
2.       Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
3.       Musyawarah Daerah (Musda).
4.       Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
5.       Musyawarah Cabang (Muscab).
6.       Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).
7.       Musyawarah Unit Kerja (Musnik).
8.       Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub).

Pasal 22
Rapat-Rapat

1.       Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS).
2.       Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
3.       Rapat Kerja Daerah  (RAKERDA).
4.       Rapat Kerja Cabang  (RAKERCAB).
5.       Rapat Kerja Unit Kerja (RAKERNIK).

BAB IX
TUGAS  DAN  WEWENANG MUSYAWARAH SERTA SERAH TERIMA JABATAN KEPENGURUSAN

Pasal 23
Munas

1.       Munas FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SP KEP SPSI dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
2.       Munas dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.       Munas diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
4.       Peserta munas FSP KEP SPSI adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
  2. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
  3. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
  4. Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
5.       Tugas dan wewenang munas :
a.       Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus pimpinan pusat serta menyatakan demisioner.
b.       Mengubah, menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI.
c.       Menyusun dan menetapkan program umum organisasi.
d.       Menyusun dan menetapkan keputusan-keputusan dan garis-garis besar kebijakan organisasi.
e.       Memilih ketua umum dan menetapkan susunan pengurus pimpinan pusat.
f.        Membentuk dan menetapkan Mahkamah Organisasi.
g.       Membentuk komisi verifikasi apabila dipandang perlu.

Pasal 24
Munaslub

1.       Munaslub adalah musyawarah nasional luar biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat nasional dalam keadaan darurat.
2.       Munaslub dapat diselenggarakan atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pimpinan daerah dan atau 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia.
3.       Munaslub diselenggarakan oleh  pimpinan pusat.
4.       Pelaksanaan munaslub diputuskan melalui rapimnas.
5.       Peserta, tugas dan wewenang munaslub sama dengan munas.

Pasal 25
Musda

1.       Musda FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota SP KEP SPSI dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat daerah/propinsi.
2.       Musda dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.       Musda diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4.       Peserta musda FSP KEP SPSI adalah:
a.       Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
b.       Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
c.       Utusan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
d.       Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
5.       Tugas dan wewenang musda:
  1. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban pengurus  Pimpinan Daerah.
  2. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja daerah sebagai penjabaran program umum organisasi.
  4. Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Daerah.

Pasal 26
Musdalub

1.       Musdalub adalah musyawarah daerah luar biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat daerah dalam keadaan darurat.
2.       Musdalub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang dan atau 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Unit Kerja di satu propinsi.
3.       Musdalub diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah.
4.       Pelaksanaan musdalub diputuskan melalui rapat pengurus Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5.       Peserta tugas dan wewenang musdalub sama dengan musda.

Pasal 27
Muscab

1.       Muscab FSP KEP SPSI adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat kabupten/kota (cabang).
2.       Muscab dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
3.       Muscab diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4.       Peserta muscab FSP KEP SPSI adalah:
a.       Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
b.       Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
c.       Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
5.       Tugas dan wewenang muscab :
  1. Menilai dan mensyahkan laporan pertanggung jawaban pengurus Pimpinan Cabang.
  2. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di wilayah kerjanya dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja cabang sebagai penjabaran program kerja daerah.
  4. Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Cabang.

Pasal 28
Muscablub

1.       Muscablub adalah musyawarah cabang luar biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi di tingkat cabang dalam keadaan darurat.
2.       Muscablub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Unit Kerja.
3.       Muscablub diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang.
4.       Pelaksanaan muscablub diputuskan melalui rapat pengurus Pimpinan Cabang dan PUK.
5.       Peserta, tugas dan wewenang muscablub sama dengan muscab.

Pasal 29
Musnik

1.       Musnik adalah penjelmaan kedaulatan seluruh anggota dan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat unit kerja.
2.       Musnik dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali.
3.       Musnik diselenggarakan oleh Pimpinan Unit Kerja.
4.       Peserta Musnik SP KEP SPSI adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
  2. Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat.
  3. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
5.       Tugas dan wewenang Musnik:
a.       Menilai dan mensyahkan laporan pertanggungjawaban pengurus unit kerja.
b.       Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat unit kerja dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
c.       Membuat dan menetapkan skala prioritas program kerja unit sebagai penjabaran program kerja cabang.
d.       Memilih ketua dan menetapkan susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 30
Musniklub

1.       Musniklub adalah musyawarah unit kerja luar biasa yang dapat dilaksanakan apabila kondisi organisasi ditingkat unit dalam keadaan darurat.
2.       Musniklub dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, melalui komisariat atau perwakilan anggota yang disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja dan perangkat organisasi diatasnya.
3.       Perangkat organisasi diatasnya wajib melakukan verifikasi atas kebenaran permintaan musniklub.
4.       Perangkat organisasi diatasnya wajib membuat kesimpulan hasil verifikasi.
5.       Peserta, tugas dan wewenang musniklub sama dengan musnik.

Pasal 31
Serah Terima Jabatan Pengurus

1.       Pada setiap berakhirnya masa bhakti kepengurusan di setiap tingkatan organisasi wajib dilaksanakan serah terima jabatan pengurus dilakukan pada saat musyawarah organisasi di setiap tingkatan. 
2.       Ruang lingkup serah terima jabatan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT

Pasal 32
Rapat Pimpinan Nasional

1.       Rapimnas adalah forum pengambilan keputusan tingkat nasional dilaksanakan setahun sekali.
2.       Rapimnas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3.       Peserta rapimnas adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
  2. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
  3. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
4.       Rapimnas dianggap syah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
5.       Rapimnas berwenang untuk:
  1. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi nasional (RAPBON).
  2. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang strategis dan berdampak luas.
  3. Menetapkan pelaksanaan munaslub.
  4. Membahas dan untuk selanjutnya menetapkan keputusan organisasi yang bersifat mengikat dalam bentuk pengukuhan pemecatan atau rehabilitasi nama baik.
6.       Keputusan rapimnas dianggap syah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir.

Pasal 33
Rakernas

1.       Rakernas adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program umum organisasi hasil munas.
2.       Rakernas dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu)  kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
3.       Rakernas dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4.       Peserta rakernas adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
  2. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
  3. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
  4. Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
5.       Rakernas mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanan program umum organisasi untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi secara nasional.

Pasal 34
Rakerda

1.       Rakerda adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja daerah hasil musda.
2.       Rakerda dilaksanakan setahun sekali.
3.       Rakerda dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
4.       Peserta rakerda FSP KEP SPSI adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
  2. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
  3. Utusan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI
  4. Utusan Pimpinan Unit Kerja FSP KEP SPSI
5.       Rakerda mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja daerah yang sejalan dengan keputusan rakernas untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di satu propinsi.
6.       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi daerah (RAPBOD) 

Pasal 35
Rakercab

1.       Rakercab adalah forum konsultasi, informasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja cabang hasil muscab.
2.       Rakercab dilaksanakan setahun sekali.
3.       Rakercab dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
4.       Peserta rakercab FSP KEP SPSI adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
  2. Utusan Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI
  3. Utusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI
5.       Rakercab mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaaan program kerja cabang yang sejalan dengan keputusan rakerda untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di satu kabupaten/kota.
6.       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi cabang (RAPBOC).

Pasal  36
Rakernik

1.       Rakernik adalah forum konsultasi, informasi dan evaluasi yang memiliki tugas melakukan penyempurnaan program kerja unit hasil musnik.
2.       Rakernik dilaksanakan setahun sekali
3.       Rakernik dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja.
4.       Peserta rakernik SP KEP SPSI adalah:
  1. Pengurus Pimpinan Unit Kerja.
  2. Seluruh anggota atau perwakilan dengan surat mandat.
  3. Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
5.       Rakernik mempunyai wewenang menetapkan pedoman tindak lanjut pelaksanaan program kerja unit yang sejalan dengan keputusan rakercab untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi di tingkat unit kerja.
6.       Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan, menyusun program kerja tahun berikutnya dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja organisasi unit kerja (RAPBOUK) 

BAB XI
MAHKAMAH ORGANISASI

Pasal 37
Mahkamah Organisasi

1.       Mahkamah organisasi adalah badan organisasi  khusus yang dibentuk dalam munas FSP KEP SPSI dengan kewenangan:
  1. Memutuskan hukum atas suatu sengketa yang berpotensi  terjadinya  perpecahan di tubuh organisasi tingkat pusat, dan keputusannya bersifat final.
  2. Merekomendasikan kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI untuk pembatalan peraturan-peraturan organisasi perangkat dibawah  yang bertentangan  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan organisasi tingkat pusat.
2.       Keanggotaan Mahkamah Organisasi berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
a.       Unsur Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI   : 1 (satu) orang
b.       Unsur Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI : 2 (dua) orang
c.       Unsur Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI : 3 (tiga) orang
d.       Unsur Dewan Pakar                               : 1 (satu) orang
3.       Mahkamah organisasi bersifat kolektif kolegial dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota.
4.       Masa bakti keanggotaan Mahkamah Organisasi sampai terpilihnya anggota Mahkamah Organisasi yang baru pada munas berikutnya.
5.       Mekanisme penyusunan keanggotaan Mahkamah Organisasi  diatur dalam anggaran rumah tangga SP KEP SPSI.


BAB XII
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 38
Struktur Organisasi

Struktur organisasi SP KEP SPSI secara berjenjang dari atas ditetapkan sebagai berikut:
1.       Tingkat pusat dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah Republik Indonesia dipimpin oleh Pimpinan Pusat Federasi SP KEP SPSI.
2.       Tingkat daerah dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi 1 (satu) propinsi atau yang dipersamakan dengan itu dipimpin oleh Pimpinan Daerah Federasi SP KEP SPSI.
3.       Tingkat cabang dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi wilayah kab./kota dipimpin oleh  Pimpinan Cabang  Federasi SP KEP SPSI.
4.       Tingkat unit kerja dengan wilayah kerja dan kepemimpinan meliputi satu atau beberapa unit badan usaha yang sama dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja, disingkat PUK SP KEP SPSI.
5.       Mengingat wilayah dan demi efektifitas organisasi, maka khusus untuk wilayah DKI Jakarta tidak dibentuk Pimpinan Cabang.
6.       Dalam hal terjadi pemekaran daerah, atau atas dasar kebutuhan organisasi didaerah tertentu maka dapat dibentuk Pimpinan Cabang/Pimpinan Daerah Care Taker.

Pasal 39
Susunan Kepengurusan

Kepengurusan organisasi SP KEP SPSI pada masing-masing struktur dan dalam rangka kesetaraan gender pada masing-masing struktur organisasi wajib menempatkan pengurus perempuan secara proporsional dalam kepengurusan ditetapkan sebagai berikut:
1.       Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI :
  1. Pengurus Pimpinan Pusat berjumlah 11 (sebelas) orang
  2. Susunan Pengurus  Pimpinan Pusat terdiri dari:
1)       Seorang ketua umum
2)       5 (lima) orang ketua bidang meliputi :
a)         Bidang organisasi dan sumber daya manusia
b)         Bidang perlindungan dan pembelaan.
c)         Bidang pemberdayaan perempuan  sosial, dan ekonomi .
d)         Bidang keuangan,  administrasi -ti dan propaganda
e)         Bidang hubungan luar negeri dan antar lembaga
3)       Seorang sekretaris  umum
4)       3 (tiga) orang sekretaris 
5)       Seorang bendahara umum
  1. Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dipilih dan diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional (MUNAS).
  2. Pengurus Pimpinan Pusat diberikan hak mengangkat dan/atau membentuk :
-    Dewan Pakar.
-    Majelis Purna Bakti SP KEP SPSI
-    Pleno (Perwakilan Daerah)
-    Badan-badan atau lembaga sesuai kebutuhan organisasi
e.    Masa bhakti pengurus  Pimpinan Pusat selama 5 (lima) tahun.
f.     Pengurus Pimpinan Pusat dikukuhkan dalam MUNAS

2.       Pengurus Pimpinan Daerah  FSP KEP SPSI
  1. Pengurus Pimpinan Daerah berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya  11 (sebelas) orang.
  2. Susunan pengurus Pimpinan Daerah terdiri dari:
1)       Seorang ketua 
2)       4 (empat) orang wakil ketua bidang meliputi :
a)         Bidang organisasi dan sumber daya manusia
b)         Bidang perlindungan dan pembelaan.
c)         Bidang pemberdayaan perempuan  sosial, dan ekonomi.
d)         Bidang keuangan,  administrasi, teknologi informasi dan propaganda.
3)       Seorang sekretaris  
4)       Beberapa orang wakil sekretaris 
5)       Seorang bendahara 
6)       Seorang wakil bendahara
  1. Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI dipilih dan diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah Daerah (MUSDA).
  2. Masa bhakti pengurus Pimpinan Daerah selama 5 (lima) tahun.
  3. Pengurus Pimpinan Daerah dikukuhkan dan dilantik oleh Pimpinan Pusat.
  4. Pengurus Pimpinan Daerah dapat membentuk :
-    Pleno (Perwakilan Cabang)
-    Badan-badan atau lembaga sesuai kebutuhan organisasi
3.       Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
  1. Pengurus Pimpinan Cabang berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya  11 (sebelas) orang.
  2. Susunan pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari:
1)       Seorang ketua 
2)       4 (empat) orang wakil ketua bidang meliputi :
a.       Bidang organisasi dan sumber daya manusia
b.       Bidang perlindungan dan pembelaan.
c.       Bidang pemberdayaan perempuan  sosial, dan ekonomi .
d.       Bidang keuangan, administrasi, teknologi informasi dan propaganda
3)       Seorang sekretaris
4)       Beberapa orang wakil sekretaris
5)       Seorang bendahara
6)       Seorang wakil bendahara
  1. Pengurus Pimpinan Cabang dapat membentuk :
-       Pleno (Perwakilan kawasan  industri)
-       Badan-badan atau lembaga sesuai kebutuhan organisasi
  1. Pengurus PC FSP KEP SPSI dipilih dan diangkat dari dan oleh peserta Musyawarah Cabang (MUSCAB)
  2. Masa bhakti pengurus  Pimpinan Cabang selama 5 (lima) tahun.
  3. Pengurus Pimpinan Cabang dikukuhkan dan dilantik oleh Pimpinan Daerah
4.       Pengurus Pimpinan Unit Kerja  SP KEP SPSI.
  1. Pengurus Pimpinan Unit Kerja berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 11 (sebelas) orang.
  2. Susunan pengurus Pimpinan Unit Kerja sekurang-kurangnya terdiri  dari :
1)       Seorang ketua 
2)       4 (empat) orang wakil ketua bidang meliputi :
a)       Bidang organisasi dan sumber daya manusia.
b)       Bidang perlindungan dan pembelaan.
c)       Bidang pemberdayaan perempuan  sosial, dan ekonomi.
d)       Bidang keuangan, administrasi, teknologi informasi dan propaganda.
3)       Seorang sekretaris  
4)       Beberapa wakil sekretaris 
5)       Seorang bendahara 
6)       Beberapa wakil bendahara
  1. Bagi perusahaan dengan area kerja tertentu, pengurus pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sebagai pengurus inti dapat ditambah pengurus area kerja yang jumlah keseluruhannya sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) orang.
  2. Pengurus PUK SP KEP SPSI dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota dalam musyawarah unit kerja (MUSNIK).
  3. Masa bhakti pengurus PUK SP KEP SPSI selama 3 (tiga) tahun, atas dasar pertimbangan perjuangan dan kepentingan anggota, masa jabatan PUK dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan tata cara perpanjangan masa jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Pengurus Pimpinan Unit Kerja  dapat membentuk badan koordinasi/komisariat.
  5. Pimpinan Unit Kerja dikukuhkan dan dilantik oleh Pimpinan Cabang.
  6. Dalam hal belum dibentuk Pimpinan Cabang maka pelantikan PUK SP KEP SPSI dilakukan oleh perangkat organisasi diatasnya.

Pasal 40
Pengurus

1.       Pengurus SP KEP SPSI disemua tingkatan organisasi bersifat kolektif kolegial.
2.       Pembagian tugas masing-masing pengurus disetiap tingkatan organisasi diatur lebih lanjut dalam  Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 41
Pemilihan dan Pengukuhan Pengurus

1.       Pemilihan pengurus SP KEP SPSI pada setiap tingkatan organisasi dilakukan secara demokratis, langsung, umum, bebas dan rahasia.
2.       Tata cara pemilihan dan pengukuhan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 42
Wewenang dan Tugas Pengurus

Pengurus SP KEP SPSI sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
1.      Pimpinan Pusat
1.1. Mempunyai wewenang:
a.       Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI dan atau Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja apabila diwilayah tersebut belum terbentuk perangkat organisasi diatasnya.
b.       Menempatkan pengurus atau wakil organisasi di lembaga - lembaga tingkat nasional antara lain:  Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, Hakim ad-hoc Mahkamah Agung, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
c.       Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional maupun internasional di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya  (EPOLEKSOSBUD).
d.       Menyusun dan menetapkan peraturan organisasi (PO) melalui MUNAS, RAKERNAS maupun RAPIMNAS .
e.       Menetapkan kebijakan organisasi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
f.        Dalam keadaan memaksa berwenang untuk mengambil alih penyelesaian konflik internal organisasi yang dianggap membahayakan kesatuan dan persatuan organisasi dan tidak dapat diselesaikan oleh perangkat organisasi dibawahnya, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Ad-Hoc yang ditugaskan oleh Pimpinan Pusat, maka segala keputusan pengurus Pimpinan Pusat SP KEP SPSI bersifat final.
g.       Memerintahkan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan gerakan solidaritas yang diputuskan melalui rapat koordinasi.
h.       Melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi di bawahnya.
i.         Menetapkan standar dan desain resmi atribut organisasi.
j.         Memerintahkan perangkat organisasi dalam kegiatan nasional maupun internasional.
k.       Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan antara lain :
1)       Lembaga Pendidikan dan Latihan (LEMDIKLAT).
2)       Lembaga Bantuan Hukum Nasional  (LBHN).
3)       Koperasi Pekerja Mandiri Sejahtera (KOPAMAS) SPSI.
4)       Tim Pemeriksa dan Pengawas Keuangan (TPPK).
5)       Komite Perempuan SP KEP SPSI (KPS2).
6)       Lembaga Kajian Politik, Penelitian dan Pengembangan.
7)       Komite Pengawas BPJS SP KEP SPSI.
l.      Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari SP KEP SPSI.
m.   Mengkaji dan membatalkan peraturan organisasi dibawahnya yang terbukti bertentangan dengan Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan organisasi dan peraturan organisasi (PO) setelah mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Organisasi.
n.    Menunjuk dan menetapkan pengurus care taker ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan organisasi.
o.    Mewakili organisasi di luar maupun di dalam pengadilan.

1.2.  Mempunyai Tugas :
a.       Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b.       Melaksanakan keputusan MUNAS, RAKERNAS dan RAPIMNAS FSP KEP SPSI dengan menetapkan program kerja, skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c.       Memperjuangkan dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dibidang Ketenagakerjaan.
d.       Mewakili organisasi dilembaga tripartit tingkat nasional antara lain :  DEPENAS, Hakim ad-hoc MA, DJSN, BPJS Pusat, DK3N.
e.       Mengefektifkan peranan lembaga kerjasama tripartit nasional.
f.        Membuat data base organisasi ditingkat nasional.
g.       Mengadvokasi kasus anggota ditingkat Mahkamah Agung.
h.       Dalam kondisi tertentu dan atas permintaan perangkat organisasi dibawahnya, dapat mengadvokasi kasus anggota pada proses bipartit, mediasi, dan pengadilan hubungan industrial.
i.         Menyusun kurikulum, silabus dan modul pendidikan dan pelatihan sebagai standar nasional SP KEP SPSI serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan training of trainer bagi perangkat organisasi.
j.         Mengadakan pendidikan dan pelatihan spesialisasi atau sesuai kebutuhan organisasi.
k.       Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi nasional (RAPBON) dalam RAPIMNAS.      
l.         melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI.
m.     Membentuk koperasi di tingkat nasional dan mendorong terbentuknya koperasi di setiap perangkat organisasi.
n.       Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah nasional.
o.       Melakukan kaderisasi kepengurusan dalam rangka optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap jabatan dalam organisasi.

2.      Pimpinan Daerah
2.1   Mempunyai Wewenang :
a.       Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI atau PUK SP KEP SPSI apabila diwilayah tersebut belum terbentuk PC FSP KEP SPSI.
b.       Menempatkan pengurus atau wakil organisasi di lembaga-lembaga di tingkat provinsi antara lain:  Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah, Dewan Pengupahan Provinsi, Hakim ad-hoc PHI, Konsiliator dan Arbiter Hubungan Industrial.
c.       Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat daerah maupun nasional di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya  (EPOLEKSOSBUD).
d.       Menyusun dan menetapkan peraturan organisasi daerah (POD) melalui MUSDA, dan RAKERDA yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi (PO)
e.       Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada Pimpinan Cabang maupun PUK SP KEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
f.        Melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi di bawahnya.
g.       Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sebagaimana yang dibentuk oleh  Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan.
h.       Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari SP KEP SPSI di tingkat daerah.
i.         Mengkaji dan merekomendasikan pembatalan peraturan organisasi dibawahnya yang terbukti bertentangan dengan AD/ART, keputusan-keputusan organisasi, peraturan organisasi (PO) dan/atau  peraturan organisasi daerah (POD)
j.         Menunjuk dan menetapkan pengurus care taker ditingkat Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan organisasi.
k.       Mewakili organisasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

2.2   Mempunyai Tugas :
a.       Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b.       Melaksanakan keputusan MUSDA dan RAKERDA sebagai penjabaran dari keputusan MUNAS, RAKERNAS dan RAPIMNAS SP KEP SPSI dengan menetapkan program skala prioritas  jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c.       Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah tingkat propinsi di bidang Ketenagakerjaan.
d.       Membuat data base ditingkat propinsi dan mendorong pelaksanaan data base on line.
e.       Mewakili organisasi dilembaga-lembaga tripartit daerah.
f.        Mengefektifkan peranan lembaga kerjasama tripartit daerah.
g.       Mengadvokasi kasus anggota pada proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, kasasi maupun peninjauan kembali atas permintaan perangkat organisasi.
h.       Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi di bawahnya sesuai dengan kurikulum, silabus dan modul standar nasional.
i.         Melaksanakan diklat spesialisasi
j.         Mewakili organisasi dalam kegiatan internasional atas penugasan Pimpinan Pusat.
k.       Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Daerah (RAPBOD) dalam Rapat Kerja Daerah.
l.         Melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI.
m.     Membentuk koperasi di tingkat daerah dan mendorong terbentuknya koperasi di tingkat cabang dan unit kerja.
n.       Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah daerah.
o.       Melakukan kaderisasi kepengurusan dalam rangka optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap jabatan dalam organisasi.

3.     Pimpinan Cabang
3.1   Mempunyai Wewenang :
a.       Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI.
b.       Menempatkan pengurus atau wakil organisasi di lembaga-lembaga tingkat Kabupaten/ Kota antara lain:  Lembaga Kerjasama Tripartit di tingkat Kabupaten/Kota, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Hakim ad-hoc PHI, Konsiliator dan Arbiter Hubungan Industrial.
c.       Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tingkat daerah maupun nasional. di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya  (EPOLEKSOSBUD).
d.       Membuat peraturan organisasi cabang (POC) melalui MUSCAB, dan RAKERCAB, yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi (PO) dan/atau peraturan organisasi daerah (POD).
e.       Dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian terkait dengan telah habisnya masa bhakti kepengurusan PUK SP KEP SPSI untuk memilih pengurus PUK SP KEP SPSI  yang baru.  
f.        Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada PUK SP KEP SPSI untuk melakukan gerakan solidaritas.
g.       Melakukan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap perangkat organisasi di bawahnya
h.       Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sebagaimana yang dibentuk oleh  Pimpinan Pusat sesuai dengan kebutuhan.
i.         Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari SP KEP SPSI di tingkat cabang.
j.         Mengkaji dan merekomendasikan pembatalan peraturan organisasi dibawahnya yang terbukti bertentangan dengan AD/ART, keputusan-keputusan organisasi, peraturan organisasi (PO) dan/atau  peraturan organisasi daerah (POD) dan/atau peraturan organisasi cabang (POC) kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI melalui Pimpinan Daerah SP KEP SPSI.
k.       Menunjuk dan menetapkan pengurus care taker ditingkat unit kerja dalam rangka pengembangan dan penyelamatan organisasi.
l.         Mewakili organisasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

3.2   Mempunyai Tugas :
a.       Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b.       Melaksanakan Keputusan MUSCAB dan RAKERCAB sebagai penjabaran dari Keputusan MUSDA, RAKERDA, MUNAS, RAKERNAS dan RAPIMNAS FSP KEP SPSI dengan menetapkan program skala prioritas  jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c.       Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah bidang ketenagakerjaan ditingkat kabupaten/kota.
d.       Mewakili organisasi di lembaga-lembaga tripartit kabupaten/kota
e.       Membuat data base ditingkat kabupaten/kota, mendorong dan membantu PUK-PUK untuk membuat KTAN serta input data base on-line.
f.        Mengefektifkan peranan lembaga kerjasama tripartit kabupaten/kota.
g.       Mengadvokasi kasus anggota atas permintaan PUK SP KEP SPSI pada proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, kasasi dan peninjauan kembali dan berkoordinasi dengan perangkat organisasi diatasnya.
h.       Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi di bawahnya sesuai dengan kurikulum, silabus dan modul standar Nasional.
i.         Mewakili organisasi dalam kegiatan daerah maupun nasional.
j.         Menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi cabang (RAPBOC) dalam rapat kerja cabang.
k.       Melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI
l.         Membentuk koperasi di tingkat cabang dan mendorong terbentuknya koperasi di tingkat unit kerja.
m.     Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah cabang.
n.       Melakukan kaderisasi kepengurusan dalam rangka optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap jabatan dalam organisasi.

4.     Pimpinan Unit Kerja
4.1   Mempunyai Wewenang :
a.       Menerbitkan surat keputusan pengukuhan dan melantik komisariat/perwakilan anggota unit kerja SP KEP SPSI.
b.       Menempatkan perwakilan PUK SP KEP SPSI dalam Lembaga Kerjasama Bipartit, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Badan Pengawas Koperasi Karyawan.
c.       Membuat peraturan organisasi Unit Kerja (POUK) melalui MUSNIK, dan RAKERNIK, yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi (PO), peraturan organisasi daerah (POD) dan/atau peraturan organisasi cabang (POC)
d.       Dalam keadaan tertentu dapat memerintahkan kepada anggota untuk melakukan gerakan solidaritas.
e.       Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin organisasi terhadap anggota.
f.        Membentuk badan-badan atau lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan.
g.       Membina, mengembangkan dan mengarahkan Brigade SPSI dari SP KEP SPSI di tingkat unit kerja.
h.       Dalam hal kepengurusan pimpinan unit kerja berhalangan melaksanakan tugas-tugas organisasi karena hal-hal tertentu, maka dapat menunjuk pelaksana tugas PUK melalui rapat pengurus dengan badan koordinasi atau perwakilan anggota.
i.         Mewakili organisasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

4.2   Mempunyai Tugas :
a.       Melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
b.       Melaksanakan keputusan-keputusan organisasi, dengan menetapkan program skala prioritas jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
c.       Memperjuangankan dan meningkatkan kualitas isi dan pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB), Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
d.       Mewakili organisasi dalam perundingan bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial dan kasasi.
e.       Membuatkan KTAN SP KEP SPSI, mengisi  dan memperbaharui data base on-line sesuai aplikasi standar nasional SP KEP SPSI.
f.        Mengefektifkan peranan Lembaga Kerjasama Bipartit.
g.       Mengadvokasi kasus anggota pada proses bipartit, mediasi, pengadilan hubungan industrial, kasasi dan peninjauan kembali dan berkoordinasi dengan perangkat diatasnya, apabila PUK SP KEP SPSI akan menyerahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada pihak lain, maka PUK SP KEP SPSI wajib konsultasi terlebih dahulu kepada perangkat organisasi diatasnya.
h.       Melaksanakan diklat untuk seluruh anggota sesuai kurikulum, modul dan silabus sesuai standar nasional.
i.         Mengembangkan jumlah anggota terhadap pekerja yang belum menjadi anggota.
j.         Menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Unit Kerja (RAPBOUK) dalam Rapat Kerja Unit Kerja.
k.       Melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi SP KEP SPSI.
l.         Membentuk dan mengembangkan koperasi di tingkat perusahaan.
m.     Membuat laporan pertanggungjawaban dan mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi dalam musyawarah unit kerja.
n.       Melakukan kaderisasi kepengurusan dalam rangka optimalisasi kinerja pengurus terkait dengan adanya rangkap jabatan dalam organisasi.

5.     Komisariat atau Perwakilan anggota mempunyai Tugas dan Wewenang :
a.       Mengkonsolidasikan kebijakan organisasi di Bagian/Departemen masing-masing.
b.       Mengembangkan jumlah anggota SP KEP SPSI.
c.       Melakukan Pembinaan dan pendisplinan Organisasi.
d.       Menampung keluh kesah dan aspirasi dari anggota di Departemen/bagian masing-masing.
e.       Menyalurkan aspirasi dan keluh kesah anggota kepada PUK SP KEP SPSI
f.        Memberikan saran dan masukan untuk kemajuan organisasi kepada PUK SP KEP SPSI.
g.       Menyampaikan informasi dan kebijakan organisasi kepada anggota.
h.       Mewakili anggota di Departemen/bagiannya dalam rapat-rapat Organisasi.
i.         Membantu PUK SP KEP SPSI dalam menyelesaikan keluh kesah anggota di departemen/ bagiannya.
j.         Menggalang persatuan dan kesatuan di departemen/bagiannya.

BAB XIV
MANAJEMEN, ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

Pasal 43
Manajemen, Administrasi dan Kesekretariatan

1.       Pengurus SP KEP SPSI disetiap tingkatan wajib menjalankan organisasi dengan manajemen dan tata kelola yang baik yang diatur dalam keputusan organisasi atau peraturan organisasi (PO)
2.       Pengurus SP KEP SPSI disetiap tingkatan wajib menjalankan organisasi dengan administrasi yang sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh PP SP KEP SPSI
3.       Perangkat SP KEP SPSI disetiap tingkatan wajib mempunyai kantor sekretariat organisasi yang sesuai standar sebagai tempat untuk melakukan pengorganisasian SP KEP SPSI
4.       Penyediaan sarana  kantor sekretariat Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang oleh Pimpinan Pusat yang diatur dalam peraturan organisasi (PO)

BAB XV
KEUANGAN

Pasal 44
Sumber Keuangan

1.       Keuangan organisasi diperoleh dari:
  1. Uang Pangkal.
  2. Iuran Anggota.
  3. Dana Konsolidasi
  4. Dana Perjuangan
  5. Usaha-usaha lain yang sah.
  6. Bantuan yang tidak mengikat
2.       Ketentuan dan tata cara pemotongan dan pendistribusian keuangan dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Organisasi..

Pasal 45
Laporan Keuangan dan Asset organisasi

1.       Seluruh perangkat organisasi wajib membuat laporan keuangan sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh organisasi SP KEP SPSI.
2.       Laporan keuangan sebagaimana ayat (1) dibuat setiap bulan.
3.       Seluruh perangkat organisasi mengumumkan laporan keuangan kepada anggota yang tembusannya disampaikan kepada perangkat organisasi diatasnya.
4.       Asset organisasi meliputi segala harta kekayaan milik organisasi baik yang barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
5.       Ketentuan lebih lanjut tentang asset organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)

BAB XVI
KODE ETIK PENGURUS DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN  INTERNAL ORGANISASI

Pasal 46
Kode Etik Pengurus SP KEP SPSI

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme organisasi SP KEP SPSI ditetapkan kode etik pengurus SP KEP SPSI yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)

Pasal 47
Penyelesaian Perselisihan Internal Organisasi

1.       Dalam hal terjadi perselisihan internal disatu perangkat organisasi atau adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun AD-ART SP KEP SPSI yang dilakukan oleh pengurus organisasi maka penyelesaiannya dilakukan oleh perangkat organisasi diatasnya, dalam hal tidak tercapai penyelesaian maka perangkat organisasi diatasnya melaporkan permasalahan tersebut kepada Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
2.       Dalam rangka penegakan kode etik dan penyelesaian perselisihan internal organisasi SP KEP SPSI, maka Pimpinan Pusat dapat membentuk Tim Ad-Hoc yang bersifat otonom berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas mengumpulkan data, bukti dan mempelajari duduk permasalahan serta merumuskan solusi penyelesaiannya.
3.       Hasil kerja Tim Ad-Hoc dituangkan dalam bentuk rekomendasi dan wajib disampaikan kepada Pimpinan  Pusat.
4.       Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI sesuai dengan kewenangannya berwenang mengambil keputusan penyelesaian perselisihan internal organisasi atau pelanggaran kode etik dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Ad-Hoc, dan keputusan Pimpinan Pusat terkait dengan penyelesaian perselisihan dimaksud bersifat final.

BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 48
Pembubaran Organisasi

1.       SP KEP SPSI tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, kecuali oleh anggota melalui Musyawarah Nasional yang khusus membahas tentang itu, dengan ketentuan harus dihadiri oleh sekurang-kurannya 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Unit Kerja dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir.
2.       Pimpinan Pusat memberitahukan kepada Pimpian Daerah dan Pimpinan Cabang serta Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum musyawarah nasional khusus tersebut dilaksanakan.
3.       Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kewajiban-kewajiban organisasi menjadi tanggungjawab seluruh pengurus dan kekayaan organisasi diserahkan/dihibahkan kepada badan atau lembaga sosial Indonesia.

BAB XVIII
PEMBERLAKUAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 49
Pemberlakuan dan pelaksanaan Anggaran Dasar  

1.       Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar SP KEP SPSI dan Federasi SP KEP SPSI sebagai konstitusi organisasi yang berlaku bagi seluruh perangkat organisasi SP KEP SPSI (Pimpinan Unit Kerja,  Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI).
2.       Dengan ditetapkannya Angggaran Dasar ini,  maka seluruh perangkat organisasi dan anggota wajib mematuhi, mempedomani dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pasal 50
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

1.       Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah melalui forum Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perubahan dimaksud, ditetapkan sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pengganti atau yang baru.

BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 51
Peraturan Peralihan

1.    Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar SP KEP SPSI hasil MUNAS VI tanggal 26 – 28 Juni 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.   Seluruh perangkat organisasi agar menyesuaikan diri dengan Anggaran Dasar ini.
2.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 52
Penutup

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(SP KEP SPSI)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota

1.       Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja warga negara Indonesia yang bekerja di suatu perusahaan di dalam maupun luar negeri dan tercatat menjadi anggota secara sukarela di Pimpinan Unit Kerja atau Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Pusat dan atau perwakilan SP KEP SPSI di luar negeri.
2.       Anggota SP KEP SPSI adalah pekerja, serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri barang dan jasa meliputi sektor-sektor kimia, energi dan pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang dan jasa lainnya.
3.       Keanggotaan SP KEP SPSI dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
4.       Anggota federasi SP KEP SPSI adalah serikat pekerja-serikat pekerja di perusahaan industri barang dan jasa sektor-sektor kimia, energi, pertambangan dan industri penunjangnya serta industri barang maupun jasa lainnya dan atau serikat pekerja-serikat pekerja lain yang menyatakan berafiliasi kepada SP KEP SPSI.

Pasal 2
Tata Cara Menjadi Anggota

1.       Tata cara menjadi anggota SP KEP SPSI:
a.       Mengajukan permohonan menjadi anggota kepada Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI di perusahaan dengan melalui pengisian formulir.
b.       Dalam hal PUK SP KEP SPSI di perusahaan belum terbentuk, maka permohonan menjadi anggota diajukan kepada Pimpinan Cabang SP KEP SPSI.
2.       Tata Cara Menjadi anggota Federasi SP KEP SPSI
a.       Unit kerja SP KEP SPSI yang dibentuk oleh pekerja dibawah bimbingan dan arahan perangkat organisasi secara otomatis menjadi anggota SP KEP SPSI
b.       Serikat Pekerja lain mengajukan permohonan menjadi anggota FSP KEP SPSI dengan terlebih dahulu mengajukan surat permohonan berafiliasi  dan melampirkan :
1.       Surat pernyataan bergabung dengan FSP KEP SPSI
2.       Surat Pernyataan menerima dan menyetujui AD/ART SP KEP SPSI dan ketentuan-ketentuan organisasi.
  1. Serikat Pekerja yang sudah terstruktur secara nasional dan memiliki AD-ART sendiri, apabila berafiliasi dengan Federasi SP KEP SPSI  selain melaksanakan ketentuan pada huruf (b) maka serikat pekerja tersebut wajib mencantumkan pernyataan afiliasi kepada SP KEP SPSI dalam AD-ARTnya.

Pasal 3
Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN) dan Nomor Induk Keanggotaan (NIK)

1.     Desain kartu tanda anggota nasional (KTAN), pemberian nomor induk keanggotaan (NIK) ditetapkan oleh Pimpinan Pusat SP KEP SPSI dengan ketentuan sebagai berikut : 01.02.03.04.00001
01
:
Kode PP FSP KEP SPSI dari nomor afiliasi di KSPSI
02
:
Kode PD FSP KEP SPSI  dari Tabel Daftar PD FSP KEP SPSI se-Indonesia
03
:
Kode PC FSP KEP SPSI dari Tabel Daftar PC FSP KEP SPSI se-Indonesia
04
:
Kode PUK SP KEP SPSI dari Tabel Daftar PUK SP KEP SPSI se-Indonesia
00001
:
Kode Nomor Induk Anggota di Unit Kerja SP KEP SPSI
2.      KTAN dibuat untuk dapat berfungsi ganda.
3.     KTAN bagi anggota SPKEP dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat bersama Pimpinan Cabang.
4.     KTAN Pengurus PC dibuat oleh PP bersama PD
5.     KTAN Pengurus PD dibuat oleh PP

Pasal 4
Bentuk dan Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Nasional

1.       Bentuk dan warna kartu tanda anggota (KTA) SP KEP SPSI disesuaikan dengan kebutuhan sedangkan  warna dasar kartu tanda anggota adalah warna biru.
2.       Masa berlaku kartu tanda anggota nasional ditetapkan selama menjadi anggota.

Pasal 5
Pengunduran Diri dari Anggota SP KEP SPSI

1.       Bagi anggota yang mengundurkan diri dari keanggotaan SP KEP SPSI wajib menyampaikan permohonan tertulis secara individu dengan materai yang cukup kepada perangkat organisasi.
2.       Perangkat organisasi yang menerima permohonan pengunduran diri, berhak melakukan verifikasi tentang alasan mengundurkan diri.
3.       Perangkat organisasi akan memberikan jawaban tertulis kepada yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat pengunduran diri tersebut diterima.
4.       Bagi SP KEP SPSI yang mengundurkan diri dari keanggotaan Federasi SP KEP SPSI wajib menyampaikan permohonan tertulis dengan melampirkan surat permohonan tertulis dari seluruh anggota per individu dengan materai yang cukup kepada perangkat organisasi dan berlaku ketentuan dalam ayat (2) dan (3).



Pasal 6
Ruang Lingkup  Organisasi  

Ruang lingkup Federasi SP KEP SPSI meliputi :
1.       Sektor Kimia yang meliputi (KBLI 2009) :
a.       (17) Industri Kertas dan barang dari kertas
b.       (19) Industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi
c.       (20) Industri bahan kimia dan barang-barang dari bahan kimia
d.       (21) Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
e.       (22) industri karet, barang dari karet dan plastik
f.        (272) Industri batu Baterei dan akumulator listrik
g.       (23) industri barang galian bukan logam
h.       (32) Industri pengolahan lainnya
i.         (104) Industri Minyak Makan dan lemak nabati dan hewani
j.         (1080) Industri makanan hewan

2.       Sektor Energi yang meliputi (KBLI 2009) :
a.       (35) Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
b.       (36) Pengadaan air
c.       (37) Pengolahan limbah

3.       Sektor Pertambangan yang meliputi (KBLI 2009):
  1. (05) Pertambangan batu bara dan lignit
  2. (06) pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi
  3. (07) pertambangan bijih logam
  4. (08) Pertambangan dan penggalian lainnya
  5. (09) Jasa pertambangan.

4.         Industri penunjang dan Industri barang maupun jasa lainnya meliputi (KBLI 2009) :
a.       (49) Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa
b.       (50) Angkutan air
c.       (51) Angkutan udara
d.       (52) Pergudangan
e.       (55) Penyediaan akomodasi
f.        (56) Penyediaan makanan dan minuman
g.       (86) Jasa kesehatan manusia

5.       Sektor- sektor  usaha  lainnya  di luar  kimia, energi dan pertambangan.


BAB II
IKRAR DAN ATRIBUT

Pasal 7
Ikrar

SP KEP SPSI mempunyai Ikrar Panca Prasetya Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, sebagai berikut :

PANCA PRASETYA
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN,
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA

1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.       Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3.       Setia dan taat kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4.       Cinta kerja, jujur, disiplin, berwatak setiakawan dan bertanggungjawab.
5.       Siap melaksanakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan

Pasal 8
Atribut

1.       SP KEP SPSI mempunyai atribut organisasi berupa :
  1. Bendera SP KEP SPSI
  2. Seragam organisasi (pakaian dinas harian,pakaian dinas luar dan jaket)
  3. Mars dan Lagu Perjuangan
  4. Kartu Tanda Anggota
2.       PP FSP KEP SPSI membuat desain standar nasional atribut organisasi SP KEP SPSI.

BAB III
MAHKAMAH ORGANISASI

Pasal 9
Pembentukan

Pembentukan Mahkamah Organisasi dilaksanakan dalam sidang paripurna MUNAS FSP KEP SPSI.

Pasal 10
Ketua Mahkamah Organisasi

Ketua Mahkamah Organisasi dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Organisasi dalam rapat anggota Mahkamah Organisasi pada saat pelaksanaan MUNAS FSP KEP SPSI.

Pasal 11
Keanggotaan Mahkamah Organisasi

1.       Syarat keanggotaan Mahkamah Organisasi yaitu masih aktif sebagai pengurus organisasi SP KEP SPSI sesuai unsur yang diwakilinya.
2.       Pergantian antar waktu anggota Mahkamah Organisasi memperhatikan ayat (1) dan usulan dari perwakilan unsur yang diwakilinya kepada Pimpinan Pusat untuk kemudian ditetapkan dengan surat keputusan.
3.       Ketentuan lebih lanjut tentang Mahkamah Organisasi diatur dalam peraturan organisasi (PO).

BAB IV
ORGANISASI dan KEPENGURUSAN

Pasal 12
Pembentukan Struktur Organisasi

1.       Pembentukan PUK SP KEP SPSI.
  1. Unit kerja SP KEP SPSI di perusahaan dapat dibentuk bilamana telah mempunyai anggota sedikitnya 10 orang di satu perusahaan atau beberapa perusahaan yang sama.
  2. Pembentukan unit kerja SP KEP SPSI dilaksanakan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Unit Kerja (P3UK) dibimbing oleh  PC FSP KEP SPSI diwilayah yang bersangkutan.
  3. PUK SP KEP SPSI dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota dalam musyawarah unit kerja (MUSNIK)
  4. Unit kerja SP KEP SPSI dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja disingkat PUK SP KEP SPSI.
  5. PUK SP KEP SPSI dikukuhkan dengan surat keputusan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
  6. Dalam hal belum terbentuk Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI, maka PUK SP KEP SPSI dikukuhkan dan dilantik oleh PD FSP KEP SPSI di wilayah yang bersangkutan.
  7. Dalam hal disuatu daerah belum terbentuk Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI maka PUK SP KEP SPSI dikukuhkan dan dilantik oleh PP FSP KEP SPSI.
2.       Pembentukan PC  Federasi SP KEP SPSI
a.       Dibentuk bilamana disuatu wilayah kabupaten/kota terdapat sedikitnya 5 (lima) unit kerja SP KEP SPSI atau mempunyai sekurang-kurangnya 2.500 anggota.
b.       Dalam satu wilayah kab/kota hanya dapat dibentuk 1 (satu) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI.
3.       Pembentukan PD  Federasi  SP KEP SPSI
  1. Dibentuk bilamana disuatu wilayah setingkat propinsi terdapat sedikitnya 3 (tiga) Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI dan atau 15 (lima belas) PUK di lebih dari satu kabupaten/kota.
  2. Dalam satu provinsi hanya dapat dibentuk 1 (satu) Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
4.       Pembentukan PP Federasi SP KEP SPSI.
Dibentuk di tingkat nasional bilamana terdapat 3 (tiga) Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI atau 15 (lima belas) Pimpinan Cabang dan atau 75 (tujuh puluh lima) Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 13
Anggota Pengurus

1.       Setiap anggota berhak memegang dan menduduki jabatan dalam kepengurusan SP KEP SPSI.
2.       Anggota SP KEP SPSI yang karena jabatannya mewakili perusahaan (sebagai pengambil keputusan) tidak boleh menjadi pengurus SP KEP SPSI.
3.       Memenuhi syarat-syarat calon pengurus.

Pasal 14
Syarat Calon Pengurus

1.       Pengurus PP FSP KEP SPSI
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.       Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Pusat atau Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurang 5 (lima) tahun.
c.       Mempunyai wawasan yang luas tentang serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
d.       Mempunyai kewibawaan/berdedikasi tinggi.
e.       Mempunyai kecakapan untuk mengurus organisasi.
f.        Mempunyai kemampuan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
g.       Sehat jasmani dan rohani.
h.       Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
i.         Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI.
j.         Mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik.

2.       Pengurus PD FSP KEP SPSI
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  2. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Daerah atau Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  3. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
  4. Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
  5. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
  8. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI.
  9. Mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik.

3.       Pengurus PC FSP KEP SPSI
  1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa
  2. Mempunyai pengalaman menjadi pengurus Pimpinan Cabang atau Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  3. Mempunyai pengetahuan yang luas tentang serikat pekerja dan ketenagakerjaan.
  4. Mempunyai kemampuan dan kecakapan untuk mengurus organisasi
  5. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
  8. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI.
  9. Mempunyai kinerja yang baik dalam melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik.

4.       Pengurus PUK SP KEP SPSI
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Menjadi anggota dan telah bekerja di perusahaan tersebut minimal 1 (satu) tahun.
  3. Mempunyai pengetahuan, wawasan dan kemampuan yang cukup.
  4. Berkondite baik.
  5. Mempunyai kemauan dan waktu untuk kegiatan organisasi.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Setia kepada organisasi dan taat kepada AD-ART SP KEP SPSI.
  8. Konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan visi, misi dan garis perjuangan organisasi SP KEP SPSI.
  9. Berkomitmen untuk melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi dengan tata kelola yang baik dibuktikan dengan surat pernyataan.

Pasal 15
Pemilihan Pengurus

1.       Ketua dipilih secara langsung dari peserta musyawarah organisasi sesuai dengan tingkatan/jenjang organisasi.
2.       Anggota pengurus yang lain ditunjuk oleh tim formatur.
3.       Tim Formatur diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Munas/Munaslub.
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§  1 orang ketua terpilih
§  1 orang perwakilan peserta unsur Pimpinan Pusat demisioner
§  2 orang perwakilan peserta unsur PD FSP KEP SPSI
§  2 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI
§  1 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI
b.       Musda/Musdalub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§  1 orang ketua terpilih
§  1 orang perwakilan peserta utusan PP FSP KEP SPSI
§  1 orang perwakilan peserta unsur PD FSP KEP SPSI demisioner
§  2 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI
§  2 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI
c.       Muscab/Muscablub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§  1 orang ketua terpilih
§  1 orang perwakilan peserta utusan PD FSP KEP SPSI
§  1 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI demisioner
§  4 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI
d.       Musnik/Musniklub
Tim Formatur berjumlah ganjil dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri dari :
§  1 orang ketua terpilih
§  1 orang perwakilan peserta unsur PC FSP KEP SPSI
§  1 orang suara terbanyak ke 2 (dua)
§  1 orang perwakilan peserta unsur PUK SP KEP SPSI demisioner
§  3 orang perwakilan peserta unsur anggota, dalam hal pemilihan PUK baru maka wakil peserta dapat ditunjuk dari panitia pemilihan (P3UK) dan anggota.

Pasal 16
Pengakuan dan Syahnya Pengurus

1.       Susunan pengurus yang telah dibentuk dan diumumkan dihadapan anggota dalam acara pemilihan/musyawarah dan dikukuh/disahkan dengan surat keputusan (SK) organisasi SP KEP SPSI yang didalam surat keputusan tersebut wajib mencantumkan secara khusus diktum perintah kewajiban menjalankan 6 (enam) agenda utama penguatan organisasi dan selanjutnya dilakukan upacara pengukuhan/pelantikan.
2.       Pengurus yang dikukuhkan/dilantik wajib mengucapkan ikrar/janji organisasi Panca Prasetya SP KEP SPSI.
3.       Tata cara pengukuhan/pengesahan pengurus diatur dengan ketentuan administratif sebagai berikut:
a.       Pengurus Unit Kerja :
a.1.    Dituangkan dalam surat keputusan musyawarah unit kerja SP KEP SPSI, atau berita  acara pemilihan dan pembentukan unit kerja, bagi unit kerja yang baru terbentuk.
a.2.    Dilaporkan kepada pengurus Pimpinan Cabang untuk selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan oleh  Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI
b.       Pengurus Cabang :
b.1.    Dituangkan dalam surat keputusan musyawarah cabang FSP KEP SPSI.
b.2.    Dilaporkan kepada pengurus Pimpinan Daerah untuk selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan oleh  Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI.
c.       Pengurus Daerah :
c.1.    Dituangkan dalam surat keputusan musyawarah daerah FSP KEP SPSI.
c.2.    Dilaporkan kepada pengurus Pimpinan Pusat untuk selanjutnya dikukuhkan dengan surat keputusan oleh  Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI.
d.       Pengurus Pusat :
d.1.  Dituangkan dalam surat keputusan musyawarah nasional FSP KEP SPSI.
d.2.    Ditetapkan dan dikukuhkan dalam musyawarah nasional oleh Pimpinan Sidang Munas FSP KEP SPSI.

Pasal 17
Pembagian Bidang Tugas Pengurus

Pembagian bidang tugas disemua tingkatan perangkat organisasi adalah sebagai berikut :
a.       Bidang organisasi, sumber daya manusia yang meliputi Brigade SP KEP SPSI, Diklat.
b.       Bidang perlindungan dan pembelaan, yang meliputi Lembaga Bantuan Hukum.
c.       Bidang pemberdayaan perempuan, sosial, dan ekonomi yang meliputi KPS2, Koperasi.
d.       Bidang keuangan, administrasi, teknologi informasi dan propaganda.
e.       Bidang hubungan luar negeri dan antar lembaga (Khusus untuk Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI)

Pasal 18
Pergantian Antar Waktu

1.       Bilamana seorang pengurus mengundurkan diri atau karena sebab lain dan masa bhaktinya belum habis, maka SP KEP SPSI ditingkat bersangkutan dapat menetapkan penggantinya
2.       Penggantian pengurus antar waktu dilakukan dalam rapat pengurus dan komisariat/perwakilan anggota bagi PUK SP KEP SPSI, dan rapat pengurus harian bersama pengurus pleno bagi perangkat organisasi diatasnya (PC, PD dan PP FSP KEP SPSI).
3.       Dalam hal pengurus berhalangan tetap, penggantian pengurus dilakukan dengan cara:
  1. Ketua berhalangan tetap dapat ditunjuk wakil ketua sebagai ketua
  2. Sekretaris berhalangan tetap dapat ditunjuk wakil sekretaris sebagai sekretaris
  3. Bendahara berhalangan tetap dapat ditunjuk wakil bendahara sebagi bendahara
  4. Pengganti pengurus yang lain ditunjuk dari kader potensial
4.       Penggantian pengurus antar waktu harus mendapatkan pengukuhan perangkat SP KEP SPSI diatasnya
5.       Ditingkat nasional penggantian antar waktu ditetapkan oleh PP FSP KEP SPSI

Pasal 19
Ruang lingkup Serah Terima Jabatan Pengurus

1.       Hal-hal yang diserahterimakan dalam acara serah terima jabatan pengurus, meliputi :
  1. Keuangan, asset atau kekayaan organisasi (aktifa dan pasifa)
  2. Kenggootaan
  3. Permasalahan yang sedang dihadapi
  4. Hak dan kewajiban – kewajiban organisasi lainnya
2.       Tata cara serah terima jabatan pengurus diatur dalam keputusan organisasi atau Peraturan Organisasi (PO).

BAB V
HAK SUARA

Pasal 20
Hak Suara dalam Munas

Yang berhak memberikan suara dalam Munas adalah:
1.       Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4.       PUK SP KEP SPSI masing-masing mempunyai hak suara dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Sampai dengan 1.000 (seribu) anggota mempunyai 2 (dua) hak suara
b.       1.001 (seribu satu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) anggota  mempunyai  3 (tiga) hak suara
c.       Lebih dari  3.000 (tiga ribu)  anggota mempunyai 4 (empat) hak suara.

Pasal 21
Hak Suara dalam Rapimnas

1.       Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing 2 (dua) hak suara.

Pasal 22
Hak Suara dalam RAKERNAS

Yang berhak memberikan suara dalam RAKERNAS adalah:
1.       Pengurus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
3.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4.       PUK SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.

Pasal 23
Hak Suara dalam Musda

1.       Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4.       PUK SP KEP SPSI dengan ketentuan :
  1. Sampai dengan 500 (lima ratus) anggota mempunyai 1 (satu) hak suara
  2. Selebihnya, setiap kelipatan 500 (lima ratus) anggota mendapat tambahan 1 (satu) hak suara.
  3. Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara.

Pasal 24
Hak Suara dalam RAKERDA

1.       Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.
4.       PUK SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.

Pasal 25
Hak Suara dalam Muscab

Yang berhak memberikan suara dalam Muscab adalah
1.       Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.       PUK SP KEP SPSI dengan ketentuan :
a.       Sampai dengan 250 anggota mempunyai  2 (dua) hak suara
b.       Selebihnya, setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) orang mendapat tambahan 1 (satu) hak suara
c.       Hak suara maksimum 5 (lima) hak suara

Pasal 26
Hak Suara dalam RAKERCAB

Yang berhak memberikan suara dalam RAKERCAB adalah:
1.       Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pengurus Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.       PUK SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 2 (dua) hak suara.

Pasal 27
Hak Suara dalam Musnik

Yang berhak memberikan suara dalam Musnik adalah:
1.       Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI  mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pengurus Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.       Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara, dalam keadaan tertentu dapat diatur secara proporsional dengan memperhatikan keterwakilan wilayah kerja.

Pasal 28
Hak Suara dalam RAKERNIK

Yang berhak memberikan suara dalam RAKERNIK adalah:
1.       Pimpinan Cabang SP KEP SPSI  mempunyai 1 (satu) hak suara.
2.       Pengurus Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI masing-masing mempunyai 1 (satu) hak suara.
3.       Setiap anggota berhak atas 1 (satu) hak suara, dalam keadaan tertentu dapat diatur secara proporsional dengan memperhatikan keterwakilan wilayah kerja.

BAB VI
SYAHNYA MUSYAWARAH dan RAPAT

Pasal 29
Syahnya Musyawarah

Musyawarah pada setiap jenjang/tingkat organisasi dinyatakan syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang dinyatakan berhak hadir.

Pasal 30
Quorum

Sidang-sidang dalam musyawarah dan rapat dinyatakan memenuhi quorum apabila dihadiri lebih dari setengah peserta yang hadir.

Pasal 31
Pengambilan Keputusan

1.       Keputusan-keputusan Musyawarah sejauh mungkin diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.       Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) atas dasar suara terbanyak.

BAB VII
PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 32
Perangkapan Jabatan

1.       Pengurus SP KEP SPSI disegala tingkatan hanya diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan pengurus SP KEP SPSI secara vertikal.
2.       Pengurus SP KEP SPSI diperbolehkan merangkap 1 (satu) jabatan dalam Konfederasi SPSI.
3.       Pengurus SP KEP SPSI disegala tingkatan dilarang menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh lain.

BAB VIII
PEMBERHENTIAN DARI ORGANISASI, ATURAN DISIPLIN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN

Pasal 33
Pemberhentian

Berhenti atau diberhentikan dari anggota dan/atau jabatan pengurus dapat terjadi akibat:
1.       Permintaan sendiri
2.       Meninggal dunia
3.       Tindakan disiplin
4.       Berakhirnya hubungan kerja dengan putusan berkekuatan hukum tetap (khusus PUK SP KEP SPSI).

Pasal 34
Tindakan Disiplin

Tindakan disiplin dapat dikenakan kepada anggota dan atau pengurus SP KEP SPSI berupa:
1.       Teguran lisan
2.       Peringatan tertulis I, II dan III
3.       Skorsing
4.       Pemberhentian/pemecatan

Pasal 35
Skorsing

1.       Tindakan skorsing terhadap anggota dan atau pengurus dilakukan apabila telah diberi peringatan tertulis   tetapi masih melakukan pelanggaran.
2.       Tindakan skorsing secara langsung terhadap anggota dan atau pengurus dilakukan apabila melakukan pelanggaran berat sesuai kriteria yang ditetapkan dalam rapat pengurus.
3.       Tindakan skorsing dilakukan oleh pengurus SP KEP SPSI pada masiing-masing tingkatan dengan didasarkan kepada keputusan rapat pengurus yang dilakukan untuk itu dan dengan memperhatikan hasil pengawasan internal.

Pasal 36
Pemecatan

1.     Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan berat berupa penyalahgunaan keuangan organisasi yang tidak mematuhi tata kelola keuangan yang baik berdasarkan hasil pengawasan internal dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
2.     Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus diambil setelah yang bersangkutan diberikan skorsing tetapi masih juga melakukan kesalahan berat dengan bukti-bukti yang meyakinkan.
3.     Tindakan pemecatan terhadap anggota dan atau pengurus dapat dilakukan oleh perangkat organisasi satu tingkat diatasnya dan diputuskan melalui rapat pengurus khusus untuk itu.

Pasal 37
Pembelaan Diri

Anggota dan atau pengurus yang terkena tindakan disiplin dapat melakukan pembelaan diri dengan ketentuan :
1.       Pengurus Pimpinan Pusat dilakukan dalam Munas atau Rapimnas.
2.       Pengurus Pimpinan Daerah dilakukan dalam Musda.
3.       Pengurus Pimpinan Cabang dilakukan dalam Muscab.
4.       Anggota dan atau Pengurus Pimpinan Unit Kerja dilakukan dalam Musnik.

Pasal 38
Pemberian Penghargaan

1.       Kepada perangkat organisasi yang telah melaksanakan 6 (enam) penguatan organisasi dengan baik dan benar berhak mendapatkan penghargaan dari organisasi.
2.       Ketentuan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur lebih lanjut dalam keputusan organisasi atau peraturan organisasi (PO).

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 39
Sumber Keuangan Organisasi

1.       Uang Pangkal adalah uang yang wajib dibayar pada saat pendaftaran menjadi anggota SP KEP SPSI sebesar 2% (dua persen) dari Upah Minimum yang berlaku.
2.       Iuran anggota adalah dana titipan yang dihimpun dari anggota SP KEP SPSI yang dipungut setiap bulan sebesar 1% (satu persen) dari upah pokok masing-masing anggota.
3.       Dana konsolidasi adalah :
a.       Uang kontribusi yang wajib disetor oleh wakil SP KEP SPSI yang ditempatkan pada lembaga-lembaga ketenagakerjaan antara lain Hakim Ad Hoc, Arbiter, Konsiliator, Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, DJSN, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, dan lain sebagainya  sebesar 10% (sepuluh persen) dari honorarium.
b.       Uang yang dikutip oleh organisasi dari pekerja  yang mendapatkan pembelaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai hasil perjuangan.
4.    Dana perjuangan adalah dana yang dihimpun secara resmi oleh organisasi selain iuran anggota yang dikutip sewaktu-waktu dari anggota dalam rangka memberikan dukungan kebutuhan perjuangan organisasi dan meningkatkan daya juang organisasi serta menyehatkan keuangan organisasi yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan yang diputuskan dalam musyawarah atau rapat organisasi.
5.    Usaha-usaha lain yang sah. adalah kegiatan usaha organisasi yang dilakukan secara resmi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi organisasi,  antara lain :
  1. Koperasi
  2. Mini Market
  3. Poliklinik dan Rumah Sakit
  4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
  5. Bank Pekerja Indonesia
  6. Media  Cetak Dan Elektronik.
  7. dan lain-lain
6.    Bantuan yang tidak mengikat adalah sumbangan dari anggota maupun bukan anggota serta lembaga-lembaga lainnya kepada organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan garis perjuangan organisasi.

Pasal 40
Pengorganisasian Keuangan

1.       Pembayaran uang pangkal dilakukan dengan cara dipungut langsung dari calon anggota SP KEP SPSI oleh organisasi untuk selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan perangkat organisasi yang menerima anggota dan/atau membentuk unit kerja.
2.       Pemungutan iuran anggota dilakukan dengan pemotongan secara langsung oleh masing-masing PUK untuk selanjutnya didistribusikan kepada perangkat organisasi dengan cara ditransfer ke nomor rekening organisasi masing-masing perangkat dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. 50% (lima puluh persen) untuk unit kerja
  2. 25% (dua puluh lima persen) untuk perangkat organisasi tingkat cabang
  3. 15% (lima belas persen) untuk perangkat organisasi tingkat daerah
  4. 10% (sepuluh persen) untuk perangkat organisasi tingkat Pusat
  5. Apabila didalam suatu daerah belum terbentuk dan/atau tidak ada perangkat organisasi maka distribusi iuran anggota diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat.
3.       Pembayaran dana konsolidasi ditentukan sebagai berikut :
  1. Kontribusi dari wakil SP KEP SPSI yang ditempatkan pada lembaga-lembaga ketenagakerjaan diserahkan kepada masing-masing perangkat organisasi yang menugaskan, khusus Hakim ad Hoc, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dan Dewan Jaminan Sosial Nasional diserahkan langsung kepada Pimpinan Pusat.
  2. Uang yang dikutip oleh organisasi dari pekerja yang mendapatkan pembelaan organisasi diserahkan kepada perangkat organisasi yang melakukan pembelaan.
4.       Dana perjuangan yang dihimpun dan dipungut secara resmi oleh masing-masing Pimpinan Unit Kerja dan diserahkan kepada perangkat yang bertanggung jawab untuk dikelola sesuai peruntukannya.
5.       Hasil usaha-usaha lain yang sah merupakan pendapatan organisasi di masing-masing tingkatan, selanjutnya digunakan untuk kepentingan-kepentingan organisasi.
6.       Bantuan yang tidak mengikat diserahkan kepada perangkat organisasi yang bertanggung jawab untuk dikelola sesuai peruntukannya

Pasal 41
Administrasi dan Laporan Keuangan

1.       Setiap Perangkat organisasi wajib melaksanakan administrasi keuangan dengan tertib, baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
2.       Setiap Perangkat organisasi wajib membuat laporan keuangan sesuai standar setiap bulannya dan diumumkan kepada anggota secara periodik minimal 3 (tiga) bulan sekali dan tindasannya disampaikan ke perangkat organisasi diatasnya.
3.       Format laporan keuangan ditetapkan oleh PP FSP KEP SPSI.

Pasal 42
Sanksi Penyimpangan Keuangan Organisasi

1.       Seluruh perangkat organisasi berkewajiban untuk mematuhi ketentuan tentang keuangan organisasi yang diatur dalam AD-ART SP KEP SPSI.
2.       Penyimpangan keuangan organisasi adalah suatu tindakan yang dilakukan secara individu maupun secara bersama-sama baik sengaja atau tidak sengaja dalam pengelolaan keuangan organisasi yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik, yaitu :
a.       Menyalahgunakan keuangan organisasi
b.       Tidak memungut sesuai ketentuan
c.       Tidak mendistribusikan sesuai ketentuan
d.       Tidak membuat laporan keuangan.
3.       Perangkat organisasi disetiap tingkatan berkewajiban untuk melaksanakan dan/atau memberikan pembinaan kepada perangkat organisasi dibawahnya tentang tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan standart organisasi.
4.       Apabila terindikasi terjadi penyimpangan keuangan organisasi maka Pimpinan Pusat dapat meminta Tim Pemeriksa dan Pengawasan Keuangan (TPPK) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan organisasi dimasing-masing tingkatan organisasi.
5.       Apabila pengurus atau perangkat organisasi terbukti menyalahgunakan uang organisasi yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi berdasarkan hasil pemeriksaan TPPK, maka pengurus atau perangkat organisasi yang bersangkutan (baik secara pribadi atau kolektif) wajib  mengembalikan seluruh uang organisasi.
6.       Apabila PUK tidak memungut iuran anggota sesuai ketentuan dan setelah mendapatkan pembinaan dari perangkat diatasnya, maka PUK tersebut kehilangan hak suara dalam rapat-rapat atau musyawarah.
7.       Apabila perangkat organisasi tidak mendistribusikan iuran anggota kepada perangkat organisasi diatasnya sesuai dengan hak perangkat organisasi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka dikatagorikan pelanggaran berat.
8.       Apabila perangkat organisasi tidak membuat laporan keuangan dan telah dilakukan pembinaan oleh perangkat diatasnya, ternyata tetap tidak melaksanakan, maka perangkat organisasi tersebut dikatagorikan melanggar ketentuan tentang tata kelola keuangan organisasi yang baik selanjutnya perangkat organisasi diatasnya meminta kepada Pimpinan Pusat untuk melakukan pemeriksaan.
9.       Selain sanksi-sanksi sebagaimana ketentuan ayat 5, ayat 7 dan ayat 8, dikenakan sanksi penegakan disiplin organisasi mulai dari surat peringatan I, II, III, skorsing, pemberhentian sebagai pengurus sampai dengan pemberhentian dari keanggotaan SP KEP SPSI yang bobot kesalahannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat berdasarkan rekomendasi TPPK.
10.   Selain sanksi sebagaimana ketentuan ayat 6 dapat dikenakan sanksi penegakan disiplin organisasi mulai dari surat peringatan I, II, III, skorsing, pemberhentian sebagai pengurus sampai dengan pemberhentian dari keanggotaan SP KEP SPSI oleh perangkat diatasnya.
11.   Sanksi-sanksi sebagaimana tersebut diatas tidak menghilangkan tanggungjawabnya di muka hukum untuk itu jika dipandang perlu  perangkat organisasi diatasnya bertindak untuk dan atas nama organisasi dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari perangkat diatasnya.
12.   Atas perintah Pimpinan Pusat, perangkat organisasi yang melakukan upaya hukum sebagaimana dimaksud ayat (11) wajib menghentikan upaya hukum tersebut manakala dikemudian hari permasalahan dimaksud dinyatakan telah selesai.

BAB X
PERLINDUNGAN PENGURUS DAN SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 43
Perlindungan Pengurus

1.       Organisasi SP KEP SPSI wajib memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada pengurus SP KEP SPSI yang karena fungsi dan tugasnya terkena resiko perjuangan berupa  penahanan oleh pihak berwajib, terluka atau meninggal dunia.
2.      Kewajiban organisasi sebagaimana ayat (1) direalisasikan dalam bentuk :
a.      Memberikan jaminan, perlindungan hukum sampai yang bersangkutan bebas dari penahanan serta memberikan bantuan keuangan untuk keluarganya.
b.      Memberikan bantuan pengobatan sampai yang bersangkutan sembuh.
c.      Memberikan bantuan pemakaman dan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan dan mengirimkan perwakilan organisasi sampai prosesi pemakaman serta membuat instruksi ke perangkat organisasi dibawahnya atau anggota untuk melakukan solidaritas “bela sungkawa” sebagai penghormatan terakhir kepada yang bersangkutan.

Pasal 44
Sumber pembiayaan Perlindungan

1.       Seluruh pembiayaan yang timbul akibat terjadinya resiko perjuangan dibebankan kepada organisasi SP KEP SPSI.
2.       Seluruh perangkat organisasi beserta anggota SP KEP SPSI berkewajiban membantu dalam pembiayaan resiko perjuangan tersebut, dengan jalan menggalang “dana solidaritas resiko perjuangan”.
3.       Penggalangan dana resiko perjuangan langsung dikoordinir oleh PP FSP KEP SPSI.

BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 45
Keadaan Darurat

1.       Bilamana timbul suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan organisasi SP KEP SPSI, maka disemua tingkatan organiasi dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat.
2.       Dalam keadaan darurat, maka disemua tingkatan organisasi dapat melakukan sidang organisasi luar biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.

Pasal 46
Komisi Verifikasi

1.       Pada setiap musyawarah sesuai tingkatan/jenjang organiasi, apabila di dalam laporan pertanggungjawaban pengurus diduga terdapat penyimpangan dan atas permintaan peserta, maka pimpinan musyawarah dapat membentuk Komisi Verifikasi.
2.       Anggota Komisi Verifikasi maksimal berjumlah 5 (lima) orang dari unsur-unsur peserta dalam musyawarah yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota.
3.       Penetapan anggota Komisi Verifikasi dilakukan pada saat musyawarah.
4.       Komisi Verifikasi bertanggung jawab kepada pengurus.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 47
Peraturan Peralihan

1.       Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI hasil Munas VI tahun 2012 dinyatakan tidak belaku lagi.
2.       Seluruh perangkat organisasi agar mematuhi Anggaran Rumah Tangga ini.
3.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan organisasi (PO).
Pasal 48
Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 Mei 2017

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL VII
SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
(MUNAS VII SPKEP SPSI)





AD/ART SPKEP SPSI AD/ART SPKEP SPSI Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on October 23, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.