K3

K3 adalah hak yg melekat pada setiap pekerja sebagai perlindungan thd hak asasi manusia, yg sebagaimana disampaikan oleh prof imam soepomo sebagai perlindungan tehnis, di luar perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial untuk para pekerja.
dalam sektor pertambangan yg memiliki karakteristik khusus:
1. Padat modal dan teknologi
2. Risiko besar dan spesifik
3. Peralatan khusus
4. Dinamis (hazard & risiko berpindah)
Diperlukan instrument khusus yg lebih spesifik dalam pelaksanaan K3 di sektor tambang,
C.176 merupakan salah satu jawaban utk pelaksanaan K3 yg lebih baik, di dalamnya Serikat Pekerja terlibat dan berpartisipasi penuh dalam pengawasan dan penyelidikan yg dilakukan oleh pengusaha dan oleh yg berwenang mengambil keputusan di tempat kerja.
Ratifikasi C.176 sekarang juga.
K3 K3 Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on August 01, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.