MEDIASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


1. DASAR HUKUM
UNDANG – UNDANG NO. 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PERMENAKER NO. 92 TAHUN 2004 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN MEDIATOR SERTA TATA KERJA MEDIASI.
2. PENGERTIAN
MEDIASI HUBUNGAN INDUSTRIAL (MEDIASI) ADALAH PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK, PERSELISIHAN KEPENTINGAN, PERSELISIHAN PHK DAN PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH HANYA DALAM SATU PERUSAHAAN MELALUI MUSYAWARAH YANG DITENGAHI OLEH SEORANG ATAU LEBIH MEDIATOR YANG NETRAL
MEDIATOR ADALAH PEGAWAI DISNAKER YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI MEDIATOR YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI UNTUK BERTUGAS MELAKUKAN MEDIASI DAN BERKEWAJIBAN MEMBERIKAN ANJURAN TERTULIS KEPADA PARA PIHAK YANG BERSELISIH UNTUK MENYELESAIKAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HAK, PERSELISIHAN KEPENTINGAN, PERSELISIHAN PHK DAN PERSELISIHAN ANTAR SP/SB HANYA DALAM SATU PERUSAHAAN
3. RUANG LINGKUP MEDIASI
PERSELISIHAN HAK (PERTENTANGAN MENGENAI PELAKSANAAN NORMA)
PERSELISIHAN KEPENTINGAN (PERTENTANGAN MENGENAI PEMBUATAN NORMA)
PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PERSELISIHAN ANTAR SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH DALAM SATU PERUSAHAAN
4. KEWAJIBAN MEDIATOR
MEMANGGIL PARA PIHAK YANG BERSELISIH UNTUK DAPAT DIDENGAR KETERANGAN YANG DIPERLUKAN
MENGATUR DAN MEMIMPIN MEDIASI
MEMBANTU MEMBUAT PERJANJIAN BERSAMA, APABILA TERCAPAI KESEPAKATAN
MEMBUAT ANJURAN SECARA TERTULIS, APABILA TIDAK TERCAPAI KESEPAKATAN
MEMBUAT RISALAH PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MEMBUAT LAPORAN HASIL PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
5. WEWENANG MEDIATOR
MENGANJURKAN KEPADA PARA PIHAK YANG BERSELISIH UNTUK BERUNDING TERLEBIH DAHULU DENGAN I’TIKAD BAIK SEBELUM DILAKSANAKAN MEDIASI
MEMINTA KETERANGAN, DOKUMEN, DAN SURAT - SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PERSELISIHAN
MENDATANGKAN SAKSI ATAU SAKSI AHLI DALAM MEDIASI APABILA DIPERLUKAN
MEMBUKA BUKU DAN MEMINTA SURAT - SURAT YANG DIPERLUKAN DARI PARA PIHAK DAN INSTANSI ATAU LEMBAGA TERKAIT
MENERIMA ATAU MENOLAK WAKIL PARA PIHAK YANG BERSELISIH APABILA TERNYATA TIDAK MEMILIKI SURAT KUASA
Saepul Anwar, SH
MEDIASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MEDIASI PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on August 10, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.