PESERTA MAGANG ATAU “PEKERJA MAGANG”…….?


Oleh: Indra Munaswar, 
Sehari sebelum peluncuran Program Pemagangan Nasional oleh Presiden RI, 23 Desember 2016, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyatakan bahwa, para PEKERJA magang tidak hanya bekerja, tetapi juga diberikan pelatihan. Pemagangan harus berdasarkan jabatan dan peroleh ujian sertifikasi kompetensi. Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten ini, menurut Hanif diikuti 2.648 perusahaan yang terdiri dari sektor manufaktur 1.776, ekspor-impor 219, pariwisata 200, perbankan 12, sektor kelautan dan perikanan 441 perusahaan.
Apakah yang disebut oleh Menteri “PEKERJA MAGANG” itu sudah benar? Apakah sesuai dengan UUK tahun 2003, dan Permenaker No. 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri yang ditandatangani sendiri oleh Hanif…?
SESUNGGUHNYA, APA SIH MAGANG ITU, DAN SIAPAH SIH YANG MENGIKUTI PEMAGANGAN ITU…..? MENGAPA DENGAN ADANYA PROGRAM MAGANG INI MEMBUAT GAMANG SEBAGIAN BESAR SERIKAT PEKERJA………?
Perlu kiranya diketahui terlebih dahulu apa pengertian atau definisi magang itu. Dalam dunia pemagangan, terdapat beberapa pengertian atau definisi tentang Magang, antara lain:
1.       Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan 2 (dua) pengertian tentang magang, yaitu:
a)       Pengertian (1); Magang adalah calon pegawai (yang belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar);
b)       Pengertian (2); Magang adalah calon ahli: ia sudah cukup lama menjadi -- di kantor itu;
2.       Di perguruan tinggi atau dalam dunia pendidikan, Magang dikenal dengan pengertian, bahwa Magang adalah bagian dari pelatihan kerja. Magang biasanya dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses Pendidikan atau sebelum mendapatkan gelar sarjana.
3.       Di Amerika atau di Eropa, Magang dikenal dengan sebutan “INTERNSHIP”. Internship didefinisikan: “An internship is an opportunity to integrate career related experience into an undergraduate education by participating in planned, supervised work.” (Magang adalah kesempatan untuk mengintegrasikan pengalaman terkait karir ke dalam  pendidikan sarjana dengan berpartisipasi dalam pekerjaan terencana dan diawasi).
4.       Dalam dunia kerja atau ketenagakerjaan, Magang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Pemagangan adalah bagian dari  SISTEM pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Dari keempat definisi tersebut, jelas dan terang bahwa Magang itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa atau mahasiswa mendapatkan pelatihan kerja, atau memberikan kesempatan kepada angkatan kerja mendapatkan pengalaman pelatihan kerja sebelum terjun langsung ke dunia kerja yang sesungguhnya. Karena itu dalam praktiknya menurut hukum, seseorang yang magang itu disebut Peserta Magang – BUKAN PEKERJA MAGANG.
Sebelum jauh menjelaskan soal magang atau pemagangan, agar tidak salah pengertian, perlu juga dijelaskan apa bedanya Magang dengan Pelatihan Kerja.
Menurut Pasal 1 angka 9 UUK tahun 2003, Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Pelatihan kerja lebih jauh diatur dalam Pasal 9 s.d Pasal 21 UUK Tahun 2003. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa, pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan; dan dari peningkatan kompetensi kerja, meningkat pula kesejateraan pekerja.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 11 UUK Tahun 2003, setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja; dan menurut Pasal 12 ayat (1), pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. Kemudian, menurut Pasal 12 ayat (4), setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Kembali ke soal magang dan pemagangan, bagaimana sesungguhnya UUK tahun 2003 mengatur syarat-syarat dan tata cara pemagangan, mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan dan peserta magang, dan pembatasan penyelenggaraan pemagangan.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI
Untuk dapat menyelenggarakan program pemagangan, maka Pasal 27 ayat (1) UUK tahun 2003 telah memberikan kewenangan kepada Menteri untuk dapat mewajiban kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan program pemagangan. Namun demikian, untuk menetapkan persyaratan melaksanakan program pemagangan tersebut, menurut Pasal 27 ayat (2), Menteri harus memperhatikan kepentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.
Dijelaskan dalam penjelasan ayat (2) ini, bahwa yang dimaksud dengan:
- “kepentingan perusahaan” adalah agar terjamin tersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru las spesialis dalam air;
- “kepentingan masyarakat” misalnya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budidaya tanaman dengan kultur jaringan;
- “kepentingan negara” misalnya untuk menghemat devisa negara, maka perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti keahlian membuat alat-alat pertanian modern.
Jelaslah di sini, bahwa tidak semua jenis indutri dapat dijadikan sarana pelaksanaan program pemagangan. Undang-undang ketenagakerjaan telah membatasi dengan tegas dan jelas. Jika ingin sedikit diperluas, misalnya untuk kompetensi tertentu selevel dengan Juru Las Dalam Air, mungkin pemagangan bisa dilakukan pada industri alat-alat berat, industri perkapalan, industri pesawat terbang, dan industri sejenis lainnya. Tapi untuk industri selain itu, apalagi ekspor-impor, pariwisata, perbankan, kelautan dan perikanan, dan lain-lain, jelas tidak diatur dalam undang-undang.
Selain itu, agar Pemerintah mendapatkan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pelatihan kerja dan pemagangan, maka Pasal 28 memerintahkan Pemerintah membentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang pembentukannya, keanggotaannya dan tata kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden. Tapi faktanya, sudah 16 tahun sejak UUK tahun 2003 diundangkan, belum diketemukan terbitnya Keputusan Presiden tentang lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional tersebut.
Bagaimana mungkin Pemerintah kemudian dapat mencanangkan program pemagangan nasional tanpa adanya lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dapat memberikan pertimbangan yang tidak bertentangan dengan Pasal 27 UUK Tahun 2003.
PERSYARATAN PENYELENGGARA PEMAGANGAN
Magang dan Pemagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Dalam Peraturan Menteri ini, ditentukan berbagai persyaratan bagi perusahaan yang akan menyelenggarakan Program Pemagangan.
Persyaratan Pertama; perusahaan yang akan menyelenggarakan program pemagangan harus memiliki Unit Pelatihan. Unit pelatihan tersebut harus memiliki: a. susunan kepengurusan unit pelatihan; b. tenaga pelatihan dan Pembimbing Pemagangan yang berasal dari karyawan perusahaan yang kompeten; c. ruangan teori dan praktik; dan d. skema program pemagangan yang akan diselenggarakan. Dan, Peserta pemagangan yang dapat diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen} dari jumlah karyawan.
Persyaratan Kedua; perusahaan yang akan menyelenggarakan Pemagangan harus memiliki program pemagangan yang berisi: a. nama program pemagangan; b. tujuan program pemagangan; c. kompetensi yang akan ditempuh; d. perkiraan waktu pemagangan, yang dibatasi paling lama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani Perjanjian Pemagangan. Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) tahun, maka harus dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan baru dan dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota setempat; e. persyaratan peserta pemagangan; f. persyaratan Pembimbing Pemagangan; dan g. kurikulum dan silabus.
Program pemagangan tersebut harus mengacu pada: a. SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); b. Standar Kompetensi Kerja Khusus; dan/atau c. Standar Kompetensi Kerja Internasional.
Program pemagangan harus disusun oleh Penyelenggara Pemagangan itu sendiri, yang meliputi: a. pemberian teori dan praktik di Unit Pelatihan; dan b. praktik kerja di unit produksi perusahaan. Pemberian teori dilaksanakan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari komposisi program pemagangan; dan Praktik kerja dilaksanakan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari komposisi program pemagangan.
Persyaratan Ketiga; Penyelenggara Pemagangan harus memiliki sarana dan prasarana, yakni: a. ruang teori; b. ruang simulasi/praktik; c. kelengkapan alat keselamatan dan kesehatan kerja; dan d. buku kegiatan (logbook) bagi peserta pemagangan yang disusun dengan Format yang ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Keempat; harus ada Pembimbing Pemagangan yang memenuhi persyaratan: a. karyawan tetap; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki kompetensi teknis dalam jabatan yang sesuai dengan program pemagangan; d. memiliki kompetensi metodologi pelatihan; e. surat penunjukan pembimbing dari manajer personalia atau di atasnya; dan f. memahami regulasi pemagangan.
Persyaratan Kelima; Penyelenggara Pemagangan yang akan melaksanakan penyelenggaraan pemagangan wajib memberitahukan secara tertulis rencana penyelenggaraan pemagangan kepada: a. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan pemagangan lintas provinsi; atau b. Kepala dinas provinsi untuk penyelenggaraan pemagangan lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; atau c. Kepala dinas kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemagangan dalam satu wilayah kabupaten/kota, dengan melampirkan: a. program pemagangan; b. rencana penyelenggaraan pemagangan; dan c. rancangan Perjanjian Pemagangan.
Persyaratan Keenam; Waktu penyelenggaraan Pemagangan di Perusahaan disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan, dan TIDAK DIPERBOLEHKAN pada jam kerja lembur, hari libur resmi, dan malam hari.
Jika keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka sangat patut diduga telah terjadi praktik penyelundupan Status Pekerja dengan KEDOK PESERTA MAGANG ATAU PEKERJA MAGANG yang sangat merugikan tenaga kerja. Apabila terbukti telah terjadi pelanggaran atas persyaratan-persyaratan tersebut, maka perusahaan yang bersangkutan patut diperkarakan.
PERJANJIAN PEMAGANGAN.
Dalam Pasal 22 UUK tahun 2003 junto Permenaker No. 36 tahun 2016 mengatur bahwa, pemagangan dapat dilaksanakan apabila telah dibuat Perjanjian Pemagangan antara Peserta (BUKAN PEKERJA) dengan pengusaha secara tertulis.
Dalam perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat ketentuan: a. hak dan kewajiban PESERTA; b. hak dan kewajiban Pengusaha; c. jangka waktu pemagangan; d. jenis program pemagangan; e. kualifikasi yang akan dicapai sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah disusun.
Hak Peserta Magang, antara lain: a. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja; b. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan; c. memperoleh sertifikat pemagangan apabila lulus; d. memperoleh uang saku; dan e. memperoleh perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian akibat kerja yang preminya dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Pemagangan tersebut harus diketahui dan disahkan oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan pengesahan tersebut harus selesai dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disahkan maka Perjanjian Pemagangan dapat dilaksanakan.
Apabila diketahui bahwa Perjanjian Pemagangan tidak disahkan dalam waktu 3 hari kerja atau disahkan telah melampui 3 hari kerja, maka sudah sepatutnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan setempat dilaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diambil tidakan hukum karena telah lalai menjalankan tugasnya yang dapat berakibat timbulnya kerugian khususnya bagi Peserta Magang.
Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan, dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. Dengan perubahan status tersebut, pekerja berhak atas segala hal yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perlu dicatat. Yang mengikuti program pemagangan adalah Peserta – bukan Pekerja. Oleh karena itu, apabila dalam Perjanjian Pemagangan tertulis “Perjanjian Pemagangan Antara PEKERJA MAGANG dengan Pengusaha…..”, maka sesungguhnya demi hukum tidak ada Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasala 22 ayat (3) UUK tahun 2003. Dengan demikian peserta yang bersangkutan demi hukum menjadi pekerja dari perusahaan yang bersangkutan.
PENUTUP
Serikat pekerja disetiap perusahaan harus benar-benar serius mengawal dan memonitor praktik pemagangan yang dilaksanakan di perusahaan setempat. Harus punya keberanian untuk menegur dan/atau melaporkan jika terjadi penyimpangan praktik program pemagangan yang dapat dipastikan akan merugikan angkatan kerja atau tenaga kerja.
---------------------
Sumber:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016;
3. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia);
4. Kompas.com, 22 Desember 2016;
5. Berita Sekretariat Kabinet RI, 23 Deember 2016;
6. Dan sumber lain.
PESERTA MAGANG ATAU “PEKERJA MAGANG”…….? PESERTA MAGANG ATAU “PEKERJA MAGANG”…….? Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 27, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.