SIDANG KE 7 KASUS PHK PEKERJA PT.KARUNA


Menampilkan IMG_20150701_110058.jpgBndung | Sidang kasus PHK pekerja PT.Karuna yang ke-7 dengan agenda pemeriksaan 2 Orang saksi dari PC SPKEP SPSI Bekasi. Saksi tersebut mantan Pekerja PT.Karuna yang pada saat terjadi mogok kerja masih menjadi pekerja PT.Karuna.

2 Orang saksi ini menyampaikan banyak hal yang ditanyakan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat, diantaranya tentang latar beklakang terjadinya mogok kerja dan unjuk rasa.  Mereka menyampaikan bahwa terjadinya mogok dikarenakan PT. Karuna tidak melaksanakan Upah Minimum yang telah ditetapkan Pemerintah tahun 2014 yaitu di sektor 2 sebesar 2,6 juta. Perusahaan hanya melaksanakan upah 2,4 juta saja.

Mogok kerja ini dilakukan pada tanggal 15 April 2014 dan setelah 2 Minggu melaksanakan mogok tanggapan dari Perusahaan justru menurunkan pengumuman bahwa PT. Karuna tutup. Setelah 2 Bulan kemudian Perusahaan beroprasi kembali pada tanggal 2 Juni 2014 "tegas mereka.

Dalam sidang ini juga dihadiri para pekerja yang terPHK dan mereka menyampaikan bahwa keterangan saksi yang disampaikan hari ini menerangkan kejadian yang sebenarnya, mudah-mudahan hal ini dapat menguatkan posisi para Pekerja dan putusan Hakim nantinya sesuai dengan Hukum yang ada di Negara ini seperti halnya anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yaitu dipekerjakan kembali.
SIDANG KE 7 KASUS PHK PEKERJA PT.KARUNA SIDANG KE 7 KASUS PHK PEKERJA PT.KARUNA Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on July 01, 2015 Rating: 5

2 comments:

Powered by Blogger.