IURAN PENSIUN BPJS KETENAGAKERJAAN 3 PERSEN


Elvyn G. Massasya

Dikutip dari KOMPAS.COM | Setelah melalui masa perdebatan yang alot, akhirnya pemerintah tetapkan besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya 3 persen dari gaji pokok karyawan, dengan porsi pembagian 2 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Direktur Utama, Elvyn G. Massasya mengatakan besaran iuran tersebut sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekomoni Indonesia dan tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Besaran iuran tersebut bakal direvisi secara bertahap selama tiga tahun sekali. "Nanti kita akan naikkan secara bertahap sampai 8 persen," kata Elvyn dalam konfrensi pers peresmian BPJS Ketenagakerjaan, Teluk Penyu, Cilacap, Selasa (30/6). Kenaikan iuran ini nantikan bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.

Manfaat pensiun ini baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Bila peserta meninggal dunia, dialihkan pada ahli waris yaitu istri dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengelola dana jaminan pensiun sekitar Rp 203 triliun. Mereka menargetkan pada tahun 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan untuk jumlah pesertanya per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan ditargetkan bakal mencapai 64 juta peserta ditahun 2019.

"Ini untuk jangka panjang maka kita tempatkan investasinya pada surat utang pemerintah," jelasnya.

Sekadar informasi, BPJS Ketenagakerjaan ini bakal efektif dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2015. Untuk persiapannya, BPJS ketenagakerjaan telah menyiapkan 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang, 203 kantor perintis. 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerjasama dengan Bank dan Agen tujuannya untuk mempermudah pendaftaran dan pembayaran iuran jadi, total lokasi yang disiapkan adalebuh dari 200 ribu titik yang tersebar diseluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, BPJS juga bakal melakukan sosialisasi kepada perusahaan. Sedangkan untuk kontrolnnya, mereka bekerjasama dengab Kementrian Ketenagakerjaan dan aparat. 

"Nanti akan kita tindak lanjut perusahaan yang tidak mau membayarkan iuran," tambahnya. Sekedar informasi, BPJS Ketenagakerjaan ini juga dapat diakses oleh pekerja bukan penerima upah. (Tri Sulistiowati)
IURAN PENSIUN BPJS KETENAGAKERJAAN 3 PERSEN IURAN PENSIUN BPJS KETENAGAKERJAAN 3 PERSEN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on June 30, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.