PEKERJA PT.DOF DAN PT. DBF MENGGUGAT PERUSAHAAN

Sebanyak 58 Orang Pekerja PT. darmex Oil (PT.DOF) & Fats dan PT. Darmex Biofuels (PT.DBF) Menggugat perusahaan karena mutasi tidak sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kemudian beralih menjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 58 Orang Pekerja tersebut dimutasi secara tiba-tiba dan di mutasi ke PT. Dabi Oleo yang merupakan perusahaan berbeda badan hukum dan tempatnyapun berbeda. PT. Dof dan DBF terletak di Kota Bekasi sementara PT. Dabi Oleo terletak di Lubuk Gaung, Dumai Riau.
perselisihan mutasi tersebut berubah menjadi perselisihan PHK sejak perusahaan menerbitkan pengumuman jika pekerja menolak maka dianggap mengundurkan diri. Hal ini kemudian disikapi oleh PUK SPKEP SPSI PT. DBF dengan mengirimkan surat perundingan agar mutasi tersebut dirundingkan terlebih dahulu karena mutasi tersebut mendadak dan mtutasi ke perusahaan yang berbeda, akan tetapi perusahaan mengabaikan permintaan berunding PUK tersebut. dengan tidak adanya perundingan maka proses berlanjut ketingkat mediasi, para pekerja diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu PUK dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPKEP SPSI Bekasi).
       sidang mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2016, dan Tanggal 31 Agustus 2016, serta tanggal 5 September 2016, tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, maka Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya menurut Undang-Undang, mengeluarkan surat Anjuran tertulis No. 567/3730 Disnaker.4, tertanggal 14 Oktober 2016, yang isi anjurannya berbunyi sebagai berikut :
1)      Pihak PT. Darmex Oil & Fats dan PT. Darmex Bio fuels mempekerjakan kembali pekerja sdr. Nugroho dkk (58 orang) yang nama-nama terlampir terhitung tanggal 17 Oktober 2016 pada posisi jabatan semula dengan membayar upah pekerja bulan Agustus 2016 dan upah bulan September 2016 tidak kurang dari keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1357-Bangsos/2015 tanggal 11 Desember 2015 yaitu kelompok upah minimum sektor Kota Bekasi sektor II.
2)    Kedua belah pihak memberikan jawaban selambat – lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima surat anjuran ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
3) Apabila para pihak atau salah satu pihak yang berselisih tidak menerima isi anjuran, maka sesuai ketentuan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 pasal 14 ayat (1) dan (2) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat jl. Surapati No. 47 Kota Bandung
Dengan adanya hasil anjuran tersebut Para Pekerja menerima sepenuhnya atas anjuran dari Mediator tersebut, akan tetapi perusahaan Menolak anjuran tersebut. dengan demikian proses berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga saat ini informasi ini diterbitkan 27 Maret 2017. tahap proses persidangan setiap hari Rabu, dan pada Rabu besok tanggal 29 Maret 2017 agenda sidang adalah Penyampaian Replik dari Penggugat atas Jawaban gugatan tergugat.
PEKERJA PT.DOF DAN PT. DBF MENGGUGAT PERUSAHAAN PEKERJA PT.DOF DAN PT. DBF MENGGUGAT PERUSAHAAN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on March 27, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.