SALINAN SK UMSK BEKASI BELUM DIIJINKAN BEREDAR

Senin 27 Maret 2017 PC SPKEP SPSI Bekasi menemui Ibu Marwini di Gedung Sate bermaksud meminta salinan SK Gubernur Jabar tentang UMSK Kabupaten dan Kota Bekasi. Setelah ditemui ternyata Ibu Marwini menyampaikan bahwa Ia belum mendapatkan salinan SK tersebut sehingga PC SPKEP SPSI Bekasi yang diwakili oleh Saepul anwar, Guntoro dan Endang Rokhani diarahkan untuk menemui Bpk. Deni selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. 

Setelah bertemu dengan Bpk. Deni ternyata 3 orang perwkilan PC mendapatkan penjelasan bahwa salinan SK tersebut belum dapat diberikan dan diedarkan karena ada beberapa kesalahan dalam SK tersebut. dalam hal ini mungkin akan direvisi atau seperti apa baiknya setelah berkomunikasi dengan Biro Hukum provinsi Jabar"ucap Bpk. Deni"

Saepul Anwar menyampaikan bahwa sekalipun ada revisi ya SK yang telah ditandatangani oleh Gubernur adalah sah dan layak untuk diketahui publik, dan revisi diterbitkan dengan SK yang baru dengan Nomor SK yang baru pula, kenapa mesti tidak boleh beredar salinannya? "tegasnya"

kembali Bpk. Deni menyampaikan setelah komunikasi kepada Kepala Dinas tentang salinan SK, bahwa berdasarkan intruksi Kepala Dinas tidak diijinkan untuk memberikan salinan SK tersebut. dan informasi selanjutnya menunggu Disnaker berkomunikasi deng Biro Hukum Pemprov Jabar.
Ahirnya sampai dengan terbitnya info ini salinan SK tersebut belum bisa didapatkan untuk disampaikan kepada para pekerja.
SALINAN SK UMSK BEKASI BELUM DIIJINKAN BEREDAR SALINAN SK UMSK BEKASI BELUM DIIJINKAN BEREDAR Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on March 27, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.