PT. DARMEX OIL & FATS HARUS PEKERJAKAN KEMBALI KETUA PUK SPKEP SPSI (M. IQBAL)


Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menyatakan bahwa M. Iqbal harus dipekerjakan kembali pada posisi jabatan yang sama. M. Iqbal adalah ketua PUK SPKEP SPSI PT. Darmex Oil & Fats yang di PHK secara sepihak oleh Perusahaan setelah melakukan mogok kerja yang sah dan tidak melakukan registrasi setelah mogok kerja dihentikan. Perusahaan berpendapat bahwa setelah mogok kerja dihentikan maka seluruh pekerja harus melakukan registrasi dan jika tidak registrasi dianggap mengundurkan diri. Hal tersebut berbeda dengan Kesepakatan yang dibuat oleh Perusahaan dengan PUK yang tidak mencantumkan sanksi apabila tidak melakukan registrasi.
M. Iqbal  sebagai penggugat  mengkuasakan perselisihanya tersebut kepada PC SPKEP SPSI Kab.-Kota bekasi. Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari Bipartit, Mediasi dan Sidang di PHI yang dikawal oleh Kuasa Hukum dengan menghadirkan beberapa orang saksi dan melalui pembuktian yang nyata akhirnya Majelis Hakim PHI membacakan putusan yang menunjukan rasa keadilan.

Putusan tersebut dibacakan pada siding terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim PHI pada hari Senin 13 Pebruari 2017 bertempat di Ruang Sidang PHI Bandung. Salah satu kuasa hukum dari PC SPKEP SPSI Kab.-Kota Bekasi  Zen Mutowali, SH menyampaikan bahwa Putusan Majelis Hakim secara ringkas adalah sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara :
1.       Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
2.       Menyatakan hubungan kerja penggugat belum terputus;
3.       Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
4.       Memerintahkan tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainya Penggugat sebesar Rp 72.216.780,-;
5.       Menghukum tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 500.000,- apabila tidak melaksanakan putusan;
6.       Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya  “


PT. DARMEX OIL & FATS HARUS PEKERJAKAN KEMBALI KETUA PUK SPKEP SPSI (M. IQBAL) PT. DARMEX OIL & FATS HARUS PEKERJAKAN KEMBALI KETUA PUK SPKEP SPSI  (M. IQBAL) Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on February 25, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.