UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN DAN KOTA BEKASI TELAH DISEPAKATI


Dewan pengupahan kabupaten dan kota bekasi telah menyepakati besaran nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2017. Besaran nilai UMSK Kota Bekasi Tahun 2017 yang telah disepakati antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi adalah
1.       Sektor Elektronik, Kayu, Jasa Perbankan,Makanan dan minuman : Rp 3.922.709,-
2.       Sektor Bubur Kertas : Rp 4.000.000,-
3.       Sektor Logam, Otomotif, Minyak Goreng, Kimia, Karet dan Plastik : Rp 4.101.344,-
Apindo diwakili oleh  Nugrahanto Widodo DKK (6 Orang) dan Serikat Pekerja diwakili oleh  Zen mutowali, SH (SPSI) DKK (6 Orang). Kesepakatan kedua belah pihak ditanda tangani pada hari Selasa 3 Januari 2017.
Besaran nilai UMSK Kabupaten Bekasi Tahun 2017 yang telah disepakati antara  Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi adalah
1.       Sektor  Otomotif terbagi menjadi 3 (tiga) kategori
a.       Industri produsen kendaraan Bermotor roda dua atau lebih : Rp 4.120.000
b.      Industri komponen kendaraan roda dua atau lebih : Rp 3.950.000
c.       Industri sub komponen kendaraan roda dua atau lebih : Rp 3.775.000
2.       Sektor Elektronik terbagi menjadi 2 (dua) kategori
a.       Industri produsen barang elektronik : Rp 3.945.000
b.      Industri komponen barang elektronik : Rp 3.772.000
3.        Sektor  Logam terbagi menjadi 2 (dua) kategori
a.       Industri peleburan logam : Rp 4.000.000 dan Rp 3.945.000 (tergantung jenis indusrinya)
b.      Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya : Rp 3.772.000
4.       Sektor Kimia Farmasi terbagi menjadi 2 (dua)
a.       Industri kimia (bahan/product kimia/obat) Rp 3.945.000
b.      Industri obat-obatan dan peralatan Rumah Sakit (menengah/kecil) : Rp 3.772.000
5.       Sektor Industri lainnya
Sektor ini terdiri dari berbagai jenis industri dan besaran nilai UMSK nya juga berbeda-beda serta disebutkan nama perusahaanya, mulai dari Rp 4.122.000 , Rp 4.009.000 , Rp 4.000.000 , Rp 3.950.000 , Rp 3.945.000 , Rp 3.807.000 , Rp 3.772.000 , Rp 3.601.000 , Rp 3.535.000 , Rp 3.533.000 dan Rp 3.532.853.
Apindo diwakili oleh  Agus Setiawan DKK (8 Orang) dan Serikat Pekerja diwakili oleh  Saepul Anwar, SH (SPSI) DKK (8 Orang). Kesepakatan kedua belah pihak ditanda tangani pada hari Kamis 19 Januari 2017.
Kesepakatan tersebut disepakati oleh kedu belah pihak dengan suka rela dan bahkan salah satu anggota Apindo Kabupaten Bekasi setelah perundingan selesai pada tanggal 19 Januari 2017 menyatakan Kesepakatan tersebut ditandatangani dengan senyuman dan kami tekankan agar dijalankan sebagaimana mestinya serta berlaku sejak 1 Januari 2017.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa penetapan UMSK ditentukan oleh kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Sektor dan Serikat Pekerja Sektor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78 2015). Walaupun PP tersebut ditolak oleh seluruh elemen Pekerja/Buruh tetapi masih tetap berlaku karena hingga saat ini belum ada upaya yang berhasil dilakukan oleh elemen Pekerja  untuk merubah PP tersebut. Di Kabupaten dan Kota bekasi sampai dengan saat ini asosiasi Sektor belum terbentuk, sehingga kesepakatan UMSK untuk tahun 2017 dilakukan oleh perwakilan Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi. 
Perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten dan kota Bekasi yang berunding menentukan besaran nilai UMSK 2017 dipimpin oleh perwakilan dari SPSI, yaitu : Kota Bekasi dipimpin oleh Zen Mutowali, SH dan Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Saepul Anwar, SH.


Gun’s
UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN DAN KOTA BEKASI TELAH DISEPAKATI UPAH MINIMUM SEKTORAL KABUPATEN DAN KOTA BEKASI TELAH DISEPAKATI Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on February 25, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.