PEKERJA MENINGGAL DUNIA PESANGON TIDAK DIBAYAR

Alm. Hermanto bekerja di PT. Gelar Gatralaras yang beralamat di Jl. Toyogiri Selatan RT 005/03 Jatimulya Tambun, Kabupaten Bekasi, sejak 2005 dengan gaji terahir Rp 1.975.000,- dan meninggal dunia Desember 2014. Sampai dengan sekarang Mei 2015 Ahli waris tidak mendapatkan pesangon yang menjadi Hak-Haknya.



PT. Gelar Gatralaras telah melanggar pasal 166 Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan " Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitunganya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) "

Selain pelanggaran tersebut diatas PT. Gelar Gatralaras juga telah membayar upah dibawah upah minimum. " Perusahaan sejauh ini baru melaksanakan komunikasi dengan pihak ahli waris dan menyampaikan bahwa Perusahaan akan memberikan uang sebesaar 20 juta" ungkap Cecep selaku Anak dari Alm. Komunikasi tersebut dilaksanakan setelah pihak ahliwaris menguasakan kasus tersebut kepada PC SPKEP SPSI BEKASI karena di Perusahaan tersebut tidak ada Serikatnya.

PC SPKEP SPSI BEKASI telah melakukan berbagai langkah diantaranya :
1. Komunikasi kepada Perusahaan
2. Menyampaikan Somasi terhadap Perusahaan
3. Meminta Perundingan Bipartit 2 kali

Samapi dengan saat ini perusahaan belum bersedia untuk berunding dan PC SPKEP SPSI BEKASI akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan agar kasus ini segera terselesaikan.

PEKERJA MENINGGAL DUNIA PESANGON TIDAK DIBAYAR PEKERJA MENINGGAL DUNIA PESANGON TIDAK DIBAYAR Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on May 18, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.