
“Ketua Tim Koordinator POSKO Pengaduan THR, PC SP KEP SPSI Kota-Kabupaten Bekasi Ketuanya Bung Zen Mutowali, Wakil Ketua Bung Asep Opan Sopian dan anggota Bung Hermansyah, Bung Abdul Gofur M, Bung Ansharul Haq S dan Bung Guntoro,”Kata R.Abdullah Ketua DPC dan PC KEP SPSI Kota-Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/6/2016) siang ini.
Tugas Tim POSKO Pengaduan THR Tahun 2016 adalah menampung informasi maupun pengaduan dan melakukan langkah-langkah penyesuaian serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja maupun instansi terkait lainnya guna menyelesaiakan permasalahan pengaduan tersesebut,”ungkap R.Abdullah.
Sedangkan hal baru soal ketentuan THR Tahun 2016 adalah : “Bahwa THR Keagamaan Tahun 2016 ini diberikan kepada seluruh pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Sedangkan pada SE Menakertras RI Tentang THR Keagamaan tahun-tahun sebelumnya pekerja/buruh yang dapat THR minimal masa kerjanya tiga bulan, tetapi untuk tahun ini pekerja/buruh yang memiliki massa kerja minimal satu bulan.
“Maka wajib bagi perusahaan untuk memberikan THR dengan rumusan : masa kerja/12 x 1 bulan upah,”kata R Abdullah.
Jika ada perusahaan yang biasa memberikan THR nilai lebih besar dari SE Manaker Nomor 1/MEN/VI/2016 Tanggal 6 Juni 2016 dan hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
“Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PKB tersebut,”kata R Abdullah.
Terakhir THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan atau hari raya Idhul Fitri 2016.
Kepada teman-teman Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi yang biasa THR-nya dibayarkan via transfer Bank. Tolong transfer THR-nya benar-benar diawasi dan H-7 sebelum Idhul Fitri 2016, uang THR pekerja/buruh harus sudah masuk pada rekening gaji para pekerja/buruh tersebut.
“Kepada pihak Bank yang biasa menjadi mitra perusahaan pada saat pembayaran THR setiap tahunnya, juga saya minta kerja samanya dengan baik, agar H-7 sebelum Idhul Fitri 2016, uang THR pekerja/buruh harus sudah masuk pada rekening gaji para pekerja/buruh tersebut,”kata R.Abdullah dengan nada serius. (tigto)
POSKO THR SPKEP SPSI BEKASI MENGADVOKASI PERMASALAHAN PEMBAYARAN THR
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
June 15, 2016
Rating:

No comments: