DIRUMAHKAN BERAPA BULAN DAN STATUS PEKERJA TIDAK JELAS, PEKERJA PT. EKA SINAR ABADI DIPEKERJAKAN KEMBALI

2 (dua) hari Pekerja melakukan unjuk rasa didepan perusahaan PT. Eka Sinar Abadi (ESA) yang terletak di daerah bantar gebang Kota Bekasi karena dirumahkan tanpa kejelasan waktu, status hubungan kerja, upah dan jaminan sosial membuahkan hasil sesuai dengan harapan didampingi oleh Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi (Bung Saepul Anwar dan Bung Asep Opan). hasil yang diperoleh bahwa Pekerja yang dirumahkan dipekerjakan kembali secara bertahap, Upah sesuai UMK, Pekerja diikutsertakan dalam program jaminan sosial dan pekerja yang bersetatus harian diangkat menjadi Pekerja tetap.
Pekerja PT. ESA tergabung dalam SPKEP SPSI Bekasi dan mengawali perjuangan yang sangat luar biasa. Permasalahan yang terjadi dimulai dari dirumahkannya Pekerja Anggota PUK SPEKP SPSI PT. ESA bulan Agustus 2018 sebanyak 67 orang secara bertahap dan tanpa ada kejelasan waktu sampai kapan dirumahkannya. tak hanya itu sederet permasalahan lain juga menimpa para Pekerja, diantaranya adalah:
  1. Upah tidak sesuai dengan UMK Kota Bekasi
  2. Pekerja tidak diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial
  3. Status Pekerja terbagi dalam Pekerja tetap dan Harian
Terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian melalui Perundingan dengan perusahaan, Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan Membuat Laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan. langkah-langkah Penyelesaian tersebut belum membuahkan hasil hingga diputuskan untuk melakukan Unjukrasa pada tanggal 6 sampai dengan 11 Februari 2019.
Unjukrasa dilakukan pada tanggal 6 Februarin 2019 pukul 07:00 dan hari itu bertemu dengan perwakilan dari perusahaan tetapi belum bisa memutuskan dan menunggu dari Pengacara perusahaan yang bisa menemui tanggal 7 Februarui 2019 pukul 14:00, unjukrasa hari itupun selesai pukul 18:00 dan dilanjutkan esok harinya.
Pada tanggal 7 Februari 2019 Unjukrasa dilanjutkan dari pagi sampai ada pertemuan dengan Pengacara Perusahaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya walaupun sempat molor. Pertemuanpun dilaksanakan antara PUK SPKEP SPSI PT. ESA yang diwakili oleh M. Martam dan Iwan Setiawan dengan Perusahaan yang diwakili oleh Raja Sirait, SH, S.E.Ak, MH dan Jaka Sihana. PUK SPKEP SPSI PT. ESA didampingi Oleh PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi yaitu Saepul Anwar, SH dan Asep Opan Sopyan, ST. Dari Perundingan tersebut dihasilkan kesepakatan Sebagai Berikut :
  1. Sebanyak 65 Orang Pekerja Anggota SPKEP SPSI dipekerjakan kembali secara bertahap dengan tahapan mulai 11 Februari 2019 sebanyak 11 Orang, 25 Februari 2019 sebanyak 11 Orang, 4 Maret 2019 sebanyak 11 Orang, 1 April 2019 sebanyak 11 Orang, 6 Mei 2019 sebanyak 10 Orang, 20 Mei sebanyak 11 Orang. dengan nama-nama disebutkan satu per satu.
  2.  Upah Pekerja tetap selama skorsing dibayarkan secara langsung pada saat masuk bekerja
  3. Pekerja dengan setatus harian dipekerjakan kembali dengan setatus Pekerja tetap serta Upahnya dibayarkan terhitung 7 Februari 2019 sebanyak 55 Orang dengan masa kerja dihitung sejak pertama kali masuk bekerja
  4. Upah dibayarkan sesuai UMK Kota Bekasi
  5. Seluruh Pekerja diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  6. Hak-hak lain seluruh pekerja akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Hasil perundingan tersebut ditanda tangani oleh keduabelah pihak untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Gun’s
DIRUMAHKAN BERAPA BULAN DAN STATUS PEKERJA TIDAK JELAS, PEKERJA PT. EKA SINAR ABADI DIPEKERJAKAN KEMBALI DIRUMAHKAN BERAPA BULAN DAN STATUS PEKERJA TIDAK JELAS, PEKERJA PT. EKA SINAR ABADI DIPEKERJAKAN KEMBALI Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on February 19, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.