Serikat Pekerja : UMK Kabupaten Bekasi harus ditetapkan berdasarkan Undang-undang



23 Oktober 2018 berlangsung Rapat dewan Pengupahan  Kabupeten Bekasi (DEPEKAB) membahas tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2019. Disampaiakan oleh salah satu anggota DEPEKAB unsur SPSI yaitu Bung Zen Mutowali bahwa rapat kali ini adalah rapat yang kedua membahas tentang UMK dan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati bahwa pembahasan UMK adalah 3 kali rapat dan akan diselesaikan pada tanggal 30 Oktober 2018. Pada pertemuan sebelumnya juga telah disampaikan oleh DEPEKAB Unsur Serikat Pekerja harus dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dari pertemuan yang dilaksanakan pada siang tadi Bung Zen mutowali menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Dalam pertemuan tadi Pemerintah menyampaikan tentang Surat Edaran dari kementrian terkait tentang Penyampaian Inflasi (2,88%) dan Pertumbuhan Ekonomi (5,15%) yang jumlahnya 8,03%
2.       Bahwa sampai dengan saat ini Serikat Pekerja menolak keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan penetapan UMK sendiri di Kabupeten Bekasi untuk tahun 2019 berdasarkan Undang-undang yang diawali dengan survey KHL terlebih dahulu
3.       Dalam rapat juga Zen Mutowali meminta Kepada BPS untuk menyampaikan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bekasi
4.       BPS menyampaikan sesuai dengan permintaan Serikat Pekerja bahwa Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bekasi adalah 5,78% artinya lebih tinggi dari Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 5,15%. Inflasi Kabupaten bekBekasi sendiri masih mengacu pada Inflasi Kota Bekasi yaitu sebesar 3,75% lebih besar juga dibandingkan dengan inflasi Nasional yaitu sebesar 2,88%
5.       Disampaikan juga oleh serikat Pekerja dalam rapat tersebut bahwa penetapan UMK Kabupaten Bekasi harusnya menggunakan data Kabupaten bukan Nasional sebagaimana Surat Edaran, kan masing-masing daerah berbeda
6.       Serikat Pekerja juga menyampaiakan KHL yang telah disurvey untuk dijadikan pedoman penetapan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2019 sesuai dengan amanat Undang-undang
Dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan tentang UMK kabupaten Bekasi tahun 2019 karena masing-masing unsur mempunyai sudut pandang yang berbeda berdasarkan Norma perundang-undangan yang berlaku. Sementara unsur APINDO sendiri masih menyampaikan keberatannya dengan angka kenaikan sebesar 8,03% sebagaimana surat Edaran Menteri akan tetapi prinsipnya mengikuti norma yang ada.
Hal lain juga disampaikan bahwa terkait dengan Upah Minimum Sektor telah dibentuk tim kecil untuk membahas Sektor-sektor Unggulan yang ada di Kabupaten Bekasi. Tim kecil tersebut terdiri dari 3 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur serikat Pekerja, dan 3 orang unsur APINDO yang telah bertemu satu kali diluar rapat DEPEKAB formal. Serikat Pekerja menyampaikan perihal UMSK agar jangan sampai Perusahaan yang telah masuk dalam Sektor tahun 2018 hilang atau turun sektor, UMSK wajib ada. Rapat lanjutan UMK tanggal 30 Oktober 2018. Demikian informasi perkembangan penetapan upah minimum Kabupaten Bekasi yang disampaikan oleh Bung Zen Mutowali selaku DEPEKAB unsur SPKEP SPSI Bekasi.

                                     

Serikat Pekerja : UMK Kabupaten Bekasi harus ditetapkan berdasarkan Undang-undang Serikat Pekerja : UMK Kabupaten Bekasi harus ditetapkan berdasarkan Undang-undang Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on October 24, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.