MUTASI BEDA BADAN HUKUM TIDAK DAPAT DIBENARKAN


14 Juni 2017, Alhamdulillah Putusan PHI Bandung berpihak pada Pekerja PT. Darmex oil yang mencari keadilan tentang Mutasi kerja ke Perusahaan yang berbeda badan hukum. PC SPKEP SPSI KAB.-KOTA Bekasi selaku kuasa hukum Pekerja PT. Darmex Oil & Fats menghadiri sidang putusan Kasus Mutasi. PT. Darmex Oil memutasi Pekerjanya ke yang ada di Riau dan perusahaannya pun berbeda sekalipun dalam satu Grup dan mengancam kepada pekerja jika tidak mau di pindahkan maka dianggap mengundurkan diri. PHI Bandung dalam perkara ini memutuskan :
1. Bahwa mutasi berbeda badan hukum tidak dapat dibenarkan
2. Perusahaan harus mempekerjakan kembali para pekerja pada jabatan dan bagian semula
3. Upah selama proses yg telah di hentikan oleh perusahaan harus dibayarkan sesuai dengan upah terahir
4. Menetapakan uang paksa Rp 132.000/hari/Orang jika putusan tidak dijalankan
5. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada tergugat (PT. Darmex Oil)
Berkah Romadhon,,, Bravo SPKEP SPSI BEKASI
MUTASI BEDA BADAN HUKUM TIDAK DAPAT DIBENARKAN MUTASI BEDA BADAN HUKUM TIDAK DAPAT DIBENARKAN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on June 17, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.