DETAIL PUTUSAN PEMBAHARUAN PKB PT. MASPION KENCANA YANG DITANGANI PC SPKEP SPSI BEKASI

MENGADILI 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------------
2. Menyatakan syarat - syarat kerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT. Maspion Kencana dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPKEP-SPSI) PT. Maspion Kencana Periode 2016-2018, sebagai berikut ; ---------------- 

 Pasal 20 ayat 1 : Tunjangan - tunjangan Tidak Tetap yang terdiri dari ; ---
− Tunjangan Uang Makan sebesar Rp. 7.000,-/hari ; ------------------------
− Tunjangan Transportasi sebesar Rp. 5.000,-/hari ; ------------------------ 
− Tunjangan Kehadiran sebesar Rp. 2.000,-/hari ; --------------------------- 

 Pasal 22 : Tunjangan Hari Raya, Gratifikasi dan Natura ; --------------------- 
1. Kepada Pekerja Tetap dan atau Pekerja Sub Unit Transportasi yang telah melampaui masa percobaan 3 (tiga) bulan, diberikan Tunjangan Hari Raya dan Pembayarannya dilaksanakan 15 (lima belas) hari sebelum hari raya lebaran dengan rumusan ; ----------------
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) Tahun keatas untuk bagian lainnya ; ------------------------------------------------------------------- (30 X GP) + (20 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI
- Untuk Wakil Pengawas, Tukang Las Barang, Produksi, Tukang Matres, Tukang Batu, Tukang Kayu, Ahli Tanaman dan Kebersihan Kawasan yaitu ; -------------------------------------------------- (30 X GP) + (30 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI - Untuk Bagian Bengkel, Konstruksi Besi, Tehnik Kelistrikan, dan Bagian Supply Air yaitu ; ------------------------------------------------------- (35 X GP) + (35 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI 
- Untuk sub unit Transportasi (Sopir) yaitu ; -------------------------------- (40 X GP) + (40 X GP) + NATURA THR GRATIFIKASI - Pekerja yang mempunyai masa kerja belum 1 (satu) tahun ; -------- {(30 x GP) + Natura} x Masa Kerja (Bulan) 12 2. Pemberian Natura dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Lebaran dan diberikan berdasarkan masa kerja sebagai berikut ; -----------------------------------------------------
Masa Kerja Natura 3 Bulan s/d 1 Tahun Rp. 32.000,- 1 Tahun s/d 3 Tahun Rp. 35.000,- 3 Tahun s/d 5 Tahun Rp. 38.000,- 5 Tahun s/d 7 Tahun Rp. 41.000,- 7 Tahun s/d 9 Tahun Rp. 44.000,- 9 Tahun s/d 11 Tahun Rp. 47.000,- 11 Tahun s/d 13 Tahun Rp. 50.000,- 13 Tahun s/d 15 Tahun Rp. 53.000,- 15 Tahun s/d 17 Tahun Rp. 56.000,- 17 Tahun s/d 19 Tahun Rp. 59.000,- 19 tahun keatas Rp. 62.000,- Keterangan : GP : Gaji Pokok perhari (30 X GP) + (20 X GP) + NATURA : THR GRATIFIKASI 

 Pasal 27 ayat 1 : Suami/Isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari ; -------------------------- 

 Pasal 27 ayat 2 : Jika Pekerja meninggal dunia, maka pengusaha akan memberikan kepada ahli warisnya bantuan uang pemakaman sebesar Rp. 190.000,- ; ----------------------------------------------------------------------------- 

 Pasal 27 ayat 4 : Jika Keluarga Pekerja meninggal dunia (orang tua/mertua, suami/istri/menantu,anak) yang tercantum dalam Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan dilengkapi Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Setempat, maka Pekerja yang bersangkutan diberikan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) ; ---------- 

 Pasal 42 ayat (2) : Pengusaha mengeluarkan surat keputusan Pensiun (SKP) kepada pekerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------- 
 Pasal 42 ayat (3) : Bagi pekerja yang telah mencapai masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun walaupun belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengajukan pensiun dini 1 (satu) bulan sebelumnya dan sudah mendapat persetujuan dari pengusaha dan diberikan tunjangan pensiun sesuai dengan ketentuan ; ------------------------------------------------------------- 

3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp 406.000,- (Empat Ratus Enam Ribu Rupiah) ; --------------------------- 

4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------------------------


Sumber : https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ccddf5af57e74857ab69e79225aa722f
DETAIL PUTUSAN PEMBAHARUAN PKB PT. MASPION KENCANA YANG DITANGANI PC SPKEP SPSI BEKASI DETAIL PUTUSAN PEMBAHARUAN PKB PT. MASPION KENCANA YANG DITANGANI PC SPKEP SPSI BEKASI Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on June 17, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.