UMK KOTA BEKASI BERDASARKAN PP 78 2015, HASIL VOTING

Foto Bung Day.
Informasi Perkembangan Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi Terkait Penetapan UMK Kota Bekasi Tahun 2018.
Kamis, 9 November 2017
Rapat Marathon dalam pembahasan penetapan UMK Tahun 2018 pada hari ini memasuki rapat yang ke-9 dari keseluruhan rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) Tahun 2017.
Rapat hari ini berlangsung dengan Alot dan seru hal, Apindo begitu ngototnya mempertahankan usulanya untuk menerapkan formulasi PP 78 Tahun 2015 dalam menghitung besaran nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2018. Disisi lain pemerintah juga berkali-kali selalu menegaskan sikapnya untuk mengikuti intruksi dan arahan berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja bahwa kenaikan UMK Kota Bekasi Tahun 2018 harus berdasarkan PP 78 Tahun 2015.
Gambaran rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) hari ini memperlihatkan kepada kita semua bahwa baik dari Apindo maupun Pemerintah Menunjukkan "AROGANSINYA DAN KETIDAKBERPIHAKAN MEREKA KEPADA BURUH KOTA BEKASI"
Mereka selalu berpendapat bahwa upah buruh yang tinggi akan membuat banyak perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi tutup dan gulung tikar sehingga kenaikan upah buruh berdasarkan PP 78 Tahun 2015 adalah solusi bagi perkembangan dunia usaha.
Setelah rapat di skor beberapa kali dan musyawarah mufakat menemui jalan buntu akhir dilakukanlah mekanisme perhitungan suara dengan Voting. Adapun nilai besaran UMK Kota Bekasi Tahun 2018 yang diakan divoting adalah :
1.Rp.3.915.353,71 (usulan dari Apindo)
2.Rp.4.104.286,17 (usulan dari Serikat Pekerja)
Peserta rapat yang hadir dalam rapat hari ini adalah berjumlah 29 orang dengan rincian sebagai berikut:
1.Pemerintah : 14 orang
2.Akademisi : 1 orang
3.Apindo : 7 orang
4.Serikat Pekerja : 7 orang
Sesuai dengan tatatertib Depeko bahwa Voting dilakukan secara tertutup, maka masing-masing pihak baik dari pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja memberikan suaranya secara tertulis dan tertutup.
Hasil Voting perhitungan suara dalam penetapan nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Nilai UMK Kota Bekasi Rp.3.915.353,71 ( 22 suara)
Nilai UMK Kota Bekaso Rp.4.104.286,71 ( 7 suara)
Berdasarkan hasil Voting maka diputuskan bahwa UMK Kota Bekasi Tahun 2018 adalah sebesar Rp.3.915.353,71 atau naik 8,71%
Demikianlah hasil Rapat Depeko hari ini dalam pembahasan penetapan UMK Kota Bekasi Tahun 2018.
#Next Rapat Depeko: Selasa, 14 November 2017 Jam 13:00 WIB dengan agenda pembahasan Sektor unggulan (UMSK)
UMK KOTA BEKASI BERDASARKAN PP 78 2015, HASIL VOTING UMK KOTA BEKASI BERDASARKAN PP 78 2015, HASIL VOTING Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on November 10, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.