UNJUK RASA TENTANG K3 "TEMPAT KERJA BUKAN KUBURAN"

Foto Guntoro Spkep Spsi.Foto Guntoro Spkep Spsi.
Selasa 7 November 2017 hari ini SPKEP SPSI Bekasi bersama Aliansi Rakyat Peduli K3 menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kemenakertrans. Aksi kali ini adalah aksi kemanusiaan yang berawal dari terjadinya kebakaran pabrik petasan di daerah Tangerang menyebabkan 49 pekerja maninggal dunia. Pemerintah dalam hal ini Kemenaker harus meningkatkan pengawasan K3 di setiap perusahaan. Segera bentuk regulasi baru pengganti UU no 1 Tahun 1970. Tuntaskan keadilan untuk para korban kecelakaan kerja.

Kematian 49 orang pekerja PT Panca Buana Cahaya, 1 Orang Pekerja PT Waskita Karya, 1 Orang pekerja 
Jakarta International Container Terminal, 1 Orang Pekerja pembangunan rel Medan Kuala-Namu, dan 1 orang 
pekerja Mulya Ceramic, dalam kurun hanya 1 pekan membuktikan kepada masyarakat Indonesia bahwa isu 
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan persoalan di tempat kerja yang masih sangat 
memprihatinkan. 

Hal ini terus menerus terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: lemahnya 
pengawasan oleh pemerintah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, masih kurangnya perhatian dari 
pengusaha yg melihat persoalan K3 sebagai bagian dari biaya serta tidak tersedianya sanksi yang tegas 
terhadap pelanggaran K3 dalam regulasi. Sehingga bukan sesuatu yang aneh apabila perusahaan semakin abai 
terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Angka kematian yang dilaporkan baik oleh media massa, maupun lembaga asuransi hanya cuplikan 
kecil, tidak lebih dari 10 % dari seluruh Kecelakaan Kerja dan Kematian di tempat kerja yang terjadi. Kalau BPJS 
Ketenagakerjaan melaporkan pembayaran klaim Jaminan Kematian sebesar 36.453 Kasus sepanjang 2015, 
atau 33.151 kasus pada April 2016, data tersebut hanya menyentuh permukaan saja dalam permasalahan 
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dapat dibayangkan betapa besarnya jumlah kematian akibat pengabaian 
peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh perusahaan jika semuanya terdata secara jelas. Hal tersebut 
masih belum termasuk tingginya angka kematian karena Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang sampai dengan saat 
ini belum banyak teridentifikasi.

Disaat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif 16 paket kebijakan 
ekonomi pemerintah, 16.6 juta pekerja industri yang ada di Indonesia saat ini (BPS: 2017) dihadapkan pada 
resiko kematian yang terus meningkat. Pada saat pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur 
lewat kucuran APBN yang terus bertambah, 7,2 Juta pekerja sector konstruksi juga mengalami peningkatan 
resiko kematian Karena di sektor konstruksi inilah 31,9 % jumlah kecelakaan kerja banyak terjadi. 

47 Tahun yang lalu, karena desakan internasional, Indonesia memiliki Undang-Undang Keselamatan 
Kerja, UU Nomor 1 Tahun 1970. Hingga kini peraturan yang sama hanya melahirkan satu undang-undang baru, 
UU Nomor 3 Tahun 1992, Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Undang-undang yang lahir demi melancarkan 
jualan pemerintah untuk memperoleh investasi. 
Kuasa pemerintah yang begitu besar dalam UU nomor 1 Tahun 1970 terbukti hanya mampu melindungi 
pengusaha. Pasal 15 Undang-undang ini secara jelas mengatakan bahwa pelanggaran terhadap keselamatan 
kerja adalah pidana ringan. Nyawa buruh yang melayang karena pengusaha yang abai terhadap K3 dan 
pemerintah yang enggan tegas adalah nafsu tamak dari Undang-Undang yang sudah harusnya usang ini. 

Pemerintah Jokowi-JK dengan semboyan “Kerja, Kerja, Kerja” sudah semestinya merubah cara 
pandang yang merendahkan para pekerja. Kerja harus dibarengi dengan upah yang layak, keselamatan dan 
kesehatan yang terjamin dan kepastian hubungan kerja yang juga menguntungkan bagi buruh.
Kerugian yang di derita perusahaan, lembaga asuransi seperti BPJS yang terus dilaporkan mengiringi 
peristiwa kecelakaan kerja, sangat tidak sebanding dengan anak-anak yang harus merelakan kematian orang 
tuanya, keluarga yang kehilangan tulang punggung keluarga. Kerugian pengusaha dan Negara tidak seberapa 
dibanding masa depan yang terenggut akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai aparat negara yang mengurus ketenagakerjaan tidak dapat lagi 
dibenarkan berlindung dibalik kurangnya sumber daya manusia untuk mengawasi keselamatan dan kesehatan 
kerja. Kalau pemerintah saat ini adalah pemerintah “kerja” semestinya buruh dapat dilibatkan aktif dalam 
Sistem Manajemen K3 yang menjadi amanat PP Nomor 50 Tahun 2012. Buruh harus menjadi sumber alternatif 
solusi utama dalam setiap permasalahan ketenagakerjaan di Negeri ini. 

Undang-undang Dasar 1945 butuh gerakan refomasi setelah 53 tahun untuk bisa di amandemen. 
Apakah butuh gerakan yang sama dari para buruh dalam 6 tahun ini demi mengubah peraturan untuk 
melindungi dirinya?

Pemerintah harus serius untuk segera mengubah peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi 
peraturan yang melindungi pekerja. Para korban Kecelakaan Kerja dan Penyakit akibat Kerja harus segera 
ditangani sebagai manusia utuh untuk kembali bekerja dan keluarga korban harus dipastikan terjamin masa 
depannya. 

Untuk itu kami, Aliansi Rakyat Peduli K3 menyatakan sikap dan mendesak pemerintah melalui 
Kementerian Ketenaga-kerjaan untuk :
1. Tuntaskan Keadilan untuk para korban Kecelakaan Kerja.

2. Perusahaan dan pemerintah harus bertanggung jawab atas tragedi kecelakaan kerja.

3. Pidanakan pemilik perusahaan apabila abai terhadap K-3.

4. Perbaiki sistem pengawasan K-3 di internal pemerintahan.

5. Pemerintah harus membuka laporan pengawasan K3 kepada Publik.

6. Libatkan Buruh, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dalam P2K3 - SMK3.

7. Mendorong kemenaker untuk sosialisasi K-3 ÆŸdak sebatas d tempatkerja.

8. Hargai Hak Buruh Menolak kerja dalam kondisi ÆŸdak aman.

9. Stop mengkambing hitamkan Buruh keÆŸka terjadi Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.

10. Revisi Undang-undang K-3 beserta aturan pelaksananya.


11. Secepatnya keluarkan Perppu tentang K-3.
UNJUK RASA TENTANG K3 "TEMPAT KERJA BUKAN KUBURAN" UNJUK RASA TENTANG K3 "TEMPAT KERJA BUKAN KUBURAN" Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on November 10, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.