SPSI BEKASI TOLAK PP TENTANG PENGUPAHAN

Menampilkan IMG-20151020-WA0007.jpg
Bekasi 20 Oktober 2015 Ribuan Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi mendatangi DPRD dan Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan Penolakanya terhadap Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang Baru. Mereka menyampaikan bahwa isi dari PP tersebut banyak merugikan Pekerja. PP yang baru ini dinilai hanya mementingkan Iklim Infestasi saja dengan berkedok kepastian Upah Pekerja. Dari draf  yang disampaikan terlihat jelas bahwa peran Serikat Pekerja juga juga sangat minim.


Dalam drafnya juga banyak terdapat penurunan kualitas isi dari Peraturan-Peraturan yang telah ada. Diantaranya terkait dengan Sanksi yang dalam PP no 8 tahun 1981 adalah Pidana dalam Draf yang baru itu hanya Sanksi Administratif. Peran Dewan Pengupahan juga hampir tidak ada, karena dalam penentuan Upah Minimum parameternya hanya berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. Peninjauan komponen KHL 5 tahun sekali.

Hal ini yang membuat para Pekerja khususnya SPSI menolak keras tentang PP Pengupahan ini dan merekomendasikan DPRD Kab.Bekasi dan Bupati menyuarakan hal yang sama.
Dalam waktu yang bersamaan juga dilaksanakan rapat Dewan Pimpinan Cabang (DPC KSPSI) Bekasi dan mengundang Federasi-federasi yang ada di Bekasi untuk persiapan Aksi besar-besaran yang akan dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2015 dengan tujuan Istana Presiden untuk menyuarakan hal yang sama yaitu Tolak dan Cabut PP tentang Pengupahan yang tidak mempedulikan Pekerja..
SPSI BEKASI TOLAK PP TENTANG PENGUPAHAN SPSI BEKASI TOLAK PP TENTANG PENGUPAHAN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on October 20, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.