PERDA JAWA BARAT NO 6 TAHUN 2014 DIBATALKAN

Rabu 3 Juni 2015 | Bertempat di Hotel Yehezkiel Lembang Bandung saat sambutan dalam acara MUSDA SPKEP SPSI JAWA BARAT Bpk. Teguh Hasbudi mewakili Gubernur Jawa Barat dan Kadisnaker Propinsi. Beliau menyampaikan Bahwa PERDA NO 6 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah dibatalkan.

SK pembatalan PERDA telah ditanda tangani Gubernur dan akan disampaikan salinanya kepada SPSI. Beliau menyampaikan bahwa sangat luarbiasa perjuangan Serikat Khususnya SPSI yang sering melakukan audiensi baik dengan Dinas dan juga Gubernur.
Hal lain juga disampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada audit terhadap perusahaan terkait dengan Fasilitas kesejahteraan Pekerja yang tertuang baik dalam Undang-undang ataupun Peraturan pelaksananya termasuk juga Perda di masing-masing Kabupaten dan Kota. Perusahaan yang tidak menjalankan Fasilitas sebagaimana telah ada dalam peraturan akan dikenakan sanksi, bahkan sampai pencabutan izin.
PERDA JAWA BARAT NO 6 TAHUN 2014 DIBATALKAN PERDA JAWA BARAT NO 6 TAHUN 2014 DIBATALKAN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on June 03, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.