Press Release
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (dokumen
terlampir), maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat membentuk Pos
Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan
Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.
“Tunjangan Hari Raya merupakan
sebuah bentuk pemerataan ekonomi dan tunjangan yang diberikan kepada
pekerja/buruh untuk menopang seluruh kenaikan harga bahan pokok selama periode
hari raya”, dinyatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Keja Dan Transmigrasi Provinsi
Jabar, Mochamad Ade Afriandi, hari ini di Bandung.
Selanjutnya, Ade Afriandi
menegaskan: “Ada hal-hal yang harus dipahami oleh seluruh perusahaan dan
pekerja. Yang pertama, bahwa sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan,
dari yang awalnya adalah bersifat rekomendatif sekarang telah bersifat wajib.
Maka karena sifat pemberian THR adalah WAJIB, maka bagi yang tidak
memberikannya akan ada sanksinya sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker No.
20 tahun 2016. Sanksi administratif dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan
sanksi-sanksi lain yang terkandung dalam PP 78/2015. Artinya, perusahaan dapat
dibekukan kegiatan usahanya apabila dengan sengaja tidak memberikan THR kepada
para pekerjanya. Dan karena sifatnya wajib serta terancam sanksi, maka
penegakkan hukum atas pemberian THR ini akan diawasi langsung oleh para
Pengawas Ketenagakerjaan, melalui 5 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Disnakertrans Jabar yang tersebar di seluruh Jawa Barat.”
“Hal Kedua adalah berkaitan
dengan siapa pekerja yang berhak menerima THR. Dahulu, banyak yang berpendapat
pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerja. Dan pekerja PKWTT atau
pekerja permanen. Dengan adanya Permenaker No. 06 tahun 2016 tentang THR
Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka sudah menjadi sangat jelas
bahwa pekerja/buruh yang menerima THR adalah pekerja PKWT maupun PKWTT, dan
pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah
perusahaan. Jadi, pekerja/buruh dalam masa percobaan di bawah 3 bulan kerja pun
menerima THR, asalkan dia telah melalui masa 1 bulan kerja pada saat hari raya
jatuh.”
“Hal Ketiga adalah tata cara
perhitungan besarnya THR. Bagi pekerja/buruh PKWTT atau tetap dengan masa kerja
lebih dari 1 tahun sudah jelas mendapatkan 1 bulan upah. Bagi pekerja bulanan
atau borongan yang belum 1 tahun kerja namun sudah lewat 1 bulan kerja, maka
perhitungannya mohon diperhatikan. DI dalam Surat Edaran Menteri,
perhitungannya cukup jelas, namun bagi siapa saja yang berselisih mengenai
perhitungan tersebut, silahkan menanyakannya pada petugas pengawasan yang posko
pengaduannya adalah sebagai berikut:
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun
2019 di Jawa Barat terdapat pada masing-masing wilayah sesuai dengan UPTD
Wilayah, yaitu:
UPTD Wilayah I Bogor (Kota/Kab
Bogor, Kota Depok, Kab/Kota Sukabumi, Kab Cianjur)
Tlp: (0251) 8665250
Email: bppkwilayah1@gmail.com
UPTD Wilayah II Karawang (Kab Karawang,
Kab Purwakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab Subang)
Tlp: (0267) 400687
WA: 081212133499
Email: bppkwilayah2@gmail.com
UPTD Wilayah III Cirebon
(Kab/Kota Cirebon, Kab Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu)
Tlp: (0231) 488873
Email: uptdpk3crb@gmail.com
UPTD Wilayah IV Bandung
(Kab/Kota Bandung Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi)
Alamat: Jl. L.L. R.E. Martadinata no. 6-8 Bandung
Tlp: (022)
4265361
WA: 08122245648
Email: uptdwilayah4bdg@gmail.com
UPTD Wilayah V Tasikmalaya
(Kab/Kota Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran,
Kab. Sumedang)
Alamat: Jl. L.L. R.E. Martadinata No. 312
Tasikamalaya – 46411
Tlp: (0265) 7524176
WA: 082115000667
Email: uptdwasnakerwil.v@gmail.com
https://spsibekasi.org/spsibekasi/wp-content/uploads/2019/05/Permenaker-6-2016-THR.pdf
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
May 18, 2019
Rating:
No comments: