Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat


Press Release
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (dokumen terlampir), maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019.
“Tunjangan Hari Raya merupakan sebuah bentuk pemerataan ekonomi dan tunjangan yang diberikan kepada pekerja/buruh untuk menopang seluruh kenaikan harga bahan pokok selama periode hari raya”, dinyatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Keja Dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Mochamad Ade Afriandi, hari ini di Bandung.
Selanjutnya, Ade Afriandi menegaskan: “Ada hal-hal yang harus dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja. Yang pertama, bahwa sifat THR dari tahun ke tahun mengalami perubahan, dari yang awalnya adalah bersifat rekomendatif sekarang telah bersifat wajib. Maka karena sifat pemberian THR adalah WAJIB, maka bagi yang tidak memberikannya akan ada sanksinya sesuai dengan yang diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016. Sanksi administratif dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan sanksi-sanksi lain yang terkandung dalam PP 78/2015. Artinya, perusahaan dapat dibekukan kegiatan usahanya apabila dengan sengaja tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Dan karena sifatnya wajib serta terancam sanksi, maka penegakkan hukum atas pemberian THR ini akan diawasi langsung oleh para Pengawas Ketenagakerjaan, melalui 5 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Disnakertrans Jabar yang tersebar di seluruh Jawa Barat.”
“Hal Kedua adalah berkaitan dengan siapa pekerja yang berhak menerima THR. Dahulu, banyak yang berpendapat pekerja yang sudah lebih dari 1 tahun masa kerja. Dan pekerja PKWTT atau pekerja permanen. Dengan adanya Permenaker No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka sudah menjadi sangat jelas bahwa pekerja/buruh yang menerima THR adalah pekerja PKWT maupun PKWTT, dan pekerja/buruh yang telah melewati masa kerja 1 bulan berturut-turut pada sebuah perusahaan. Jadi, pekerja/buruh dalam masa percobaan di bawah 3 bulan kerja pun menerima THR, asalkan dia telah melalui masa 1 bulan kerja pada saat hari raya jatuh.”
“Hal Ketiga adalah tata cara perhitungan besarnya THR. Bagi pekerja/buruh PKWTT atau tetap dengan masa kerja lebih dari 1 tahun sudah jelas mendapatkan 1 bulan upah. Bagi pekerja bulanan atau borongan yang belum 1 tahun kerja namun sudah lewat 1 bulan kerja, maka perhitungannya mohon diperhatikan. DI dalam Surat Edaran Menteri, perhitungannya cukup jelas, namun bagi siapa saja yang berselisih mengenai perhitungan tersebut, silahkan menanyakannya pada petugas pengawasan yang posko pengaduannya adalah sebagai berikut:
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat terdapat pada masing-masing wilayah sesuai dengan UPTD Wilayah, yaitu:
UPTD Wilayah I Bogor (Kota/Kab Bogor, Kota Depok, Kab/Kota Sukabumi, Kab Cianjur)
Tlp:            (0251) 8665250
Email:       bppkwilayah1@gmail.com
UPTD Wilayah II Karawang (Kab Karawang, Kab Purwakarta, Kab/Kota Bekasi, Kab Subang)
Tlp:            (0267) 400687
WA:           081212133499
Email:       bppkwilayah2@gmail.com
UPTD Wilayah III Cirebon (Kab/Kota Cirebon, Kab Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Indramayu)
Tlp:            (0231) 488873
Email:       uptdpk3crb@gmail.com
UPTD Wilayah IV Bandung (Kab/Kota Bandung Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi)
Alamat:    Jl. L.L. R.E. Martadinata no. 6-8 Bandung
Tlp:            (022) 4265361
WA:           08122245648
Email:       uptdwilayah4bdg@gmail.com
UPTD Wilayah V Tasikmalaya (Kab/Kota Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran, Kab. Sumedang)
Alamat:    Jl. L.L. R.E. Martadinata No. 312 Tasikamalaya – 46411
Tlp:            (0265) 7524176
WA:           082115000667
Email:       uptdwasnakerwil.v@gmail.com

“Mudah-mudahan dengan pengumuman ini, seluruh masyarakat menjadi terinformasikan. Dan mewakili seluruh pemerintahan Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saya juga bermaksud menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Mohon maaf lahir batin.”
https://spsibekasi.org/spsibekasi/wp-content/uploads/2019/05/Permenaker-6-2016-THR.pdf
Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat Posko Satgas Pengaduan THR Tahun 2019 di Jawa Barat Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on May 18, 2019 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.