23 Oktober 2018 berlangsung Rapat
dewan Pengupahan Kabupeten Bekasi
(DEPEKAB) membahas tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2019.
Disampaiakan oleh salah satu anggota DEPEKAB unsur SPSI yaitu Bung
Zen Mutowali bahwa rapat kali ini adalah rapat yang kedua membahas tentang UMK
dan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati bahwa pembahasan UMK adalah 3
kali rapat dan akan diselesaikan pada tanggal 30 Oktober 2018. Pada pertemuan
sebelumnya juga telah disampaikan oleh DEPEKAB Unsur Serikat Pekerja harus
dilakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dari pertemuan yang dilaksanakan
pada siang tadi Bung Zen mutowali menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam
pertemuan tadi Pemerintah menyampaikan tentang Surat Edaran dari kementrian
terkait tentang Penyampaian Inflasi (2,88%) dan Pertumbuhan Ekonomi (5,15%)
yang jumlahnya 8,03%
2. Bahwa
sampai dengan saat ini Serikat Pekerja menolak keberadaan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan penetapan UMK sendiri di
Kabupeten Bekasi untuk tahun 2019 berdasarkan Undang-undang yang diawali dengan
survey KHL terlebih dahulu
3. Dalam
rapat juga Zen Mutowali meminta Kepada BPS untuk menyampaikan Inflasi dan
Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Bekasi
4. BPS
menyampaikan sesuai dengan permintaan Serikat Pekerja bahwa Laju Pertumbuhan
Ekonomi Kabupaten Bekasi adalah 5,78% artinya lebih tinggi dari Laju Pertumbuhan
Ekonomi Nasional yaitu 5,15%. Inflasi Kabupaten bekBekasi sendiri masih mengacu
pada Inflasi Kota Bekasi yaitu sebesar 3,75% lebih besar juga dibandingkan
dengan inflasi Nasional yaitu sebesar 2,88%
5. Disampaikan
juga oleh serikat Pekerja dalam rapat tersebut bahwa penetapan UMK Kabupaten
Bekasi harusnya menggunakan data Kabupaten bukan Nasional sebagaimana Surat
Edaran, kan masing-masing daerah berbeda
6. Serikat
Pekerja juga menyampaiakan KHL yang telah disurvey untuk dijadikan pedoman
penetapan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2019 sesuai dengan amanat Undang-undang
Dalam pertemuan tersebut belum
menghasilkan keputusan tentang UMK kabupaten Bekasi tahun 2019 karena
masing-masing unsur mempunyai sudut pandang yang berbeda berdasarkan Norma
perundang-undangan yang berlaku. Sementara unsur APINDO sendiri masih
menyampaikan keberatannya dengan angka kenaikan sebesar 8,03% sebagaimana surat
Edaran Menteri akan tetapi prinsipnya mengikuti norma yang ada.
Hal lain juga disampaikan bahwa
terkait dengan Upah Minimum Sektor telah dibentuk tim kecil untuk membahas
Sektor-sektor Unggulan yang ada di Kabupaten Bekasi. Tim kecil tersebut terdiri
dari 3 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur serikat Pekerja, dan 3 orang unsur
APINDO yang telah bertemu satu kali diluar rapat DEPEKAB formal. Serikat
Pekerja menyampaikan perihal UMSK agar jangan sampai Perusahaan yang telah
masuk dalam Sektor tahun 2018 hilang atau turun sektor, UMSK wajib ada. Rapat
lanjutan UMK tanggal 30 Oktober 2018. Demikian informasi perkembangan penetapan
upah minimum Kabupaten Bekasi yang disampaikan oleh Bung Zen Mutowali selaku
DEPEKAB unsur SPKEP SPSI Bekasi.
Serikat Pekerja : UMK Kabupaten Bekasi harus ditetapkan berdasarkan Undang-undang
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
October 24, 2018
Rating:

No comments: