Dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan tentang jaminan pensiun diambil dari Peraturan Pemerintah No.45
Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun
Apakah Jaminan Pensiun ?
Jaminan sosial yang
bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pesertadan /
atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia
pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Apakah Manfaaat Pensiun ?
Sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta
yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris
bagi peserta yang meninggal dunia.
Kapan mulai menjadi peserta dan berakhir menjadi peserta jaminan pensiun
?( pasal 3 )
a. Mulai sejak pekerja terdaftar
dan iuran pertama telah dibayar dan disetor kepada BPJS Ketenagakerjaan.
b. Berakhir ketika pekerja sebagai
peserta meninggal dunia atau mencapai usia pensiun.
Siapa yang menerima manfaat pensiun ?( pasal 14 )
a. Peserta; atau
b. 1 orang istri atau suami
yang sah sesuai perundang-undangan; atau
c. 2 orang anak; atau
d. 1 orang tua.
Berapa usia pensiun peserta ?( pasal 15 )
a. Pertama kali 56 tahun.
b. Mulai 1 Januari 2019 menjadi
57 tahun.
c. Bertambah 1 tahun untuk setiap
3 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
d. Ketika peserta memasuki usia
pensiun tetapi masih bekerja, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun ketika
memasuki usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling
lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda
atau duda, pensiun anak, pensiun orang tua.
Bagaimana formula manfaat pensiun(pasal 17-18 )
a.
1% x ( Masa Iur : 12 ) x ( N : 12 )
N : rata-rata upah tahunan
selama masa iur.
b. Manfaat pensiun paling
sedikit Rp. 300.000,-setiap bulan.
c. Manfaat pensiun paling
banyak Rp. 3.600.000,-setiap bulan.
Apa saja jenis manfaat pensiun ?
a.
Pensiun Hari Tua ( pasal 19
)
1. Diterima setelah peserta memasuki
usia pensiun dan memiliki masaiur minimal 15 tahun( setara 180 bulan ).
2. Hak diperhitungkan mulai tanggal
1 bulan berikutnya setelah usia pensiun.
3. Hak berakhir saat peserta meninggal
dunia.
b.
Pensiun Cacat ( pasal 20 )
1. Diterima oleh peserta ketika
mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
2. Hak diperhitungkan mulai tanggal
1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
3. Hak berakhir saat peserta meninggal
dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap.
c.
Pensiun Janda atau Duda (
pasal 21 )
1. Diterima oleh istri atau suami
dari peserta yang meninggal dunia.
2. Perhitungan besarnya manfaat
pensiun janda adalah :
-
50% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal sebelum menerima
manfaat pensiun.
-
50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta
yang meninggal setelah menerima manfaat pensiun.
3. Hak diperhitungkan mulai tanggal
1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia.
4. Hak berakhir saat janda atau
duda meninggal dunia atau menikah lagi.
d.
Pensiun Anak ( pasal 22 )
1. Diterima oleh anak ketika :
-
Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami.
-
Janda atau duda dari peserta meninggal atau menikah lagi.
2. Perhitungan besarnya manfaat
pensiun anak adalah :
-
50% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal sebelum menerima
manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda.
-
50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta
yang meninggal setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda.
-
50% dari manfaat pensiun janda atau duda, apabila janda atau duda yang
meninggal dunia atau menikah lagi.
3. Hak diperhitungkan mulai tanggal
1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia, janda atau duda meninggal dunia,
janda atau duda menikah lagi.
4. Hak berakhir saat anak mencapai
usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
e.
Pensiun Orang Tua ( pasal 23
)
1. Diterima oleh orang tua ketika
peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.
2. Perhitungan besarnya manfaat
pensiun janda adalah :
-
20% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal sebelum menerima
manfaat pensiun.
-
20% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta
yang meninggal setelah menerima manfaat pensiun.
3. Hak diperhitungkan mulai tanggal
1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia.
4. Hak berakhir saat orang tua meninggal.
Bagaimana hak peserta yang mencapai masa pensiun sebelum memiliki masa iur
15 tahun ?( pasal 24 )
a. Peserta berhak mendapat seluruh
akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
b. Dibayarkan tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun
dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan pembayaran manfaat pensiun dijalankan ?( pasal 25 )
a. Sejak hak atas manfaat pensiun
diperhitungkan dan dokumen pendukung lengkap.
b. Paling lambat 15 hari sejak hak
atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung lengkap.
Berapakah besaran iuran peserta ?( pasal 28-29 )
a. Iuran sebesar 3% dari upah perbulan
setiap bulannya dengan ketentuan :
-
2% dari upah ditanggung pemberi kerja.
-
1% dari upah ditanggung peserta.
b. Evaluasi besarnya iuran dilakukan
paling singkat 3 tahun.
c. Evaluasi bertujuan sebagai dasar
kenaikan besaran secara bertahap menuju 8%.
d. Upah tertinggi yang
digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun tahun 2015 sebesar Rp.
7.000.000,-setiap bulan.
e. Setiap tahun diadakan penyesuaian
besaran upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.
Apakah sanksi dalam program jaminan pensiun ?( pasal 34-35 )
a. Bagi pemberi kerja dikenakan
sanksi administrative berupa surat teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan public tertentu.
b. Bagi BPJS Ketenagakerjaan apabila
terlambat membayar hak atas manfaat pensiun dari peserta maka dikenakan sanksi
administrative berupa denda 2% setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima
penerima manfaat pensiun.
INGAT !!! PROGRAM JAMINAN PENSIUN BAGIAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN
BUKAN BPJS KESEHATAN
PUK SPKEP SPSI PT. MULTISTRADA
PENGATURAN TENTANG MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
December 23, 2015
Rating:
Sangat bermanfaat postingaannya..
ReplyDelete#nambahpengetahuan setelah baca..
trimakasih
Banyak bacalah maka akan tahu betapa banyak kekurangan kita
ReplyDelete