PENGATURAN TENTANG MANFAAT JAMINAN PENSIUN


JAMINAN PENSIUN
Dasar hukum yang digunakan dalam pengaturan tentang jaminan pensiun diambil dari  Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun
Apakah Jaminan Pensiun ?
 Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pesertadan / atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Apakah Manfaaat Pensiun ?
            Sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta  yang meninggal dunia.
Kapan mulai menjadi peserta dan berakhir menjadi peserta jaminan pensiun ?(  pasal 3 )
a.     Mulai sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayar dan disetor kepada BPJS Ketenagakerjaan.
b.     Berakhir ketika pekerja sebagai peserta meninggal dunia atau mencapai usia pensiun.
Siapa yang menerima manfaat pensiun ?( pasal 14 )
a.     Peserta; atau
b.     1 orang istri atau suami yang sah sesuai perundang-undangan; atau
c.      2 orang anak; atau
d.     1 orang tua.
Berapa usia pensiun peserta ?( pasal 15 )
a.     Pertama kali 56 tahun.
b.     Mulai 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun.
c.      Bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
d.     Ketika peserta memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun ketika memasuki usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, pensiun orang tua.
Bagaimana formula manfaat pensiun(pasal 17-18 )
a.     1% x ( Masa Iur : 12 ) x ( N : 12 )
            N : rata-rata upah tahunan selama masa iur.
b.     Manfaat pensiun paling sedikit Rp. 300.000,-setiap bulan.
c.      Manfaat pensiun paling banyak Rp. 3.600.000,-setiap bulan.    
Apa saja jenis manfaat pensiun ?
a.     Pensiun Hari Tua ( pasal 19 )
1.     Diterima setelah peserta memasuki usia pensiun dan memiliki masaiur minimal 15 tahun( setara 180 bulan ).
2.     Hak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah usia pensiun.
3.     Hak berakhir saat peserta meninggal dunia.

b.     Pensiun Cacat ( pasal 20 )
1.     Diterima oleh peserta ketika mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
2.     Hak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
3.     Hak berakhir saat peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap.

c.      Pensiun Janda atau Duda ( pasal 21 )
1.     Diterima oleh istri atau suami dari peserta yang meninggal dunia.
2.     Perhitungan besarnya manfaat pensiun janda adalah :
-         50% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal sebelum menerima manfaat pensiun.
-         50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta yang meninggal setelah menerima manfaat pensiun.
3.     Hak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia.
4.     Hak berakhir saat janda atau duda meninggal dunia atau menikah lagi.

d.     Pensiun Anak ( pasal 22 )
1.     Diterima oleh anak ketika :
-         Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami.
-         Janda atau duda dari peserta meninggal atau menikah lagi.
2.     Perhitungan besarnya manfaat pensiun anak adalah :
-         50% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda.
-         50% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta yang meninggal setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda atau duda.
-         50% dari manfaat pensiun janda atau duda, apabila janda atau duda yang meninggal dunia atau menikah lagi.
3.     Hak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia, janda atau duda meninggal dunia, janda atau duda menikah lagi.
4.     Hak berakhir saat anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.

e.     Pensiun Orang Tua ( pasal 23 )
1.     Diterima oleh orang tua ketika peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.
2.     Perhitungan besarnya manfaat pensiun janda adalah :
-         20% dari formula manfaat pensiun untuk peserta yang meninggal sebelum menerima manfaat pensiun.
-         20% dari manfaat pensiun hari tua atau manfaat pensiun cacat untuk peserta yang meninggal setelah menerima manfaat pensiun.
3.     Hak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta meninggal dunia.
4.     Hak berakhir saat orang tua meninggal.
Bagaimana hak peserta yang mencapai masa pensiun sebelum memiliki masa iur 15 tahun ?( pasal 24 )
a.     Peserta berhak mendapat seluruh akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.
b.     Dibayarkan tanggal 1 bulan  berikutnya setelah peserta mencapai usia pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan pembayaran manfaat pensiun dijalankan ?( pasal 25 )
a.     Sejak hak atas manfaat pensiun diperhitungkan dan dokumen pendukung lengkap.
b.     Paling lambat 15 hari sejak hak atas manfaat pensiun timbul dan dokumen pendukung lengkap.
Berapakah besaran iuran peserta ?( pasal 28-29 )
a.     Iuran sebesar 3% dari upah perbulan setiap bulannya dengan ketentuan :
-         2% dari upah ditanggung pemberi kerja.
-         1% dari upah ditanggung peserta.
b.     Evaluasi besarnya iuran dilakukan paling singkat 3 tahun.
c.      Evaluasi bertujuan sebagai dasar kenaikan besaran secara bertahap menuju 8%.
d.     Upah tertinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun tahun 2015 sebesar Rp. 7.000.000,-setiap bulan.
e.     Setiap tahun diadakan penyesuaian besaran upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.
Apakah sanksi dalam program jaminan pensiun ?( pasal 34-35 )
a.     Bagi pemberi kerja dikenakan sanksi administrative berupa surat teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan  public tertentu.
b.     Bagi BPJS Ketenagakerjaan apabila terlambat membayar hak atas manfaat pensiun dari peserta maka dikenakan sanksi administrative berupa denda 2% setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima penerima manfaat pensiun.

INGAT !!! PROGRAM JAMINAN PENSIUN BAGIAN DARI BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN BPJS KESEHATAN

PUK SPKEP SPSI PT. MULTISTRADA
PENGATURAN TENTANG MANFAAT JAMINAN PENSIUN PENGATURAN TENTANG MANFAAT JAMINAN PENSIUN Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on December 23, 2015 Rating: 5

2 comments:

  1. Sangat bermanfaat postingaannya..






    #nambahpengetahuan setelah baca..
    trimakasih

    ReplyDelete
  2. Banyak bacalah maka akan tahu betapa banyak kekurangan kita

    ReplyDelete

Powered by Blogger.