TEMPAT KERJA YANG LAYAK (DECENT WORK)


Suatu perusahaan; baru kami anggap sebagai TEMPAT KERJA YANG LAYAK(DECENT WORK) bila telah memenuhi standard-standard sebagai berikut:
01.Benar-benar memperlakukan pekerja sebagai asset perusahaan.
02.Telah melaksanakan semua hak-hak normative pekerja.
03.Tidak pernah menghalang-halangi pembentukan dan kegiatan Serikat Pekerja.
04. Menganggap Serikat Pekerja sebagai partner usaha serta bekerjasama secara kongkret dengan Serikat Pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja.
05.Mengatur dan meningkatkan hak dan kewajiban pekerja sejalan dengan perkembangan perusahaan melalui mekanisme Perjanjian Kerja Bersama.
06.Benar-benar baru mem-PHK pekerja sebagai langkah terakhir.
07.Melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan pemborongan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
08.Telah mengikut sertakan seluruh pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
09.Telah melaksanakan seluruh ketentuan mengenai ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
10.Telah memiliki dan senantiasa membantu pengembangan Koperasi.
11.Memiliki dan telah melaksanakan kebijakan untuk kepemilikan saham bagi para pekerja.
12.Tidak mencemarkan lingkungan, dan memberdayakan masyarakat sekitar melalui program CSR.
13.Tidak mempekerjakan pekerja anak.
14.Tidak mempekerjakan pekerja secara paksa.
15.Tidak melakukan diskriminasi di tempat kerja.
(Candra Mahlan)
TEMPAT KERJA YANG LAYAK (DECENT WORK) TEMPAT KERJA YANG LAYAK (DECENT WORK) Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on September 03, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.