Penetapan UMK Kabupaten Bekasi 2018 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DEPEKAB) pada tanggal 9 November 2017 melalui mekanisme voting yang dilakukan oleh unsur Pemerintah dan Apindo sebesar Rp 3.837.939,63. Unsur Serikat Pekerja menolak mengikuti Voting yang tercantum dalam notulen rapat Depekab karena tetap pada pendirian angka UMK yang diusulkan yaitu sebesar Rp 4.217.591,66.
UMK KABUPATEN BEKASI BERDASARKAN PP78 2015, HASIL VOTING
Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI
on
November 10, 2017
Rating:
No comments: