AKSI TUTUP MULUT SPKEP SPSI SEBAGAI PROTES ATAS KETIDAKPEDULIAN DAN HILANGNYA PERLINDUNGAN PEMERINTAH KEPADA RAKYATNYA

Aksi Tutup Mulut SPKEP SPSI
Sebagai Protes atas Ketidakpedulian Pemerintah dan Hilangnya Perlindungan kepada Rakyat Indonesia khususnya Pekerja Indonesia atas Kebijakan Ekonomi Liberal
yang Inkonstitusional
Jakarta, 12 Agustus 2016
 


Tidaklah kami berdiri dengan sangat yakin, meskipun lutut kami goyah karena haus dan lapar, melainkan karena perjuangan ini adalah seutuhnya demi nasib anak cucu dan masa depan Bangsa Kami, demi hak kami yang telah diamanatkan oleh para pendiri bangsa.

Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
( Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 )
Berdasarkan data dari BPS pada bulan Februari tahun 2016 jumlah penduduk Indonesia ada sebanyak 258,7 juta orang. Jumlah angkatan kerja sebanyak 127, 67 orang, yang bekerja sejumlah 120,65 juta dan pengangguran sebanyak 7,02 juta orang.
Dengan melihat tingginya jumlah pengangguran, banyaknya pekerja asing yang membanjiri Negara Indonesia sudah pasti sangat meresahkan rakyat, terlebih jika para pekerja asing ini melakukan pekerjaan-pekerjaan kasar yang tidak memerlukan banyak keterampilan yang sebenarnya sangat mampu dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia sendiri, ditambah sebagian dari pekerja asing itu masuk secara illegal menggunakan visa berkunjung/wisata bahkan dengan menyelundup.
Seperti terjadi di beberapa perusahaan di beberapa daerah diantaranya, Jakarta, Bekasi, para pekerja asing itu mendapatkan upah berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan upah bagi pekerja lokal meskipun jenis pekerjaan yang dilakukan sama. Sebuah ironi bagi bangsa yang kaya dan makmur, rakyatnya menderita dan menjadi penonton di negerinya sendiri. Lalu dimanakah pemerintah saat ini berada, apakah peranannya???
Dan itulah sebenar-benarnya kenyataan, justru pemerintah menjadi aktor yang membuka pintu-pintu Negara terbuka dengan sangat leluasa atas nama globalisasi, nyaris tanpa proteksi, menggelar karpet merah bagi kepentingan para investor, yang hari ini trendnya bukan hanya modalnya saja yang masuk, akan tetapi juga dengan persyaratan invenstor asing harus dibebaskan membawa serta juga para pekerja dari Negara asal investor. Di sisi lain, menutup mata terhadap nasib pekerja bangsa sendiri, para penganggur yang berjubel, tidak memperdulikan kepastian kerjanya, terlebih masalah kesejahteraannya, sudah tidak ada sedikitpun menjadi target pembangunan.
Inpres No.9 Tahun 2013 yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebuah hal nyata atas sengitnya tekanan yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun politik upah murah.
Kebijakan liberalisasi di bidang ketenagakerjaan ini merupakan turunan dari kebijakan ekonomi liberal yang diusung pemerintah melalui berbagai perjanjian internasional yang dibuat atas kendali dari lembaga keuangan internasional.
Ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN) melalui UU No.38 Tahun 2008 yang mendorong terbentuknya pasar tunggal ASEAN, yang membebaskan arus barang dan jasa termasuk tenaga kerja merupakan sebuah tindakan pemerintah yang sangat sembrono, apalagi mengingat perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya jalan keluar. Sementara fakta yang ada menunjukan bahwa Indonesia hanya menjadi pasar yang potensial bagi Negara lain akan tetapi tidak bisa memasarkan produknya, bukanlah merupakan perjanjian yang saling menguntungkan karena lebih banyak kerugian yang diderita oleh Negara dan Bangsa Indonesia dibanding dengan keuntungannya yang dampaknya tentu saja sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat pekerja.

Perjanjian perdagangan bebas/FTA antara Indonesia dengan China dalam kerangka Perjanjian perdagangan bebas ASEAN dengan China (ACFTA) selama 5 tahun terakhir, Indonesia selalu mengalami deficit perdagangan. Dari data neraca perdagangan yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatatkan nilai ekspor ke China sebesar US$ 2,84 miliar dalam kurun waktu Januari-Maret 2016. Angka ini melorot 9,34 persen dibanding realisasi periode yang‎ sama sebelumnya US$ 3,13 miliar. Sedangkan khusus di Maret ini, realisasi ekspor ke China senilai US$ 1 miliar. Sedangkan impor ‎Indonesia dari China di kuartal I 2016 mencapai US$ 7,12 miliar, turun dibanding periode yang sama tahun lalu senilai US$ 7,45 miliar. Sedangkan pada bulan Maret saja, China telah memasok produk non migas dengan nilai US$ 2,25 miliar ke Indonesia.
Dalam pertemuan Pertemuan Tingkat Tinggi Kedua Indonesia-Cina untuk membahas Kerja Sama Ekonomi juga dibahas isu mengenai industri dan investasi, diantaranya termasuk isu izin tinggal bagi tenaga kerja asing, kawasan industri terpadu, pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur serta kerja sama dalam bidang energi, pertanian dan perikanan serta keuangan, semuanya merupakan skema yang disusun yang dampaknya akan membuat Indonesia mengalami keterpurukan lebih dalam, Bilateral Currency Swap Agreement antara Indonesia dan Cina, juga dibahas mengenai perpanjangan masa kerja sama yang rencananya berakhir pada Oktober 2016 itu, dengan mencakup nilai kerja sama baru, dari sebelumnya 100 miliar Yuan, menjadi 130 miliar Yuan (265,7 Trilyun). Di sini semakin dalam juga Indonesia akan terbenam dalam perjanjian yang timpang yang akan membawa kerugian yang lebih besar bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Akan menjadi apakah pekerja dan rakyat Indonesia di kemudian hari??? Budak di negeri sendiri???
Pemerintah telah menafikan hakikat keberadaannya sebagai Lembaga penyelenggara Negara yang seharusnya mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi segenap Bangsa Indonesia (Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4), dimana masyarakat Pekerja menjadi bagian tidak terpisahkan dari Bangsa dan Rakyat Indonesia yang juga harus dilindungi.
Dengan situasi seperti itu, dengan membawa keprihatinan dan didorong semangat kebangsaan, sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang inkonstitusional dan merugikan masyarakat pekerja, perwakilan keluarga besar SPKEP SPSI yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Jabar dan Banten sejumlah 5000 orang melakukan aksi unjuk rasa damai dengan aksi tutup mulut sebagai simbol matinya sensitivitas Pemerintah terhadap kepedulian dan perlindungan terhadap rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat pekerja dan menyampaikan petisi menuntut pemerintah untuk:
  1. Segera keluar dari berbagai perjanjian internasional yang merugikan rakyat Indonesia; ASEAN CHARTER (MEA), AFTA, ACFTA dan FTA lainnya dan kembali pada sistem Ekonomi berbasis Pancasila dan UUD 1945 sebelum amandemen
  2. Menolak masuknya pekerja asing ilegal dan melakukan deportasi kepada pekerja asing illegal
  3. Mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan turunannya.
  4. Perbaiki pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan wujudkan kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
  5. Hentikan Kriminalisasi terhadap Aktifis Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Demikian Pers Release ini dibuat agar dapat diketahui.

Jakarta, 12 Agustus 2016

Hidup SPKEP SPSI, Hidup Pekerja Indonesia, Hidup Rakyat Indonesia

Bersatu dan Berjuanglah, untuk Indonesia yang lebih bermartabat.

 TERBUNGKAM BENGKIT MELAWAN
AKSI TUTUP MULUT SPKEP SPSI SEBAGAI PROTES ATAS KETIDAKPEDULIAN DAN HILANGNYA PERLINDUNGAN PEMERINTAH KEPADA RAKYATNYA AKSI TUTUP MULUT SPKEP SPSI SEBAGAI PROTES ATAS KETIDAKPEDULIAN DAN HILANGNYA PERLINDUNGAN PEMERINTAH KEPADA RAKYATNYA Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on August 12, 2016 Rating: 5

3 comments:

Powered by Blogger.