POSKO THR SPKEP SPSI BEKASI MENGADVOKASI PERMASALAHAN PEMBAYARAN THR

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada anggota SPSI dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2016 sesuai “Sesuai Surat Edaran Menaker RI Nomor : 1/MEN/VI/2016 Tanggal 6 Juni 2016”. Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (PC SP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi membuka POSKO Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016.
“Ketua Tim Koordinator POSKO Pengaduan THR, PC SP KEP SPSI Kota-Kabupaten Bekasi Ketuanya Bung Zen Mutowali, Wakil Ketua Bung Asep Opan Sopian dan anggota Bung Hermansyah, Bung Abdul Gofur M, Bung Ansharul Haq S dan Bung Guntoro,”Kata R.Abdullah Ketua DPC dan PC KEP SPSI Kota-Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/6/2016) siang ini.
Tugas Tim POSKO Pengaduan THR Tahun 2016 adalah menampung informasi maupun pengaduan dan melakukan langkah-langkah penyesuaian serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja maupun instansi terkait lainnya guna menyelesaiakan permasalahan pengaduan tersesebut,”ungkap R.Abdullah.
Sedangkan hal baru soal ketentuan THR Tahun 2016 adalah : “Bahwa THR Keagamaan Tahun 2016 ini diberikan kepada seluruh pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Sedangkan pada SE Menakertras RI Tentang THR Keagamaan tahun-tahun sebelumnya pekerja/buruh yang dapat THR minimal masa kerjanya tiga bulan, tetapi untuk tahun ini pekerja/buruh yang memiliki massa kerja minimal satu bulan.
“Maka wajib bagi perusahaan untuk memberikan THR dengan rumusan : masa kerja/12 x 1 bulan upah,”kata R Abdullah.
Jika ada perusahaan yang biasa memberikan THR nilai lebih besar dari SE Manaker Nomor 1/MEN/VI/2016 Tanggal 6 Juni 2016 dan hal tersebut sudah tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
“Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PKB tersebut,”kata R Abdullah.
Terakhir THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan atau hari raya Idhul Fitri 2016.
Kepada teman-teman Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi yang biasa THR-nya dibayarkan via transfer Bank. Tolong transfer THR-nya benar-benar diawasi dan H-7 sebelum Idhul Fitri 2016, uang THR pekerja/buruh harus sudah masuk pada rekening gaji para pekerja/buruh tersebut.
“Kepada pihak Bank yang biasa menjadi mitra perusahaan pada saat pembayaran THR setiap tahunnya, juga saya minta kerja samanya dengan baik, agar H-7 sebelum Idhul Fitri 2016, uang THR pekerja/buruh harus sudah masuk pada rekening gaji para pekerja/buruh tersebut,”kata R.Abdullah dengan nada serius. (tigto)
POSKO THR SPKEP SPSI BEKASI MENGADVOKASI PERMASALAHAN PEMBAYARAN THR POSKO THR SPKEP SPSI BEKASI MENGADVOKASI PERMASALAHAN PEMBAYARAN THR Reviewed by PC SPKEP SPSI BEKASI on June 15, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.